Langsung ke konten

Pencarian

PERMENAKER 22/2015 Pasal 38

Perubahan organisasi dan tata kerja unit pelaksana teknis Bidang Peningkatan Produktivitas ditetapkan oleh Menteri Ketenagakerjaan setelah mendapatkan persetujuan tertulis dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang aparatur negara.

PERMENAKER 23/2018 Pasal 2

Peraturan Menteri ini merupakan pedoman bagi PPK dan pejabat yang berwenang di Kementerian Ketenagakerjaan dan Instansi Pemerintah dalam melaksanakan pengangkatan PNS ke dalam Jabatan Fungsional bidang ketenagakerjaan melalui Penyesuaian/Inpassing.

PERMENAKER 23/2018 Pasal 9

(1) PNS yang akan diangkat melalui Penyesuaian/Inpassing ke dalam Jabatan Fungsional Pengawas Ketenagakerjaan harus memiliki pengalaman dalam pelaksanaan tugas pelayanan pengawasan ketenagakerjaan paling sedikit 2 (dua) tahun. (2) PNS yang telah diangkat melalui Penyesuaian

PERMENAKER 28/2014 Pasal 30

(1) Pengusaha mendaftarkan PKB kepada instansi yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang ketenagakerjaan. (2) Pendaftaran PKB sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dimaksudkan: a. sebagai alat monitoring dan evaluasi pengaturan syarat-syarat kerja yang dilaksanakan di perusahaan;

PERMENAKER 2/2020 Pasal 2

Menteri melimpahkan dan menugaskan kepada Gubernur sebagai wakil Pemerintah Pusat untuk melaksanakan Dana Dekonsentrasi bidang ketenagakerjaan.

PERMENAKER 2/2022 Pasal 13

Manfaat JHT sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dibayarkan secara tunai dan sekaligus oleh BPJS Ketenagakerjaan kepada Peserta atau ahli warisnya jika Peserta meninggal dunia.

PERMENAKER 36/2016 Pasal 23

(1) Pembinaan terhadap penyelenggaraan pemagangan di dalam negeri dilakukan oleh direktorat yang membidangi pemagangan Kementerian Ketenagakerjaan, Dinas provinsi dan Dinas kabupaten/kota sesuai kewenangan masing-masing. (2) Pembinaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan terhada

PERMENAKER 36/2016 Pasal 24

(1) Pengawasan terhadap penyelenggaraan pemagangan di dalam negeri dilakukan oleh pegawai pengawas ketenagakerjaan Kementerian Ketenagakerjaan dan dinas provinsi. (2) Dalam hal terjadi pelanggaran/menyalahi aturan dalam penyelenggaraan pemagangan yang berada di luar perja

PERMENAKER 37/2016 Pasal 86

Pengawasan pelaksanaan K3 Bejana Tekanan dan Tangki Timbun di Tempat Kerja dilaksanakan oleh Pengawas Ketenagakerjaan Spesialis sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

PERMENAKER 4/2023 Pasal 13

(1) Dalam hal Pekerja Migran INDONESIA melakukan perpanjangan kepesertaan program jaminan sosial ketenagakerjaan, perpanjangan kepesertaan dilakukan melalui Kanal Pelayanan. (2) Perpanjangan kepesertaan program jaminan sosial ketenagakerjaan sebagaimana dimaksud pada ayat (

PERMENAKER 4/2023 Pasal 57

(1) Ahli waris Peserta mengajukan permohonan pembayaran manfaat program JKM kepada BPJS Ketenagakerjaan dengan menggunakan formulir pengajuan manfaat sebagaimana diatur dalam Peraturan BPJS Ketenagakerjaan dan melampirkan dokumen: a. Kartu Peserta BPJS Ketenagakerjaa

PERMENAKER 4/2023 Pasal 65

Dalam rangka peningkatan pelayanan bagi Pekerja Migran INDONESIA dan perluasan kepesertaan jaminan sosial ketenagakerjaan BPJS Ketenagakerjaan bekerjasama dengan: a. Perwakilan Republik INDONESIA dan KDEI melalui atase ketenagakerjaan, staf teknis ketenag

PERMENAKER 5/2021 Pasal 12

(1) Dalam membuat penetapan kasus PAK, Pengawas Ketenagakerjaan dapat meminta pertimbangan medis Dokter Penasihat. (2) Selain pertimbangan medis, Pengawas Ketenagakerjaan dapat meminta data pendukung sebagai berikut: a. data hasil pemeriksaan kesehatan awal sebelum Pekerja

PERMENAKER 5/2021 Pasal 52

(1) Dalam membuat penetapan kasus PAK, Pengawas Ketenagakerjaan dapat meminta pertimbangan medis Dokter Penasihat. (2) Selain pertimbangan medis, Pengawas Ketenagakerjaan dapat meminta data pendukung sebagai berikut: a. data hasil pemeriksaan kesehatan awal sebelum Peserta

PERMENAKER 5/2021 Pasal 81

Pemberi Kerja Jasa Konstruksi yang belum mengikutsertakan Pekerja Jasa Konstruksi dalam program JKK kepada BPJS Ketenagakerjaan, jika terjadi risiko Kecelakaan Kerja atau PAK terhadap Pekerja Jasa Konstruksi, Pemberi Kerja Jasa Konstruksi wajib membayar hak Pekerja Jasa Konstruksi sesua

PERMENAKER 5/2021 Pasal 82

Ketentuan mengenai tata cara pelaporan dan penetapan jaminan bagi Pekerja bukan Peserta BPJS Ketenagakerjaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 sampai dengan Pasal 30 berlaku mutatis mutandis terhadap Pekerja Jasa Konstruksi bukan Peserta BPJS Ketenagakerjaan.

PERMENAKER 5/2021 Pasal 111

Komorbiditas dan komplikasi yang berhubungan dengan Kecelakaan Kerja atau PAK ditanggung oleh BPJS Ketenagakerjaan sejak Peserta menjalani perawatan dan pengobatan yang meliputi pelayanan kesehatan pada saat rawat inap dan rawat jalan akibat Kecelakaan Kerja atau PAK sampai Peserta diny

PERMENAKER 8/2018 Pasal 691

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 690 Pusat Penelitian dan Pengembangan Ketenagakerjaan menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan penyusunan kebijakan teknis, rencana dan program penelitian, kajian kebijakan dan pengembangan kemitraan di bidang ketenagakerjaan<

PERMENDAGRI 23/2024 Pasal 87

(1) Pegawai BUMDAM diikutsertakan dalam program jaminan yang diselenggarakan badan penyelenggara jaminan sosial ketenagakerjaan. (2) Selain program jaminan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), pegawai tetap BUMDAM dapat diikutsertakan dalam program pensiun tambahan yang diselenggarakan s

PERMENDAG 08-m-dag-per-4-2011/2011 Pasal 16

Bidang Tenaga Kerja mempunyai tugas membantu Kepala KDEI dalam melaksanakan kegiatan di bidang ketenagakerjaan dalam rangka memperlancar dan meningkatkan kerja sama ekonomi dan perdagangan antara INDONESIA dan Taiwan, sesuai dengan kebijakan Menteri atau Pimpinan Lembaga yang membawahi