Langsung ke konten

Pencarian

PERDA KABUPATEN/BLITAR Pasal 98

(1) Pejabat Pegawai Negeri Sipil tertentu di lingkungan Pemerintah Daerah diberi wewenang khusus sebagai Penyidik untuk melakukan penyidikan tindak pidana di bidang perpajakan Daerah, sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG Hukum Acara Pidana yang berlaku. (2) Wewenang Penyidik sebag

PERDA KABUPATEN/BONE Pasal 14

(1) Pejabat Pegawai negeri Sipil tertentu di lingkungan Pemerintah Daerah yang diberi wewenang khusus sebagai penyidik untuk melakukan penyidikan tindak pidana dibidang Perpajakan Daerah atau Retribusi Daerah, sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Aca

PERDA KABUPATEN/BULELENG Pasal 26

(1) Pejabat Pegawai Negeri Sipil tertentu dilingkungan Pemerintah Kabupaten diberi wewenang khusus sebagai penyidik untuk melakukan penyidikan tindak pidana dibidang perpajakan daerah. (2) Wewenang penyidik sebagaimana dimaksud ayat (1) adalah : a. menerima, mencari, mengumpulkan dan m

PERDA KABUPATEN/BURU Pasal 31

(1) Pejabat Pegawai Negeri Sipil tertentu dilingkungan Pemerintah Daerah diberi wewenang khusus sebagai penyidik untuk melakukan penyidikan tindak pidana dibidang perpajakan daerah. (2) Wewenang penyidik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah : a. Menerima, mencari, mengumpulkan dan

PERDA KABUPATEN/GIANYAR Pasal 28

(1) Pejabat pegawai negeri sipil tertentu di lingkungan Pemerintah Daerah diberi wewenang khusus sebagai Penyidik untuk melakukan penyidikan tindak pidana di bidang perpajakan Daerah dan Retribusi sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG mengenai Hukum Acara Pidana. (2) Penyidik sebagai

PERDA KABUPATEN/JEMBRANA Pasal 19

(1) Pejabat Pegawai Negeri Sipil tertentu di lingkungan Pemerintah Kabupaten Jembrana diberi wewenang khusus sebagai Penyidik untuk melakukan penyidikan tindak pidana di bidang perpajakan Daerah, sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG Hukum Acara Pidana. (2) Penyidik sebagaimana dimak

PERDA KABUPATEN/JEMBRANA Pasal 20

(1) Pejabat Pegawai Negeri Sipil tertentu di lingkungan Pemerintah Kabupaten Jembrana diberi wewenang khusus sebagai Penyidik untuk melakukan penyidikan tindak pidana di bidang perpajakan Daerah, sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG Hukum Acara Pidana. (2) Penyidik sebagaimana dimak

PERDA KABUPATEN/JEMBRANA Pasal 24

(1) Pejabat Pegawai Negeri Sipil tertentu di lingkungan Pemerintah Kabupaten Jembrana diberi wewenang khusus sebagai Penyidik untuk melakukan penyidikan tindak pidana di bidang perpajakan Daerah, sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG Hukum Acara Pidana. (2) Penyidik sebagaimana dimak

PERDA KABUPATEN/JEMBRANA Pasal 19

(1) Pejabat Pegawai Negeri Sipil tertentu di lingkungan Pemerintah Kabupaten Jembrana diberi wewenang khusus sebagai Penyidik untuk melakukan penyidikan tindak pidana di bidang perpajakan Daerah, sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG Hukum Acara Pidana. (2) Penyidik sebagaimana dimak

PERDA KABUPATEN/JEMBRANA Pasal 18

(1) Pejabat Pegawai Negeri Sipil tertentu di lingkungan Pemerintah Kabupaten Jembrana diberi wewenang khusus sebagai Penyidik untuk melakukan penyidikan tindak pidana di bidang perpajakan Daerah, sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG Hukum Acara Pidana. (2) Penyidik sebagaimana dimak

