Pencarian
(1) Segel Pemilu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 huruf e, digunakan untuk menyegel: a. masing-masing sampul yang memuat: 1. formulir Model C PPWP LN, Model C1 PPWP LN dan Lampirannya Berhologram; 2. Surat Suara sah; 3. Surat Suara rusak dan/atau keliru diberi tanda coblos; 4. Surat
(1) Rapat Penghitungan Suara Pemilu, dilaksanakan di kantor Perwakilan Republik INDONESIA. www.djpp.kemenkumham.go.id (2) Sebelum rapat Penghitungan Suara sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Anggota KPPSLN mengatur sarana dan prasarana yang diperlukan dalam Penghitungan Suara. (3) Sara
(1) Perseorangan peserta Pemilu, dapat menjadi bakal calon perseorangan Peserta Pemilu Anggota DPD setelah memenuhi persyaratan: a. Warga Negara INDONESIA yang telah berumur 21 (dua puluh satu) tahun atau lebih terhitung sejak penetapan DCT Anggota DPD; b. bertakwa kepada T
Partisipasi Masyarakat dalam Pemilu diselenggarakan berdasarkan prinsip: a. kesukarelaan; b. transparan; c. akuntabel; d. kredibel; e. kepastian hukum; f. kepentingan umum; g. proporsionalitas; h. profesionalitas; i. anti kekerasan; j. efisien; k. tidak memihak; dan l. efektif. www.djpp
(1) Partisipasi Masyarakat dalam Pemilu bertujuan untuk: a. memberikan informasi kepemiluan; b. meningkatkan pengetahuan, pemahaman, dan kesadaran masyarakat akan pentingnya Pemilu dan penggunaan hak politik rakyat dengan benar dalam Pemilu; dan c. meningkatkan
(1) Partisipasi masyarakat pada Pemilu dapat dilakukan dalam bentuk:
a. keterlibatan masyarakat dalam penyelenggaraan Pemilu;
b. sosialisasi Pemilu;
c. pendidikan politik bagi Pemilih;
d. survei atau jajak pendapat;
e. penghitungan cepat hasil
Keterlibatan masyarakat dalam penyelenggaraan Pemilu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1) huruf a, terdiri atas : a. keterlibatan dalam Penyusunan kebijakan atau peraturan; b. keterlibatan dalam Tahapan Pemilu; dan c. keterlibatan dalam Evaluasi Penyelenggaraan
(1) Keterlibatan masyarakat dalam tahapan Pemilu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 huruf b, dapat berupa mengikuti seluruh program yang terdapat dalam tahapan Pemilu sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (2) Keterlibatan masyarakat sebagaimana dimaksud pada
Keterlibatan masyarakat dalam evaluasi penyelenggaraan Pemilu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 huruf c dapat berupa: a. ikut dalam pertemuan evaluasi penyelenggaraan sesuai dengan lingkup tugas dan fungsi masing-masing dan pihak lain yang terkait; dan b. memberikan masukan atau pendap
(1) Kampanye Pemilu PRESIDEN dan Wakil PRESIDEN dan Kampanye Pemilu Anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 diselenggarakan di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik INDONESIA. (2) Kampanye sebagaimana dimaksud pada aya
Pelaksana Kampanye untuk Pemilu PRESIDEN dan Wakil PRESIDEN terdiri atas: a. Pasangan Calon PRESIDEN dan Wakil PRESIDEN; b. pengurus Partai Politik Peserta Pemilu atau Gabungan Partai Politik yang mengusulkan Pasangan Calon; c. orang seorang; dan d. Organisasi Penyelenggara
(1) Dalam melaksanakan Kampanye Pemilu PRESIDEN dan Wakil PRESIDEN, Pasangan Calon PRESIDEN dan Wakil PRESIDEN membentuk Tim Kampanye. (2) Tim Kampanye Pemilu PRESIDEN dan Wakil PRESIDEN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas Tim Kampanye tingkat: a. nasional, dibe
(1) Pelaksana Kampanye untuk Pemilu Anggota DPR terdiri atas: a. pengurus Partai Politik Peserta Pemilu Anggota DPR; b. calon anggota DPR; c. Juru Kampanye; d. orang seorang; dan e. Organisasi Penyelenggara Kegiatan yang ditunjuk oleh Peserta Pemilu Anggota DPR
(1) Pelaksana Kampanye untuk Pemilu Anggota DPRD Provinsi terdiri atas: a. pengurus partai politik Peserta Pemilu DPRD Provinsi; b. calon anggota DPRD Provinsi; c. Juru Kampanye; d. orang seorang; dan e. Organisasi Penyelenggara Kegiatan yang ditunjuk oleh Peserta Pe
(1) Pelaksana Kampanye untuk Pemilu Anggota DPRD Kabupaten/Kota terdiri atas: a. pengurus Partai Politik Peserta Pemilu DPRD Kabupaten/Kota; b. calon anggota DPRD Kabupaten/Kota; c. Juru Kampanye; d. orang seorang; dan e. Organisasi Penyelenggara Kegiatan yang ditunjuk oleh
(1) Pelaksana Kampanye untuk Pemilu Anggota DPD terdiri atas: a. calon Anggota DPD; b. orang seorang; dan c. Organisasi Penyelenggara Kegiatan yang ditunjuk oleh Peserta Pemilu Anggota DPD. (2) Calon Anggota DPD wajib mendaftarkan Pelaksana Kampanye kepada: a. KPU Provinsi/
(1) Dalam melaksanakan Kampanye Pemilu, Pasangan Calon, Partai Politik Peserta Pemilu, dan Calon Anggota DPD dapat menunjuk Organisasi Penyelenggara Kegiatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (1) huruf e, Pasal 13 ayat (1) huruf e, Pasal 14 ayat (1) huruf e, dan Pasa
Dalam melaksanakan Kampanye Pemilu, Pasangan Calon, Partai Politik Peserta Pemilu, dan Calon Anggota DPD dapat menunjuk Juru Kampanye.
(1) Peserta Pemilu dapat melaksanakan pertemuan terbatas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (1) huruf a. (2) Pertemuan terbatas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilaksanakan: a. di dalam ruangan; atau b. di gedung tertutup. (3) Peserta Kampanye yang diundang pada pertemuan
(1) Peserta Pemilu dapat melaksanakan pertemuan tatap muka sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (1) huruf b secara interaktif. (2) Pertemuan tatap muka sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilaksanakan: a. di dalam ruangan atau gedung tertutup atau terbuka; dan/atau b. di luar r
