Pencarian
Terhadap deposito berjangka dan tabungan-tabungan lainnya seperti antara lain Tabanas dan Taska tidak dilakukan pengusutan perpajakan (fiskal).
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 48, Kantor Penyuluhan dan Pengamatan Potensi Perpajakan menyelenggarakan fungsi: - pelaksanaan penyuluhan dan pelayanan konsultasi perpajakan kepada masyarakat; - pengamatan potensi perpajakan d
Di satu Kabupaten/Kota atau beberapa Kabupaten/Kota dapat dibentuk 1 (satu) atau lebih dari 1 (satu) Kantor Penyuluhan dan Pengamatan Potensi Perpajakan sesuai dengan beban kerja.
**(1) Tim sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (3)** melaksanakan Tax Examination Abroad sesuai dengan kesepakatan antara Direktur Perpajakan Internasional dan Pejabat yang Berwenang di Negara Mitra atau Yurisdiksi Mitra. **(2) Tim sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) Dalam hal Bendahara dan Instansi Pemerintah merupakan Wajib Pajak yang sama, pemenuhan kewajiban perpajakan Bendahara dan Instansi Pemerintah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (3) untuk Masa Pajak Juli 2020 sampai dengan Masa Pajak Juni 2021 berlaku ketentuan sebagai berikut:
Wajib Pajak dan/atau Pengusaha Kena Pajak yang dipindahkan ke KPP Pratama Baru atau KPP Madya melaksanakan hak dan memenuhi kewajiban perpajakan ke KPP Pratama Baru atau KPP Madya sejak SMT.
(1) SPPBMCP atas Barang Kiriman termasuk dalam dokumen PIB sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan. (2) PPN yang harus dilunasi dalam SPPBMCP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibayar oleh Pemilik Barang melalui Penyelenggara Pos dengan menggunakan su
Dalam Peraturan Direktur Jenderal mi yang dimaksud dengan: 1. Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Perpajakan yang selanjutnya disebut Undang-Undang KUP adalah Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beber
**(1) Wajib Pajak yang telah diterbitkan surat pembatalan atau** surat pencabutan Surat Keterangan wajib melaksanakan kewajiban perpajakan sesuai ketentuan umum Pajak Penghasilan terhitung sejak saat tidak terpenuhinya kriteria sebagai Wajib Pajak yang dikenai Pajak Penghas
**(1) Setiap Informasi yang dipertukarkan merupakan** Informasi yang wajib dijaga kerahasiaannya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan dan Perjanjian Internasional. **(2) Pimpinan Unit di Lingkungan DJP yang menerima hasil** Pertukaran
Dalam Peraturan Direktur Jenderal ini yang dimaksud dengan: 1. Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan adalah Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Und
Dalam Peraturan Direktur Jenderal ini yang dimaksud dengan: 1. Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan adalah Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Und
Dalam Peraturan Direktur Jenderal ini yang dimaksud dengan: 1. Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan adalah Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Und
Dalam Peraturan Direktur Jenderal ini yang dimaksud dengan: 1. Pengaduan Pelayanan Perpajakan adalah informasi yang disampaikan oleh pelapor sehubungan dengan dugaan pelayanan perpajakan atau sarana dan prasarana yang disediakan Direktorat Jenderal Pajak, yang tidak
**(1) Saluran resmi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2** ayat (2) untuk Pengaduan Tindak Pidana di Bidang Perpajakan meliputi: - telepon: (021) 1500200; - surat elektronik: pengaduan@pajak.go.id; - laman pajak: pengaduan.pajak.go.id; - portal Wajib Pajak; - tatap muka
**(1) Pengangkut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat 2** huruf a bertanggung jawab atas sanksi administrasi berupa denda dan/atau perpajakan dalam rangka pemasukan barang ke Kawasan Bebas atas barang yang dibongkar di Kawasan Pabean atau Tempat Lain sebagaimana dimaksud dalam
- 21 - Pelayanan Pajak tempat Wajib Pajak terdaftar atau unit lain yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal Pajak untuk melakukan perbaikan administrasi data perpajakan dan/atau klarifikasi persyaratan. Pasal 14 (1) Atas permohonan menyelenggarakan pembukuan atau pencatatan dengan meng
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 397, Subdirektorat Tindak Pidana Perpajakan dan Tindak Pidana Pencucian Uang menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan dan penyusunan rencana dan program kerja prapenuntutan, prapenuntutan, pemeriksaan tambahan, penghentian penuntuta
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 413, Subdirektorat Tindak Pidana Perpajakan dan Tindak Pidana Pencucian Uang menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan dan penyusunan rencana dan program kerja terkait dengan pelaksanaan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuat
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 397, Subdirektorat Tindak Pidana Perpajakan dan Tindak Pidana Pencucian Uang menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan bahan penyusunan rencana dan program kerja prapenuntutan, pemeriksaan tambahan, praperadilan, penuntutan dan persi
