Pencarian
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan: 1. Ketenagakerjaan adalah segala hal yang berhubungan dengan tenaga kerja pada waktu sebelum, selama dan sesudah masa kerja. 2. Data adalah catatan atas kumpulan fakta atau deskripsi berupa angka, karakter, simbol, gambar, peta, tan
(1) Lembaga negara dan badan hukum publik dapat berpartisipasi dalam penyelenggaraan Satu Data Ketenagakerjaan. (2) Partisipasi lembaga negara dan badan hukum publik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak mengurangi wewenang dan independensi tugas dan fungsinya sesuai dengan ketentuan
Menteri melimpahkan dan menugaskan kepada Gubernur sebagai wakil Pemerintah Pusat untuk melaksanakan Dana Dekonsentrasi bidang ketenagakerjaan.
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan: 1. Ketenagakerjaan adalah segala hal yang berhubungan dengan tenaga kerja pada waktu sebelum, selama, dan sesudah masa kerja. 2. Tenaga Kerja adalah setiap orang yang mampu melakukan pekerjaan guna menghasilkan barang dan/atau jasa baik
(1) Pada masing-masing Unit Pelaksana Teknis Bidang Pelatihan Kerja di Kementerian Ketenagakerjaan dapat dibentuk Kelompok Jabatan Fungsional sesuai kebutuhan. (2) Kelompok Jabatan Fungsional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mempunyai tugas melakukan kegiatan sesuai dengan jabatan fun
Perubahan organisasi dan tata kerja unit pelaksana teknis Bidang Pelatihan Kerja ditetapkan oleh Menteri Ketenagakerjaan setelah mendapatkan persetujuan tertulis dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang aparatur negara.
(1) Laporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 dan Pasal 30 dilakukan dengan menggunakan sistem Informasi ketenagakerjaan. (2) Dalam hal sistem Informasi ketenagakerjaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) belum atau tidak tersedia sistem Informasi PPID, penyampaian laporan
(1) Pada masing-masing Unit Pelaksana Teknis Bidang Peningkatan Produktivitas di Kementerian Ketenagakerjaan dapat dibentuk kelompok jabatan fungsional sesuai kebutuhan. (2) Kelompok jabatan fungsional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mempunyai tugas melakukan kegiatan sesuai dengan j
Perubahan organisasi dan tata kerja unit pelaksana teknis Bidang Peningkatan Produktivitas ditetapkan oleh Menteri Ketenagakerjaan setelah mendapatkan persetujuan tertulis dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang aparatur negara.
Peraturan Menteri ini merupakan pedoman bagi PPK dan pejabat yang berwenang di Kementerian Ketenagakerjaan dan Instansi Pemerintah dalam melaksanakan pengangkatan PNS ke dalam Jabatan Fungsional bidang ketenagakerjaan melalui Penyesuaian/Inpassing.
(1) PNS yang akan diangkat melalui Penyesuaian/Inpassing ke dalam Jabatan Fungsional Pengawas Ketenagakerjaan harus memiliki pengalaman dalam pelaksanaan tugas pelayanan pengawasan ketenagakerjaan paling sedikit 2 (dua) tahun. (2) PNS yang telah diangkat melalui Penyesuaian
(1) Pengusaha mendaftarkan PKB kepada instansi yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang ketenagakerjaan. (2) Pendaftaran PKB sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dimaksudkan: a. sebagai alat monitoring dan evaluasi pengaturan syarat-syarat kerja yang dilaksanakan di perusahaan;
Menteri melimpahkan dan menugaskan kepada Gubernur sebagai wakil Pemerintah Pusat untuk melaksanakan Dana Dekonsentrasi bidang ketenagakerjaan.
Manfaat JHT sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dibayarkan secara tunai dan sekaligus oleh BPJS Ketenagakerjaan kepada Peserta atau ahli warisnya jika Peserta meninggal dunia.
(1) Pembinaan terhadap penyelenggaraan pemagangan di dalam negeri dilakukan oleh direktorat yang membidangi pemagangan Kementerian Ketenagakerjaan, Dinas provinsi dan Dinas kabupaten/kota sesuai kewenangan masing-masing. (2) Pembinaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan terhada
(1) Pengawasan terhadap penyelenggaraan pemagangan di dalam negeri dilakukan oleh pegawai pengawas ketenagakerjaan Kementerian Ketenagakerjaan dan dinas provinsi. (2) Dalam hal terjadi pelanggaran/menyalahi aturan dalam penyelenggaraan pemagangan yang berada di luar perja
Pengawasan pelaksanaan K3 Bejana Tekanan dan Tangki Timbun di Tempat Kerja dilaksanakan oleh Pengawas Ketenagakerjaan Spesialis sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(1) Dalam hal Pekerja Migran INDONESIA melakukan perpanjangan kepesertaan program jaminan sosial ketenagakerjaan, perpanjangan kepesertaan dilakukan melalui Kanal Pelayanan. (2) Perpanjangan kepesertaan program jaminan sosial ketenagakerjaan sebagaimana dimaksud pada ayat (
(1) Ahli waris Peserta mengajukan permohonan pembayaran manfaat program JKM kepada BPJS Ketenagakerjaan dengan menggunakan formulir pengajuan manfaat sebagaimana diatur dalam Peraturan BPJS Ketenagakerjaan dan melampirkan dokumen: a. Kartu Peserta BPJS Ketenagakerjaa
Dalam rangka peningkatan pelayanan bagi Pekerja Migran INDONESIA dan perluasan kepesertaan jaminan sosial ketenagakerjaan BPJS Ketenagakerjaan bekerjasama dengan: a. Perwakilan Republik INDONESIA dan KDEI melalui atase ketenagakerjaan, staf teknis ketenag
