Langsung ke konten

Pencarian

PERATURAN BPJS/KETENAGAKERJAAN Pasal 17

Ketentuan lebih lanjut mengenai petunjuk teknis Pengawasan dan Pemeriksaan diatur dengan Peraturan Direksi BPJS Ketenagakerjaan. 13. Judul Paragraf 2 Pemeriksaan terhadap Setiap Orang, Selain Pemberi Kerja dan Pekerja dalam Bagian Kedua Pemeriksaan dalam #### Pasal II Peraturan Bad

PERATURAN BPJS/KETENAGAKERJAAN Pasal 9

(1) Sertifikat Kepesertaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 diberikan sebagai bukti tanda kepesertaan jaminan sosial ketenagakerjaan pemberi kerja dan pemberi kerja jasa konstruksi. (2) Sertifikat Kepesertaan bagi pemberi kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit memuat

PERATURAN BPJS/KETENAGAKERJAAN Pasal 6

(1) Tugas Wadah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 terkait kerja sama dengan BPJS Ketenagakerjaan adalah sebagai berikut: a. merekrut calon Perisai; b. memastikan calon Perisai telah memenuhi persyaratan; c. membuat perjanjian kerja sama dengan Perisai; d. memberikan tanda pengenal dan

PERATURAN BPJS/KETENAGAKERJAAN Pasal 16

(1) Dalam hal Wadah tidak melaksanakan kesepakatan yang tercantum pada perjanjian kerja sama antara BPJS Ketenagakerjaan dan Wadah maka BPJS Ketenagakerjaan menindaklanjuti dengan: a. pemutusan perjanjian kerja sama dengan Wadah secara sepihak oleh BPJS Ketenagakerjaa

PERATURAN BPJS/KETENAGAKERJAAN Pasal 2

(1) Pemberi Kerja wajib memungut,membayar dan menyetor Iuran yang menjadi tanggung jawabnya kepada BPJS Ketenagakerjaan. (2) Dalam hal Pemberi Kerja terlambat membayar Iuran, dikenakan Denda sebesar 2% (dua persen) untuk setiap bulan keterlambatan yang dihitung dari Iuran yang seharusny

PERATURAN BPJS/KETENAGAKERJAAN Pasal 4

(1) Sertifikat Kepesertaan diberikan sebagai tanda bukti kepesertaan perusahaan sebagai Peserta BPJS Ketenagakerjaan. (2) Sertifikat Kepesertaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit memuat: a. logo BPJS Ketenagakerjaan; b. nomor pendaftaran perusahaan; c. nama

PERATURAN BPJS/KETENAGAKERJAAN Pasal 2

(1) Unit Pengendali Mutu Pelayanan dan Penanganan Pengaduan Peserta merupakan unit yang dibentuk oleh BPJS Ketenagakerjaan untuk melaksanakan pengendalian mutu pelayanan dan penanganan Pengaduan Peserta. (2) Unit Pengendali Mutu Pelayanan dan Penanganan Pengaduan Peserta berfungsi melak

PERATURAN BPJS/KETENAGAKERJAAN Pasal 10

(1) Pengaduan oleh Peserta harus disertai dengan data pendukung yang diserahkan kepada BPJS Ketenagakerjaan paling sedikit memuat: a. identitas Peserta secara lengkap; dan b. uraian ketidakpuasan dalam pelayanan. (2) BPJS Ketenagakerjaan wajib menangani Pengaduan sebagaiman

PERATURAN BPJS/KETENAGAKERJAAN Pasal 2

(1) Pemberi Kerja selain penyelenggara negara wajib mendaftarkan seluruh Pekerjanya kepada BPJS Ketenagakerjaan sebagai Peserta sesuai penahapan kepesertaan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan. (2) Pemberi Kerja selain penyelenggara negara wajib mendaftarkan Pekerja yang

