Langsung ke konten

Pencarian

PP 54/2004 Pasal 4

Anggota MRP adalah warga Negara Republik INDONESIA yang memenuhi syarat-syarat : a. orang asli Papua ; b. beriman dan bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa; c. setia dan taat kepada Pancasila dan memiliki komitmen yang kuat untuk mengamalkannya dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara; d

PERMENBUDPAR 2/2016 Pasal 1

Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan: 1. Badan Promosi Pariwisata INDONESIA adalah lembaga swasta dan bersifat mandiri dalam melaksanakan kegiatan promosi pariwisata. 2. Usaha Pariwisata adalah usaha yang menyediakan barang dan/atau jasa bagi pemenuhan kebutuhan wisatawan dan penyelengga

PERMENHAN 41/2008 Pasal 27

(1) Upacara bendera dilaksanakan tiap tanggal 17 Agustus, 5 Oktober, 10 November dan upacara lainnya sesuai ketentuan yang berlaku. (2) Pejabat dan peserta upacara adalah sebagai berikut: a. Inspektur Upacara disingkat Irup; b. Komandan Upacara disingkat Dan Up; c. Perwira Upacara disingkat Paup; d

PERMEN 41/2008 Pasal 27

(1) Upacara bendera dilaksanakan tiap tanggal 17 Agustus, 5 Oktober, 10 November dan upacara lainnya sesuai ketentuan yang berlaku. (2) Pejabat dan peserta upacara adalah sebagai berikut: a. Inspektur Upacara disingkat Irup; b. Komandan Upacara disingkat Dan Up; c. Perwira Upacara disingkat Paup; d

PERMENKOP KUKM/04-per-m-kukm-iv-2011 Pasal 3

Pengelolaan Pelaksana Kegiatan dan Anggaran : 1. Pengelolaan program kegiatan operasional Dekopin dilaksanakan sesuai ketentuan yang berlaku. Perbendaharaan K k A d P UU D i I S 2. Ketentuan teknis tentang mekanisme pembayaran dalam pelaksanaan anggaran program kegiatan operasional

PERMEN 04-per-m-kukm-iv-2011/2011 Pasal 3

Pengelolaan Pelaksana Kegiatan dan Anggaran : 1. Pengelolaan program kegiatan operasional Dekopin dilaksanakan sesuai ketentuan yang berlaku. Perbendaharaan K k A d P UU D i I S 2. Ketentuan teknis tentang mekanisme pembayaran dalam pelaksanaan anggaran program kegiatan operasional