Langsung ke konten

Pencarian

PERMEN ATRBPN/5 Pasal 12

(1) Rancangan peraturan perundang-undangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (2) huruf a dibahas dalam forum lintas sektor atau pembulatan, pengharmonisasian, dan penetapan konsepsi. (2) Dalam hal terdapat perubahan materi muatan RTR yang berpotensi menimbulkan dampak Lingkungan

PERMEN ATRBPN/5 Pasal 17

(1) Hasil pembuatan dan pelaksanaan KLHS, serta penjaminan kualitas KLHS didokumentasikan ke dalam laporan KLHS. (2) Laporan KLHS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit memuat: a. dasar pertimbangan materi muatan RTR sehingga perlu dilengkapi KLHS; b. metode, teknik, rangkaian langkah-lan

PERMEN ESDM/26 Pasal 23

Menteri MENETAPKAN pedoman pelaksanaan pengelolaan lingkungan hidup pertambangan, Reklamasi dan Pascatambang, serta pascaoperasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20, Pasal 21, dan Pasal 22.

PERMEN LHK/13 Pasal 9

(1) Dalam meningkatkan efektivitas penegakan hukum lingkungan hidup dan kehutanan, Seksi Wilayah dapat dibantu oleh pos pengamanan dan penegakan hukum lingkungan hidup dan kehutanan yang merupakan unit kerja nonstruktural. (2) Pembentukan pos sebag

PERMEN LHK/16 Pasal 3

(1) Penyusunan Formasi Jabatan Fungsional Penyuluh Lingkungan Hidup dilakukan pada tingkat: a. pusat; dan b. daerah. (2) Penyusunan formasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan untuk setiap jenjang Jabatan Fungsional Penyuluh Lingkungan Hidup

(1) Penyusunan formasi Jabatan Fungsional Penyuluh Lingkungan Hidup sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 digunakan sebagai dasar: a. pengangkatan pegawai negeri sipil ke dalam Jabatan Fungsional Penyuluh Lingkungan Hidup; dan b. Pola Karier Jabatan F

PERMEN LHK/16 Pasal 5

(1) Penyusunan Formasi Jabatan Fungsional Penyuluh Lingkungan Hidup sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dilakukan oleh unit organisasi pengguna Jabatan Fungsional Penyuluh Lingkungan Hidup. (2) Penyusunan Formasi Jabatan Fungsional Penyuluh Li

PERMEN LHK/16 Pasal 6

(1) Inventarisasi kegiatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2) huruf a meliputi inventarisasi terhadap: a. unsur; b. sub unsur; dan c. butir kegiatan, dari setiap jenjang Jabatan Fungsional Penyuluh Lingkungan Hidup. (2) Inventarisasi kegiatan setiap jenjang Jabatan

PERMEN LHK/16 Pasal 7

(1) Hasil inventarisasi kegiatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 sebagai dasar penghitungan Volume Kegiatan Jabatan Fungsional Penyuluh Lingkungan Hidup dalam 1 (satu) tahun. (2) Hasil penghitungan Volume Kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sebagai dasar penghit

PERMEN LHK/16 Pasal 8

(1) Berdasarkan hasil penghitungan Waktu Penyelesaian Volume pada seluruh kegiatan Jabatan Fungsional Penyuluh Lingkungan Hidup sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 pimpinan unit organisasi memperoleh jumlah kebutuhan Formasi Jabatan Fungsional Penyuluh Lingkungan

(1) Hasil penghitungan jumlah kebutuhan Formasi Jabatan Penyuluh Lingkungan Hidup pada setiap jenjang jabatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 dituangkan dalam Peta Jabatan. (2) Peta Jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digunakan untuk mengetahui kedudukan dalam org

PERMEN LHK/16 Pasal 10

(1) Hasil penghitungan jumlah kebutuhan Formasi Jabatan Penyuluh Lingkungan Hidup pada setiap jenjang jabatan yang dituangkan dalam Peta Jabatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ditetapkan oleh: a. Menteri untuk tingkat pusat; dan b. Pejabat Pembina Kepegawaian daerah unt

PERMEN LHK/16 Pasal 11

(1) Berdasarkan hasil penetapan penghitungan jumlah kebutuhan Formasi Jabatan Fungsional Penyuluh Lingkungan Hidup sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 Pejabat Pembina Kepegawaian menyampaikan permohonan penetapan Formasi Jabatan Fungsional Penyuluh Lingkungan <

PERMEN LHK/16 Pasal 12

Berdasarkan permohonan penetapan Formasi Jabatan Fungsional Penyuluh Lingkungan Hidup sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendayagunaan aparatur MENETAPKAN Formasi Jabatan Fungsional Penyuluh Lingkungan

Pendanaan penyusunan Formasi Jabatan Fungsional Penyuluh Lingkungan Hidup dibebankan pada: a. anggaran pendapatan dan belanja negara; b. anggaran pendapatan dan belanja daerah; dan/atau c. sumber lain yang sah dan tidak mengikat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-u

PERMEN LHK/9 Pasal 160

(1) Peningkatan kapasitas Pendamping diselenggarakan oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan. (2) Pelaksanaan peningkatan kapasitas Pendamping sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berkolaborasi dengan kementerian/lembaga, pemerintah daerah dan/atau para pihak. (

PERMEN LHK/p-101-menlhk-setjen-kum-1-11-2018 Pasal 12

(1) Dokumen rencana Pemulihan Fungsi Lingkungan Hidup sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (2) dan ayat (3) harus mendapatkan persetujuan Menteri. (2) Untuk mendapatkan persetujuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), pelaksana pemulihan mengajukan permohonan kepada Ment

PERMEN LHK/p-13-menlhk-setjen-kum-1-4-2019 Pasal 8

(1) Dalam hal Unit Pelaksana Teknis Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan tidak memiliki Penyuluh Kehutanan PNS dan PKSM, Kepala Unit Pelaksana Teknis Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan mengajukan permohonan penetapan Penyuluh Kehutana

PERMEN LHK/p-15-menlhk-ii-2015 Pasal 14

Untuk tahap awal penggabungan kelembagaan antara Kementerian Lingkungan Hidup serta Kementerian Kehutanan menjadi Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan pada Tahun 2015, maka dilakukan pengaturan tata cara seleksi jabatan pejabat tinggi secara

PERMEN LHK/p-18-menlhk-ii-2015 Pasal 84

(1) Subbagian Penelaahan Hukum dan Perizinan Lingkungan Hidup mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan koordinasi dan evaluasi pelaksanaan peraturan perundang-undangan serta penelaahan hukum dan perjanjian kerja sama serta penyiapan bahan koordinasi pelaksanaan identifikas