Pencarian
**(1) Menteri Keuangan melakukan penilaian terhadap usulan** tarif layanan yang disampaikan menteri/ pimpinan lembaga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6. **(2) Dalam rangka penilaian usulan tarif layanan sebagaimana** dimaksud pada ayat (1), Menteri Keuangan menunjuk suat
**(1) Berdasarkan pertimbangan/rekomendasi dari tim penilai** sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7, Menteri Keuangan memberikan penetapan atau penolakan terhadap usulan tarif layanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6. www.jdih.kemenkeu.go.id --- --- Page 5 ---
( 1) Penclelegasian kewenangan penetapan tarif layanan sebagaimana dimaksucl dalam Pasal 9, clapat diusulkan oleh menteri/pimpinan lembaga clan/atau pemimpin BLU. **(2) Usulan penclelegasian kewenangan penetapan tarif** layanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), terc
Dalam hal BLU belum mempunyai tarif layanan yang cliatur oleh Menteri Keuangan sebagaimana climaksucl clalam Pasal 8, BLU menggunakan tarif layanan sesuai clengan Peraturan Pemerintah yang mengatur mengenai jenis clan tarif atas jenis penenmaan negara bukan pajak yang berlaku
Dalam rangka menetapkan tarif layanan yang cliclelegasikan sebagaimana climaksucl clalam Pasal 9, menteri/pimpinan lembaga clan/atau pemimpin BLU mengikuti ketentuan se bagaimana climaksucl clalam Pasal 2, Pasal 3, clan Pasal 4.
Tarif layanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 terdiri atas: - tarif pembiayaan dana bergulir pola konvensional; - tarif pembiayaan dana bergulir pola syariah; dan - tarif provisi dan administrasi pembiayaan dana bergulir. . Pasal 3 **(1) Tarif pembiaya
**(1) Tarif pembiayaan dana bergulir pola syariah sebagaimana** dimaksud dalam Pasal 2 huruf b merupakan pemberian pembiayaan dana bergulir yang berpendampingan dari Badan Layanan Umum Lembaga Pengelola Modal Usaha Kelautan dan Perikanan pada Kementerian Kelautan dan Perikanan ke
**(1) Tarif provisi dan administrasi pembiayaan dana bergulir** sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf c merupakan pengenaan tarif layanan Badan Layanan Umum Lembaga Pengelola Modal Usaha Kelautan dan Perikanan pada Kementerian Kelautan dan Perikanan yang dikenakan satu
**(1) Tarif layan an sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2** merupakan tarif paling tinggi yang dikenakan oleh: - Badan Layanan Umum Lembaga Pengelola Modal Usaha Kelautan dan Perikanan pada Kementerian Kelautan dan Perikanan; - lembaga keuangan mikro kelautan dan perikanan
Tarif layanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 terdiri atas: www.jdih.kemenkeu.go.id --- --- Page 4 --- - 4 - - tarif layanan akademik; dan - tarif layanan penunjang akademik.
Tarif layanan akademik sebagaimana dimaksud dalam ### Pasal 2 huruf a terdiri atas: - tarif seleksi ujian masuk; - tarif uang kuliah tunggal program diploma dan sarJana; - tarif program magister, doktoral, dan profesi; - tarif sumbangan pengembangan institusi (SPI);
Tarif layanan penunjang akademik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf b terdiri atas: - tarif penggunaan lahan, gedung, bangunan, ruangan, dan sarana olahraga; - tarif penggunaan peralatan dan mesin; - tarif penggunaan sarana transportasi; - tarif klinik; - tarif labo
**(1) Tarif seleksi UJian masuk, tarif program magister,** doktoral, dan profesi, dan tarif layanan akademik lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf a, huruf c, dan huruf e tercantum dalam Lampiran yang www.jdih.kemenkeu.go.id --- --- Page 5 --- - 5 - merupa
**(1) Tarif uang kuliah tunggal program diploma dan** sarjana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf b mengikuti Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi yang mengatur mengenai biaya kuliah tunggal dan uang kuliah tunggal pada perguruan tinggi neg
**(1) Pengenaan tarif sumbangan pengembangan institusi** (SPI) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf d mengikuti Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi yang mengatur sumbangan pengembangan institusi (SPI) di lingkungan Kementerian Pendidika
**(1) Tarif layanan akademik sebagaimana dimaksud dalam** ### Pasal 3 berlaku untuk mahasiswa mulai angkatan tahun 2021/2022. **(2) Tarif layanan akademik sebagaimana dimaksud dalam** ### Pasal 3 untuk mahasiswa sebelum angkatan tahun 2021/2022 ditetapkan deng
Tarif layanan penunjang akademik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ditetapkan dengan Keputusan Rektor Badan Layanan Umum Universitas Pattimura pada Kementerian Pendidikan, Ke budayaan, Riset, dan Teknologi.
Tarif penggunaan lahan, gedung, bangunan, ruangan, dan sarana olahraga dan tarif penggunaan peralatan dan mesin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf a dan huruf b memperhitungkan biaya per unit layanan dengan memperhatikan fasilitas dan harga pasar setempat.
Tarif penggunaan sarana transportasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf c memperhitungkan biaya per unit layanan yang paling sedikit meliputi bahan bakar, alat transportasi, tenaga kerja, dan/ atau harga pasar setempat.
Tarif klinik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf d memperhitungkan biaya per unit layanan yang paling sedikit meliputi bahan medis, alat medis, dan/ atau tenaga kesehatan / tenaga ahli.
