Langsung ke konten

Pencarian

PER0 8/2020 Pasal 1

Dalam Peraturan Direktur Jenderal mi yang dimaksud dengan: 1. Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Perpajakan yang selanjutnya disebut Undang-Undang KUP adalah Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beber

PER0 9/2019 Pasal 4

**(1) Wajib Pajak yang telah diterbitkan surat pembatalan atau** surat pencabutan Surat Keterangan wajib melaksanakan kewajiban perpajakan sesuai ketentuan umum Pajak Penghasilan terhitung sejak saat tidak terpenuhinya kriteria sebagai Wajib Pajak yang dikenai Pajak Penghas

PER1 0/2025 Pasal 10

**(1) Setiap Informasi yang dipertukarkan merupakan** Informasi yang wajib dijaga kerahasiaannya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan dan Perjanjian Internasional. **(2) Pimpinan Unit di Lingkungan DJP yang menerima hasil** Pertukaran

PER1 1/2025 Pasal 1

Dalam Peraturan Direktur Jenderal ini yang dimaksud dengan: 1. Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan adalah Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Und

PER1 5/2025 Pasal 1

Dalam Peraturan Direktur Jenderal ini yang dimaksud dengan: 1. Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan adalah Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Und

PER1 8/2025 Pasal 1

Dalam Peraturan Direktur Jenderal ini yang dimaksud dengan: 1. Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan adalah Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Und

PER2 1/2025 Pasal 1

Dalam Peraturan Direktur Jenderal ini yang dimaksud dengan: 1. Pengaduan Pelayanan Perpajakan adalah informasi yang disampaikan oleh pelapor sehubungan dengan dugaan pelayanan perpajakan atau sarana dan prasarana yang disediakan Direktorat Jenderal Pajak, yang tidak

PER2 1/2025 Pasal 7

**(1) Saluran resmi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2** ayat (2) untuk Pengaduan Tindak Pidana di Bidang Perpajakan meliputi: - telepon: (021) 1500200; - surat elektronik: pengaduan@pajak.go.id; - laman pajak: pengaduan.pajak.go.id; - portal Wajib Pajak; - tatap muka

PER2 2/2021 Pasal 21

**(1) Pengangkut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat 2** huruf a bertanggung jawab atas sanksi administrasi berupa denda dan/atau perpajakan dalam rangka pemasukan barang ke Kawasan Bebas atas barang yang dibongkar di Kawasan Pabean atau Tempat Lain sebagaimana dimaksud dalam

PER2 4/2020 Pasal 14

- 21 - Pelayanan Pajak tempat Wajib Pajak terdaftar atau unit lain yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal Pajak untuk melakukan perbaikan administrasi data perpajakan dan/atau klarifikasi persyaratan. Pasal 14 (1) Atas permohonan menyelenggarakan pembukuan atau pencatatan dengan meng

PERATURAN KEJAKGUNG/3 Pasal 398

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 397, Subdirektorat Tindak Pidana Perpajakan dan Tindak Pidana Pencucian Uang menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan dan penyusunan rencana dan program kerja prapenuntutan, prapenuntutan, pemeriksaan tambahan, penghentian penuntuta

PERATURAN KEJAKGUNG/3 Pasal 414

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 413, Subdirektorat Tindak Pidana Perpajakan dan Tindak Pidana Pencucian Uang menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan dan penyusunan rencana dan program kerja terkait dengan pelaksanaan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuat

PERATURAN KEJAKGUNG/per-006-a-ja-07-2017 Pasal 398

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 397, Subdirektorat Tindak Pidana Perpajakan dan Tindak Pidana Pencucian Uang menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan bahan penyusunan rencana dan program kerja prapenuntutan, pemeriksaan tambahan, praperadilan, penuntutan dan persi

PERATURAN KEJAKGUNG/per-006-a-ja-07-2017 Pasal 414

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 413, Subdirektorat Tindak Pidana Perpajakan dan Tindak Pidana Pencucian Uang menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan bahan penyusunan rencana dan program kerja pelaksanaan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum teta

PERATURAN OJK/13-pojk-05-2014 Pasal 19

LKM dilarang mengungkapkan informasi mengenai data Penyimpan dan Simpanan kecuali diberikan untuk kepentingan: a. perpajakan; b. peradilan dalam perkara pidana; c. peradilan dalam perkara perdata; atau d. permintaan informasi dari ahli waris yang sah dalam hal Penyimpan meninggal dunia.

PERBAN 13-pojk-05-2014/2014 Pasal 19

LKM dilarang mengungkapkan informasi mengenai data Penyimpan dan Simpanan kecuali diberikan untuk kepentingan: a. perpajakan; b. peradilan dalam perkara pidana; c. peradilan dalam perkara perdata; atau d. permintaan informasi dari ahli waris yang sah dalam hal Penyimpan meninggal dunia.

PERBAN per-006-a-ja-07-2017/2017 Pasal 398

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 397, Subdirektorat Tindak Pidana Perpajakan dan Tindak Pidana Pencucian Uang menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan bahan penyusunan rencana dan program kerja prapenuntutan, pemeriksaan tambahan, praperadilan, penuntutan dan persi

PERBAN per-006-a-ja-07-2017/2017 Pasal 414

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 413, Subdirektorat Tindak Pidana Perpajakan dan Tindak Pidana Pencucian Uang menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan bahan penyusunan rencana dan program kerja pelaksanaan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum teta

PERDA 11/2008 Pasal 22

(1) Pejabat Pegawai Negeri Sipil tertentu dilingkungan Pemerintah Daerah diberi wewenang khusus sebagai penyidik untuk melakukan penyidikan tindak pidana di bidang Perpajakan Daerah sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG Nomor 8 Tahun 1981 tentang Kitab UNDANG-UNDANG Hukum Pidana.

PERDA 11/2010 Pasal 32

(1) Penyidik Kepolisian Negara Republik INDONESIA dan/ atau PPNS berwenang untuk melakukan penyidikan tindak pidana di bidang perpajakan daerah sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG Hukum Acara Pidana. (2) PPNS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah Pejabat Pegawai Negeri Sipil t