Langsung ke konten

Pencarian

KEMENKEU 102/pmk Pasal 7

**(1) Ekspor Kembali sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2** tidak dapat dilakukan dalam hal barang 1mpor telah diajukan pemberitahuan pabean 1mpor dan telah dilakukan pemeriksaan fisik dengan hasil jumlah dan/ atau jenis barang tidak sesuai. **(2) Ketentuan sebagaimana

KEMENKEU 102/pmk Pasal 8

**(1) Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 dan** ### Pasal 7 ayat ( 1) dikecualikan terhadap barang impor yang merupakan barang: - berpotensi mengganggu atau merusak kesehatan manusia, kesehatan hewan, kesehatan tumbuhan, dan/ atau lingkungan; dan/ atau

KEMENKEU 102/pmk Pasal 9

**(1) Untuk mendapatkan persetujuan Ekspor Kembali** sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, Pasal 7 ayat (3), dan Pasal 8, Importir atau Pengangkut harus mengajukan permohonan Ekspor Kembali kepada Kepala Kantor Pabean dengan menyebutkan alasa

KEMENKEU 102/pmk Pasal 10

**(1) Dalam hal terdapat indikasi pelanggaran kepabeanan** dan/ atau cukai atas barang impor, Kepala Kantor Pabean melakukan penundaan untuk melakukan penelitian permohonan Ekspor Kembali sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (3) dan melakukan pengamanan terhadap bara

KEMENKEU 102/pmk Pasal 11

**(1) Kepala Kantor Pabean atau Pejabat yang ditunjuk** menerbitkan persetujuan Ekspor Kembali berdasarkan hasil penelitian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (3) yang telah memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, dan/atau tidak termasuk d

KEMENKEU 102/pmk Pasal 12

( 1) Dalam hal permohonan Ekspor Kembali disetujui se bagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat ( 1): - Importir mengajukan pemberitahuan pabean ekspor apabila terhadap barang impor telah diajukan pemberitahuan pabean impor dan mendapatkan nomor pendaftaran; atau www.jd

KEMENKEU 102/pmk Pasal 11

**(1) Khusus untuk pemindahbukuan dari RKUN ke Rekening** Operasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3) huruf a dan Rekening Pengeluaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (7) huruf a, huruf b, dan huruf c, dilaksanakan dengan ketentuan sebagai berik

KEMENKEU 102/pmk Pasal 12

**(1) Pemindahbukuan pada Rekening Operasional dilakukan** berdasarkan: - rencana pengeluaran baik berupa ikhtisar kebutuhan dana berdasarkan data SP2D maupun data tagihan/SPP/SPM/SP2D/rencana penarikan dana; dan/atau - perintah Kuasa BUN di Daerah. **(2) Perintah Kuasa BUN di Da

KEMENKEU 102/pmk Pasal 18

**(1) Pemindahbukuan pada Rekening Pengeluaran dilakukan** berdasarkan: - SP2D; dan/atau - perintah Kuasa BUN Pusat. www.jdih.kemenkeu.go.id --- --- Page 15 --- - 15 - **(2) Perintah Kuasa BUN Pusat sebagaimana dimaksud pada** ayat (1) huruf b dituangkan dalam nota dina

KEMENKEU 102/pmk Pasal 28

Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, ketentuan mengenai penyediaan dana (dropping) ke RPKBUNP SPAN sebagaimana diatur dalam Pasal 15, penihilan rekening sebagaimana diatur Pasal 19 dan sanksi keterlambatan melakukan penihilan RPKBUNP SPAN dan RPKBU

KEMENKEU 102/pmk Pasal 2

Panitia melaksanakan tugas pengurusan Piutang Negara berdasarkan Undang-Undang Nomor 49 Prp. Tahun 1960 tentang Panitia Urusan Piutang Negara, sesuai dengan wilayah kerja sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri ini. Pasal3 Dalam melaksanakan tugasnya, Paniti

KEMENKEU 102/pmk Pasal 8

**(1) Dalam hal Ketua Panitia Cabang dijabat oleh Kepala** Kantor Wilayah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat 1)( dan ayat (2), Anggota Panitia Cabang yang mewakili unsur: - Kementerian Keuangan yaitu Kepala Kantor Pelayanan yang berada dalam wilayah kerja

KEMENKEU 102/pmk Pasal 9

**(1) Kewenangan se bagaimana dimaksud dalam Pasal 3** dilaksanakan oleh Panitia Cabang kecuali kewenangan: - menerbitkan surat persetujuan rencana Paksa Badan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf v; - menerbitkan surat penolakan rencana Paksa B

KEMENKEU 102/pmk Pasal 20

Pengangkatan sumpah jabatan sebagaimana dimaksud dalam ### Pasal 19 dilaksanakan dengan tata urutan: - pembacaan ringkasan Keputusan Ketua Panitia Pusat tentang Pemberhentian dan/ atau Pengangkatan Ketua atau Anggota Panitia Cabang oleh staf Sekretariat Panitia Cabang atau pet

KEMENKEU 102/pmk Pasal 17

**(1) Berdasarkan data realisasi penerimaan Pajak Rokok** sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (1) dan Keputusan Direktur Jenderal Perimbangan Ke"L).angan mengenai proporsi dan estimasi penerimaan Pajak . Rokok untuk masing-masing provinsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal<

KEMENKEU 102/pmk Pasal 19

**(1) Dalam hal terdapat selisih antara penerimaan dengan.** penyetoran Pajak Rokok ke RKUD Provinsi akan diperhitungkan pada penyetoran Pajak Rokok tahun berikutnya. **(2) Perhitungan selisih sebagaimana dimaksud pada** ayat (1) didasarkan pada hasil pemeriksaan Laporan · Keua

KEMENKEU 102/pmk Pasal 24

· (1) Berdasarkan surat permintaan yang disampaikan oleh Kepala Kantor Bea dan Cukai sebagaimana · 23 ayat (6), Kepala KPPN dimaksud dalam Pasal menerbitkan SKTB dalam rangkap 4 (empat) dengan peruntukan: - 2 (dua) untuk Kantor Bea

KEMENKEU 102/pmk Pasal 25

**(1) Gubernur menyampaikan laporan realisasi** penyaluran bagi hasil Pajak Rokok dari Provinsi ke Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud dalam ### Pasal 21A ayat (2) kepada Menteri Keuangan c.q. Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan. www.jdih.kemenkeu.go.id ---

KEMENKEU 102/pmk Pasal 25

**(1) Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan** melakukan pemantauan atas penetapan alokasi dan penyaluran Pajak Rokok oleh Gubernur. **(2) Gubernur melakukan pemantauan atas penggunaan** Pajak Rokok untuk pelayanan kesehatan masyarakat dan penegakan hukum oleh aparat yang berwenang di

KEMENKEU 103/pmk Pasal 4

**(1) Wajib Pajak yang dapat diberikan fasilitas pengurangan** Pajak Penghasilan badan sebagaimana dimaksud dalam ### Pasal 2 adalah Wajib Pajak badan yang memenuhi kriteria: - merupakan Wajib Pajak baru; - merupakan Industri Pionir; - mempunya1 rencana penanaman m