Pencarian
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku: 1. pelaksanaan hak dan pemenuhan kewajiban perpajakan secara elektronik oleh Wajib Pajak, berlaku ketentuan sebagai berikut: - sertifikat elektronik yang dikeluarkan oleh Direktorat Jenderal Pajak sebagaimana diatur dalam Peraturan Mente
**(1) Produsen dan/atau Importir yang memenuhi ketentuan** sebagai pengusaha kecil sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan dapat memilih dan melaporkan kegiatan usahanya untuk dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak serta melakukan pemungut
**(1) Dalam melaksanakan tugas pengawasan** sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1), Komite Pengawas Perpajakan berwenang: www.jdih.kemenkeu.go.id i --- --- Page 4 --- -4- - meminta keterangan, data dan/ atau informasi kepada instansi yang melakukan p
…dimaksud dengan: 1 . Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan yang selanjutnya disebut Undang-Undang KUP adalah Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan
( 1) Pada tahap Eksplorasi dan Eksploitasi sampai dengan saat dimulainya Produksi Komersial, Kontraktor diberikan fasilitas perpajakan meliputi: - Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah yang terutang tidak dipungut atas: 1. per
( 1) Biaya Beasiswa dapat dikurangkan dari penghasilan bruto untuk menghitung penghasilan kena pajak sebagaimana dimaksud dalam ketentuan peraturan perundang- undangan di bidang perpajakan. (2) Penghasilan berupa Beasiswa dari subjek pajak dan/ atau bukan subjek pajak yang memen
…Keperluan Perpajakan (Tax Information Exchange Agreement); - konvensi tentang bantuan administratif bersama di bidang perpajakan (Convention on Mutual Administrative Assistance in Tax Matters) ; - Persetujuan Multilateral Antar-Pejabat yang Berwenang un
Account Representative yang menjalankan fungsi pengawasan clan penggalian potensi Wajib Pajak mempunyai tugas: - melakukan pengawasan kepatuhan kewajiban perpajakan Wajib Pajak; - menyusun profil Wajib Pajak; - analisis kinerja Wajib Pajak; clan - rekonsiliasi data Wajib
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 450, Direktorat Peraturan Perpajakan I menyelenggarakan fungsi: - peny1apan perumusan kebijakan di bidang peraturan terkait ketentuan umum dan tata cara perpajakan, penagihan pajak dengan sur
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 70, Direktorat Peraturan Perpajakan II menyelenggarakan fungsi: - peny1apan perumusan kebijakan di bi dang peraturan terkait Pajak Penghasilan, advokasi, pemberian bimbingan dan pelaksanaan advokas
Direktorat Potensi, Kepatuhan, dan Penerimaan terdiri atas: - Subdirektorat Potensi Perpajakan; - Subdirektorat Dampak Kebijakan; - Subdirektorat Kepatuhan dan Pengawasan Wajib Pajak; - Subdirektorat Pengelolaan Penerimaan Pajak; - Subbagian Tata Usaha; dan
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 610, Direktorat Data dan Informasi Perpajakan menyelenggarakan fungsi: - penyiapan perurriusan kebijakan di bidang data dan informasi perpajakan; - penyiapan pelaksanaan kebijakan di bidang data dan
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 657, Subdirektorat Pengembangan Sistem Perpajakan menyelenggarakan fungsi: - peny1apan bahan, penyusunan, penelaahan, perancangan, clan pelaksanaan standardisasi pengembangan sistem perpajakan;
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 661, Subdirektorat Pengembangan Sistem Pendukung Perpajakan menyelenggarakan fungsi: - peny1apan bahan penyusunan, penelaahan, perancangan, dan pelaksanaan standardisasi pengembangan sistem pendukung per
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan: 1. Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan yang selanjutnya disebut Undang-Undang KUP adalah Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana t
ANGGOTA-ANGGOTA MISI DIPLOMATIK DAN KONSULER Persetujuan ini tidak akan mempengaruhi hak-hak istimewa di bidang perpajakan dari anggota-anggota misi diplomatik dan konsuler berdasarkan peraturan-peraturan umum hukum internasional atau berdasarkan ketentuan-ketentuan dalam suatu persetu
Kepada usaha-usaha pariwisata dapat diberikan keringanan yang menyangkut perkreditan, perpajakan, bea masuk, dan perizinan yang dikeluarkan oleh Pemerintah Pusat dan Daerah.
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA - 9 - i. mengoordinasikan fasilitasi perizinan, perpajakan, penyediaan tanah, dan pendanaan yang terkait dengan percepatan pembangunan rumah susun umum dan rumah susun khusus; j. mengoordinasikan penyusunan secara rinci langkah-langkah menghadapi kendala d
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA - 9 - i. mengoordinasikan fasilitasi perizinan, perpajakan, penyediaan tanah, dan pendanaan yang terkait dengan percepatan pembangunan rumah susun umum dan rumah susun khusus; j. mengoordinasikan penyusunan secara rinci langkah-langkah menghadapi kendala d
**(1) Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dalam suatu tahun** anggaran mencakup: - pendapatan negara yaitu semua penerimaan negara yang berasal dari penerimaan perpajakan, penerimaan negara bukan pajak serta penerimaan hibah dari dalam dan luar negeri selama tahun anggaran yang
