Pencarian
(1) Dana Kampanye Pemilu yang bersumber dari Partai Politik atau Gabungan Partai Politik dan pihak lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) huruf b dan huruf c, Pasal 13 ayat (1) huruf a dan huruf c, dan Pasal 19 ayat (1) huruf b, meliputi jumlah penerimaan dalam bentuk uang, ba
(1) Partai Politik Peserta Pemilu wajib membuka RKDK pada bank umum. (2) RKDK Partai Politik Peserta Pemilu di tingkat pusat, provinsi, dan kabupaten/kota dibuka atas nama Partai Politik Peserta Pemilu, dan spesimen tanda tangan harus dilakukan bersama oleh per
(1) Partai Politik Peserta Pemilu wajib mencatat seluruh penerimaan dan pengeluaran berupa uang, barang, dan/atau jasa dalam pembukuan khusus Dana Kampanye. (2) Pembukuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terpisah dari pembukuan keuangan Partai Politik yang bersangkutan. (3) Pembukuan
(1) Pasangan Calon Peserta Pemilu PRESIDEN dan Wakil PRESIDEN dan/atau Tim Kampanye tingkat nasional, provinsi, dan/atau kabupaten/kota wajib menyusun pembukuan Dana Kampanye sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 ke dalam laporan Dana Kampanye. (2) Laporan Dana Kampanye sebagaimana dimak
(1) Partai Politik Peserta Pemilu wajib menyusun pembukuan Dana Kampanye sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 ke dalam laporan Dana Kampanye. (2) Laporan Dana Kampanye sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mencakup laporan Dana Kampanye calon anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/K
(1) Audit Dana Kampanye Pemilu dilakukan oleh Akuntan Publik dengan menggunakan standar perikatan asurans. (2) Audit sebagaimana yang dimaksud pada ayat (1), ditujukan untuk menilai kepatuhan pelaporan Dana Kampanye sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur meng
(1) Peserta Pemilu wajib membantu auditor dari KAP dengan menyediakan semua catatan, dokumen, dan keterangan yang diperlukan tepat waktu. (2) Peserta Pemilu wajib memberikan akses bagi auditor dari KAP untuk: a. mendapatkan informasi tentang pembukuan penerimaan dan pengelu
(1) Peserta Pemilu, Pelaksana kampanye, dan Tim Kampanye dilarang menerima sumbangan Dana Kampanye atau bantuan lain untuk Kampanye yang berasal dari: a. pihak asing; b. penyumbang atau pemberi bantuan yang tidak jelas identitasnya; c. hasil tindak pidana yang telah terbukti berdasarka
(1) Partai Politik Peserta Pemilu Anggota DPR dan DPRD yang tidak menyampaikan LADK kepada KPU, KPU Provinsi/KIP Aceh, dan KPU/KIP Kabupaten/Kota sampai dengan batas waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38 ayat (8), dikenai sanksi berupa pembatalan sebagai Peserta Pemilu
(1) Partai Politik Peserta Pemilu anggota DPR dan DPRD yang tidak menyampaikan LPPDK kepada KAP yang ditunjuk oleh KPU sampai dengan batas waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 53 ayat (2), dikenai sanksi berupa tidak ditetapkannya calon anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/
(1) Partai Politik Peserta Pemilu yang bukan merupakan Partai Politik pengusul Pasangan Calon dapat memberikan sumbangan Dana Kampanye untuk Pasangan Calon PRESIDEN dan Wakil PRESIDEN. (2) Sumbangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) termasuk sumbangan yang sah menurut hukum dari pihak
Penyelesaian Pelanggaran Administrasi Pemilu berdasarkan asas : a. kejujuran; b. keterbukaan; c. keadilan; d. kepastian hukum; e. mandiri; f. efektif; dan g. efisiensi.
Kategori Pelanggaran Administrasi Pemilu mencakup penyimpangan terhadap: a. tata kerja KPU, KPU Provinsi/KIP Aceh, KPU/KIP Kabupaten/Kota, PPK, PPS, PPLN, KPPS/KPPSLN; b. prosedur, mekanisme pelaksanaan kegiatan tahapan Pemilu; dan c. kewajiban yang harus dilakukan KPU, KPU
Pihak pelapor dan terlapor Pelanggaran Administrasi Pemilu adalah KPU, KPU Provinsi/KIP Aceh, KPU/KIP Kabupaten/Kota, PPK, PPS, PPLN, KPPS/KPPSLN secara berjenjang termasuk sekretariat masing-masing.
(1) Laporan dugaan Pelanggaran Administrasi Pemilu disampaikan secara tertulis paling sedikit memuat: a. nama dan alamat pelapor; b. nama dan alamat terlapor; c. waktu dan tempat terjadinya peristiwa; dan d. uraian dugaan pelanggaran. www.djpp.kemenkumham.go.id (2) Laporan sebagaimana
(1) KPU, KPU Provinsi/KIP Aceh, KPU/KIP Kabupaten/Kota, PPK, PPS, PPLN, KPPS/KPPSLN berwenang menyelesaikan dugaan Pelanggaran Administrasi Pemilu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 di wilayah kerja yang bersangkutan. (2) KPU, KPU Provinsi/KIP Aceh, KPU/KIP Kabupaten/Kota, PPK, PPS, PPL
(1) Dalam melakukan klarifikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (2) huruf c, KPU, KPU Provinsi/KIP Aceh, KPU/KIP Kabupaten/Kota, PPK, PPS, PPLN, KPPS/KPPSLN dapat : a. menggali, mencari, dan menerima masukan dari berbagai pihak untuk kelengkapan dan kejelasan pemahaman laporan Pelanggaran Ad
(1) Berdasarkan hasil penelitian, klarifikasi, kajian, konsultansi, dan supervisi KPU, KPU Provinsi/KIP Aceh, KPU/KIP Kabupaten/Kota, PPK, PPS, PPLN membuat keputusan dalam rapat pleno. (2) Keputusan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berupa pernyataan: a. dugaan Pelanggaran Administrasi
(1) Keputusan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 diumumkan kepada publik. (2) KPU Provinsi/KIP Aceh, KPU/KIP Kabupaten/Kota, PPK, PPS, PPLN, KPPS/KPPSLN melaporkan penyelesaian dugaan Pelanggaran Administrasi Pemilu kepada KPU 1 (satu) tingkat di atasnya paling lama 3 (tiga) hari sejak
(1) Pelanggaran Administrasi Pemilu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 dikenakan sanksi. (2) Jenis sanksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas: a. perintah penyempurnaan prosedur; b. perintah perbaikan terhadap Keputusan atau hasil dari proses; c. teguran lisan; d. peringatan
