Pencarian
Dalam Peraturan Direktur Jenderal mi yang dimaksud dengan: 1. Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Perpajakan yang selanjutnya disebut Undang-Undang KUP adalah Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beber
**(1) Wajib Pajak yang telah diterbitkan surat pembatalan atau** surat pencabutan Surat Keterangan wajib melaksanakan kewajiban perpajakan sesuai ketentuan umum Pajak Penghasilan terhitung sejak saat tidak terpenuhinya kriteria sebagai Wajib Pajak yang dikenai Pajak Penghas
**(1) Setiap Informasi yang dipertukarkan merupakan** Informasi yang wajib dijaga kerahasiaannya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan dan Perjanjian Internasional. **(2) Pimpinan Unit di Lingkungan DJP yang menerima hasil** Pertukaran
Dalam Peraturan Direktur Jenderal ini yang dimaksud dengan: 1. Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan adalah Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Und
Dalam Peraturan Direktur Jenderal ini yang dimaksud dengan: 1. Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan adalah Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Und
Dalam Peraturan Direktur Jenderal ini yang dimaksud dengan: 1. Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan adalah Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Und
Dalam Peraturan Direktur Jenderal ini yang dimaksud dengan: 1. Pengaduan Pelayanan Perpajakan adalah informasi yang disampaikan oleh pelapor sehubungan dengan dugaan pelayanan perpajakan atau sarana dan prasarana yang disediakan Direktorat Jenderal Pajak, yang tidak
**(1) Saluran resmi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2** ayat (2) untuk Pengaduan Tindak Pidana di Bidang Perpajakan meliputi: - telepon: (021) 1500200; - surat elektronik: pengaduan@pajak.go.id; - laman pajak: pengaduan.pajak.go.id; - portal Wajib Pajak; - tatap muka
**(1) Pengangkut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat 2** huruf a bertanggung jawab atas sanksi administrasi berupa denda dan/atau perpajakan dalam rangka pemasukan barang ke Kawasan Bebas atas barang yang dibongkar di Kawasan Pabean atau Tempat Lain sebagaimana dimaksud dalam
- 21 - Pelayanan Pajak tempat Wajib Pajak terdaftar atau unit lain yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal Pajak untuk melakukan perbaikan administrasi data perpajakan dan/atau klarifikasi persyaratan. Pasal 14 (1) Atas permohonan menyelenggarakan pembukuan atau pencatatan dengan meng
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 397, Subdirektorat Tindak Pidana Perpajakan dan Tindak Pidana Pencucian Uang menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan dan penyusunan rencana dan program kerja prapenuntutan, prapenuntutan, pemeriksaan tambahan, penghentian penuntuta
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 413, Subdirektorat Tindak Pidana Perpajakan dan Tindak Pidana Pencucian Uang menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan dan penyusunan rencana dan program kerja terkait dengan pelaksanaan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuat
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 397, Subdirektorat Tindak Pidana Perpajakan dan Tindak Pidana Pencucian Uang menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan bahan penyusunan rencana dan program kerja prapenuntutan, pemeriksaan tambahan, praperadilan, penuntutan dan persi
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 413, Subdirektorat Tindak Pidana Perpajakan dan Tindak Pidana Pencucian Uang menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan bahan penyusunan rencana dan program kerja pelaksanaan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum teta
LKM dilarang mengungkapkan informasi mengenai data Penyimpan dan Simpanan kecuali diberikan untuk kepentingan: a. perpajakan; b. peradilan dalam perkara pidana; c. peradilan dalam perkara perdata; atau d. permintaan informasi dari ahli waris yang sah dalam hal Penyimpan meninggal dunia.
LKM dilarang mengungkapkan informasi mengenai data Penyimpan dan Simpanan kecuali diberikan untuk kepentingan: a. perpajakan; b. peradilan dalam perkara pidana; c. peradilan dalam perkara perdata; atau d. permintaan informasi dari ahli waris yang sah dalam hal Penyimpan meninggal dunia.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 397, Subdirektorat Tindak Pidana Perpajakan dan Tindak Pidana Pencucian Uang menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan bahan penyusunan rencana dan program kerja prapenuntutan, pemeriksaan tambahan, praperadilan, penuntutan dan persi
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 413, Subdirektorat Tindak Pidana Perpajakan dan Tindak Pidana Pencucian Uang menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan bahan penyusunan rencana dan program kerja pelaksanaan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum teta
(1) Pejabat Pegawai Negeri Sipil tertentu dilingkungan Pemerintah Daerah diberi wewenang khusus sebagai penyidik untuk melakukan penyidikan tindak pidana di bidang Perpajakan Daerah sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG Nomor 8 Tahun 1981 tentang Kitab UNDANG-UNDANG Hukum Pidana.
(1) Penyidik Kepolisian Negara Republik INDONESIA dan/ atau PPNS berwenang untuk melakukan penyidikan tindak pidana di bidang perpajakan daerah sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG Hukum Acara Pidana. (2) PPNS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah Pejabat Pegawai Negeri Sipil t
