Pencarian
(1) Dalam hal terjadi Pemilu PRESIDEN dan Wakil PRESIDEN putaran kedua, KPU berkewajiban menyusun program dan jadwal kegiatan tahapan Dana Kampanye Pemilu PRESIDEN dan Wakil PRESIDEN putaran kedua sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4.
(2) Ketentuan mengenai Dana Kampanye
(1) Peserta Pemilu dan/atau Tim Kampanye dilarang menerima sumbangan Dana Kampanye atau bantuan lain untuk Kampanye yang bersumber dari: a. pihak asing; b. penyumbang atau pemberi bantuan yang tidak jelas identitasnya; c. hasil tindak pidana yang telah terbukti berdasarkan putusan peng
…Peserta Pemilu yang dengan sengaja memberikan keterangan yang tidak benar dalam Laporan Dana Kampanye Pemilu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (1), Pasal 26 ayat (1), Pasal 27 ayat (1), Pasal 47 ayat (1), Pasal 49 ayat (1), Pasal 50 ayat (1), Pasal 72 ayat (1), Pasa
(1) Segel Pemilu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 huruf e, digunakan untuk menyegel: a. masing-masing sampul yang memuat: 1. formulir Model C PPWP, Model C1 PPWP Berhologram dan lampiran Model C1 PPWP Berhologram; 2. Surat Suara sah; 3. Surat Suara yang rusak dan/atau keliru diberi t
(1) Dalam rangka pelaksanaan pemilu tahun 2014, penataan daerah pemilihan Anggota DPRD Provinsi induk dan daerah pemilihan Anggota DPRD Provinsi pemekaran pada provinsi yang dibentuk setelah pemilu tahun 2004 dan telah dilakukan penataan dan pengis
(1) Dalam rangka pelaksanaan pemilu tahun 2014, penataan daerah pemilihan Anggota DPRD Kabupaten induk dan daerah pemilihan Anggota DPRD Kabupaten/Kota pemekaran pada kabupaten/kota yang dibentuk setelah Pemilu Tahun 2004 dan telah dilakukan penata
(1) Kampanye Peserta Pemilu dilakukan sebagai sarana partisipasi politik warga negara dan bentuk kewajiban peserta pemilu dalam memberikan pendidikan politik. (2) Kampanye Peserta Pemilu dilakukan dalam rangka membangun komitmen antara warga negara dengan pese
(1) Pelaksana kampanye Pemilu anggota DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota adalah pengurus partai politik, calon anggota DPR, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/Kota, juru kampanye, orang- seorang, dan organisasi yang ditunjuk oleh Peserta Pemilu anggota DPR, DPRD Provinsi
(1) Peserta Pemilu dapat mengangkat dan memberhentikan petugas kampanye. (2) Petugas kampanye terdiri atas seluruh petugas yang memfasilitasi pelaksanaan kampanye. (3) Petugas kampanye sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ditetapkan oleh Pengurus Partai Politik peserta Pemilu
(1) Kampanye Pemilu dalam bentuk pertemuan tatap muka sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 huruf b dilaksanakan di luar atau di dalam ruangan. (2) Pelaksanaan kampanye di luar ruangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan ketentuan sebagai berikut: a. pemberitahuan secara t
(1) Kampanye Pemilu dalam bentuk pemasangan alat peraga di tempat umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 huruf d, diatur sebagai berikut: a. alat peraga kampanye tidak ditempatkan pada tempat ibadah, rumah sakit atau tempat-tempat pelayanan kesehatan, gedung milik pemerintah, lembaga
(1) Kampanye Pemilu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 huruf a, huruf b, huruf c, dan huruf d dilaksanakan sejak 3 (tiga) hari setelah partai politik dan perseorangan calon anggota DPD ditetapkan sebagai Peserta Pemilu sampai dengan dimulainya masa tenang.
(2) Kampanye
(1) Peserta Pemilu yang akan menyelenggarakan kampanye dalam bentuk pertemuan terbatas, tatap muka, dan kegiatan lain yang bersifat pengumpulan massa, serta rapat umum, selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari sebelum waktu pelaksanaan kampanye, memberitahukan secara tertulis kepada Kepolisian
(1) Kampanye Pemilu yang mengikutsertakan PRESIDEN, Wakil PRESIDEN, Menteri, Gubernur, Wakil Gubernur, Bupati, Wakil Bupati, Walikota, dan Wakil Walikota harus memenuhi ketentuan: a. tidak menggunakan fasilitas yang berkaitan dengan jabatannya, kecuali fasilitas pengamanan bagi pejabat
(1) Dalam mengikuti kampanye Pemilu Anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota, Pejabat Negara tidak diperbolehkan menggunakan fasilitas negara yang berada di bawah kewenangannya. (2) Fasilitas negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1), antara lain: a. sarana mobilitas, sep
(1) Iklan kampanye Pemilu dapat dilakukan oleh Peserta Pemilu di media massa cetak dan/atau lembaga penyiaran dalam bentuk iklan komersial dan/atau iklan layanan masyarakat. (2) Iklan kampanye Pemilu dilarang berisikan hal yang dapat mengganggu kenyamanan pemba
(1) Kegiatan Kampanye Pemilu anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota didanai dan menjadi tanggung jawab Partai Politik Peserta Pemilu masing-masing. (2) Dana Kampanye Pemilu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bersumber dari: a. partai politik; b. ca
Pelaksana dan Peserta Pemilu yang dengan sengaja melakukan pelanggaran tata cara kampanye dan telah memperoleh peringatan tertulis sekurang-kurangnya satu kali dalam satu daerah pemilihan, dilarang melakukan kegiatan kampanye berikutnya dalamdaerah pemilihan ya
Ketentuan pelaksanaan kampanye Pemilu Anggota DPR, DPD, dan DPRD di luar negeri berpedoman pada Peraturan ini dan berdasarkan pada peraturan perundang-undangan di negara setempat.
(1) Pemohon Informasi Pemilu dapat mengajukan keberatan dalam jangka waktu 2 (dua) hari setelah ditemukannya alasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 41. (2) Atasan PPID memberikan tanggapan atas keberatan yang diajukan oleh Pemohon Informasi Pemilu sebagaimana dimaksud pada
