Langsung ke konten

Pencarian

KEMENKEU 101/pmk Pasal 20

Ketentuan lebih lanjut mengenai petunjuk teknis pelaksanaan Registrasi dan Verifikasi Penyedia Barang/ J asa pada Pus at LPSE di lingkungan Kementerian Keuangan diatur dengan Keputusan Sekretaris Jenderal. BABVII · Pasal 21 **(1) Penyedia Barang/ Jasa yang telah terda

KEMENKEU 101/pmk Pasal 2

Tarif layanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, terdiri atas: - Tarif Penjualan Vaksin, Antigen, Antisera, dan Bahan Diagnostik; - Tarif Kompetensi Layanan Penelitian; - Tarif Pemeriksaan Diagnostika; - Tarif Penggunaan Fasilitas; - Tarif Bimbingan Teknis;

KEMENKEU 101/pmk Pasal 6

**(1) Badan Layanan Umum Pusat Veteriner Farma pada** Kementerian Pertanian dapat memberikan tar!f khusus sampai dengan 90% (sembilan puluh persen) dari tarif layanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 kepada pengguna jasa yang membeli produk berupa vaksin; antigen,

KEMENKEU 101/pmk Pasal 4

( 1 ) Jaminan Pinjaman Langsung dan Jaminan Penerusan Pinjaman Langsung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dapat diberikan oleh BUPI berdasarkan penugasan khusus dari Menteri Keuangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (2) Penuga.san khusus sebag

KEMENKEU 101/pmk Pasal 7

( 1 ) Jaminan Pinjaman PT Hutama Karya (Persero) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat ( 1 ) huruf a diberikan kepada Kreditur yang memberikan pinjaman kepada PT Hutama Karya (Persero) berdasarkan Perjanjian Pinjaman atas Risiko Gagal Bayar dari PT Hu tama Karya (Pers

KEMENKEU 101/pmk Pasal 8

( 1 ) Jaminan Obligasi PT Hutama Karya (Persero) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat ( 1 ) huruf b, diberikan untuk penerbitan obligasi PT Hutama Karya (Persero) yang dilakukan melalui: - penawaran umum berdasarkan Perjanjian Perwaliamanatan; atau - tanpa penaw

KEMENKEU 101/pmk Pasal 9

( 1 ) Jaminan Pinjaman PT Hutama Karya (Persero) dan Jamin0_n Obligasi PT Hutama Karya (Persero) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6, dapat diberikan oleh BUPI berdasarkan penugasan khusus dari Menteri Keuangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (2)

KEMENKEU 102/pmk Pasal 3

( 1) PPN ditanggung oleh Pemerintah atas penyerahan jasa sewa ruangan atau bangunan kepada pedagang eceran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) diberikan untuk PPN yang terutang atas sewa bulan Agustus 2021 www.jdih.kemenkeu.go.id --- --- Page 6 --- -6- sampai dengan bu

KEMENKEU 102/pmk Pasal 4

( 1) Pengusaha Kena Pajak yang melakukan penyerahan jasa sewa ruangan atau bangunan kepada pedagang eceran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1), wajib membuat: - Faktur Pajak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan - laporan realisasi PPN ditanggung Pem

KEMENKEU 102/pmk Pasal 5

Kepala kantor pelayanan pajak atas nama Direktur Jenderal Pajak menagih PPN yang terutang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, jika diperoleh data dan/ atau informasi yang menunjukkan: - objek yang diserahkan bukan merupakan jasa sewa ruangan atau bangunan kepada pedagang e

KEMENKEU 102/pmk Pasal 3

Besaran tarif Bea Keluar dalam rangka Program Percepatan Penyaluran Ekspor atas barang ekspor berupa Crude Palm Oil (CPO), Refined, Bleached and Deodorized Palm Oil (RBD Palm Oi~, Refined, Bleached and Deodorized Palm Olein (RBD Palm Olein), dan Used Cooking Oil (UCO) sebagaimana dimaksud dalam

Barang ekspor dalam rangka Program Percepatan Penyaluran Ekspor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) yang telah dikenakan Bea Keluar berdasarkan Peraturan Menteri ini, tidak dikenakan Bea Keluar berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 39/PMK.010/2022 tentang Penetap

KEMENKEU 102/pmk Pasal 6

( 1) Tarif Bea Keluar dalam rangka Program Percepatan Penyaluran Ekspor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 berlaku sampai dengan tanggal 31 Juli 2022. I; jdih.kemenkeu.go.id --- --- Page 6 --- - 6 - **(2) Pada saat Program Percepatan Penyaluran Ekspor** sebagaimana d

KEMENKEU 102/pmk Pasal 4

**(1) Penyusunan RKA-K/L dan RDP BUN berdasarkan** Klasifikasi Organisasi se bagaimana dimaksud dalam ### Pasal 3 ayat (3) huruf b angka 1 dilakukan secara hierarki berdasarkan pengelompokan struktur pengelolaan anggaran menurut Bagian Anggaran dan Satker. **

KEMENKEU 102/pmk Pasal 6

**(1) Penyusunan RKA-K/L dan RDP BUN berdasarkan** Klasifikasi Jenis Belanja sebagaimana dimaksud dalam ### Pasal 3 ayat (3) huruf b angka 3 dilakukan berdasarkan tujuan penggunaan Jems belanja yang menjadi kewenangan Kementerian/Lembaga atau BUN, yang terdiri atas:

KEMENKEU 102/pmk Pasal 7

**(1) Dalam rangka penyusunan RKA-K/L dan RDP BUN** sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6, Kementerian/Lembaga dan BUN .menyusun Program dan Kegiatan untuk mencapai target kinerja yang telah ditetapkan berupa keluaran (output) dan hasil (outcome). **(2) Keluaran

KEMENKEU 102/pmk Pasal 3

Ekspor Kembali atas barang impor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, dilaksanakan berdasarkan persetujuan Kepala Kantor Pabean.

KEMENKEU 102/pmk Pasal 6

**(1) Ekspor Kembali sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2** tidak dapat dilakukan dalam hal barang impor belum diajukan pemberitahuan pabean 1mpor dan telah dilakukan penindakan. **(2) Penindakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)** menunjukkan hasil pemeriksaan fisik seb

KEMENKEU 102/pmk Pasal 7

**(1) Ekspor Kembali sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2** tidak dapat dilakukan dalam hal barang 1mpor telah diajukan pemberitahuan pabean 1mpor dan telah dilakukan pemeriksaan fisik dengan hasil jumlah dan/ atau jenis barang tidak sesuai. **(2) Ketentuan sebagaimana

KEMENKEU 102/pmk Pasal 8

**(1) Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 dan** ### Pasal 7 ayat ( 1) dikecualikan terhadap barang impor yang merupakan barang: - berpotensi mengganggu atau merusak kesehatan manusia, kesehatan hewan, kesehatan tumbuhan, dan/ atau lingkungan; dan/ atau