Langsung ke konten

Pencarian

KEMENKEU 165/pmk Pasal 1

**(1) Kantor Layanan Informasi dan Pengaduan** Direktorat Jenderal Pajak merupakan unit pelaksana teknis di bidang layanan pemberian infor:inasi perpajakan, penanganan pengaduan, dan pemberian himbauan kepada Wajib Pajak dengan memanfaatkan teknologi informasi dan k

KEMENKEU 175/pmk Pasal 1

…Menteri Keuangan untuk menyelenggarakan Sertifikasi Konsultan Pajak. 1. Asosiasi Konsultan Pajak adalah organisasi profesi Konsultan Pajak yang bersifat nasional. 1. Surat Keterangan Terdaftar adalah surat keterangan yang diterbitkan Sekretaris Jenderal Kementerian Keuangan bagi Asosiasi

KEMENKEU 177/pmk Pasal 2

…Pidana di Bidang Perpajakan. (2) Pemeriksaan Bukti Permulaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh Pemeriksa Bukti Permulaan yang menerima Surat Perintah Pemeriksaan Bukti Permulaan. (3) Pemeriksaan Bukti Permulaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan

KEMENKEU 182/pmk Pasal 1

Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan: 1. Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan yang selanjutnya disebut Undang-Undang KUP adalah Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah bebera

KEMENKEU 182/pmk Pasal 2

**(1) Setiap Wajib Pajak yang telah memenuhi persyaratan** subjektif dan objektif sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan wajib mendaftarkan diri pada Kantor Pelayanan Pajak yang wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal atau tempat k

KEMENKEU 182/pmk Pasal 9

Pengbapusan NPWP secara jabatan sebagaimana dimaksud dalam ### Pasal 7 ayat (3) huruf b dilakukan dalam bal berdasarkan data dan/atau informasi perpajakan yang dimiliki atau diperoleh Direktur Jenderal Pajak diketahui bahwa Wajib Pajak tidak memenuhi persyaratan subjektif

KEMENKEU 182/pmk Pasal 13

Pencabutan pengukuhan PKP secara jabatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (3) huruf b dilakukan dalam hal berdasarkan data dan/a tau informasi perpajakan yang dimiliki atau diperoleh Direktur Jenderal Pajak diketahui bahwa Wajib Pajak tidak memenuhi persyaratan subjektif d

KEMENKEU 183/pmk Pasal 1

Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan: 1. Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan yang selanjutnya disebut Undang-Undang KUP adalah Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa

KEMENKEU 183/pmk Pasal 8

Direktur Jenderal Pajak dapat menerbitkan Surat Tagihan Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 atau Pasal 7 setelah: - meneliti data administrasi perpajakan; - melakukan Pemeriksaan; - melakukan Pe1ne1iksaan Ulang; atau - inelakukan Peme1iksaan Bukti Permulaan dalam

KEMENKEU 184/pmk Pasal 63

Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan mempunyai tugas melakukan pengumpulan, pencarian dan pengolahan data, pengamatan potensi pajak, dan penyajian informasi perpajakan, melakukan edukasi dan konsultasi pajak, pelayanan, pengawasan dan ekstensifi

KEMENKEU 184/pmk Pasal 66

Petugas Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan mempunyai tugas melaksanakan pengumpulan, pencanan, dan pengolahan data, pengamatan potensi pajak, dan penyajian informasi perpajakan, melakukan edukasi dan konsultasi pajak, pelayanan,

KEMENKEU 185/pmk Pasal 1

Dalam Peraturan Menteri Keuangan ini yang dimaksud dengan: 1. Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan yang selanjutnya disingkat dengan Undang-Undang KUP adalah Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan

KEMENKEU 186/pmk Pasal 1

Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan: 1. Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan yang selanjutnya disebut Undang-Undang KUP adalah Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa

KEMENKEU 187/pmk Pasal 1

Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan: 1. Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan yang selanjutnya disebut Undang-Undang KUP adalah Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1 983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beb

KEMENKEU 188/pmk Pasal 2

**(1) Atas impor Vaksin untuk penanggulangan pandemi** Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) diberikan fasilitas kepabeanan dan/ atau cukai serta perpajakan berupa: - pembebasan bea masuk dan/atau cukai; - tidak dipungut Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai d

KEMENKEU 191/pmk Pasal 6

**(1) Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1** ayat (2) harus dilunasi sebelum permohonan penilaian kembali aktiva tetap untuk tujuan perpajakan diajukan kepada Direktur Jenderal Pajak. **(2) Dalam hal hasil penilaian kembali aktiva tetap yang** ditetapkan

KEMENKEU 193/pmk Pasal 1

Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan: 1. Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan yang selanjutnya disebut Undang-Undang KUP adalah Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1 983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana. telah beb

KEMENKEU 197/pmk Pasal 1

Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan: 1. Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan yang selanjutnya disebut Undang-Undang KUP adalah Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beb

KEMENKEU 19/pmk Pasal 1

Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan: 1. Perjanjian Internasional di Bidang Perpajakan, yang selanjutnya disebut Perjanjian Internasional adalah perjanjian, dalam bentuk dan nama tertentu, yang diatur dalam hukum internasional, yang antara lain mengatur pertukaran informasi

KEMENKEU 202/pmk Pasal 24

**(1) Pembayaran Gaji dan tunjangan PPPK dikenakan** pemotongan Pajak Penghasilan (PPh) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan dan tidak ditanggung oleh pemerintah. **(2) Dalam rangka pelaksanaan pemotongan Pajak** Penghasilan (PPh