Pencarian
Tarif laboratorium sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf e memperhitungkan biaya per unit layanan yang paling sedikit meliputi bahan pengujian, alat laboratorium, dan/ atau pendampingan instruktur /tenaga ahli.
Tarif pelatihan dan konsultasi dan tarif penelitian dan pengabdian masyarakat sebagaimana dimaksud dalam www.jdih.kemenkeu.go.id --- --- Page 8 --- - 8 - ### Pasal 4 huruf f dan huruf g memperhitungkan biaya per unit layanan yang paling sedikit meliputi bahan habi
Tarif percetakan dan penerbitan, tarif pengembangan bahasa, dan tarif perpustakaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf h, huruf 1, dan huruf j memperhitungkan biaya per unit layanan yang paling sedikit meliputi bahan habis pakai, peralatan, dan/ atau tenag
**(1) Tarif penggunaan keahlian sumber daya** manusia/tenaga ahli sebagaimana dimaksud dalam ### Pasal 4 huruf k ditetapkan berdasarkan kontrak kerja sama antara Rektor Badan Layanan Umum Universitas Pattimura pada Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, d
**(1) Tarif hak atas kekayaan intelektual sebagaimana** dimaksud dalam Pasal 4 huruf 1 ditetapkan berdasarkan kontrak kerja sama antara Rektor Badan Layanan Um um Universitas Pattimura pada www.jdih.kemenkeu.go.id --- --- Page 9 --- - 9 - Kementerian
**(1) Terhadap mahasiswa warga negara as1ng dapat** dikenakan tarif paling rendah 125% (seratus dua puluh lima persen) dari tarif layanan akademik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3. **(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai kriteria dan tata cara** pengenaan tarif laya
**(1) Terhadap mahasiswa tertentu dapat dikenakan tarif** layanan sampai dengan Rp0,00 (nol Rupiah) dari tarif layanan akademik sebagaimana dimaksud dalam ### Pasal 3. **(2) Mahasiswa tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat** ( 1) paling sedikit meliputi: - mahasiswa tela
…Tanah dalam rangka pelaksanaan Proyek Strategis Nasional; dan 1. melaksanakan KSO atas aset hasil Pengadaan Tanah dalam rangka pelaksanaan Proyek Strategis Nasional. (2) Kewenangan Menteri Keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat ( 1) secara fungsional dilaksanakan oleh pimpinan L
…lintas tahun anggaran. (3) Dikecualikan dari ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dana ganti kerugian pengadaan tanah dapat dibayarkan tidak sesuai rencana penggunaan dana sepanjang: a . terdapat perubahan Daftar Prioritas Pendanaan Pengadaan Tanah Bagi Proyek Strategis Nasional Tahun
…perubahan prioritas pelaksanaan Proyek Strategis Nasional; dan - terdapat perubahan jumlah kebutuhan dana Ganti Kerugian Pengadaan Tanah. (4) Hasil koordinasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disampaikan oleh Menteri Koordinator Bidang Perekonomian selaku Ketua Tim Pelaksana KPPIP
Ketentuan mengenai penyesuaian besarnya penghasilan tidak kena pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 mulai berlaku pada Tahun Pajak 2016.
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan: 1. Sasaran Inflasi adalah suatu tingkat inflasi yang ingin dicapai dalam suatu kurun waktu tertentu. 1. Inflasi Indeks Harga Konsumen ( headline inflation) yang selanjutnya disebut Inflasi IHK adalah kenaikan IHK dari waktu ke waktu tertentu yang di
Proses Registrasi Penyedia Barang/ Jasa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 terdiri atas: - Registrasi dalam jaringan(online); dan 0 b. Registrasi luar jaringan(offline). / www.jdih.kemenkeu.go.id --- --- Page 5 --- - 5 - BagianKedua RegistrasiDalam J aringan(Online)
Registrasi luar jaringan (offline) sebagaimana dimaksud dalam ### Pasal 4 huruf b, dilakukan oleh Penyedia Barang/ J as a dengan mendatangi kantor layanan Pusat LPSE Kementerian Keuangan di pusatjdaerah.
Penyedia Barang/ Jas a yang ikut serta · dalam Pengadaan Secara Elektronik (E-Procurement) pada Pusat LPSE Kementerian Keuangari melakukan registrasi luar jaringan (offline) dengan mengisi formulir pendaftaran luar jaringan (offline) dengan mengunduh pada laman www.
**(1) Registrasi luar jaringan (offline) sebagaimana dimaksud** dalam Pasal 6 untuk Penyedia BarangiJasa berbentuk orang perseorangan dilakukan dengan membawa asli dokumen yang terdiri atas: - formulir keikutsertaan; - formulir pendaftaran; - Nomor Pokok Wajib Pajak(N
**(1) Pusat LPSE Kementerian Keuangan memeriksa** kelengkapan dokumen registrasi luar j aringan (offline) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 dan Pasal 9 beserta keseluruhansoft copy dokumen. **(2) Berdasarkan pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada** ayat
**(1) Penyedia BarangjJasa menyampaikan kelengkapan** dokumen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (2) huruf b paling lambat 30 (tiga puluh) hari kalender sejak tanggal registrasi dalam j aringan(online). **(2) Dalam hal Penyedia BarangjJasa tidak dapat melengkapi** dok
**(1) Verifikasi Penyedia Barang/ Jasa dilakukan dengan cara:** - autentikasi; dan - validasi. **(2) Autentikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a** merupakan proses pencocokan antarasoft copy dokumen dengan dokumen Registrasi Penyedia Barang/ J as a sebagaimana dimaksu
· (1) Dalam hal terdapat pembaruan data yang tercantum dalam formulir pendaftaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 dan dokumen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1) dan Pasal 9 ayat (1), Penyedia BarangjJasa harus melakukan perubahan data seca
