Pencarian
Subdirektorat Perencanaan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perumusan, koordinasi dan sinkronisasi kebijakan, pemberian dan evaluasi bimbingan teknis rencana perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup<
Subdirektorat Perencanaan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup terdiri atas:
a. Seksi Penyusunan dan Penetapan Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup Nasional; dan
b. Seksi Fasilitasi Rencana Perlindungan dan Pengelolaan
(1) Seksi Pengembangan dan Penerapan Kajian Lingkungan Hidup Strategis Sektor mempunyai tugas melakukan pengumpulan dan pengolahan bahan penyiapan perumusan, koordinasi dan sinkronisasi kebijakan, bimbingan teknis dan evaluasi pelaksanaan bimbingan teknis, serta penyiapan b
(1) PN dan ASN di lingkungan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan yang memangku jabatan strategis dan rawan korupsi, kolusi dan nepotisme wajib melaporkan harta kekayaannya secara berkala kepada Komisi Pemberantasan Korupsi. (2) PN dan ASN sebagaimana di
(1) Koordinator Pengelola LHKPN lingkup Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan dijabat oleh Kepala Biro Kepegawaian dan Organisasi Sekretariat Jenderal. (2) Koordinator Pengelola LHKPN lingkup Eselon I dijabat oleh : a. Kepala Bagian Rumah Tangga pada Biro Umum untuk S
Koordinator Pengelola LHKPN lingkup Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1), bertugas : a. Menyusun Daftar nama Pejabat Wajib Lapor LHKPN lingkup Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan dan perubaha
Administrator Aplikasi LHKPN Lingkup Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan dijabat oleh Kepala Bagian Pengembangan dan Penilaian Kinerja Pegawai pada Biro Kepegawaian dan Organisasi, Sekretariat Jenderal.
(1) Koordinator Pengelola LHKASN Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan dijabat oleh Kepala Biro Kepegawaian dan Organisasi Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan. (2) Koordinator Pengelola LHKASN lingkup Eselon I dijabat oleh : a. Kepala
Koordinator Pengelola LHKASN lingkup Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 bertugas : a. Menyusun daftar nama ASN Wajib Lapor LHKASN di lingkungan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan dan
(1) Jabatan fungsional binaan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan yang dapat diangkat melalui Penyesuaian (Inpassing) meliputi: a. jabatan fungsional polisi kehutanan; b. jabatan fungsional penyuluh kehutanan; c. jabatan fungsional pengendali ekosistem hutan; d. jaba
(1) Penyelenggaraan SPIP lingkup Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan dimaksudkan untuk memberi arahan dalam pengendalian penyelenggaraan kegiatan pemerintahan mulai dari perencanaan, pelaksanaan, pengawasan, sampai dengan pertanggungjawaban sehingga dapat terlaksana
(1) Seluruh satker lingkup Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan wajib menerapkan SPIP, yang meliputi unsur: a. lingkungan pengendalian; b. penilaian risiko; c. kegiatan pengendalian; d. informasi dan komunikasi; dan e. pemantauan pengendalian intern. (2)
Pedoman Penyusunan Rencana Strategis Lingkup Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Tahun 2015-2019 adalah sebagaimana tercantum dalam lampiran Peraturan ini.
Pedoman Penyusunan Rencana Strategis Lingkup Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Tahun 2015-2019 ini menjadi acuan dalam penyusunan Rencana Strategis unit kerja Eselon I, Eselon II dan UPT lingkup Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan T
(1) Verifikasi aspek sosial dan lingkungan hidup sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 huruf c dilakukan melalui penyusunan UKL/UPL. (2) UKL/UPL sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan bagian integral pada proses verifikasi pemberian areal lahan usaha pengganti (land swa
Tata cara pengenaan sanksi mengikuti Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan yang mengatur tata cara pengenaan sanksi administratif di bidang pemanfaatan hutan produksi, penatausahaan hasil hutan kayu serta kewajiban pembayaran PNBP.
(1) Hasil analisa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 ayat (2), digunakan sebagai dasar dalam menyusun dokumen rencana pengembangan SDM lingkungan hidup dan kehutanan 5 (lima) tahunan. (2) Dokumen analisis rencana pengembangan SDM lingkungan hidup
(1) Dokumen analisis rencana pengembangan SDM lingkungan hidup dan kehutanan 5 (lima) tahunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37 ayat (1) sebagai dasar dalam menyusun dokumen analisis rencana pengembangan SDM lingkungan hidup dan kehutanan jangka
(1) Dokumen analisis rencana pengembangan SDM lingkungan hidup dan kehutanan jangka panjang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38 disampaikan kepada: a. Pusat Pendidikan dan Pelatihan SDM Lingkungan Hidup dan Kehutanan; b. Pusat Pelatihan Masyarakat
Perencanaan pengelolaan sumber daya alam dan lingkungan hidup, antara lain: a. Rencana pengelolaan sumber daya alam dan lingkungan hidup wilayah pulau dan kepulauan; b. Rencana pengelolaan sumber daya alam dan lingkungan hidup
