Langsung ke konten

Pencarian

PERDA PROVINSI/JAWA Pasal 8

(1) Pemberi Kerja di Daerah Provinsi wajib mendaftarkan pekerjanya ke dalam Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. (2) Pemberi Kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1), termasuk perusahaan penempatan PMI. Dokumen ini telah ditandatangani s

PERDA PROVINSI/JAWA Pasal 18

(1) Gubernur menyelenggarakan perlindungan tenaga kerja di Daerah Provinsi melalui Jaminan Sosial Ketenagakerjaan yang dilaksanakan oleh BPJS Ketenagakerjaan. (2) Penyelenggaraan perlindungan tenaga kerja di Daerah Provinsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), meliputi: a. k

PERDA PROVINSI/JAWA Pasal 33

(1) Partisipasi dunia usaha dalam penyelenggaraan pelindungan tenaga kerja melalui jaminan sosial ketenagakerjaan, meliputi: a. pembiayaan iuran kepesertaan bagi Pekerja Rentan; dan b. penyebarluasan informasi Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan. (2) Partisipasi dunia us

PERDA PROVINSI/JAWA Pasal 36

(1) Pengusaha atau pengurus perusahaan wajib melaporkan data Pekerja dalam kepesertaan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan kepada Gubernur melalui perangkat daerah yang melaksanakan urusan pemerintahan bidang tenaga kerja. (2) Hasil laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampai

PERDA PROVINSI/KALIMANTAN Pasal 46

(1) Pengusaha yang mempekerjakan perempuan dan anak berpedoman pada ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang Ketenagakerjaan. (2) Pengusaha dilarang mempekerjakan pekerja/buruh perempuan di malam hari disaat masa menyusui sampai dengan bayi berusia 6 (enam) bulan. (3) Pengusaha

PERMENAKERTRANS 11/2016 Pasal 6

(1) Besaran tarif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 dan tata cara pembayaran dari BPJS Ketenagakerjaan kepada fasilitas pelayanan kesehatan ditetapkan berdasarkan kesepakatan bersama antara BPJS Ketenagakerjaan dengan fasilitas pelayanan kesehatan. (2) Kesepakatan bersama

PERMENAKERTRANS 3/2013 Pasal 3

Pedoman sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 merupakan acuan bagi pengelola keuangan bidang ketenagakerjaan dan ketransmigrasian yang mengelola dana pusat, dekonsentrasi, dan tugas pembantuan.

PERMENAKERTRANS 6/2013 Pasal 5

(1) Perwalu yang telah mendapatkan rekomendasi dari Menteri dapat mengajukan permohonan legalisasi kepada Atase Ketenagakerjaan pada Perwakilan di negara tujuan penempatan. (2) Atase Ketenagakerjaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memberikan legalisasi apabila Perwalu ya

PERMENAKERTRANS 7/2013 Pasal 20

Pengawasan pelaksanaan Upah Minimum sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri ini dilakukan oleh pegawai pengawas ketenagakerjaan.

PERMENAKERTRANS per-08-men-v-2011/2011 Pasal 3

Pedoman sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 merupakan acuan bagi pengelola keuangan bidang ketenagakerjaan dan ketransmigrasian yang mengelola dana pusat, dekonsentrasi, dan tugas pembantuan.

PERMENAKERTRANS per-15-men-x-2010/2010 Pasal 5

(1) Gubernur menyusun dan menyampaikan laporan tahunan kinerja penerapan dan pencapaian SPM bidang ketenagakerjaan kepada Menteri. (2) Bupati/Walikota menyusun dan menyampaikan laporan tahunan kinerja penerapan dan pencapaian SPM bidang ketenagakerjaan kepada Menteri melal

PERMENAKERTRANS per-15-men-x-2010/2010 Pasal 6

(1) Menteri melakukan monitoring dan evaluasi terhadap kinerja penerapan dan pencapaian SPM bidang ketenagakerjaan provinsi. (2) Gubernur melakukan monitoring dan evaluasi terhadap kinerja penerapan dan pencapaian SPM bidang ketenagakerjaan kabupaten/kota. (3) Hasil monit

PERMENAKERTRANS per-15-men-x-2010/2010 Pasal 8

(1) Menteri melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap penerapan dan pencapaian SPM bidang ketenagakerjaan provinsi. (2) Gubernur melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap penerapan dan pencapaian SPM bidang ketenagakerjaan kabupaten/kota. (3) Menteri dalam melakukan p

PERMENAKERTRANS per-19-men-ix-2009/2009 Pasal 12

(1) Menteri membangun dan mengembangkan fungsi-fungsi manajemen pengelolaan data dan informasi ketenagakerjaan lingkup nasional. (2) Pembangunan dan pengembangan fungsi-fungsi manajemen pengelolaan data dan informasi ketenagakerjaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dila

PERMENAKERTRANS per-19-men-ix-2009/2009 Pasal 13

(1) Gubernur membangun dan mengembangkan fungsi-fungsi manajemen pengelolaan data dan informasi ketenagakerjaan lingkup provinsi. (2) Pembangunan dan pengembangan fungsi-fungsi manajemen pengelolaan data dan informasi ketenagakerjaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dil

PERMENAKERTRANS per-19-men-ix-2009/2009 Pasal 14

(1) Bupati/Walikota membangun dan mengembangkan fungsi-fungsi manajemen pengelolaan data dan informasi ketenagakerjaan lingkup kabupaten/kota. (2) Pembangunan dan pengembangan fungsi-fungsi manajemen pengelolaan data dan informasi ketenagakerjaan sebagaimana dimaksud pada

PERMENAKER 11/2024 Pasal 9

Atribut terdiri atas: a. tanda jabatan fungsional Pengawas Ketenagakerjaan; b. tanda jenjang jabatan fungsional Pengawas Ketenagakerjaan; c. papan nama; d. tanda pangkat; e. tanda jabatan struktural; f. lambang unit pengawasan ketenagakerjaan; g. lambang instan

PERMENAKER 11/2024 Pasal 12

(1) Papan nama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 huruf c merupakan nama dari Pengawas Ketenagakerjaan. (2) Papan nama Pengawas Ketenagakerjaan terdiri atas: a. pin papan nama yang disematkan pada PDH dan PDU terbuat dari bahan fiber atau logam warna dasar hitam dengan tuli

PERMENAKER 11/2024 Pasal 22

Desain dan warna Pakaian Dinas, logo Pengawas Ketenagakerjaan, dan atribut Pengawas Ketenagakerjaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 sampai dengan Pasal 21 tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

PERMENAKER 13/2017 Pasal 18

(1) Unit Penunjang merupakan unsur penunjang yang diperlukan untuk penyelenggaraan kegiatan pendidikan vokasi di bidang Ketenagakerjaan. (2) Unit Penunjang dipimpin oleh kepala yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada direkturdan dalam pelaksanaan kegiatannya dikoordinasikan ol