Langsung ke konten

Pencarian

KEMENKEU 100/pmk Pasal 13

Tarif laboratorium sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf e memperhitungkan biaya per unit layanan yang paling sedikit meliputi bahan pengujian, alat laboratorium, dan/ atau pendampingan instruktur /tenaga ahli.

KEMENKEU 100/pmk Pasal 14

Tarif pelatihan dan konsultasi dan tarif penelitian dan pengabdian masyarakat sebagaimana dimaksud dalam www.jdih.kemenkeu.go.id --- --- Page 8 --- - 8 - ### Pasal 4 huruf f dan huruf g memperhitungkan biaya per unit layanan yang paling sedikit meliputi bahan habi

KEMENKEU 100/pmk Pasal 15

Tarif percetakan dan penerbitan, tarif pengembangan bahasa, dan tarif perpustakaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf h, huruf 1, dan huruf j memperhitungkan biaya per unit layanan yang paling sedikit meliputi bahan habis pakai, peralatan, dan/ atau tenag

KEMENKEU 100/pmk Pasal 16

**(1) Tarif penggunaan keahlian sumber daya** manusia/tenaga ahli sebagaimana dimaksud dalam ### Pasal 4 huruf k ditetapkan berdasarkan kontrak kerja sama antara Rektor Badan Layanan Umum Universitas Pattimura pada Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, d

KEMENKEU 100/pmk Pasal 17

**(1) Tarif hak atas kekayaan intelektual sebagaimana** dimaksud dalam Pasal 4 huruf 1 ditetapkan berdasarkan kontrak kerja sama antara Rektor Badan Layanan Um um Universitas Pattimura pada www.jdih.kemenkeu.go.id --- --- Page 9 --- - 9 - Kementerian

KEMENKEU 100/pmk Pasal 20

**(1) Terhadap mahasiswa warga negara as1ng dapat** dikenakan tarif paling rendah 125% (seratus dua puluh lima persen) dari tarif layanan akademik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3. **(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai kriteria dan tata cara** pengenaan tarif laya

KEMENKEU 100/pmk Pasal 21

**(1) Terhadap mahasiswa tertentu dapat dikenakan tarif** layanan sampai dengan Rp0,00 (nol Rupiah) dari tarif layanan akademik sebagaimana dimaksud dalam ### Pasal 3. **(2) Mahasiswa tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat** ( 1) paling sedikit meliputi: - mahasiswa tela

KEMENKEU 100/pmk Pasal 8

…Tanah dalam rangka pelaksanaan Proyek Strategis Nasional; dan 1. melaksanakan KSO atas aset hasil Pengadaan Tanah dalam rangka pelaksanaan Proyek Strategis Nasional. (2) Kewenangan Menteri Keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat ( 1) secara fungsional dilaksanakan oleh pimpinan L

KEMENKEU 100/pmk Pasal 25

…lintas tahun anggaran. (3) Dikecualikan dari ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dana ganti kerugian pengadaan tanah dapat dibayarkan tidak sesuai rencana penggunaan dana sepanjang: a . terdapat perubahan Daftar Prioritas Pendanaan Pengadaan Tanah Bagi Proyek Strategis Nasional Tahun

KEMENKEU 100/pmk Pasal 38

…perubahan prioritas pelaksanaan Proyek Strategis Nasional; dan - terdapat perubahan jumlah kebutuhan dana Ganti Kerugian Pengadaan Tanah. (4) Hasil koordinasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disampaikan oleh Menteri Koordinator Bidang Perekonomian selaku Ketua Tim Pelaksana KPPIP

KEMENKEU 101/pmk Pasal 3

Ketentuan mengenai penyesuaian besarnya penghasilan tidak kena pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 mulai berlaku pada Tahun Pajak 2016.

KEMENKEU 101/pmk Pasal 1

Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan: 1. Sasaran Inflasi adalah suatu tingkat inflasi yang ingin dicapai dalam suatu kurun waktu tertentu. 1. Inflasi Indeks Harga Konsumen ( headline inflation) yang selanjutnya disebut Inflasi IHK adalah kenaikan IHK dari waktu ke waktu tertentu yang di

KEMENKEU 101/pmk Pasal 4

Proses Registrasi Penyedia Barang/ Jasa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 terdiri atas: - Registrasi dalam jaringan(online); dan 0 b. Registrasi luar jaringan(offline). / www.jdih.kemenkeu.go.id --- --- Page 5 --- - 5 - BagianKedua RegistrasiDalam J aringan(Online)

KEMENKEU 101/pmk Pasal 6

Registrasi luar jaringan (offline) sebagaimana dimaksud dalam ### Pasal 4 huruf b, dilakukan oleh Penyedia Barang/ J as a dengan mendatangi kantor layanan Pusat LPSE Kementerian Keuangan di pusatjdaerah.

KEMENKEU 101/pmk Pasal 7

Penyedia Barang/ Jas a yang ikut serta · dalam Pengadaan Secara Elektronik (E-Procurement) pada Pusat LPSE Kementerian Keuangari melakukan registrasi luar jaringan (offline) dengan mengisi formulir pendaftaran luar jaringan (offline) dengan mengunduh pada laman www.

KEMENKEU 101/pmk Pasal 9

**(1) Registrasi luar jaringan (offline) sebagaimana dimaksud** dalam Pasal 6 untuk Penyedia BarangiJasa berbentuk orang perseorangan dilakukan dengan membawa asli dokumen yang terdiri atas: - formulir keikutsertaan; - formulir pendaftaran; - Nomor Pokok Wajib Pajak(N

KEMENKEU 101/pmk Pasal 11

**(1) Pusat LPSE Kementerian Keuangan memeriksa** kelengkapan dokumen registrasi luar j aringan (offline) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 dan Pasal 9 beserta keseluruhansoft copy dokumen. **(2) Berdasarkan pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada** ayat

KEMENKEU 101/pmk Pasal 12

**(1) Penyedia BarangjJasa menyampaikan kelengkapan** dokumen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (2) huruf b paling lambat 30 (tiga puluh) hari kalender sejak tanggal registrasi dalam j aringan(online). **(2) Dalam hal Penyedia BarangjJasa tidak dapat melengkapi** dok

KEMENKEU 101/pmk Pasal 13

**(1) Verifikasi Penyedia Barang/ Jasa dilakukan dengan cara:** - autentikasi; dan - validasi. **(2) Autentikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a** merupakan proses pencocokan antarasoft copy dokumen dengan dokumen Registrasi Penyedia Barang/ J as a sebagaimana dimaksu

KEMENKEU 101/pmk Pasal 16

· (1) Dalam hal terdapat pembaruan data yang tercantum dalam formulir pendaftaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 dan dokumen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1) dan Pasal 9 ayat (1), Penyedia BarangjJasa harus melakukan perubahan data seca