Langsung ke konten

Pencarian

KEMENKEU 79/pmk Pasal 4

Account Representative yang menjalankan fungsi pengawasan clan penggalian potensi Wajib Pajak mempunyai tugas: - melakukan pengawasan kepatuhan kewajiban perpajakan Wajib Pajak; - menyusun profil Wajib Pajak; - analisis kinerja Wajib Pajak; clan - rekonsiliasi data Wajib

KEMENKEU 87/pmk Pasal 451

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 450, Direktorat Peraturan Perpajakan I menyelenggarakan fungsi: - peny1apan perumusan kebijakan di bidang peraturan terkait ketentuan umum dan tata cara perpajakan, penagihan pajak dengan sur

KEMENKEU 87/pmk Pasal 471

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 70, Direktorat Peraturan Perpajakan II menyelenggarakan fungsi: - peny1apan perumusan kebijakan di bi dang peraturan terkait Pajak Penghasilan, advokasi, pemberian bimbingan dan pelaksanaan advokas

KEMENKEU 87/pmk Pasal 572

Direktorat Potensi, Kepatuhan, dan Penerimaan terdiri atas: - Subdirektorat Potensi Perpajakan; - Subdirektorat Dampak Kebijakan; - Subdirektorat Kepatuhan dan Pengawasan Wajib Pajak; - Subdirektorat Pengelolaan Penerimaan Pajak; - Subbagian Tata Usaha; dan

KEMENKEU 87/pmk Pasal 611

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 610, Direktorat Data dan Informasi Perpajakan menyelenggarakan fungsi: - penyiapan perurriusan kebijakan di bidang data dan informasi perpajakan; - penyiapan pelaksanaan kebijakan di bidang data dan

KEMENKEU 87/pmk Pasal 658

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 657, Subdirektorat Pengembangan Sistem Perpajakan menyelenggarakan fungsi: - peny1apan bahan, penyusunan, penelaahan, perancangan, clan pelaksanaan standardisasi pengembangan sistem perpajakan;

KEMENKEU 87/pmk Pasal 662

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 661, Subdirektorat Pengembangan Sistem Pendukung Perpajakan menyelenggarakan fungsi: - peny1apan bahan penyusunan, penelaahan, perancangan, dan pelaksanaan standardisasi pengembangan sistem pendukung per

KEMENKEU 9/pmk Pasal 1

Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan: 1. Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan yang selanjutnya disebut Undang-Undang KUP adalah Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana t

KEPPRES 152/1998 Pasal 29

ANGGOTA-ANGGOTA MISI DIPLOMATIK DAN KONSULER Persetujuan ini tidak akan mempengaruhi hak-hak istimewa di bidang perpajakan dari anggota-anggota misi diplomatik dan konsuler berdasarkan peraturan-peraturan umum hukum internasional atau berdasarkan ketentuan-ketentuan dalam suatu persetu

KEPPRES 15/1983 Pasal 7

Kepada usaha-usaha pariwisata dapat diberikan keringanan yang menyangkut perkreditan, perpajakan, bea masuk, dan perizinan yang dikeluarkan oleh Pemerintah Pusat dan Daerah.

KEPPRES 31/2013 Pasal 7

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA - 9 - i. mengoordinasikan fasilitasi perizinan, perpajakan, penyediaan tanah, dan pendanaan yang terkait dengan percepatan pembangunan rumah susun umum dan rumah susun khusus; j. mengoordinasikan penyusunan secara rinci langkah-langkah menghadapi kendala d

KEPPRES 31/2013 Pasal 8

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA - 9 - i. mengoordinasikan fasilitasi perizinan, perpajakan, penyediaan tanah, dan pendanaan yang terkait dengan percepatan pembangunan rumah susun umum dan rumah susun khusus; j. mengoordinasikan penyusunan secara rinci langkah-langkah menghadapi kendala d

KEPPRES 42/2002 Pasal 2

**(1) Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dalam suatu tahun** anggaran mencakup: - pendapatan negara yaitu semua penerimaan negara yang berasal dari penerimaan perpajakan, penerimaan negara bukan pajak serta penerimaan hibah dari dalam dan luar negeri selama tahun anggaran yang

KEPPRES 68/1983 Pasal 1

Terhadap deposito berjangka dan tabungan-tabungan lainnya seperti antara lain Tabanas dan Taska tidak dilakukan pengusutan perpajakan (fiskal).

KEPPRES 84/2001 Pasal 49

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 48, Kantor Penyuluhan dan Pengamatan Potensi Perpajakan menyelenggarakan fungsi: - pelaksanaan penyuluhan dan pelayanan konsultasi perpajakan kepada masyarakat; - pengamatan potensi perpajakan d

KEPPRES 84/2001 Pasal 50

Di satu Kabupaten/Kota atau beberapa Kabupaten/Kota dapat dibentuk 1 (satu) atau lebih dari 1 (satu) Kantor Penyuluhan dan Pengamatan Potensi Perpajakan sesuai dengan beban kerja.

PER0 2/2020 Pasal 6

**(1) Tim sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (3)** melaksanakan Tax Examination Abroad sesuai dengan kesepakatan antara Direktur Perpajakan Internasional dan Pejabat yang Berwenang di Negara Mitra atau Yurisdiksi Mitra. **(2) Tim sebagaimana dimaksud pada ayat

PER0 2/2021 Pasal 8

(1) Dalam hal Bendahara dan Instansi Pemerintah merupakan Wajib Pajak yang sama, pemenuhan kewajiban perpajakan Bendahara dan Instansi Pemerintah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (3) untuk Masa Pajak Juli 2020 sampai dengan Masa Pajak Juni 2021 berlaku ketentuan sebagai berikut:

PER0 6/2021 Pasal 5

Wajib Pajak dan/atau Pengusaha Kena Pajak yang dipindahkan ke KPP Pratama Baru atau KPP Madya melaksanakan hak dan memenuhi kewajiban perpajakan ke KPP Pratama Baru atau KPP Madya sejak SMT.

PER0 7/2021 Pasal 11

(1) SPPBMCP atas Barang Kiriman termasuk dalam dokumen PIB sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan. (2) PPN yang harus dilunasi dalam SPPBMCP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibayar oleh Pemilik Barang melalui Penyelenggara Pos dengan menggunakan su