Langsung ke konten

Pencarian

PERATURAN KPU/24 Pasal 64

(1) Peserta Pemilu, Pelaksana kampanye, dan Tim Kampanye dilarang menerima sumbangan Dana Kampanye atau bantuan lain untuk Kampanye yang berasal dari: a. pihak asing; b. penyumbang atau pemberi bantuan yang tidak jelas identitasnya; c. hasil tindak pidana yang telah terbukti berdasarka

PERATURAN KPU/24 Pasal 67

(1) Partai Politik Peserta Pemilu Anggota DPR dan DPRD yang tidak menyampaikan LADK kepada KPU, KPU Provinsi/KIP Aceh, dan KPU/KIP Kabupaten/Kota sampai dengan batas waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38 ayat (8), dikenai sanksi berupa pembatalan sebagai Peserta Pemilu

PERATURAN KPU/24 Pasal 68

(1) Partai Politik Peserta Pemilu anggota DPR dan DPRD yang tidak menyampaikan LPPDK kepada KAP yang ditunjuk oleh KPU sampai dengan batas waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 53 ayat (2), dikenai sanksi berupa tidak ditetapkannya calon anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/

PERATURAN KPU/24 Pasal 73

(1) Partai Politik Peserta Pemilu yang bukan merupakan Partai Politik pengusul Pasangan Calon dapat memberikan sumbangan Dana Kampanye untuk Pasangan Calon PRESIDEN dan Wakil PRESIDEN. (2) Sumbangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) termasuk sumbangan yang sah menurut hukum dari pihak

PERATURAN KPU/25 Pasal 2

Penyelesaian Pelanggaran Administrasi Pemilu berdasarkan asas : a. kejujuran; b. keterbukaan; c. keadilan; d. kepastian hukum; e. mandiri; f. efektif; dan g. efisiensi.

PERATURAN KPU/25 Pasal 4

Kategori Pelanggaran Administrasi Pemilu mencakup penyimpangan terhadap: a. tata kerja KPU, KPU Provinsi/KIP Aceh, KPU/KIP Kabupaten/Kota, PPK, PPS, PPLN, KPPS/KPPSLN; b. prosedur, mekanisme pelaksanaan kegiatan tahapan Pemilu; dan c. kewajiban yang harus dilakukan KPU, KPU

PERATURAN KPU/25 Pasal 6

Pihak pelapor dan terlapor Pelanggaran Administrasi Pemilu adalah KPU, KPU Provinsi/KIP Aceh, KPU/KIP Kabupaten/Kota, PPK, PPS, PPLN, KPPS/KPPSLN secara berjenjang termasuk sekretariat masing-masing.

PERATURAN KPU/25 Pasal 7

(1) Laporan dugaan Pelanggaran Administrasi Pemilu disampaikan secara tertulis paling sedikit memuat: a. nama dan alamat pelapor; b. nama dan alamat terlapor; c. waktu dan tempat terjadinya peristiwa; dan d. uraian dugaan pelanggaran. www.djpp.kemenkumham.go.id (2) Laporan sebagaimana

PERATURAN KPU/25 Pasal 8

(1) KPU, KPU Provinsi/KIP Aceh, KPU/KIP Kabupaten/Kota, PPK, PPS, PPLN, KPPS/KPPSLN berwenang menyelesaikan dugaan Pelanggaran Administrasi Pemilu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 di wilayah kerja yang bersangkutan. (2) KPU, KPU Provinsi/KIP Aceh, KPU/KIP Kabupaten/Kota, PPK, PPS, PPL

PERATURAN KPU/25 Pasal 10

(1) Dalam melakukan klarifikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (2) huruf c, KPU, KPU Provinsi/KIP Aceh, KPU/KIP Kabupaten/Kota, PPK, PPS, PPLN, KPPS/KPPSLN dapat : a. menggali, mencari, dan menerima masukan dari berbagai pihak untuk kelengkapan dan kejelasan pemahaman laporan Pelanggaran Ad

PERATURAN KPU/25 Pasal 14

(1) Berdasarkan hasil penelitian, klarifikasi, kajian, konsultansi, dan supervisi KPU, KPU Provinsi/KIP Aceh, KPU/KIP Kabupaten/Kota, PPK, PPS, PPLN membuat keputusan dalam rapat pleno. (2) Keputusan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berupa pernyataan: a. dugaan Pelanggaran Administrasi

(1) Keputusan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 diumumkan kepada publik. (2) KPU Provinsi/KIP Aceh, KPU/KIP Kabupaten/Kota, PPK, PPS, PPLN, KPPS/KPPSLN melaporkan penyelesaian dugaan Pelanggaran Administrasi Pemilu kepada KPU 1 (satu) tingkat di atasnya paling lama 3 (tiga) hari sejak

PERATURAN KPU/25 Pasal 22

(1) Pelanggaran Administrasi Pemilu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 dikenakan sanksi. (2) Jenis sanksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas: a. perintah penyempurnaan prosedur; b. perintah perbaikan terhadap Keputusan atau hasil dari proses; c. teguran lisan; d. peringatan

PERATURAN KPU/25 Pasal 24

Sanksi bagi Peserta Pemilu yang terlambat menyampaikan Laporan Saldo Awal Dana Kampanye dan Laporan Penerimaan dan Pengeluaran Dana Kampanye dikenakan sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG yang mengatur tentang Pemilu, dengan menempuh langkah sebagai berikut: a. membuat

PERATURAN KPU/25 Pasal 25

Untuk dugaan Pelanggaran Administrasi Pemilu yang tidak terbukti sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (2) huruf a, diberikan rehabilitasi dan diumumkan kepada publik.

PERATURAN KPU/25 Pasal 35

Apabiladalam penyelenggaraan Pemilu Anggota DPR, PPK, PPS dan KPPS terbukti melakukan pelanggaran administrasi Pemilu atau diberhentikan, maka yang bersangkutan tidak dapat diangkat kembali dalam Pemilu PRESIDEN dan Wakil PRESIDEN.

PERATURAN KPU/26 Pasal 25

(1) Segel Pemilu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 huruf d, digunakan untuk menyegel dengan cara ditempel pada: a. sampul yang memuat: 1. Formulir Model C, Model C1, Lampiran Model C1 DPR/DPD/DPRD Provinsi/DPRD Kabupaten/Kota, dan Model C 2 DPR/DPD/ DPRD Provinsi/ DPRD Kabupaten/Kota;

PERATURAN KPU/26 Pasal 61

(1) Pemungutan Suara Pemilu Anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota di TPS dapat diulang, apabila terjadi bencana alam dan/atau kerusuhan yang mengakibatkan hasil Pemungutan Suara tidak dapat digunakan atau Penghitungan Suara tidak dapat dilakukan. (2) Pemungutan Suara d

PERATURAN KPU/26 Pasal 5

(1) Untuk melaksanakan Pemilu PRESIDEN dan Wakil PRESIDEN di luar negeri dibentuk PPLN di setiap Perwakilan Republik INDONESIA. (2) PPLN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibentuk oleh KPU. (3) PPLN membentuk KPPSLN.

PERATURAN KPU/26 Pasal 9

Apabila dalam penyelenggaraan Pemilu Anggota DPR, DPD, dan DPRD di luar negeri, PPLN dan KPPSLN terbukti melakukan pelanggaran administrasi Pemilu atau diberhentikan, maka yang bersangkutan tidak dapat diangkat kembali dalam penyelenggaraan Pemilu PRESIDEN dan