Langsung ke konten

Pencarian

PERATURAN KPU/20 Pasal 25

(1) Segel Pemilu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 huruf e, digunakan untuk menyegel: a. masing-masing sampul yang memuat: 1. formulir Model C PPWP LN, Model C1 PPWP LN dan Lampirannya Berhologram; 2. Surat Suara sah; 3. Surat Suara rusak dan/atau keliru diberi tanda coblos; 4. Surat

PERATURAN KPU/20 Pasal 49

(1) Rapat Penghitungan Suara Pemilu, dilaksanakan di kantor Perwakilan Republik INDONESIA. www.djpp.kemenkumham.go.id (2) Sebelum rapat Penghitungan Suara sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Anggota KPPSLN mengatur sarana dan prasarana yang diperlukan dalam Penghitungan Suara. (3) Sara

PERATURAN KPU/21 Pasal 60

(1) Perseorangan peserta Pemilu, dapat menjadi bakal calon perseorangan Peserta Pemilu Anggota DPD setelah memenuhi persyaratan: a. Warga Negara INDONESIA yang telah berumur 21 (dua puluh satu) tahun atau lebih terhitung sejak penetapan DCT Anggota DPD; b. bertakwa kepada T

PERATURAN KPU/23 Pasal 2

Partisipasi Masyarakat dalam Pemilu diselenggarakan berdasarkan prinsip: a. kesukarelaan; b. transparan; c. akuntabel; d. kredibel; e. kepastian hukum; f. kepentingan umum; g. proporsionalitas; h. profesionalitas; i. anti kekerasan; j. efisien; k. tidak memihak; dan l. efektif. www.djpp

PERATURAN KPU/23 Pasal 3

(1) Partisipasi Masyarakat dalam Pemilu bertujuan untuk: a. memberikan informasi kepemiluan; b. meningkatkan pengetahuan, pemahaman, dan kesadaran masyarakat akan pentingnya Pemilu dan penggunaan hak politik rakyat dengan benar dalam Pemilu; dan c. meningkatkan

PERATURAN KPU/23 Pasal 8

(1) Partisipasi masyarakat pada Pemilu dapat dilakukan dalam bentuk: a. keterlibatan masyarakat dalam penyelenggaraan Pemilu; b. sosialisasi Pemilu; c. pendidikan politik bagi Pemilih; d. survei atau jajak pendapat; e. penghitungan cepat hasil

Keterlibatan masyarakat dalam penyelenggaraan Pemilu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1) huruf a, terdiri atas : a. keterlibatan dalam Penyusunan kebijakan atau peraturan; b. keterlibatan dalam Tahapan Pemilu; dan c. keterlibatan dalam Evaluasi Penyelenggaraan

(1) Keterlibatan masyarakat dalam tahapan Pemilu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 huruf b, dapat berupa mengikuti seluruh program yang terdapat dalam tahapan Pemilu sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (2) Keterlibatan masyarakat sebagaimana dimaksud pada

PERATURAN KPU/23 Pasal 12

Keterlibatan masyarakat dalam evaluasi penyelenggaraan Pemilu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 huruf c dapat berupa: a. ikut dalam pertemuan evaluasi penyelenggaraan sesuai dengan lingkup tugas dan fungsi masing-masing dan pihak lain yang terkait; dan b. memberikan masukan atau pendap

PERATURAN KPU/23 Pasal 4

(1) Kampanye Pemilu PRESIDEN dan Wakil PRESIDEN dan Kampanye Pemilu Anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 diselenggarakan di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik INDONESIA. (2) Kampanye sebagaimana dimaksud pada aya

PERATURAN KPU/23 Pasal 7

Pelaksana Kampanye untuk Pemilu PRESIDEN dan Wakil PRESIDEN terdiri atas: a. Pasangan Calon PRESIDEN dan Wakil PRESIDEN; b. pengurus Partai Politik Peserta Pemilu atau Gabungan Partai Politik yang mengusulkan Pasangan Calon; c. orang seorang; dan d. Organisasi Penyelenggara

PERATURAN KPU/23 Pasal 8

(1) Dalam melaksanakan Kampanye Pemilu PRESIDEN dan Wakil PRESIDEN, Pasangan Calon PRESIDEN dan Wakil PRESIDEN membentuk Tim Kampanye. (2) Tim Kampanye Pemilu PRESIDEN dan Wakil PRESIDEN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas Tim Kampanye tingkat: a. nasional, dibe

PERATURAN KPU/23 Pasal 12

(1) Pelaksana Kampanye untuk Pemilu Anggota DPR terdiri atas: a. pengurus Partai Politik Peserta Pemilu Anggota DPR; b. calon anggota DPR; c. Juru Kampanye; d. orang seorang; dan e. Organisasi Penyelenggara Kegiatan yang ditunjuk oleh Peserta Pemilu Anggota DPR

PERATURAN KPU/23 Pasal 13

(1) Pelaksana Kampanye untuk Pemilu Anggota DPRD Provinsi terdiri atas: a. pengurus partai politik Peserta Pemilu DPRD Provinsi; b. calon anggota DPRD Provinsi; c. Juru Kampanye; d. orang seorang; dan e. Organisasi Penyelenggara Kegiatan yang ditunjuk oleh Peserta Pe

PERATURAN KPU/23 Pasal 14

(1) Pelaksana Kampanye untuk Pemilu Anggota DPRD Kabupaten/Kota terdiri atas: a. pengurus Partai Politik Peserta Pemilu DPRD Kabupaten/Kota; b. calon anggota DPRD Kabupaten/Kota; c. Juru Kampanye; d. orang seorang; dan e. Organisasi Penyelenggara Kegiatan yang ditunjuk oleh

PERATURAN KPU/23 Pasal 15

(1) Pelaksana Kampanye untuk Pemilu Anggota DPD terdiri atas: a. calon Anggota DPD; b. orang seorang; dan c. Organisasi Penyelenggara Kegiatan yang ditunjuk oleh Peserta Pemilu Anggota DPD. (2) Calon Anggota DPD wajib mendaftarkan Pelaksana Kampanye kepada: a. KPU Provinsi/

PERATURAN KPU/23 Pasal 17

(1) Dalam melaksanakan Kampanye Pemilu, Pasangan Calon, Partai Politik Peserta Pemilu, dan Calon Anggota DPD dapat menunjuk Organisasi Penyelenggara Kegiatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (1) huruf e, Pasal 13 ayat (1) huruf e, Pasal 14 ayat (1) huruf e, dan Pasa

PERATURAN KPU/23 Pasal 18

Dalam melaksanakan Kampanye Pemilu, Pasangan Calon, Partai Politik Peserta Pemilu, dan Calon Anggota DPD dapat menunjuk Juru Kampanye.

PERATURAN KPU/23 Pasal 26

(1) Peserta Pemilu dapat melaksanakan pertemuan terbatas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (1) huruf a. (2) Pertemuan terbatas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilaksanakan: a. di dalam ruangan; atau b. di gedung tertutup. (3) Peserta Kampanye yang diundang pada pertemuan

PERATURAN KPU/23 Pasal 28

(1) Peserta Pemilu dapat melaksanakan pertemuan tatap muka sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (1) huruf b secara interaktif. (2) Pertemuan tatap muka sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilaksanakan: a. di dalam ruangan atau gedung tertutup atau terbuka; dan/atau b. di luar r