Langsung ke konten

Pencarian

PERATURAN BPJS/KETENAGAKERJAAN Pasal 2

(1) Pemberi Kerja selain penyelenggara negara wajib mendaftarkan seluruh Pekerjanya kepada BPJS Ketenagakerjaan sebagai Peserta sesuai penahapan kepesertaan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan. (2) Pemberi Kerja selain penyelenggara negara wajib mendaftarkan Pekerja yang

PERATURAN BPJS/KETENAGAKERJAAN Pasal 3

(1) Peserta dapat melakukan pengaduan atas ketidakpuasan pelayanan yang diberikan oleh BPJS Ketenagakerjaan. (2) Pengaduan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disertai bukti yang valid yang diserahkan kepada BPJS. (3) Pengaduan dapat disampaikan secara langsung atau pun tidak langsung. (

PERATURAN BPPKH/10 Pasal 33

(1) Seluruh Pegawai BPKH diikutsertakan pada program jaminan sosial yang diselenggarakan oleh BPJS Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan sesuai dengan peraturan perundangan-undangan. (2) Iuran BPJS Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan dibayarkan/ditanggung bersama oleh BPKH dan

PERATURAN BRIN/1 Pasal 47

Susunan organisasi Direktorat Kebijakan Ekonomi, Ketenagakerjaan, dan Pengembangan Regional terdiri atas Kelompok Jabatan Fungsional.

PERATURAN KY/5 Pasal 23

Nominator Calon Hakim ad hoc HI yang telah mengikuti seleksi di Kementerian Ketenagakerjaan sebelum Peraturan Komisi ini berlaku, dinyatakan telah melalui tahapan administrasi dan tes obyektif serta berhak mengikuti tahapan seleksi selanjutnya.

PERATURAN ORI/35 Pasal 3

(1) Asisten dan/atau Calon Asisten diberikan tunjangan pengganti premi iuran Jaminan Sosial Ketenagakerjaan. (2) Ketentuan lebih lanjut mengenai Tunjangan Pengganti Premi Iuran Jaminan Sosial Ketenagakerjaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Ombudsm

PERBAN 01/2019 Pasal 17

Ketentuan lebih lanjut mengenai petunjuk teknis Pengawasan dan Pemeriksaan diatur dengan Peraturan Direksi BPJS Ketenagakerjaan. 13. Judul Paragraf 2 Pemeriksaan terhadap Setiap Orang, Selain Pemberi Kerja dan Pekerja dalam Bagian Kedua Pemeriksaan dalam #### Pasal II Peraturan Bad

PERBAN 48/2015 Pasal 3

(1) Sekretaris Daerah Kabupaten/Kota wajib menyampaikan daftar nominatif Pegawai Negeri Sipil yang Menyelenggarakan Pengawasan Ketenagakerjaan yang akan dialihkan menjadi Pegawai Negeri Sipil Daerah Provinsi kepada Pejabat yang Berwenang. (2) Pejabat yang Berwenang berdasarkan daftar no

PERBAN 48/2015 Pasal 6

Untuk kelancaran pelaksanaan pengalihan Pegawai Negeri Sipil Daerah Kabupaten/Kota yang Menyelenggarakan Pengawasan Ketenagakerjaan menjadi Pegawai Negeri Sipil Daerah Provinsi, dapat dibentuk Tim Pelaksana Pengalihan dan Penataan Kepegawaian yang ditetapkan dengan Keputusan Kepala Bada

PERBAN 48/2015 Pasal 8

(1) Pegawai Negeri Sipil yang telah mengikuti dan lulus pendidikan dan pelatihan fungsional pengawas ketenagakerjaan tetapi berada di luar unit kerja penyelenggaraan pengawasan ketenagakerjaan dapat dialihkan menjadi Pegawai Negeri Sipil Daerah Provinsi. (2) Pegawai Negeri

PERBAN 5/2015 Pasal 2

(1) Pemberi Kerja selain penyelenggara negara wajib mendaftarkan seluruh Pekerjanya kepada BPJS Ketenagakerjaan sebagai Peserta sesuai penahapan kepesertaan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan. (2) Pemberi Kerja selain penyelenggara negara wajib mendaftarkan Pekerja yang

PERBAN 5/2022 Pasal 7

(1) Pemberi Kerja menganggarkan dan bertanggung jawab atas pembayaran luran program Jaminan Sosial ketenagakerjaan. (2) luran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibayarkan setiap bulan kepada BPJS Ketenagakerjaan. (3) Besaran luran program Jaminan Sosial ketenagaker

PERDA 6/2025 Pasal 12

Pekerja rentan dan miskin yang telah terdaftar dan memenuhi syarat kepesertaan Jaminan Sosial ketenagakerjaan berhak mendapatkan kartu peserta dari BPJS Ketenagakerjaan.

PERDA 6/2025 Pasal 15

(1) Pemerintah Daerah melalui Dinas melakukan pemantauan dan evaluasi atas pelaksanaan Jaminan Sosial ketenagakerjaan bagi pekerja rentan dan miskin. (2) Pemantauan dan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dalam bentuk antara lain : a. penyebaran kuesioner; b. kunjungan

PERDA KABUPATEN/ASAHAN Pasal 8

(1) Pemberi Kerja Jasa Konstruksi wajib mendaftarkan pekerjanya dalam program JKK kepada BPJS Ketenagakerjaan. (2) Pemberi Kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi Pengguna Jasa Konstruksi dan Penyedia Jasa Konstruksi pada proyek jasa perencanaan, pelaksanaan dan pengawasan pad

PERDA KABUPATEN/ASAHAN Pasal 18

(1) Pemberi Kerja Jasa Konstruksi wajib membayar Iuran JKK yang menjadi kewajibannya kepada BPJS Ketenagakerjaan secara: a. sekaligus; atau b. bertahap. (2) Tahapan pembayaran Iuran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b meliputi: a. Tahap pertama sebesar 50 (lima puluh) persen dar

PERDA KABUPATEN/ASAHAN Pasal 34

Pemberi Kerja yang belum mengikut sertakan Pekerjanya dalam program JKM kepada BPJS Ketenagakerjaan, bila terjadi resiko terhadap Pekerjanya, Pemberi Kerja wajib membayar hak Pekerja sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

PERDA KABUPATEN/PEKALONGAN Pasal 67

Tingkat penggunaan jasa atas pelayanan kesehatan bagi penjamin BPJS Kesehatan atau BPJS Ketenagakerjaan dihitung berdasarkan nilai kapitasi dan atau klaim paket pelayanan sesuai peraturan perundang-undangan.

PERDA KABUPATEN/PENAJAM Pasal 30

(1) Anggota BPD diberikan Jaminan Sosial Ketenagalerjaan. (21 Ketentuan lebih lanjut mengenai Jaminan Sosial Ketenagakerjaan, Pembayaran dan pembebanan iuran jaminan sosial mengacu pada Peraturan Bupati.

PERDA KABUPATEN/POLEWALI Pasal 72

(1) Perumda Air Minum wajib mengikutsertakan Direksi dan Pegawai pada program asuransi dan/atau jaminan ketenagakerjaan, program jaminan kesehatan, program pensiun atau jaminan hari tua, dan jaminan sosial lainnya sesuai dengan ketentuan perundang-undangan. (2) Program asuransi dan/atau