Pencarian
(1) Kewajiban bagi pengusaha untuk melaporkan pemutusan hubungan kepada Dinas yang membidangi ketenagakerjaan. (2) Prosedur dan tata cara Pemutusan Hubungan Kerja, pembayaran uang pesangon, uang penghargaan masa kerja dan penggantian hak dilaksanakan sesuai dengan peraturan perundang-un
(1) Partisipasi dunia usaha dalam penyelenggaraan pelindungan tenaga kerja melalui jaminan sosial ketenagakerjaan, meliputi: a. pembiayaan iuran kepesertaan bagi Pekerja Rentan; dan b. penyebarluasan informasi Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan. (2) Partisipasi dunia us
(1) Dinas melakukan pembinaan terhadap unsur-unsur dan kegiatan yang berhubungan dengan ketenagakerjaan. (2) Dalam melaksanakan pembinaan Dinas dapat melakukan kunjungan ke Perusahaan. (3) Pembinaan ketenagakerjaan bertujuan untuk meningkatkan pemahaman pengusaha/pekerja te
(1) Pemberi Kerja secara bertahap wajib mendaftarkan dirinya dan Pekerjanya sebagai Peserta kepada BPJS Ketenagakerjaan. (2) Pemberi Kerja, dalam melakukan pendaftaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1), wajib memberikan data dirinya dan Pekerjanya berikut anggota keluarganya secara le
Ketentuan lebih lanjut terkait tata cara pendaftaran Pekerja Migran INDONESIA dalam program BPJS Ketenagakerjaan, diatur dalam perundang-undangan yang berlaku.
(1) Setiap Kecamatan dapat mensosialisasikan program jaminan sosial kepada masyarakat bekerjasama dengan BPJS Ketenagakerjaan. (2) Biaya yang dikeluarkan akibat sosialisasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibebankan pada APBD Daerah Kota, BPJS Ketenagakerjaan atau sumbe
Pemberi pelayanan Perpanjangan Izin Mempekerjakan Tenaga Kerja Asing dilaksanakan oleh Perangkat Daerah yang mengurusi bidang ketenagakerjaan.
(1) Perusahaan melakukan pengukuran dan peningkatan Produktivitas perusahaan berdasarkan kemampuan perusahaan dalam pelaksanaan kebijakan Ketenagakerjaan di Daerah. (2) Dalam upaya peningkatan dan pengembangan Produktivitas kerja diperlukan adanya pelatihan Tenaga Kerja berupa skilling,
(1) Dinas melakukan pembinaan terhadap unsur-unsur dan kegiatan yang berhubungan dengan ketenagakerjaan. (2) Dalam melaksanakan pembinaan Dinas dapat melakukan kunjungan ke Perusahaan. (3) Pembinaan ketenagakerjaan bertujuan untuk meningkatkan pemahaman pengusaha/pekerja te
(1) Dengan Peraturan Walikota ini dibentuk UPT Latihan Kerja kelas A pada Dinas Ketenagakerjaan. (2) Susunan organisasi UPT Latihan Kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri dari : a. Kepala UPT; b. Sub Bagian Tata Usaha;dan c. Kelompok Jabatan Fungsional
(1) Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi merupakan unsur pelaksana otonomi daerah di bidang ketenagakerjaan elan ketransmigrasian. 4S (2) Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi dipimpin oleh seorang Kepala Dinas yang berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Gubernur melalui Sekre
Pejabat yang menerbitkan perizinan di luar ketentuan Pasal 24 ayat (2) dan pejabat pengawas ketenagakerjaan yang melanggar norma pengawasan Pelindungan PMI, dikenakan sanksi administratif sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang disiplin Pegawai Negeri Sipil.
(1) Pemberi Kerja di Daerah Provinsi wajib mendaftarkan pekerjanya ke dalam Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. (2) Pemberi Kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1), termasuk perusahaan penempatan PMI. Dokumen ini telah ditandatangani s
(1) Gubernur menyelenggarakan perlindungan tenaga kerja di Daerah Provinsi melalui Jaminan Sosial Ketenagakerjaan yang dilaksanakan oleh BPJS Ketenagakerjaan. (2) Penyelenggaraan perlindungan tenaga kerja di Daerah Provinsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), meliputi: a. k
(1) Partisipasi dunia usaha dalam penyelenggaraan pelindungan tenaga kerja melalui jaminan sosial ketenagakerjaan, meliputi: a. pembiayaan iuran kepesertaan bagi Pekerja Rentan; dan b. penyebarluasan informasi Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan. (2) Partisipasi dunia us
(1) Pengusaha atau pengurus perusahaan wajib melaporkan data Pekerja dalam kepesertaan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan kepada Gubernur melalui perangkat daerah yang melaksanakan urusan pemerintahan bidang tenaga kerja. (2) Hasil laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampai
(1) Pengusaha yang mempekerjakan perempuan dan anak berpedoman pada ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang Ketenagakerjaan. (2) Pengusaha dilarang mempekerjakan pekerja/buruh perempuan di malam hari disaat masa menyusui sampai dengan bayi berusia 6 (enam) bulan. (3) Pengusaha
(1) Besaran tarif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 dan tata cara pembayaran dari BPJS Ketenagakerjaan kepada fasilitas pelayanan kesehatan ditetapkan berdasarkan kesepakatan bersama antara BPJS Ketenagakerjaan dengan fasilitas pelayanan kesehatan. (2) Kesepakatan bersama
Pedoman sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 merupakan acuan bagi pengelola keuangan bidang ketenagakerjaan dan ketransmigrasian yang mengelola dana pusat, dekonsentrasi, dan tugas pembantuan.
(1) Perwalu yang telah mendapatkan rekomendasi dari Menteri dapat mengajukan permohonan legalisasi kepada Atase Ketenagakerjaan pada Perwakilan di negara tujuan penempatan. (2) Atase Ketenagakerjaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memberikan legalisasi apabila Perwalu ya