PERDA KABUPATEN/KOTAWARINGIN Pasal 15

(1) Pejabat Pegawai Negeri tertentu dilingkungan Pemerintah Kabupaten diberi wewenang khusus sebagai Penyidik untuk melakukan penyidikan tindak pidana Dibidang Perpajakan dan Retribusi Daerah, sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG Hukum Acara Pidana yang berlaku. (2) Wewenang Penyidi

PERDA KABUPATEN/KOTAWARINGIN Pasal 15

(1) Pejabat Pegawai Negeri tertentu dilingkungan Pemerintah Kabupaten diberi wewenang khusus sebagai Penyidik untuk melakukan penyidikan tindak pidana Dibidang Perpajakan dan Retribusi Daerah, sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG Hukum Acara Pidana yang berlaku. (2) Wewenang Penyidi

PERDA KABUPATEN/MALUKU Pasal 35

(1) Pejabat Pegawai Negeri Sipil tertentu di lingkungan Pemerintah Daerah diberi wewenang khusus sebagai penyidik untuk melakukan penyidikan tindak pidana di bidang perpajakan daerah, sebagaimana diatur dalam Undang–Undang Hukum Acara Pidana. (2) Penyidik sebagaimana dimaksud pada aya

PERDA KABUPATEN/MANOKWARI Pasal 30

(1) Pejabat Pwgawai Negeri Sipil tertentu dilingkungan Pemerintahan Daerah wewenang khusus sebagai penyidik untuk melakukan penyidikan tindak Pidana di Bidang Perpajakan Daerah, sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG Hukum Acara Pidana. (2) Penyidik sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

PERDA KABUPATEN/MANOKWARI Pasal 29

(1) Pejabat Pegawai Negri Sipil tertentu di lingkungan pemerintah Daerah diberi wewenang khusus sebagai penyidik untuk melakukan penyidikan tindak Pidana di bidang Perpajakan Daerah, sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG Hukum Acara Pidana. (2) Penyidikan sebagaimana dimaksud pada

PERDA KABUPATEN/MANOKWARI Pasal 30

(1) Pejabat Pegawai Negri Sipil tertentu di lingkungan pemerintah Daerah diberi wewenang khusus sebagai penyidik untuk melakukan penyidikan tindak Pidana di bidang Perpajakan Daerah, sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG Hukum Acara Pidana. (2) Penyidikan sebagaimana dimaksud pada a

PERDA KABUPATEN/PALU Pasal 64

(1) Pemberian insentif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 63 huruf a meliputi: a. insentif perpajakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan di bidang perpajakan; b. pemberian kompensasi; c. subsidi silang; d. pembangunan serta pengadaan Prasarana, Sarana dan

PERDA KABUPATEN/PEKALONGAN Pasal 135

(1) Pejabat pegawai negeri sipil tertentu di lingkungan Pemerintah Daerah diberi wewenang khusus sebagai penyidik untuk melakukan penyidikan tindak pidana dibidang perpajakan dan Retribusi Daerah, sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG mengenai Hukum Acara Pidana. (2) Penyidik sebagai

PERDA KABUPATEN/POHUWATO Pasal 31

(1) Pejabat Pegawai Negeri Sipil tertentu di lingkungan Pemerintah Daerah diberi wewenang khusus sebagai Penyidik untuk melakukan penyidikan tindak pidana di bidang perpajakan Daerah sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG Hukum Acara Pidana. (2) Penyidik sebagaimana dimaksud pada aya

PERDA KABUPATEN/PURWOREJO Pasal 32

(1) Penyidik Kepolisian Negara Republik INDONESIA dan/ atau PPNS berwenang untuk melakukan penyidikan tindak pidana di bidang perpajakan daerah sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG Hukum Acara Pidana. (2) PPNS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah Pejabat Pegawai Negeri Sipil t