Langsung ke konten

Pencarian

PERMEN LHK/p-18-menlhk-ii-2015 Pasal 229

Subdirektorat Perencanaan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perumusan, koordinasi dan sinkronisasi kebijakan, pemberian dan evaluasi bimbingan teknis rencana perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup<

PERMEN LHK/p-18-menlhk-ii-2015 Pasal 231

Subdirektorat Perencanaan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup terdiri atas: a. Seksi Penyusunan dan Penetapan Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup Nasional; dan b. Seksi Fasilitasi Rencana Perlindungan dan Pengelolaan

(1) Seksi Pengembangan dan Penerapan Kajian Lingkungan Hidup Strategis Sektor mempunyai tugas melakukan pengumpulan dan pengolahan bahan penyiapan perumusan, koordinasi dan sinkronisasi kebijakan, bimbingan teknis dan evaluasi pelaksanaan bimbingan teknis, serta penyiapan b

PERMEN LHK/p-19-menlhk-ii-2015 Pasal 2

(1) PN dan ASN di lingkungan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan yang memangku jabatan strategis dan rawan korupsi, kolusi dan nepotisme wajib melaporkan harta kekayaannya secara berkala kepada Komisi Pemberantasan Korupsi. (2) PN dan ASN sebagaimana di

PERMEN LHK/p-19-menlhk-ii-2015 Pasal 4

(1) Koordinator Pengelola LHKPN lingkup Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan dijabat oleh Kepala Biro Kepegawaian dan Organisasi Sekretariat Jenderal. (2) Koordinator Pengelola LHKPN lingkup Eselon I dijabat oleh : a. Kepala Bagian Rumah Tangga pada Biro Umum untuk S

PERMEN LHK/p-19-menlhk-ii-2015 Pasal 5

Koordinator Pengelola LHKPN lingkup Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1), bertugas : a. Menyusun Daftar nama Pejabat Wajib Lapor LHKPN lingkup Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan dan perubaha

PERMEN LHK/p-19-menlhk-ii-2015 Pasal 7

Administrator Aplikasi LHKPN Lingkup Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan dijabat oleh Kepala Bagian Pengembangan dan Penilaian Kinerja Pegawai pada Biro Kepegawaian dan Organisasi, Sekretariat Jenderal.

PERMEN LHK/p-19-menlhk-ii-2015 Pasal 17

(1) Koordinator Pengelola LHKASN Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan dijabat oleh Kepala Biro Kepegawaian dan Organisasi Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan. (2) Koordinator Pengelola LHKASN lingkup Eselon I dijabat oleh : a. Kepala

PERMEN LHK/p-19-menlhk-ii-2015 Pasal 18

Koordinator Pengelola LHKASN lingkup Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 bertugas : a. Menyusun daftar nama ASN Wajib Lapor LHKASN di lingkungan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan dan

PERMEN LHK/p-25-menlhk-setjen-kum-1-4-2017 Pasal 4

(1) Jabatan fungsional binaan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan yang dapat diangkat melalui Penyesuaian (Inpassing) meliputi: a. jabatan fungsional polisi kehutanan; b. jabatan fungsional penyuluh kehutanan; c. jabatan fungsional pengendali ekosistem hutan; d. jaba

PERMEN LHK/p-38-menlhk-setjen-2015 Pasal 2

(1) Penyelenggaraan SPIP lingkup Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan dimaksudkan untuk memberi arahan dalam pengendalian penyelenggaraan kegiatan pemerintahan mulai dari perencanaan, pelaksanaan, pengawasan, sampai dengan pertanggungjawaban sehingga dapat terlaksana

PERMEN LHK/p-38-menlhk-setjen-2015 Pasal 4

(1) Seluruh satker lingkup Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan wajib menerapkan SPIP, yang meliputi unsur: a. lingkungan pengendalian; b. penilaian risiko; c. kegiatan pengendalian; d. informasi dan komunikasi; dan e. pemantauan pengendalian intern. (2)

PERMEN LHK/p-40-menlhk-setjen-2015 Pasal 2

Pedoman Penyusunan Rencana Strategis Lingkup Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Tahun 2015-2019 adalah sebagaimana tercantum dalam lampiran Peraturan ini.

PERMEN LHK/p-40-menlhk-setjen-2015 Pasal 3

Pedoman Penyusunan Rencana Strategis Lingkup Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Tahun 2015-2019 ini menjadi acuan dalam penyusunan Rencana Strategis unit kerja Eselon I, Eselon II dan UPT lingkup Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan T

PERMEN LHK/p-40-menlhk-setjen-kum-1-6-2017 Pasal 11

(1) Verifikasi aspek sosial dan lingkungan hidup sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 huruf c dilakukan melalui penyusunan UKL/UPL. (2) UKL/UPL sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan bagian integral pada proses verifikasi pemberian areal lahan usaha pengganti (land swa

PERMEN LHK/p-46-menlhk-setjen-2015 Pasal 19

Tata cara pengenaan sanksi mengikuti Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan yang mengatur tata cara pengenaan sanksi administratif di bidang pemanfaatan hutan produksi, penatausahaan hasil hutan kayu serta kewajiban pembayaran PNBP.

PERMEN LHK/p-46-menlhk-setjen-kum-1-7-2017 Pasal 37

(1) Hasil analisa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 ayat (2), digunakan sebagai dasar dalam menyusun dokumen rencana pengembangan SDM lingkungan hidup dan kehutanan 5 (lima) tahunan. (2) Dokumen analisis rencana pengembangan SDM lingkungan hidup

PERMEN LHK/p-46-menlhk-setjen-kum-1-7-2017 Pasal 38

(1) Dokumen analisis rencana pengembangan SDM lingkungan hidup dan kehutanan 5 (lima) tahunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37 ayat (1) sebagai dasar dalam menyusun dokumen analisis rencana pengembangan SDM lingkungan hidup dan kehutanan jangka

PERMEN LHK/p-46-menlhk-setjen-kum-1-7-2017 Pasal 39

(1) Dokumen analisis rencana pengembangan SDM lingkungan hidup dan kehutanan jangka panjang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38 disampaikan kepada: a. Pusat Pendidikan dan Pelatihan SDM Lingkungan Hidup dan Kehutanan; b. Pusat Pelatihan Masyarakat

PERMEN LHK/p-52-menlhk-setjen-kum-1-6-2016 Pasal 11

Perencanaan pengelolaan sumber daya alam dan lingkungan hidup, antara lain: a. Rencana pengelolaan sumber daya alam dan lingkungan hidup wilayah pulau dan kepulauan; b. Rencana pengelolaan sumber daya alam dan lingkungan hidup