Pencarian
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam ### Pasal 32, Bidang Data dan Pengawasan Potensi Perpajakan menyelenggarakan fungsi: - pemberian bimbingan pengawasan; - pemberian bimbingan penggalian potensi perpajakan melalui intensifikasi dan ekstensi
**(1) Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi** Perpajakan merupakan instansi vertikal Direktorat Jenderal Pajak yang berada di bawah dan bertanggung jawab langsung kepada Kepala KPP Pratama. **(2) Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi**
Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan mempunyai tugas melakukan pelayanan, penyuluhan, dan konsultasi perpajakan, melakukan pengamatan dan pembuatan profil potensi perpajakan, melakukan pemberian dan/ atau penghapusan Nomor Pokok W
Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan terdiri atas: - Petugas Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan; dan - Kelompok Jabatan Fungsional.
Petugas Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan mempunyai tugas melakukan pelayanan, penyuluhan, pendaftaran Wajib Pajak dan/atau pengukuhan Pengusaha Kena Pajak, dan konsultasi teknis perpajakan, melakukan pengamatan, pembuatan, dan pemutak
**(1) Dokumen Kepemilikan BMN dapat dipinjamkan untuk** tujuan: - pengelolaan BMN; - perpajakan; - pemeriksaan oleh aparat pengawasan intern pemerintah atau auditor; - penyelidikan atau penyidikan oleh aparat yang berwenang; dan/ atau - proses berac
**(1) Dokumen Kepemilikan BMN dapat digandakan untuk** tujuan: - pengelolaan BMN; - perpajakan; - pemeriksaan oleh aparat pengawasan intern pemerintah atau auditor; - penyelidikan atau penyidikan oleh aparat yang berwenang; dan/ atau - proses beraca
(1) Penerimaan Negara yang diatur dalam Peraturan Menteri ini, berupa: - Penerimaan Perpajakan; - PNBP; - Penerimaan Pembiayaan; - Penerimaan Hibah; dan --- - Penerimaan Negara lainnya. (2) Penerimaan Negara lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e, mel
**(1) PKP Instansi Pemerintah yang melakukan penyerahan** Barang Kena Pajak dan/ atau Jasa Kena Pajak sesuai peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan, wajib memungut, menyetor, dan melaporkan PPN yang terutang. **(2) PPN yang terutang sebagaimana dimaksud pada ayat
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku: 1. Pelaksanaan hak dan pemenuhan kewajiban perpajakan Instansi Pemerintah untuk Masa Pajak sebelum Peraturan Menteri ini berlaku, tetap menggunakan NPWP Bendahara Pengeluaran, NPWP Bendahara Penerimaan, danjatau NPWP Bendahara Desa yang
**(1) Biaya yang telah dikeluarkan Pemerintah dan/atau lembaga anggota** KSSK dalam rangka pelaksanaan kebijakan pendapatan negara termasuk kebijakan di bidang perpajakan, kebijakan belanja negara termasuk kebijakan di bidang keuangan daerah, kebijakan pembiayaan, kebijakan st
…diubah dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1994. 1. Utang Pajak adalah pajak yang masih harus dibayar termasuk sanksi administrasi berupa bunga, denda, atau kenaikan yang tercantum dalam surat ketetapan paj ak atau surat sejenisnya berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan per
**(1) Komwasjak melaksanakan tugas membantu Menteri** dalam melakukan pengawasan dan memberikan rekomendasi yang bersifat strategis terhadap kebijakan dan administrasi Perpajakan pada Badan Kebijakan Fiskal, Direktorat Jenderal Pajak, dan Direktorat Jenderal Bea dan C
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan: 1. Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan yang selanjutnya disebut Undang-Undang KUP adalah Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diub
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan: 1. Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan yang selanjutnya disebut Undang-Undang KUP adalah Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaima
…yang diberi kewenangan oleh PA/KPA untuk mengambil keputusan dan/ atau melakukan tindakan yang dapat mengakibatkan pengeluaran anggaran belanja. 1. Pelaksana Pengadaan adalah Tim Pengadaan a tau Agen Pengadaan yang ditetapkan/ ditunjuk oleh Menteri selaku PA untuk melaksanakan proses pe
**(1) PKP Instansi Pemerintah yang melakukan** penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan, wajib memungut, menyetor, dan melaporkan PPN yang terutang. **(2) PPN yang terutang sebag
Pelaporan tanda bukti penerimaan sumbangan dan/ atau biaya pembangunan infrastruktur sosial yang disampaikan sejak berlakunya Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2018 tentang Perlakuan Perpajakan dan/atau Penerimaan Negara Bukan Pajak di Bidang U saha Pertambangan Mineral sampai den
**(1) Direktur Jenderal Pajak dapat menerbitkan keputusan** atau ketetapan dalam rangka melaksanakan ketentuan perundang-undangan di bidang perpajakan berbentuk elektronik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3) berdasarkan Dokumen Elektronik yang telah ditindaklanjuti
Direktur Jenderal Pajak berwenang untuk melakukan pemblokiran dan/ atau pembukaan blokir atas penggunaan Tanda Tangan Elektronik untuk pelaksanaan hak dan pemenuhan kewajiban perpajakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang
