Langsung ke konten

Pencarian

PERATURAN KPU/27 Pasal 73

KPU mengumumkan hasil Pemilu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 72 ditempat yang mudah diakses oleh masyarakat dan/atau website KPU. www.djpp.kemenkumham.go.id

PERATURAN KPU/28 Pasal 24

(1) Segel Pemilu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 huruf d, digunakan untuk menyegel dengan cara ditempel pada : a. sampul yang memuat: 1. Model C-LN Pemungutan; 2. Model C2-LN Pemungutan. b. sampul yang memuat: 1. Model C-LN Penghitungan; 2. Model C1-LN; 3. Lampiran Model C1-LN; 4. M

PERATURAN KPU/28 Pasal 48

(1) Penghitungan Suara Pemilu Anggota DPR, dilaksanakan Kantor Perwakilan Republik INDONESIA. (2) Sebelum rapat Penghitungan Suara sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Anggota KPPSLN mengatur sarana dan prasarana yang diperlukan dalam Penghitungan Suara. (3) Sarana dan prasarana sebagaim

PERATURAN KPU/28 Pasal 57

(1) Saksi dan Pengawas Pemilu Luar Negeri dapat mengajukan keberatan terhadap prosedur dan/atau selisih penghitungan perolehan suara kepada KPPSLN apabila terdapat hal yang tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (2) Dalam hal terdapat keberatan Saksi dan Pengawas

(1) Saksi dan Pengawas Pemilu Luar Negeri dapat mengajukan keberatan terhadap prosedur dan/atau selisih penghitungan perolehan suara kepada PPLN apabila terdapat hal yang tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (2) Dalam hal terdapat keberatan Saksi dan Pengawas

(1) Peserta Pemilu dapat melakukan Kampanye melalui Iklan Kampanye di media cetak, media elektronik, media dalam jaringan, dan media sosial sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (1) huruf e dan huruf f, serta lembaga penyiaran. (2) Materi Iklan Kampanye sebagaimana dimaksud pada aya

PERATURAN KPU/29 Pasal 57

(1) Perselisihan hasil Pemilu adalah perselisihan antara KPU dan peserta Pemilu mengenai penetapan perolehan Suara Sah hasil Pemilu Anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota secara nasional. www.djpp.kemenkumham.go.id (2) Perselisihan penetapan p

PERATURAN KPU/29 Pasal 61

(1) Peserta Pemilu yang tidak menyampaikan laporan penerimaan dan pengeluaran dana kampanye Pemilu dikenai sanksi tidak ditetapkan sebagai calon terpilih Anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota. (2) Apabila Peserta Pemilu mendapat sanksi sebagai

PERATURAN KPU/29 Pasal 13

(1) Dana Kampanye Pemilu Anggota DPR dan DPRD bersumber dari: a. Partai Politik; b. calon anggota DPR dan DPRD dari Partai Politik bersangkutan; dan/atau c. sumbangan yang sah menurut hukum dari pihak lain. (2) Dana Kampanye yang bersumber dari Partai Politik sebagaimana dimaksud pada a

PERATURAN KPU/29 Pasal 73

(1) Partai Politik Peserta Pemilu yang bukan merupakan Partai Politik pengusul Pasangan Calon dapat memberikan sumbangan Dana Kampanye untuk Pasangan Calon PRESIDEN dan Wakil PRESIDEN. (2) Sumbangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) termasuk ke dalam sumbangan pihak lain kelompok dan

PERATURAN KPU/2 Pasal 2

(1) Dalam penyelenggaraan Pemilu di luar negeri, KPU dibantu oleh Badan Adhoc penyelenggara Pemilu di luar negeri yang terdiri atas: a. PPLN; b. KPPSLN; dan c. Pantarlih LN. (2) Penyelenggara Pemilu di luar negeri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) didukung ol

PERATURAN KPU/2 Pasal 7

(1) Dalam penyelenggaraan Pemilu, PPLN bertugas: a. mengumumkan daftar Pemilih sementara, melakukan perbaikan data Pemilih atas dasar masukan dari masyarakat INDONESIA di luar negeri, mengumumkan daftar Pemilih hasil perbaikan, serta MENETAPKAN daf

PERATURAN KPU/2 Pasal 17

(1) Dalam penyelenggaraan Pemilu, KPPSLN bertugas: a. mengumumkan daftar Pemilih tetap di TPSLN; b. menyerahkan daftar Pemilih tetap kepada saksi peserta Pemilu yang hadir dan Panwaslu LN dan dalam hal peserta Pemilu tidak memiliki sak

PERATURAN KPU/30 Pasal 60

(1) Perseorangan peserta Pemilu, dapat menjadi bakal calon perseorangan Peserta Pemilu Anggota DPD setelah memenuhi persyaratan: a. Warga Negara INDONESIA yang telah berumur 21 (dua puluh satu) tahun atau lebih terhitung sejak penetapan DCT Anggota DPD; b. bertakwa kepada T

PERATURAN KPU/33 Pasal 32

(1) Peserta Pemilu dapat mencetak dan memasang Alat Peraga Kampanye sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (1) huruf d. (2) Alat Peraga Kampanye sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. baliho, billboard, atau videotron; b. spanduk; dan/atau c. umbul-umbul. (3) Ukuran Alat Per

PERATURAN KPU/34 Pasal 33

(1) Pasangan Calon Peserta Pemilu PRESIDEN dan Wakil PRESIDEN dan/atau Tim Kampanye tingkat nasional, daerah provinsi, dan/atau daerah kabupaten/kota wajib menyusun pembukuan Dana Kampanye sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 ke dalam laporan Dana Kampanye. (2) Laporan Dana Kampanye seba

PERATURAN KPU/34 Pasal 34

(1) Partai Politik Peserta Pemilu wajib menyusun pembukuan Dana Kampanye sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 ke dalam laporan Dana Kampanye. (2) Laporan Dana Kampanye sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mencakup laporan Dana Kampanye calon anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/K

PERATURAN KPU/34 Pasal 55

(1) Partai Politik Peserta Pemilu Anggota DPRD tingkat kabupaten/kota menyampaikan LPPDK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 53 ayat (2) kepada KPU/KIP Kabupaten/Kota untuk disampaikan kepada KAP yang ditunjuk oleh KPU Provinsi/KIP Aceh, paling lambat 14 (empat belas) Hari setelah pemungut

PERATURAN KPU/35 Pasal 30

Pemusnahan BMN pasca penyelenggaraan Pemilu/Pemilihan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 dilakukan setelah mendapat persetujuan Sekretaris Jenderal KPU.

PERATURAN KPU/3 Pasal 44

Dalam hal pelaksanaan tahapan pemilukada bersamaan dengan tahapan pemilu anggota DPR, DPD dan DPRD, maka PPK dan PPS dikukuhkan sebagai PPK dan PPS Pemilu anggota DPR, DPD dan DPRD sepanjang masih bersedia dan memenuhi syarat.