Pencarian
Pengawasan pelaksanaan Upah Minimum sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri ini dilakukan oleh pegawai pengawas ketenagakerjaan.
Pedoman sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 merupakan acuan bagi pengelola keuangan bidang ketenagakerjaan dan ketransmigrasian yang mengelola dana pusat, dekonsentrasi, dan tugas pembantuan.
(1) Gubernur menyusun dan menyampaikan laporan tahunan kinerja penerapan dan pencapaian SPM bidang ketenagakerjaan kepada Menteri. (2) Bupati/Walikota menyusun dan menyampaikan laporan tahunan kinerja penerapan dan pencapaian SPM bidang ketenagakerjaan kepada Menteri melal
(1) Menteri melakukan monitoring dan evaluasi terhadap kinerja penerapan dan pencapaian SPM bidang ketenagakerjaan provinsi. (2) Gubernur melakukan monitoring dan evaluasi terhadap kinerja penerapan dan pencapaian SPM bidang ketenagakerjaan kabupaten/kota. (3) Hasil monit
(1) Menteri melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap penerapan dan pencapaian SPM bidang ketenagakerjaan provinsi. (2) Gubernur melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap penerapan dan pencapaian SPM bidang ketenagakerjaan kabupaten/kota. (3) Menteri dalam melakukan p
(1) Menteri membangun dan mengembangkan fungsi-fungsi manajemen pengelolaan data dan informasi ketenagakerjaan lingkup nasional. (2) Pembangunan dan pengembangan fungsi-fungsi manajemen pengelolaan data dan informasi ketenagakerjaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dila
(1) Gubernur membangun dan mengembangkan fungsi-fungsi manajemen pengelolaan data dan informasi ketenagakerjaan lingkup provinsi. (2) Pembangunan dan pengembangan fungsi-fungsi manajemen pengelolaan data dan informasi ketenagakerjaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dil
(1) Bupati/Walikota membangun dan mengembangkan fungsi-fungsi manajemen pengelolaan data dan informasi ketenagakerjaan lingkup kabupaten/kota. (2) Pembangunan dan pengembangan fungsi-fungsi manajemen pengelolaan data dan informasi ketenagakerjaan sebagaimana dimaksud pada
Atribut terdiri atas: a. tanda jabatan fungsional Pengawas Ketenagakerjaan; b. tanda jenjang jabatan fungsional Pengawas Ketenagakerjaan; c. papan nama; d. tanda pangkat; e. tanda jabatan struktural; f. lambang unit pengawasan ketenagakerjaan; g. lambang instan
(1) Papan nama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 huruf c merupakan nama dari Pengawas Ketenagakerjaan. (2) Papan nama Pengawas Ketenagakerjaan terdiri atas: a. pin papan nama yang disematkan pada PDH dan PDU terbuat dari bahan fiber atau logam warna dasar hitam dengan tuli
Desain dan warna Pakaian Dinas, logo Pengawas Ketenagakerjaan, dan atribut Pengawas Ketenagakerjaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 sampai dengan Pasal 21 tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(1) Unit Penunjang merupakan unsur penunjang yang diperlukan untuk penyelenggaraan kegiatan pendidikan vokasi di bidang Ketenagakerjaan. (2) Unit Penunjang dipimpin oleh kepala yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada direkturdan dalam pelaksanaan kegiatannya dikoordinasikan ol
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan: 1. Ketenagakerjaan adalah segala hal yang berhubungan dengan tenaga kerja pada waktu sebelum, selama dan sesudah masa kerja. 2. Data adalah catatan atas kumpulan fakta atau deskripsi berupa angka, karakter, simbol, gambar, peta, tan
(1) Lembaga negara dan badan hukum publik dapat berpartisipasi dalam penyelenggaraan Satu Data Ketenagakerjaan. (2) Partisipasi lembaga negara dan badan hukum publik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak mengurangi wewenang dan independensi tugas dan fungsinya sesuai dengan ketentuan
Menteri melimpahkan dan menugaskan kepada Gubernur sebagai wakil Pemerintah Pusat untuk melaksanakan Dana Dekonsentrasi bidang ketenagakerjaan.
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan: 1. Ketenagakerjaan adalah segala hal yang berhubungan dengan tenaga kerja pada waktu sebelum, selama, dan sesudah masa kerja. 2. Tenaga Kerja adalah setiap orang yang mampu melakukan pekerjaan guna menghasilkan barang dan/atau jasa baik
(1) Pada masing-masing Unit Pelaksana Teknis Bidang Pelatihan Kerja di Kementerian Ketenagakerjaan dapat dibentuk Kelompok Jabatan Fungsional sesuai kebutuhan. (2) Kelompok Jabatan Fungsional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mempunyai tugas melakukan kegiatan sesuai dengan jabatan fun
Perubahan organisasi dan tata kerja unit pelaksana teknis Bidang Pelatihan Kerja ditetapkan oleh Menteri Ketenagakerjaan setelah mendapatkan persetujuan tertulis dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang aparatur negara.
(1) Laporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 dan Pasal 30 dilakukan dengan menggunakan sistem Informasi ketenagakerjaan. (2) Dalam hal sistem Informasi ketenagakerjaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) belum atau tidak tersedia sistem Informasi PPID, penyampaian laporan
(1) Pada masing-masing Unit Pelaksana Teknis Bidang Peningkatan Produktivitas di Kementerian Ketenagakerjaan dapat dibentuk kelompok jabatan fungsional sesuai kebutuhan. (2) Kelompok jabatan fungsional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mempunyai tugas melakukan kegiatan sesuai dengan j
