Pencarian
(1) Peserta Pemilu menyampaikan Laporan Penerimaan dan Pengeluaran Dana Kampanye kepada KPU, KPU Provinsi/KIP Aceh, dan KPU/KIP Kabupaten/Kota sesuai tingkatannya paling lambat 15 (lima belas) hari sesudah hari pemungutan suara. www.djpp.kemenkumham.go.id (2) KPU/KIP Kabupaten/Kota wa
(1) Dana Kampanye Pemilu PRESIDEN dan Wakil PRESIDEN menjadi tanggung jawab Pasangan Calon. (2) Dana Kampanye Pemilu anggota DPR dan DPRD menjadi tanggung jawab Partai Politik Peserta Pemilu. (3) Dana Kampanye Pemilu anggota DPD menjadi tanggung ja
(1) Dana Kampanye Pemilu PRESIDEN dan Wakil PRESIDEN bersumber dari: a. Pasangan Calon; b. Partai Politik atau Gabungan Partai Politik pengusul; dan/atau c. sumbangan yang sah menurut hukum dari pihak lain. (2) Selain didanai oleh sumber Dana Kampanye sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
Dana Kampanye Pemilu PRESIDEN dan Wakil PRESIDEN yang berupa uang, wajib ditempatkan pada RKDK terlebih dahulu sebelum digunakan untuk kegiatan Kampanye Pemilu.
(1) Dana Kampanye Pemilu PRESIDEN dan Wakil PRESIDEN yang berasal dari sumbangan pihak lain perseorangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (3) huruf a, paling banyak bernilai Rp2.500.000.000,00 (dua milyar lima ratus juta rupiah) selama masa Kampanye. (2) Dana Kampanye Pemi
(1) Dana Kampanye Pemilu Anggota DPR dan DPRD bersumber dari: a. Partai Politik; b. calon anggota DPR dan DPRD dari Partai Politik bersangkutan; dan/atau c. sumbangan yang sah menurut hukum dari pihak lain. (2) Dana Kampanye yang bersumber dari Partai Politik sebagaimana dimaksud pada a
Dana Kampanye Pemilu anggota DPR dan DPRD yang berupa uang, wajib ditempatkan pada RKDK terlebih dahulu sebelum digunakan untuk kegiatan Kampanye Pemilu.
(1) Dana Kampanye Pemilu anggota DPR dan DPRD yang berasal dari sumbangan pihak lain perseorangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (4) huruf a, paling banyak bernilai Rp2.500.000.000,00 (dua milyar lima ratus juta rupiah) selama masa Kampanye. (2) Dana Kampanye Pemilu
(1) Pengeluaran Kampanye Pemilu anggota DPR dan DPRD untuk pembelian barang dinilai berdasarkan harga pasar yang wajar untuk barang tersebut. (2) Setiap diskon pembelian barang yang melebihi batas kewajaran transaksi jual beli yang berlaku secara umum, diberlakukan ketentuan sumbangan y
(1) Dana Kampanye Pemilu anggota DPD bersumber dari: a. Calon Anggota DPD yang bersangkutan; dan/atau b. sumbangan yang sah menurut hukum dari pihak lain. (2) Dana Kampanye yang bersumber dari Calon Anggota DPD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, berasal dari harta kekayaan prib
Dana Kampanye Pemilu anggota DPD berupa uang, wajib ditempatkan pada RKDK terlebih dahulu sebelum digunakan untuk kegiatan Kampanye Pemilu.
(1) Dana Kampanye Pemilu anggota DPD yang berasal dari sumbangan pihak lain perseorangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (3) huruf a, bernilai paling banyak Rp750.000.000,00 (tujuh ratus lima puluh juta rupiah) selama masa Kampanye. (2) Dana Kampanye Pemilu anggota
(1) Pengeluaran Kampanye Pemilu anggota DPD untuk pembelian barang dinilai berdasarkan harga pasar yang wajar untuk barang tersebut. (2) Setiap diskon pembelian barang yang melebihi batas kewajaran transaksi jual beli yang berlaku secara umum, diberlakukan ketentuan sumbangan yang bata
(1) Dana Kampanye Pemilu yang bersumber dari Partai Politik atau Gabungan Partai Politik dan pihak lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) huruf b dan huruf c, Pasal 13 ayat (1) huruf a dan huruf c, dan Pasal 19 ayat (1) huruf b, meliputi jumlah penerimaan dalam bentuk uang, ba
(1) Partai Politik Peserta Pemilu wajib membuka RKDK pada bank umum. (2) RKDK Partai Politik Peserta Pemilu di tingkat pusat, provinsi, dan kabupaten/kota dibuka atas nama Partai Politik Peserta Pemilu, dan spesimen tanda tangan harus dilakukan bersama oleh per
(1) Partai Politik Peserta Pemilu wajib mencatat seluruh penerimaan dan pengeluaran berupa uang, barang, dan/atau jasa dalam pembukuan khusus Dana Kampanye. (2) Pembukuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terpisah dari pembukuan keuangan Partai Politik yang bersangkutan. (3) Pembukuan
(1) Pasangan Calon Peserta Pemilu PRESIDEN dan Wakil PRESIDEN dan/atau Tim Kampanye tingkat nasional, provinsi, dan/atau kabupaten/kota wajib menyusun pembukuan Dana Kampanye sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 ke dalam laporan Dana Kampanye. (2) Laporan Dana Kampanye sebagaimana dimak
(1) Partai Politik Peserta Pemilu wajib menyusun pembukuan Dana Kampanye sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 ke dalam laporan Dana Kampanye. (2) Laporan Dana Kampanye sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mencakup laporan Dana Kampanye calon anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/K
(1) Audit Dana Kampanye Pemilu dilakukan oleh Akuntan Publik dengan menggunakan standar perikatan asurans. (2) Audit sebagaimana yang dimaksud pada ayat (1), ditujukan untuk menilai kepatuhan pelaporan Dana Kampanye sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur meng
(1) Peserta Pemilu wajib membantu auditor dari KAP dengan menyediakan semua catatan, dokumen, dan keterangan yang diperlukan tepat waktu. (2) Peserta Pemilu wajib memberikan akses bagi auditor dari KAP untuk: a. mendapatkan informasi tentang pembukuan penerimaan dan pengelu
