Pencarian
(1) Jabatan Fungsional Pengawas Lingkungan Hidup berkedudukan sebagai pelaksana teknis di bidang Pengawasan dan/atau Penegakan Hukum Lingkungan Hidup pada Instansi Pemerintah. (2) Pengawas Lingkungan Hidup sebagaimana dima
Tugas Jabatan Fungsional Pengawas Lingkungan Hidup yaitu melaksanakan pengawasan dan/atau Penegakan Hukum Lingkungan Hidup sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(1) Jabatan Fungsional Pengawas Lingkungan Hidup merupakan Jabatan Fungsional kategori keahlian. (2) Jenjang Jabatan Fungsional Pengawas Lingkungan Hidup sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas: a. Jabatan Fungsional Pengawas Lingkung
(1) Pengawas Lingkungan Hidup dapat melaksanakan tugas satu tingkat di atas atau satu tingkat di bawah jenjang jabatannya apabila pada suatu unit kerja tidak terdapat Pengawas Lingkungan Hidup untuk melaksanakan tugas sesuai dengan jenjang jabatann
(1) Pengawas Lingkungan Hidup yang telah memenuhi syarat untuk kenaikan jenjang jabatan setingkat lebih tinggi tetapi belum tersedia lowongan pada jenjang jabatan yang akan diduduki, setiap tahun wajib memenuhi target Angka Kredit, paling sedikit: a. 10 (sepuluh) untuk Peng
Penilaian Kinerja Pengawas Lingkungan Hidup meliputi: a. SKP; dan b. perilaku kerja.
(1) Pengawas Lingkungan Hidup akan mendapat hukuman disiplin tingkat sedang, apabila pencapaian sasaran kerja pada akhir tahun hanya 25 % (dua puluh lima persen) sampai dengan 50 % (lima puluh persen) sesuai dengan peraturan perundang-undangan. (2) Pengawas Lingkungan
(1) Tim Penilai Pengawas Lingkungan Hidup yaitu Tim Penilai untuk Angka Kredit bagi Pengawas Lingkungan Hidup Ahli Pertama sampai dengan Pengawas Lingkungan Hidup Ahli Utama di lingkungan Instansi Pemerintah.
(1) Pengawas Lingkungan Hidup yang secara bersama-sama membuat Karya Tulis/Karya Ilmiah di bidang Pengawasan dan/atau Penegakan Hukum Lingkungan Hidup, diberikan Angka Kredit dengan ketentuan sebagai berikut: a. apabila terdiri dari 2 (dua) orang p
(1) Pengawas Lingkungan Hidup memiliki hak dan kesempatan untuk diikutsertakan dalam pengembangan kompetensi dengan memperhatikan hasil penilaian kinerja dan penilaian kompetensi yang bersangkutan. (2) Pengembangan kompetensi bagi Pengawas Lingkungan Hidu
(1) Pengawas Lingkungan Hidup diberhentikan dari jabatannya, apabila: a. mengundurkan diri dari Jabatan Fungsional Pengawas Lingkungan Hidup; b. diberhentikan sementara sebagai PNS; c. menjalani cuti di luar tanggungan negara; d. menjalani tugas be
(1) Pengawas Lingkungan Hidup yang diberhentikan karena alasan sebagaimana dimaksud dalam pasal 38 ayat (1) huruf b sampai dengan huruf e dapat diangkat kembali sesuai dengan jenjang jabatan terakhir apabila tersedia kebutuhan Jabatan Fungsional. (2) Pengangkatan kembali da
Pegawai Negeri Sipil Kementerian Lingkungan Hidup yang telah dialihkan menjadi Pegawai Negeri Sipil Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, tetap menduduki dan melaksanakan tugas jabatan serta menerima tunjangan jabatannya sampai dengan selesai
Staf Ahli Bidang Lingkungan Hidup dan Pembangunan Berkelanjutan mempunyai tugas memberikan kajian mengenai kebijakan terkait lingkungan hidup dan pembangunan berkelanjutan serta memberikan masukan kepada BPK mengenai kebijakan dan strategi pemeriks
Direktorat Kebijakan Lingkungan Hidup, Kemaritiman, Sumber Daya Alam, dan Ketenaganukliran mempunyai tugas melaksanakan penelitian, pengembangan, pengkajian, dan penerapan serta invensi dan inovasi dalam rangka penyiapan penyusunan rekomendasi kebijakan arah dan prinsip ran
Susunan organisasi Direktorat Kebijakan Lingkungan Hidup, Kemaritiman, Sumber Daya Alam, dan Ketenaganukliran terdiri atas Kelompok Jabatan Fungsional.
Pelindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup di Wilayah Ibu Kota Nusantara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dilaksanakan pada matra: a. pelindungan dan pengelolaan kualitas air dan Air Laut; b. pelindungan dan pengelolaan kualitas udara; c. pelindungan dan pengelolaan fun
Perencanaan Pelindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup di Wilayah Ibu Kota Nusantara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf a dilaksanakan melalui tahapan: a. inventarisasi Lingkungan Hidup; dan b. penyusunan dan penetapan RPPLH.
(1) Inventarisasi Lingkungan Hidup sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf a dilaksanakan untuk memperoleh data dan informasi mengenai sumber daya alam yang meliputi: a. potensi dan ketersediaan; b. jenis yang dimanfaatkan; c. bentuk penguasaan; d. pengetahuan pengelolaan
(1) Hasil inventarisasi Lingkungan Hidup sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 menjadi dasar dalam penyusunan Daya Dukung Lingkungan Hidup dan Daya Tampung Lingkungan Hidup. (2) Penyusunan Daya Dukung Lingkungan
