Langsung ke konten

Pencarian

PERMEN LHK/p-52-menlhk-setjen-kum-1-6-2016 Pasal 12

Rencana pengelolaan sumber daya alam dan lingkungan hidup wilayah pulau dan kepulauan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 huruf a, memuat arahan pemanfaatan sumber daya alam dan lingkungan hidup di wilayah pulau dan kepulauan berbasis ekoregion dan

PERMEN LHK/p-52-menlhk-setjen-kum-1-6-2016 Pasal 13

Rencana pengelolaan sumber daya alam dan lingkungan hidup sektor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 huruf b, memuat arahan pemanfaatan sumber daya alam dan lingkungan hidup oleh sektor berdasarkan kemampuan daya dukung dan daya tampung.

PERMEN LHK/p-52-menlhk-setjen-kum-1-6-2016 Pasal 14

Rencana pengelolaan sumber daya alam dan lingkungan hidup subyek lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 huruf c, memuat arahan pemanfaatan sumber daya alam dan lingkungan hidup berdasarkan kemampuan daya dukung dan daya tampung.

PERMEN LHK/p-52-menlhk-setjen-kum-1-6-2016 Pasal 15

Rencana pengelolaan sumber daya alam dan lingkungan hidup dilaksanakan melalui: a. identifikasi isu strategis sektor dan subyek lainnya; b. penelaahan daya dukung dan daya tampung; c. penelaahan rencana pengelolaan sumber daya alam dan lingkungan hidup

Penyusunan dokumen rencana pengelolaan sumber daya alam dan lingkungan hidup mengacu sesuai format tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

PERMEN LHK/p-52-menlhk-setjen-kum-1-6-2016 Pasal 17

Penerapan rencana pengelolaan sumber daya alam dan lingkungan hidup dilaksanakan melalui kegiatan koordinasi, diseminasi dan supervisi.

PERMEN LHK/p-52-menlhk-setjen-kum-1-6-2016 Pasal 18

(1) Dokumen rencana pengelolaan sumber daya alam dan lingkungan hidup berisi arahan kebijakan pengelolaan sumber daya alam dan lingkungan hidup berbasis daya dukung dan daya tampung berdasarkan isu strategis di wilayah ekoregion. (2) Dokumen rencan

PERMEN LHK/p-52-menlhk-setjen-kum-1-6-2016 Pasal 21

Kebijakan kelembagaan pengelolaan sumber daya alam dan lingkungan hidup sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 huruf c, meliputi kebijakan dalam pengelolaan sumber daya alam dan lingkungan hidup yang dilakukan oleh pusat dan daerah di wilayah ekoregio

PERMEN LHK/p-52-menlhk-setjen-kum-1-6-2016 Pasal 23

Laporan evaluasi pengelolaan sumber daya alam dan lingkungan hidup sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 huruf d disusun sesuai format tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

PERMEN LHK/p-52-menlhk-setjen-kum-1-6-2016 Pasal 25

Uji kualitas lingkungan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 huruf b dilaksanakan melalui: a. pengumpulan data dan informasi kualitas lingkungan hidup; b. verifikasi dan validasi data dan informasi kualitas lingkungan hidup; c. meningk

PERMEN LHK/p-52-menlhk-setjen-kum-1-9-2019 Pasal 6

(1) Rencana Gerakan PBLHS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 disusun berdasarkan Laporan EDS dan hasil IPMLH. (2) Rencana Gerakan PBLHS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memuat: a. potensi lingkungan hidup sekolah dan lokal/daerah; b. masalah lingkungan

PERMEN LHK/p-52-menlhk-setjen-kum-1-9-2019 Pasal 10

(1) Hasil pemantauan dan evaluasi pelaksanaan Gerakan PBLHS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 menjadi salah satu bahan untuk penyusunan Laporan EDS. (2) Hasil pemantauan dan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada instansi yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang <

PERMEN LHK/p-52-menlhk-setjen-kum-1-9-2019 Pasal 14

(1) Tim pembina Gerakan PBLHS pusat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (2) huruf a ditetapkan dengan Keputusan Menteri. (2) Pembentukan tim pembina Gerakan PBLHS pusat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) beranggotakan unsur: a. kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang

(1) Menteri, gubernur, dan bupati/wali kota melakukan pemantauan dan evaluasi Gerakan PBLHS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (1) huruf c untuk mengetahui efektivitas pencapaian tujuan Gerakan PBLHS. (2) Untuk pemantauan dan evaluasi Gerakan PBLHS sebagaimana dimaksud pada ayat (1): a. Menter

PERMEN LHK/p-52-menlhk-setjen-kum-1-9-2019 Pasal 23

(1) Untuk dukungan pelaksanaan Gerakan PBLHS, Menteri membentuk Dewan Pertimbangan Gerakan PBLHS. (2) Dewan Pertimbangan Gerakan PBLHS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) beranggotakan dari unsur: a. pemerintah; b. perguruan tinggi; c. ahli pendidikan; d. ahli lingkungan hidup

Setiap Unit Eselon I lingkup Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan harus MENETAPKAN Peta Lintas Fungsi paling lambat 3 (tiga) bulan sejak diundangkannya Peraturan Menteri ini.

PERMEN LHK/p-74-menlhk-setjen-kum-1-10-2019 Pasal 29

Ketentuan mengenai tata cara penanggulangan pencemaran lingkungan hidup dan/atau kerusakan lingkungan hidup, dan Pemulihan Fungsi Lingkungan Hidup sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (3) dan ayat (4) dilaksanakan sesu

PERMEN LHK/p-74-menlhk-setjen-kum-1-8-2016 Pasal 25

(1) Dinas yang melaksanakan urusan lingkungan hidup dapat membentuk unit pelaksana teknis dinas Daerah kabupaten/kota untuk melaksanakan kegiatan teknis operasional dan/atau kegiatan teknis penunjang tertentu. (2) Unit pelaksana teknis dinas Daerah kabupaten/kota sebagaima

PERMEN LHK/p-82-menlhk-setjen-set-1-11-2019 Pasal 3

Unit Pelaksana Teknis lingkup Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan menyusun Rencana Kerja Tahun 2020 mengacu pada Rencana Kerja Unit Kerja Eselon I terkait.

PERMEN LHK/p-9-menlhk-setjen-kum-1-1-2017 Pasal 6

Jenis Diklat Manajemen Teknis/Administrasi Lingkungan Hidup dan Kehutanan dalam kelompok jenis Diklat Manajemen Teknis/Administrasi Lingkungan Hidup dan Kehutanan ditetapkan oleh Kepala Badan.