Langsung ke konten

Pencarian

PERDA 6/2025 Pasal 12

Pekerja rentan dan miskin yang telah terdaftar dan memenuhi syarat kepesertaan Jaminan Sosial ketenagakerjaan berhak mendapatkan kartu peserta dari BPJS Ketenagakerjaan.

PERDA 6/2025 Pasal 15

(1) Pemerintah Daerah melalui Dinas melakukan pemantauan dan evaluasi atas pelaksanaan Jaminan Sosial ketenagakerjaan bagi pekerja rentan dan miskin. (2) Pemantauan dan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dalam bentuk antara lain : a. penyebaran kuesioner; b. kunjungan

PERDA KABUPATEN/ASAHAN Pasal 8

(1) Pemberi Kerja Jasa Konstruksi wajib mendaftarkan pekerjanya dalam program JKK kepada BPJS Ketenagakerjaan. (2) Pemberi Kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi Pengguna Jasa Konstruksi dan Penyedia Jasa Konstruksi pada proyek jasa perencanaan, pelaksanaan dan pengawasan pad

PERDA KABUPATEN/ASAHAN Pasal 18

(1) Pemberi Kerja Jasa Konstruksi wajib membayar Iuran JKK yang menjadi kewajibannya kepada BPJS Ketenagakerjaan secara: a. sekaligus; atau b. bertahap. (2) Tahapan pembayaran Iuran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b meliputi: a. Tahap pertama sebesar 50 (lima puluh) persen dar

PERDA KABUPATEN/ASAHAN Pasal 34

Pemberi Kerja yang belum mengikut sertakan Pekerjanya dalam program JKM kepada BPJS Ketenagakerjaan, bila terjadi resiko terhadap Pekerjanya, Pemberi Kerja wajib membayar hak Pekerja sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

PERDA KABUPATEN/PEKALONGAN Pasal 67

Tingkat penggunaan jasa atas pelayanan kesehatan bagi penjamin BPJS Kesehatan atau BPJS Ketenagakerjaan dihitung berdasarkan nilai kapitasi dan atau klaim paket pelayanan sesuai peraturan perundang-undangan.

PERDA KABUPATEN/PENAJAM Pasal 30

(1) Anggota BPD diberikan Jaminan Sosial Ketenagalerjaan. (21 Ketentuan lebih lanjut mengenai Jaminan Sosial Ketenagakerjaan, Pembayaran dan pembebanan iuran jaminan sosial mengacu pada Peraturan Bupati.

PERDA KABUPATEN/POLEWALI Pasal 72

(1) Perumda Air Minum wajib mengikutsertakan Direksi dan Pegawai pada program asuransi dan/atau jaminan ketenagakerjaan, program jaminan kesehatan, program pensiun atau jaminan hari tua, dan jaminan sosial lainnya sesuai dengan ketentuan perundang-undangan. (2) Program asuransi dan/atau

PERDA KABUPATEN/SRAGEN Pasal 42

(1) Kewajiban bagi pengusaha untuk melaporkan pemutusan hubungan kepada Dinas yang membidangi ketenagakerjaan. (2) Prosedur dan tata cara Pemutusan Hubungan Kerja, pembayaran uang pesangon, uang penghargaan masa kerja dan penggantian hak dilaksanakan sesuai dengan peraturan perundang-un

PERDA KOTA/BEKASI Pasal 94

(1) Partisipasi dunia usaha dalam penyelenggaraan pelindungan tenaga kerja melalui jaminan sosial ketenagakerjaan, meliputi: a. pembiayaan iuran kepesertaan bagi Pekerja Rentan; dan b. penyebarluasan informasi Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan. (2) Partisipasi dunia us

PERDA KOTA/BEKASI Pasal 133

(1) Dinas melakukan pembinaan terhadap unsur-unsur dan kegiatan yang berhubungan dengan ketenagakerjaan. (2) Dalam melaksanakan pembinaan Dinas dapat melakukan kunjungan ke Perusahaan. (3) Pembinaan ketenagakerjaan bertujuan untuk meningkatkan pemahaman pengusaha/pekerja te

PERDA KOTA/DEPOK Pasal 13

(1) Pemberi Kerja secara bertahap wajib mendaftarkan dirinya dan Pekerjanya sebagai Peserta kepada BPJS Ketenagakerjaan. (2) Pemberi Kerja, dalam melakukan pendaftaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1), wajib memberikan data dirinya dan Pekerjanya berikut anggota keluarganya secara le

PERDA KOTA/DEPOK Pasal 23

Ketentuan lebih lanjut terkait tata cara pendaftaran Pekerja Migran INDONESIA dalam program BPJS Ketenagakerjaan, diatur dalam perundang-undangan yang berlaku.

PERDA KOTA/DEPOK Pasal 32

(1) Setiap Kecamatan dapat mensosialisasikan program jaminan sosial kepada masyarakat bekerjasama dengan BPJS Ketenagakerjaan. (2) Biaya yang dikeluarkan akibat sosialisasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibebankan pada APBD Daerah Kota, BPJS Ketenagakerjaan atau sumbe

PERDA KOTA/SURABAYA Pasal 27

Pemberi pelayanan Perpanjangan Izin Mempekerjakan Tenaga Kerja Asing dilaksanakan oleh Perangkat Daerah yang mengurusi bidang ketenagakerjaan.

PERDA KOTA/SURAKARTA Pasal 23

(1) Perusahaan melakukan pengukuran dan peningkatan Produktivitas perusahaan berdasarkan kemampuan perusahaan dalam pelaksanaan kebijakan Ketenagakerjaan di Daerah. (2) Dalam upaya peningkatan dan pengembangan Produktivitas kerja diperlukan adanya pelatihan Tenaga Kerja berupa skilling,

PERDA KOTA/SURAKARTA Pasal 131

(1) Dinas melakukan pembinaan terhadap unsur-unsur dan kegiatan yang berhubungan dengan ketenagakerjaan. (2) Dalam melaksanakan pembinaan Dinas dapat melakukan kunjungan ke Perusahaan. (3) Pembinaan ketenagakerjaan bertujuan untuk meningkatkan pemahaman pengusaha/pekerja te

PERDA KOTA/TANGERANG Pasal 2

(1) Dengan Peraturan Walikota ini dibentuk UPT Latihan Kerja kelas A pada Dinas Ketenagakerjaan. (2) Susunan organisasi UPT Latihan Kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri dari : a. Kepala UPT; b. Sub Bagian Tata Usaha;dan c. Kelompok Jabatan Fungsional

PERDA PROVINSI/DKI Pasal 85

(1) Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi merupakan unsur pelaksana otonomi daerah di bidang ketenagakerjaan elan ketransmigrasian. 4S (2) Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi dipimpin oleh seorang Kepala Dinas yang berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Gubernur melalui Sekre

PERDA PROVINSI/JAWA Pasal 33

Pejabat yang menerbitkan perizinan di luar ketentuan Pasal 24 ayat (2) dan pejabat pengawas ketenagakerjaan yang melanggar norma pengawasan Pelindungan PMI, dikenakan sanksi administratif sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang disiplin Pegawai Negeri Sipil.