Pencarian
(1) Pemberi Kerja di Daerah Provinsi wajib mendaftarkan pekerjanya ke dalam Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. (2) Pemberi Kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1), termasuk perusahaan penempatan PMI. Dokumen ini telah ditandatangani s
(1) Gubernur menyelenggarakan perlindungan tenaga kerja di Daerah Provinsi melalui Jaminan Sosial Ketenagakerjaan yang dilaksanakan oleh BPJS Ketenagakerjaan. (2) Penyelenggaraan perlindungan tenaga kerja di Daerah Provinsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), meliputi: a. k
(1) Partisipasi dunia usaha dalam penyelenggaraan pelindungan tenaga kerja melalui jaminan sosial ketenagakerjaan, meliputi: a. pembiayaan iuran kepesertaan bagi Pekerja Rentan; dan b. penyebarluasan informasi Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan. (2) Partisipasi dunia us
(1) Pengusaha atau pengurus perusahaan wajib melaporkan data Pekerja dalam kepesertaan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan kepada Gubernur melalui perangkat daerah yang melaksanakan urusan pemerintahan bidang tenaga kerja. (2) Hasil laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampai
(1) Pengusaha yang mempekerjakan perempuan dan anak berpedoman pada ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang Ketenagakerjaan. (2) Pengusaha dilarang mempekerjakan pekerja/buruh perempuan di malam hari disaat masa menyusui sampai dengan bayi berusia 6 (enam) bulan. (3) Pengusaha
(1) Besaran tarif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 dan tata cara pembayaran dari BPJS Ketenagakerjaan kepada fasilitas pelayanan kesehatan ditetapkan berdasarkan kesepakatan bersama antara BPJS Ketenagakerjaan dengan fasilitas pelayanan kesehatan. (2) Kesepakatan bersama
Pedoman sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 merupakan acuan bagi pengelola keuangan bidang ketenagakerjaan dan ketransmigrasian yang mengelola dana pusat, dekonsentrasi, dan tugas pembantuan.
(1) Perwalu yang telah mendapatkan rekomendasi dari Menteri dapat mengajukan permohonan legalisasi kepada Atase Ketenagakerjaan pada Perwakilan di negara tujuan penempatan. (2) Atase Ketenagakerjaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memberikan legalisasi apabila Perwalu ya
Pengawasan pelaksanaan Upah Minimum sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri ini dilakukan oleh pegawai pengawas ketenagakerjaan.
Pedoman sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 merupakan acuan bagi pengelola keuangan bidang ketenagakerjaan dan ketransmigrasian yang mengelola dana pusat, dekonsentrasi, dan tugas pembantuan.
(1) Gubernur menyusun dan menyampaikan laporan tahunan kinerja penerapan dan pencapaian SPM bidang ketenagakerjaan kepada Menteri. (2) Bupati/Walikota menyusun dan menyampaikan laporan tahunan kinerja penerapan dan pencapaian SPM bidang ketenagakerjaan kepada Menteri melal
(1) Menteri melakukan monitoring dan evaluasi terhadap kinerja penerapan dan pencapaian SPM bidang ketenagakerjaan provinsi. (2) Gubernur melakukan monitoring dan evaluasi terhadap kinerja penerapan dan pencapaian SPM bidang ketenagakerjaan kabupaten/kota. (3) Hasil monit
(1) Menteri melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap penerapan dan pencapaian SPM bidang ketenagakerjaan provinsi. (2) Gubernur melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap penerapan dan pencapaian SPM bidang ketenagakerjaan kabupaten/kota. (3) Menteri dalam melakukan p
(1) Menteri membangun dan mengembangkan fungsi-fungsi manajemen pengelolaan data dan informasi ketenagakerjaan lingkup nasional. (2) Pembangunan dan pengembangan fungsi-fungsi manajemen pengelolaan data dan informasi ketenagakerjaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dila
(1) Gubernur membangun dan mengembangkan fungsi-fungsi manajemen pengelolaan data dan informasi ketenagakerjaan lingkup provinsi. (2) Pembangunan dan pengembangan fungsi-fungsi manajemen pengelolaan data dan informasi ketenagakerjaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dil
(1) Bupati/Walikota membangun dan mengembangkan fungsi-fungsi manajemen pengelolaan data dan informasi ketenagakerjaan lingkup kabupaten/kota. (2) Pembangunan dan pengembangan fungsi-fungsi manajemen pengelolaan data dan informasi ketenagakerjaan sebagaimana dimaksud pada
Atribut terdiri atas: a. tanda jabatan fungsional Pengawas Ketenagakerjaan; b. tanda jenjang jabatan fungsional Pengawas Ketenagakerjaan; c. papan nama; d. tanda pangkat; e. tanda jabatan struktural; f. lambang unit pengawasan ketenagakerjaan; g. lambang instan
(1) Papan nama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 huruf c merupakan nama dari Pengawas Ketenagakerjaan. (2) Papan nama Pengawas Ketenagakerjaan terdiri atas: a. pin papan nama yang disematkan pada PDH dan PDU terbuat dari bahan fiber atau logam warna dasar hitam dengan tuli
Desain dan warna Pakaian Dinas, logo Pengawas Ketenagakerjaan, dan atribut Pengawas Ketenagakerjaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 sampai dengan Pasal 21 tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(1) Unit Penunjang merupakan unsur penunjang yang diperlukan untuk penyelenggaraan kegiatan pendidikan vokasi di bidang Ketenagakerjaan. (2) Unit Penunjang dipimpin oleh kepala yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada direkturdan dalam pelaksanaan kegiatannya dikoordinasikan ol
