Pencarian
Account Representative yang menjalankan fungsi pengawasan clan penggalian potensi Wajib Pajak mempunyai tugas: - melakukan pengawasan kepatuhan kewajiban perpajakan Wajib Pajak; - menyusun profil Wajib Pajak; - analisis kinerja Wajib Pajak; clan - rekonsiliasi data Wajib
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 450, Direktorat Peraturan Perpajakan I menyelenggarakan fungsi: - peny1apan perumusan kebijakan di bidang peraturan terkait ketentuan umum dan tata cara perpajakan, penagihan pajak dengan sur
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 70, Direktorat Peraturan Perpajakan II menyelenggarakan fungsi: - peny1apan perumusan kebijakan di bi dang peraturan terkait Pajak Penghasilan, advokasi, pemberian bimbingan dan pelaksanaan advokas
Direktorat Potensi, Kepatuhan, dan Penerimaan terdiri atas: - Subdirektorat Potensi Perpajakan; - Subdirektorat Dampak Kebijakan; - Subdirektorat Kepatuhan dan Pengawasan Wajib Pajak; - Subdirektorat Pengelolaan Penerimaan Pajak; - Subbagian Tata Usaha; dan
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 610, Direktorat Data dan Informasi Perpajakan menyelenggarakan fungsi: - penyiapan perurriusan kebijakan di bidang data dan informasi perpajakan; - penyiapan pelaksanaan kebijakan di bidang data dan
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 657, Subdirektorat Pengembangan Sistem Perpajakan menyelenggarakan fungsi: - peny1apan bahan, penyusunan, penelaahan, perancangan, clan pelaksanaan standardisasi pengembangan sistem perpajakan;
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 661, Subdirektorat Pengembangan Sistem Pendukung Perpajakan menyelenggarakan fungsi: - peny1apan bahan penyusunan, penelaahan, perancangan, dan pelaksanaan standardisasi pengembangan sistem pendukung per
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan: 1. Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan yang selanjutnya disebut Undang-Undang KUP adalah Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana t
ANGGOTA-ANGGOTA MISI DIPLOMATIK DAN KONSULER Persetujuan ini tidak akan mempengaruhi hak-hak istimewa di bidang perpajakan dari anggota-anggota misi diplomatik dan konsuler berdasarkan peraturan-peraturan umum hukum internasional atau berdasarkan ketentuan-ketentuan dalam suatu persetu
Kepada usaha-usaha pariwisata dapat diberikan keringanan yang menyangkut perkreditan, perpajakan, bea masuk, dan perizinan yang dikeluarkan oleh Pemerintah Pusat dan Daerah.
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA - 9 - i. mengoordinasikan fasilitasi perizinan, perpajakan, penyediaan tanah, dan pendanaan yang terkait dengan percepatan pembangunan rumah susun umum dan rumah susun khusus; j. mengoordinasikan penyusunan secara rinci langkah-langkah menghadapi kendala d
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA - 9 - i. mengoordinasikan fasilitasi perizinan, perpajakan, penyediaan tanah, dan pendanaan yang terkait dengan percepatan pembangunan rumah susun umum dan rumah susun khusus; j. mengoordinasikan penyusunan secara rinci langkah-langkah menghadapi kendala d
**(1) Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dalam suatu tahun** anggaran mencakup: - pendapatan negara yaitu semua penerimaan negara yang berasal dari penerimaan perpajakan, penerimaan negara bukan pajak serta penerimaan hibah dari dalam dan luar negeri selama tahun anggaran yang
Terhadap deposito berjangka dan tabungan-tabungan lainnya seperti antara lain Tabanas dan Taska tidak dilakukan pengusutan perpajakan (fiskal).
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 48, Kantor Penyuluhan dan Pengamatan Potensi Perpajakan menyelenggarakan fungsi: - pelaksanaan penyuluhan dan pelayanan konsultasi perpajakan kepada masyarakat; - pengamatan potensi perpajakan d
Di satu Kabupaten/Kota atau beberapa Kabupaten/Kota dapat dibentuk 1 (satu) atau lebih dari 1 (satu) Kantor Penyuluhan dan Pengamatan Potensi Perpajakan sesuai dengan beban kerja.
**(1) Tim sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (3)** melaksanakan Tax Examination Abroad sesuai dengan kesepakatan antara Direktur Perpajakan Internasional dan Pejabat yang Berwenang di Negara Mitra atau Yurisdiksi Mitra. **(2) Tim sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) Dalam hal Bendahara dan Instansi Pemerintah merupakan Wajib Pajak yang sama, pemenuhan kewajiban perpajakan Bendahara dan Instansi Pemerintah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (3) untuk Masa Pajak Juli 2020 sampai dengan Masa Pajak Juni 2021 berlaku ketentuan sebagai berikut:
Wajib Pajak dan/atau Pengusaha Kena Pajak yang dipindahkan ke KPP Pratama Baru atau KPP Madya melaksanakan hak dan memenuhi kewajiban perpajakan ke KPP Pratama Baru atau KPP Madya sejak SMT.
(1) SPPBMCP atas Barang Kiriman termasuk dalam dokumen PIB sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan. (2) PPN yang harus dilunasi dalam SPPBMCP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibayar oleh Pemilik Barang melalui Penyelenggara Pos dengan menggunakan su
