Langsung ke konten

Pencarian

KEPPRES 68/1983 Pasal 1

Terhadap deposito berjangka dan tabungan-tabungan lainnya seperti antara lain Tabanas dan Taska tidak dilakukan pengusutan perpajakan (fiskal).

KEPPRES 84/2001 Pasal 49

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 48, Kantor Penyuluhan dan Pengamatan Potensi Perpajakan menyelenggarakan fungsi: - pelaksanaan penyuluhan dan pelayanan konsultasi perpajakan kepada masyarakat; - pengamatan potensi perpajakan d

KEPPRES 84/2001 Pasal 50

Di satu Kabupaten/Kota atau beberapa Kabupaten/Kota dapat dibentuk 1 (satu) atau lebih dari 1 (satu) Kantor Penyuluhan dan Pengamatan Potensi Perpajakan sesuai dengan beban kerja.

PER0 2/2020 Pasal 6

**(1) Tim sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (3)** melaksanakan Tax Examination Abroad sesuai dengan kesepakatan antara Direktur Perpajakan Internasional dan Pejabat yang Berwenang di Negara Mitra atau Yurisdiksi Mitra. **(2) Tim sebagaimana dimaksud pada ayat

PER0 2/2021 Pasal 8

(1) Dalam hal Bendahara dan Instansi Pemerintah merupakan Wajib Pajak yang sama, pemenuhan kewajiban perpajakan Bendahara dan Instansi Pemerintah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (3) untuk Masa Pajak Juli 2020 sampai dengan Masa Pajak Juni 2021 berlaku ketentuan sebagai berikut:

PER0 6/2021 Pasal 5

Wajib Pajak dan/atau Pengusaha Kena Pajak yang dipindahkan ke KPP Pratama Baru atau KPP Madya melaksanakan hak dan memenuhi kewajiban perpajakan ke KPP Pratama Baru atau KPP Madya sejak SMT.

PER0 7/2021 Pasal 11

(1) SPPBMCP atas Barang Kiriman termasuk dalam dokumen PIB sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan. (2) PPN yang harus dilunasi dalam SPPBMCP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibayar oleh Pemilik Barang melalui Penyelenggara Pos dengan menggunakan su

PER0 8/2020 Pasal 1

Dalam Peraturan Direktur Jenderal mi yang dimaksud dengan: 1. Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Perpajakan yang selanjutnya disebut Undang-Undang KUP adalah Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beber

PER0 9/2019 Pasal 4

**(1) Wajib Pajak yang telah diterbitkan surat pembatalan atau** surat pencabutan Surat Keterangan wajib melaksanakan kewajiban perpajakan sesuai ketentuan umum Pajak Penghasilan terhitung sejak saat tidak terpenuhinya kriteria sebagai Wajib Pajak yang dikenai Pajak Penghas

PER1 0/2025 Pasal 10

**(1) Setiap Informasi yang dipertukarkan merupakan** Informasi yang wajib dijaga kerahasiaannya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan dan Perjanjian Internasional. **(2) Pimpinan Unit di Lingkungan DJP yang menerima hasil** Pertukaran

PER1 1/2025 Pasal 1

Dalam Peraturan Direktur Jenderal ini yang dimaksud dengan: 1. Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan adalah Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Und

PER1 5/2025 Pasal 1

Dalam Peraturan Direktur Jenderal ini yang dimaksud dengan: 1. Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan adalah Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Und

PER1 8/2025 Pasal 1

Dalam Peraturan Direktur Jenderal ini yang dimaksud dengan: 1. Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan adalah Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Und

PER2 1/2025 Pasal 1

Dalam Peraturan Direktur Jenderal ini yang dimaksud dengan: 1. Pengaduan Pelayanan Perpajakan adalah informasi yang disampaikan oleh pelapor sehubungan dengan dugaan pelayanan perpajakan atau sarana dan prasarana yang disediakan Direktorat Jenderal Pajak, yang tidak

PER2 1/2025 Pasal 7

**(1) Saluran resmi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2** ayat (2) untuk Pengaduan Tindak Pidana di Bidang Perpajakan meliputi: - telepon: (021) 1500200; - surat elektronik: pengaduan@pajak.go.id; - laman pajak: pengaduan.pajak.go.id; - portal Wajib Pajak; - tatap muka

PER2 2/2021 Pasal 21

**(1) Pengangkut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat 2** huruf a bertanggung jawab atas sanksi administrasi berupa denda dan/atau perpajakan dalam rangka pemasukan barang ke Kawasan Bebas atas barang yang dibongkar di Kawasan Pabean atau Tempat Lain sebagaimana dimaksud dalam

PER2 4/2020 Pasal 14

- 21 - Pelayanan Pajak tempat Wajib Pajak terdaftar atau unit lain yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal Pajak untuk melakukan perbaikan administrasi data perpajakan dan/atau klarifikasi persyaratan. Pasal 14 (1) Atas permohonan menyelenggarakan pembukuan atau pencatatan dengan meng

PERATURAN KEJAKGUNG/3 Pasal 398

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 397, Subdirektorat Tindak Pidana Perpajakan dan Tindak Pidana Pencucian Uang menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan dan penyusunan rencana dan program kerja prapenuntutan, prapenuntutan, pemeriksaan tambahan, penghentian penuntuta

PERATURAN KEJAKGUNG/3 Pasal 414

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 413, Subdirektorat Tindak Pidana Perpajakan dan Tindak Pidana Pencucian Uang menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan dan penyusunan rencana dan program kerja terkait dengan pelaksanaan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuat

PERATURAN KEJAKGUNG/per-006-a-ja-07-2017 Pasal 398

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 397, Subdirektorat Tindak Pidana Perpajakan dan Tindak Pidana Pencucian Uang menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan bahan penyusunan rencana dan program kerja prapenuntutan, pemeriksaan tambahan, praperadilan, penuntutan dan persi