Pencarian
Perubahan organisasi dan tata kerja unit pelaksana teknis Bidang Peningkatan Produktivitas ditetapkan oleh Menteri Ketenagakerjaan setelah mendapatkan persetujuan tertulis dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang aparatur negara.
Peraturan Menteri ini merupakan pedoman bagi PPK dan pejabat yang berwenang di Kementerian Ketenagakerjaan dan Instansi Pemerintah dalam melaksanakan pengangkatan PNS ke dalam Jabatan Fungsional bidang ketenagakerjaan melalui Penyesuaian/Inpassing.
(1) PNS yang akan diangkat melalui Penyesuaian/Inpassing ke dalam Jabatan Fungsional Pengawas Ketenagakerjaan harus memiliki pengalaman dalam pelaksanaan tugas pelayanan pengawasan ketenagakerjaan paling sedikit 2 (dua) tahun. (2) PNS yang telah diangkat melalui Penyesuaian
(1) Pengusaha mendaftarkan PKB kepada instansi yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang ketenagakerjaan. (2) Pendaftaran PKB sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dimaksudkan: a. sebagai alat monitoring dan evaluasi pengaturan syarat-syarat kerja yang dilaksanakan di perusahaan;
Menteri melimpahkan dan menugaskan kepada Gubernur sebagai wakil Pemerintah Pusat untuk melaksanakan Dana Dekonsentrasi bidang ketenagakerjaan.
Manfaat JHT sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dibayarkan secara tunai dan sekaligus oleh BPJS Ketenagakerjaan kepada Peserta atau ahli warisnya jika Peserta meninggal dunia.
(1) Pembinaan terhadap penyelenggaraan pemagangan di dalam negeri dilakukan oleh direktorat yang membidangi pemagangan Kementerian Ketenagakerjaan, Dinas provinsi dan Dinas kabupaten/kota sesuai kewenangan masing-masing. (2) Pembinaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan terhada
(1) Pengawasan terhadap penyelenggaraan pemagangan di dalam negeri dilakukan oleh pegawai pengawas ketenagakerjaan Kementerian Ketenagakerjaan dan dinas provinsi. (2) Dalam hal terjadi pelanggaran/menyalahi aturan dalam penyelenggaraan pemagangan yang berada di luar perja
Pengawasan pelaksanaan K3 Bejana Tekanan dan Tangki Timbun di Tempat Kerja dilaksanakan oleh Pengawas Ketenagakerjaan Spesialis sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(1) Dalam hal Pekerja Migran INDONESIA melakukan perpanjangan kepesertaan program jaminan sosial ketenagakerjaan, perpanjangan kepesertaan dilakukan melalui Kanal Pelayanan. (2) Perpanjangan kepesertaan program jaminan sosial ketenagakerjaan sebagaimana dimaksud pada ayat (
(1) Ahli waris Peserta mengajukan permohonan pembayaran manfaat program JKM kepada BPJS Ketenagakerjaan dengan menggunakan formulir pengajuan manfaat sebagaimana diatur dalam Peraturan BPJS Ketenagakerjaan dan melampirkan dokumen: a. Kartu Peserta BPJS Ketenagakerjaa
Dalam rangka peningkatan pelayanan bagi Pekerja Migran INDONESIA dan perluasan kepesertaan jaminan sosial ketenagakerjaan BPJS Ketenagakerjaan bekerjasama dengan: a. Perwakilan Republik INDONESIA dan KDEI melalui atase ketenagakerjaan, staf teknis ketenag
(1) Dalam membuat penetapan kasus PAK, Pengawas Ketenagakerjaan dapat meminta pertimbangan medis Dokter Penasihat. (2) Selain pertimbangan medis, Pengawas Ketenagakerjaan dapat meminta data pendukung sebagai berikut: a. data hasil pemeriksaan kesehatan awal sebelum Pekerja
(1) Dalam membuat penetapan kasus PAK, Pengawas Ketenagakerjaan dapat meminta pertimbangan medis Dokter Penasihat. (2) Selain pertimbangan medis, Pengawas Ketenagakerjaan dapat meminta data pendukung sebagai berikut: a. data hasil pemeriksaan kesehatan awal sebelum Peserta
Pemberi Kerja Jasa Konstruksi yang belum mengikutsertakan Pekerja Jasa Konstruksi dalam program JKK kepada BPJS Ketenagakerjaan, jika terjadi risiko Kecelakaan Kerja atau PAK terhadap Pekerja Jasa Konstruksi, Pemberi Kerja Jasa Konstruksi wajib membayar hak Pekerja Jasa Konstruksi sesua
Ketentuan mengenai tata cara pelaporan dan penetapan jaminan bagi Pekerja bukan Peserta BPJS Ketenagakerjaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 sampai dengan Pasal 30 berlaku mutatis mutandis terhadap Pekerja Jasa Konstruksi bukan Peserta BPJS Ketenagakerjaan.
Komorbiditas dan komplikasi yang berhubungan dengan Kecelakaan Kerja atau PAK ditanggung oleh BPJS Ketenagakerjaan sejak Peserta menjalani perawatan dan pengobatan yang meliputi pelayanan kesehatan pada saat rawat inap dan rawat jalan akibat Kecelakaan Kerja atau PAK sampai Peserta diny
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 690 Pusat Penelitian dan Pengembangan Ketenagakerjaan menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan penyusunan kebijakan teknis, rencana dan program penelitian, kajian kebijakan dan pengembangan kemitraan di bidang ketenagakerjaan<
(1) Pegawai BUMDAM diikutsertakan dalam program jaminan yang diselenggarakan badan penyelenggara jaminan sosial ketenagakerjaan. (2) Selain program jaminan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), pegawai tetap BUMDAM dapat diikutsertakan dalam program pensiun tambahan yang diselenggarakan s
Bidang Tenaga Kerja mempunyai tugas membantu Kepala KDEI dalam melaksanakan kegiatan di bidang ketenagakerjaan dalam rangka memperlancar dan meningkatkan kerja sama ekonomi dan perdagangan antara INDONESIA dan Taiwan, sesuai dengan kebijakan Menteri atau Pimpinan Lembaga yang membawahi
