Langsung ke konten

Pencarian

PERATURAN KPU/23 Pasal 30

(1) Peserta Pemilu dapat mencetak dan menyebarkan Bahan Kampanye sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (1) huruf c. (2) Bahan Kampanye sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berbentuk: a. selebaran (flyer); b. brosur (leaflet); c. pamflet; d. poster; e. stiker; f. pakaian; g. penu

PERATURAN KPU/23 Pasal 32

(1) Peserta Pemilu dapat mencetak dan memasang Alat Peraga Kampanye sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (1) huruf d. (2) Alat Peraga Kampanye sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. baliho, billboard, atau videotron; b. spanduk; dan/atau c. umbul-umbul. (3) Ukuran Alat Pera

PERATURAN KPU/23 Pasal 35

(1) Peserta Pemilu dapat melakukan Kampanye melalui media sosial sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (1) huruf e. (2) Akun Media Sosial sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dibuat paling banyak 10 (sepuluh) untuk setiap jenis aplikasi. (3) Desain dan materi pada Media Sosial se

PERATURAN KPU/23 Pasal 37

(1) Peserta Pemilu dapat melakukan Kampanye melalui Iklan Kampanye di media cetak, media elektronik, media dalam jaringan, dan media sosial sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (1) huruf e dan huruf f, serta lembaga penyiaran. (2) Materi Iklan Kampanye sebagaimana dimaksud pada ayat

PERATURAN KPU/23 Pasal 42

(1) Peserta Pemilu dapat melakukan rapat umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (1) huruf g. (2) Rapat umum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilaksanakan: a. di lapangan; b. stadion; c. alun-alun; atau d. tempat terbuka lainnya. (3) Pelaksanaan rapat umum sebagaimana dim

PERATURAN KPU/23 Pasal 51

(1) Peserta Pemilu dapat melakukan Kampanye melalui kegiatan lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (1) huruf i. (2) Kegiatan lain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilaksanakan dalam bentuk: a. kegiatan kebudayaan, meliputi pentas seni, panen raya, dan/atau konser musik;

PERATURAN KPU/23 Pasal 79

(1) Partai Politik Peserta Pemilu yang bukan merupakan Partai Politik pengusul Pasangan Calon, dapat melakukan Kampanye untuk salah satu Pasangan Calon. (2) Kampanye yang dilakukan oleh Partai Politik Peserta Pemilu yang bukan merupakan Partai Politik pengusul Pasangan Calo

PERATURAN KPU/24 Pasal 8

(1) Peserta Pemilu menyampaikan Laporan Penerimaan dan Pengeluaran Dana Kampanye kepada KPU, KPU Provinsi/KIP Aceh, dan KPU/KIP Kabupaten/Kota sesuai tingkatannya paling lambat 15 (lima belas) hari sesudah hari pemungutan suara. www.djpp.kemenkumham.go.id (2) KPU/KIP Kabupaten/Kota wa

PERATURAN KPU/24 Pasal 5

(1) Dana Kampanye Pemilu PRESIDEN dan Wakil PRESIDEN menjadi tanggung jawab Pasangan Calon. (2) Dana Kampanye Pemilu anggota DPR dan DPRD menjadi tanggung jawab Partai Politik Peserta Pemilu. (3) Dana Kampanye Pemilu anggota DPD menjadi tanggung ja

PERATURAN KPU/24 Pasal 6

(1) Dana Kampanye Pemilu PRESIDEN dan Wakil PRESIDEN bersumber dari: a. Pasangan Calon; b. Partai Politik atau Gabungan Partai Politik pengusul; dan/atau c. sumbangan yang sah menurut hukum dari pihak lain. (2) Selain didanai oleh sumber Dana Kampanye sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

PERATURAN KPU/24 Pasal 9

Dana Kampanye Pemilu PRESIDEN dan Wakil PRESIDEN yang berupa uang, wajib ditempatkan pada RKDK terlebih dahulu sebelum digunakan untuk kegiatan Kampanye Pemilu.

PERATURAN KPU/24 Pasal 10

(1) Dana Kampanye Pemilu PRESIDEN dan Wakil PRESIDEN yang berasal dari sumbangan pihak lain perseorangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (3) huruf a, paling banyak bernilai Rp2.500.000.000,00 (dua milyar lima ratus juta rupiah) selama masa Kampanye. (2) Dana Kampanye Pemi

PERATURAN KPU/24 Pasal 13

(1) Dana Kampanye Pemilu Anggota DPR dan DPRD bersumber dari: a. Partai Politik; b. calon anggota DPR dan DPRD dari Partai Politik bersangkutan; dan/atau c. sumbangan yang sah menurut hukum dari pihak lain. (2) Dana Kampanye yang bersumber dari Partai Politik sebagaimana dimaksud pada a

PERATURAN KPU/24 Pasal 15

Dana Kampanye Pemilu anggota DPR dan DPRD yang berupa uang, wajib ditempatkan pada RKDK terlebih dahulu sebelum digunakan untuk kegiatan Kampanye Pemilu.

PERATURAN KPU/24 Pasal 16

(1) Dana Kampanye Pemilu anggota DPR dan DPRD yang berasal dari sumbangan pihak lain perseorangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (4) huruf a, paling banyak bernilai Rp2.500.000.000,00 (dua milyar lima ratus juta rupiah) selama masa Kampanye. (2) Dana Kampanye Pemilu

(1) Pengeluaran Kampanye Pemilu anggota DPR dan DPRD untuk pembelian barang dinilai berdasarkan harga pasar yang wajar untuk barang tersebut. (2) Setiap diskon pembelian barang yang melebihi batas kewajaran transaksi jual beli yang berlaku secara umum, diberlakukan ketentuan sumbangan y

PERATURAN KPU/24 Pasal 19

(1) Dana Kampanye Pemilu anggota DPD bersumber dari: a. Calon Anggota DPD yang bersangkutan; dan/atau b. sumbangan yang sah menurut hukum dari pihak lain. (2) Dana Kampanye yang bersumber dari Calon Anggota DPD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, berasal dari harta kekayaan prib

PERATURAN KPU/24 Pasal 21

Dana Kampanye Pemilu anggota DPD berupa uang, wajib ditempatkan pada RKDK terlebih dahulu sebelum digunakan untuk kegiatan Kampanye Pemilu.

PERATURAN KPU/24 Pasal 22

(1) Dana Kampanye Pemilu anggota DPD yang berasal dari sumbangan pihak lain perseorangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (3) huruf a, bernilai paling banyak Rp750.000.000,00 (tujuh ratus lima puluh juta rupiah) selama masa Kampanye. (2) Dana Kampanye Pemilu anggota

PERATURAN KPU/24 Pasal 24

(1) Pengeluaran Kampanye Pemilu anggota DPD untuk pembelian barang dinilai berdasarkan harga pasar yang wajar untuk barang tersebut. (2) Setiap diskon pembelian barang yang melebihi batas kewajaran transaksi jual beli yang berlaku secara umum, diberlakukan ketentuan sumbangan yang bata