PERATURAN BPJS/KETENAGAKERJAAN Pasal 3

(1) Peserta dapat melakukan pengaduan atas ketidakpuasan pelayanan yang diberikan oleh BPJS Ketenagakerjaan. (2) Pengaduan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disertai bukti yang valid yang diserahkan kepada BPJS. (3) Pengaduan dapat disampaikan secara langsung atau pun tidak langsung. (

PERATURAN BPPKH/10 Pasal 33

(1) Seluruh Pegawai BPKH diikutsertakan pada program jaminan sosial yang diselenggarakan oleh BPJS Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan sesuai dengan peraturan perundangan-undangan. (2) Iuran BPJS Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan dibayarkan/ditanggung bersama oleh BPKH dan

PERATURAN BRIN/1 Pasal 47

Susunan organisasi Direktorat Kebijakan Ekonomi, Ketenagakerjaan, dan Pengembangan Regional terdiri atas Kelompok Jabatan Fungsional.

PERATURAN KY/5 Pasal 23

Nominator Calon Hakim ad hoc HI yang telah mengikuti seleksi di Kementerian Ketenagakerjaan sebelum Peraturan Komisi ini berlaku, dinyatakan telah melalui tahapan administrasi dan tes obyektif serta berhak mengikuti tahapan seleksi selanjutnya.

PERATURAN ORI/35 Pasal 3

(1) Asisten dan/atau Calon Asisten diberikan tunjangan pengganti premi iuran Jaminan Sosial Ketenagakerjaan. (2) Ketentuan lebih lanjut mengenai Tunjangan Pengganti Premi Iuran Jaminan Sosial Ketenagakerjaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Ombudsm

PERBAN 01/2019 Pasal 17

Ketentuan lebih lanjut mengenai petunjuk teknis Pengawasan dan Pemeriksaan diatur dengan Peraturan Direksi BPJS Ketenagakerjaan. 13. Judul Paragraf 2 Pemeriksaan terhadap Setiap Orang, Selain Pemberi Kerja dan Pekerja dalam Bagian Kedua Pemeriksaan dalam #### Pasal II Peraturan Bad

PERBAN 48/2015 Pasal 3

(1) Sekretaris Daerah Kabupaten/Kota wajib menyampaikan daftar nominatif Pegawai Negeri Sipil yang Menyelenggarakan Pengawasan Ketenagakerjaan yang akan dialihkan menjadi Pegawai Negeri Sipil Daerah Provinsi kepada Pejabat yang Berwenang. (2) Pejabat yang Berwenang berdasarkan daftar no

PERBAN 48/2015 Pasal 6

Untuk kelancaran pelaksanaan pengalihan Pegawai Negeri Sipil Daerah Kabupaten/Kota yang Menyelenggarakan Pengawasan Ketenagakerjaan menjadi Pegawai Negeri Sipil Daerah Provinsi, dapat dibentuk Tim Pelaksana Pengalihan dan Penataan Kepegawaian yang ditetapkan dengan Keputusan Kepala Bada

PERBAN 48/2015 Pasal 8

(1) Pegawai Negeri Sipil yang telah mengikuti dan lulus pendidikan dan pelatihan fungsional pengawas ketenagakerjaan tetapi berada di luar unit kerja penyelenggaraan pengawasan ketenagakerjaan dapat dialihkan menjadi Pegawai Negeri Sipil Daerah Provinsi. (2) Pegawai Negeri

PERBAN 5/2015 Pasal 2

(1) Pemberi Kerja selain penyelenggara negara wajib mendaftarkan seluruh Pekerjanya kepada BPJS Ketenagakerjaan sebagai Peserta sesuai penahapan kepesertaan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan. (2) Pemberi Kerja selain penyelenggara negara wajib mendaftarkan Pekerja yang

PERBAN 5/2022 Pasal 7

(1) Pemberi Kerja menganggarkan dan bertanggung jawab atas pembayaran luran program Jaminan Sosial ketenagakerjaan. (2) luran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibayarkan setiap bulan kepada BPJS Ketenagakerjaan. (3) Besaran luran program Jaminan Sosial ketenagaker