Langsung ke konten

Pencarian

PERATURAN KPU/23 Pasal 11

(1) Keterlibatan masyarakat dalam tahapan Pemilu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 huruf b, dapat berupa mengikuti seluruh program yang terdapat dalam tahapan Pemilu sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (2) Keterlibatan masyarakat sebagaimana dimaksud pada

PERATURAN KPU/23 Pasal 12

Keterlibatan masyarakat dalam evaluasi penyelenggaraan Pemilu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 huruf c dapat berupa: a. ikut dalam pertemuan evaluasi penyelenggaraan sesuai dengan lingkup tugas dan fungsi masing-masing dan pihak lain yang terkait; dan b. memberikan masukan atau pendap

PERATURAN KPU/23 Pasal 4

(1) Kampanye Pemilu PRESIDEN dan Wakil PRESIDEN dan Kampanye Pemilu Anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 diselenggarakan di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik INDONESIA. (2) Kampanye sebagaimana dimaksud pada aya

PERATURAN KPU/23 Pasal 7

Pelaksana Kampanye untuk Pemilu PRESIDEN dan Wakil PRESIDEN terdiri atas: a. Pasangan Calon PRESIDEN dan Wakil PRESIDEN; b. pengurus Partai Politik Peserta Pemilu atau Gabungan Partai Politik yang mengusulkan Pasangan Calon; c. orang seorang; dan d. Organisasi Penyelenggara

PERATURAN KPU/23 Pasal 8

(1) Dalam melaksanakan Kampanye Pemilu PRESIDEN dan Wakil PRESIDEN, Pasangan Calon PRESIDEN dan Wakil PRESIDEN membentuk Tim Kampanye. (2) Tim Kampanye Pemilu PRESIDEN dan Wakil PRESIDEN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas Tim Kampanye tingkat: a. nasional, dibe

PERATURAN KPU/23 Pasal 12

(1) Pelaksana Kampanye untuk Pemilu Anggota DPR terdiri atas: a. pengurus Partai Politik Peserta Pemilu Anggota DPR; b. calon anggota DPR; c. Juru Kampanye; d. orang seorang; dan e. Organisasi Penyelenggara Kegiatan yang ditunjuk oleh Peserta Pemilu Anggota DPR

PERATURAN KPU/23 Pasal 13

(1) Pelaksana Kampanye untuk Pemilu Anggota DPRD Provinsi terdiri atas: a. pengurus partai politik Peserta Pemilu DPRD Provinsi; b. calon anggota DPRD Provinsi; c. Juru Kampanye; d. orang seorang; dan e. Organisasi Penyelenggara Kegiatan yang ditunjuk oleh Peserta Pe

PERATURAN KPU/23 Pasal 14

(1) Pelaksana Kampanye untuk Pemilu Anggota DPRD Kabupaten/Kota terdiri atas: a. pengurus Partai Politik Peserta Pemilu DPRD Kabupaten/Kota; b. calon anggota DPRD Kabupaten/Kota; c. Juru Kampanye; d. orang seorang; dan e. Organisasi Penyelenggara Kegiatan yang ditunjuk oleh

PERATURAN KPU/23 Pasal 15

(1) Pelaksana Kampanye untuk Pemilu Anggota DPD terdiri atas: a. calon Anggota DPD; b. orang seorang; dan c. Organisasi Penyelenggara Kegiatan yang ditunjuk oleh Peserta Pemilu Anggota DPD. (2) Calon Anggota DPD wajib mendaftarkan Pelaksana Kampanye kepada: a. KPU Provinsi/

PERATURAN KPU/23 Pasal 17

(1) Dalam melaksanakan Kampanye Pemilu, Pasangan Calon, Partai Politik Peserta Pemilu, dan Calon Anggota DPD dapat menunjuk Organisasi Penyelenggara Kegiatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (1) huruf e, Pasal 13 ayat (1) huruf e, Pasal 14 ayat (1) huruf e, dan Pasa

PERATURAN KPU/23 Pasal 18

Dalam melaksanakan Kampanye Pemilu, Pasangan Calon, Partai Politik Peserta Pemilu, dan Calon Anggota DPD dapat menunjuk Juru Kampanye.

PERATURAN KPU/23 Pasal 26

(1) Peserta Pemilu dapat melaksanakan pertemuan terbatas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (1) huruf a. (2) Pertemuan terbatas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilaksanakan: a. di dalam ruangan; atau b. di gedung tertutup. (3) Peserta Kampanye yang diundang pada pertemuan

PERATURAN KPU/23 Pasal 28

(1) Peserta Pemilu dapat melaksanakan pertemuan tatap muka sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (1) huruf b secara interaktif. (2) Pertemuan tatap muka sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilaksanakan: a. di dalam ruangan atau gedung tertutup atau terbuka; dan/atau b. di luar r

PERATURAN KPU/23 Pasal 30

(1) Peserta Pemilu dapat mencetak dan menyebarkan Bahan Kampanye sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (1) huruf c. (2) Bahan Kampanye sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berbentuk: a. selebaran (flyer); b. brosur (leaflet); c. pamflet; d. poster; e. stiker; f. pakaian; g. penu

PERATURAN KPU/23 Pasal 32

(1) Peserta Pemilu dapat mencetak dan memasang Alat Peraga Kampanye sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (1) huruf d. (2) Alat Peraga Kampanye sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. baliho, billboard, atau videotron; b. spanduk; dan/atau c. umbul-umbul. (3) Ukuran Alat Pera

PERATURAN KPU/23 Pasal 35

(1) Peserta Pemilu dapat melakukan Kampanye melalui media sosial sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (1) huruf e. (2) Akun Media Sosial sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dibuat paling banyak 10 (sepuluh) untuk setiap jenis aplikasi. (3) Desain dan materi pada Media Sosial se

PERATURAN KPU/23 Pasal 37

(1) Peserta Pemilu dapat melakukan Kampanye melalui Iklan Kampanye di media cetak, media elektronik, media dalam jaringan, dan media sosial sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (1) huruf e dan huruf f, serta lembaga penyiaran. (2) Materi Iklan Kampanye sebagaimana dimaksud pada ayat

PERATURAN KPU/23 Pasal 42

(1) Peserta Pemilu dapat melakukan rapat umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (1) huruf g. (2) Rapat umum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilaksanakan: a. di lapangan; b. stadion; c. alun-alun; atau d. tempat terbuka lainnya. (3) Pelaksanaan rapat umum sebagaimana dim

PERATURAN KPU/23 Pasal 51

(1) Peserta Pemilu dapat melakukan Kampanye melalui kegiatan lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (1) huruf i. (2) Kegiatan lain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilaksanakan dalam bentuk: a. kegiatan kebudayaan, meliputi pentas seni, panen raya, dan/atau konser musik;

PERATURAN KPU/23 Pasal 79

(1) Partai Politik Peserta Pemilu yang bukan merupakan Partai Politik pengusul Pasangan Calon, dapat melakukan Kampanye untuk salah satu Pasangan Calon. (2) Kampanye yang dilakukan oleh Partai Politik Peserta Pemilu yang bukan merupakan Partai Politik pengusul Pasangan Calo