Pencarian
Pasal 6 Apabila kerja sama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (4) dan ayat (7) tidak tercapai, maka Pemerintah dapat menetapkan kesepakatan kerja sama sebagai dasar penyusunan rencana induk pengembangan SPAM lintas kabupaten dan/atau kota dan rencana induk pengemb
Pasal 7 (1) Penyusunan rencana induk pengembangan SPAM memperhatikan aspek keterpaduan dengan prasarana dan sarana sanitasi sejak dari sumber air hingga unit pelayanan. (2) Keterpaduan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diwujudkan dalam bentuk gambar rencana induk yang memuat ant
Pasal 8 (1) Periode perencanaan rencana induk pengembangan SPAM adalah 15-20 tahun. (2) Rencana induk pengembangan SPAM sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus dikaji ulang setiap 5 tahun atau dapat dirubah bila ada hal-hal khusus dengan --- Page 8 --- 7 memperhatikan
Pasal 9 (1) Rencana induk pengembangan SPAM di dalam satu wilayah administrasi kabupaten atau kota ditetapkan oleh kepala daerah bersangkutan melalui Surat Keputusan. (2) Rencana induk pengembangan SPAM lintas kabupaten dan/atau kota ditetapkan oleh Gubernur dengan didukung oleh
Pasal 10 (1) Rencana induk pengembangan SPAM sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) sebelum ditetapkan wajib disosialisasikan oleh penyelenggara bersama dengan pemerintah terkait melalui konsultasi publik. (2) Konsultasi publik sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
Pasal 11 (1) Rencana induk pengembangan SPAM sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) disusun oleh penyelenggara. (2) Dalam hal belum ada penyelenggara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) maka rencana induk pengembangan SPAM dapat disusun oleh Pemerintah dan/atau P
Pasal 12 (1) Dalam hal pelaksanaan penyusunan rencana induk pengembangan SPAM dilaksanakan sendiri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (3) harus memenuhi ketentuan sebagai berikut: a. Penyelenggara sudah memiliki rencana induk pengembangan SPAM untuk wilayah pela
Pasal 13 (1) Dalam hal pelaksanaan penyusunan rencana induk pengembangan SPAM dilaksanakan oleh penyedia jasa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (3) harus memenuhi ketentuan sebagai berikut: a. Kegiatan bersifat pembuatan rencana induk pengembangan SPAM baru; b
Pasal 14 Rincian tata cara penyusunan rencana induk pengembangan SPAM sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 tercantum pada Lampiran I yang merupakan satu kesatuan dengan Peraturan Menteri ini. Bagian Kedua Studi Kelayakan Pengembangan SPAM
Pasal 15 (1) Studi kelayakan pengembangan SPAM adalah suatu studi untuk mengetahui tingkat kelayakan usulan pembangunan sistem penyediaan air minum di suatu wilayah pelayanan ditinjau dari aspek teknis teknologis, lingkungan, sosial, budaya, ekonomi, kelembagaan, dan finansial.
Pasal 16 (1) Studi kelayakan pengembangan SPAM sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (1) dapat berupa: a. Studi Kelayakan Lengkap b. Studi Kelayakan Sederhana c. Justifikasi Teknis dan Biaya (2) Studi Kelayakan Lengkap sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a a
Pasal 17 (1) Dalam hal pengembangan SPAM akan dilakukan kerjasama antara pemerintah dan swasta maka studi kelayakan lengkap sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (1) huruf a dapat disiapkan oleh pemerintah dan/atau pihak swasta yang mempunyai prakarsa terlebih dahul
Pasal 18 (1) Studi kelayakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (1) disusun oleh penyelenggara. (2) Dalam hal belum ada penyelenggara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) maka studi kelayakan dapat disusun oleh Pemerintah dan/atau Pemerintah Daerah sesuai kewenan
Pasal 19 (1) Studi kelayakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (1) ditetapkan oleh penyelenggara. (2) Studi kelayakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (2) dapat ditetapkan oleh Pemerintah dan/atau Pemerintah Daerah sesuai kewenangannya.
Pasal 20 Rincian tata cara penyusunan studi kelayakan pengembangan SPAM sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 tercantum pada Lampiran II yang merupakan satu kesatuan dengan Peraturan Menteri ini. Bagian Ketiga Perencanaan Teknis Pengembangan SPAM
Pasal 21 (1) Perencanaan teknis terinci pengembangan SPAM yang selanjutnya disebut perencanaan teknis adalah suatu rencana rinci pembangunan SPAM di suatu kota atau kawasan meliputi unit air baku, unit produksi, unit distribusi, dan unit pelayanan. (2) Perencanaan teknis disusun b
Pasal 22 (1) Perencanaan teknis disusun dengan memperhatikan aspek-aspek keterpaduan dengan pengembangan prasarana dan sarana sanitasi. (2) Aspek-aspek keterpaduan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digunakan sebagai masukan pada perencanaan teknis pengembangan prasarana dan saran
Pasal 23 (1) Perencanaan teknis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (1) disusun oleh penyelenggara. (2) Dalam hal belum ada penyelenggara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) maka perencanaan teknis dapat disusun oleh Pemerintah dan/atau Pemerintah Daerah sesuai k
Pasal 24 (1) Dalam hal pelaksanaan penyusunan perencanaan teknis dilaksanakan sendiri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (3) harus memenuhi ketentuan sebagai berikut: --- Page 12 --- 11 a. Kegiatan diperkirakan mencakup perencanaan pekerjaan fisik minor
Pasal 25 (1) Perencanaan teknis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (1) ditetapkan oleh penyelenggara. (2) Perencanaan teknis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (2) dapat ditetapkan oleh Pemerintah dan/atau Pemerintah Daerah sesuai kewenanganny
