Langsung ke konten

Pencarian

KEMENKEU 100/pmk Pasal 7

**(1) Menteri Keuangan melakukan penilaian terhadap usulan** tarif layanan yang disampaikan menteri/ pimpinan lembaga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6. **(2) Dalam rangka penilaian usulan tarif layanan sebagaimana** dimaksud pada ayat (1), Menteri Keuangan menunjuk suat

KEMENKEU 100/pmk Pasal 8

**(1) Berdasarkan pertimbangan/rekomendasi dari tim penilai** sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7, Menteri Keuangan memberikan penetapan atau penolakan terhadap usulan tarif layanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6. www.jdih.kemenkeu.go.id --- --- Page 5 ---

KEMENKEU 100/pmk Pasal 10

( 1) Penclelegasian kewenangan penetapan tarif layanan sebagaimana dimaksucl dalam Pasal 9, clapat diusulkan oleh menteri/pimpinan lembaga clan/atau pemimpin BLU. **(2) Usulan penclelegasian kewenangan penetapan tarif** layanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), terc

KEMENKEU 100/pmk Pasal 11

Dalam hal BLU belum mempunyai tarif layanan yang cliatur oleh Menteri Keuangan sebagaimana climaksucl clalam Pasal 8, BLU menggunakan tarif layanan sesuai clengan Peraturan Pemerintah yang mengatur mengenai jenis clan tarif atas jenis penenmaan negara bukan pajak yang berlaku

KEMENKEU 100/pmk Pasal 12

Dalam rangka menetapkan tarif layanan yang cliclelegasikan sebagaimana climaksucl clalam Pasal 9, menteri/pimpinan lembaga clan/atau pemimpin BLU mengikuti ketentuan se bagaimana climaksucl clalam Pasal 2, Pasal 3, clan Pasal 4.

KEMENKEU 100/pmk Pasal 2

Tarif layanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 terdiri atas: - tarif pembiayaan dana bergulir pola konvensional; - tarif pembiayaan dana bergulir pola syariah; dan - tarif provisi dan administrasi pembiayaan dana bergulir. . Pasal 3 **(1) Tarif pembiaya

KEMENKEU 100/pmk Pasal 4

**(1) Tarif pembiayaan dana bergulir pola syariah sebagaimana** dimaksud dalam Pasal 2 huruf b merupakan pemberian pembiayaan dana bergulir yang berpendampingan dari Badan Layanan Umum Lembaga Pengelola Modal Usaha Kelautan dan Perikanan pada Kementerian Kelautan dan Perikanan ke

KEMENKEU 100/pmk Pasal 5

**(1) Tarif provisi dan administrasi pembiayaan dana bergulir** sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf c merupakan pengenaan tarif layanan Badan Layanan Umum Lembaga Pengelola Modal Usaha Kelautan dan Perikanan pada Kementerian Kelautan dan Perikanan yang dikenakan satu

KEMENKEU 100/pmk Pasal 6

**(1) Tarif layan an sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2** merupakan tarif paling tinggi yang dikenakan oleh: - Badan Layanan Umum Lembaga Pengelola Modal Usaha Kelautan dan Perikanan pada Kementerian Kelautan dan Perikanan; - lembaga keuangan mikro kelautan dan perikanan

KEMENKEU 100/pmk Pasal 2

Tarif layanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 terdiri atas: www.jdih.kemenkeu.go.id --- --- Page 4 --- - 4 - - tarif layanan akademik; dan - tarif layanan penunjang akademik.

KEMENKEU 100/pmk Pasal 3

Tarif layanan akademik sebagaimana dimaksud dalam ### Pasal 2 huruf a terdiri atas: - tarif seleksi ujian masuk; - tarif uang kuliah tunggal program diploma dan sarJana; - tarif program magister, doktoral, dan profesi; - tarif sumbangan pengembangan institusi (SPI);

KEMENKEU 100/pmk Pasal 4

Tarif layanan penunjang akademik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf b terdiri atas: - tarif penggunaan lahan, gedung, bangunan, ruangan, dan sarana olahraga; - tarif penggunaan peralatan dan mesin; - tarif penggunaan sarana transportasi; - tarif klinik; - tarif labo

KEMENKEU 100/pmk Pasal 5

**(1) Tarif seleksi UJian masuk, tarif program magister,** doktoral, dan profesi, dan tarif layanan akademik lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf a, huruf c, dan huruf e tercantum dalam Lampiran yang www.jdih.kemenkeu.go.id --- --- Page 5 --- - 5 - merupa

KEMENKEU 100/pmk Pasal 6

**(1) Tarif uang kuliah tunggal program diploma dan** sarjana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf b mengikuti Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi yang mengatur mengenai biaya kuliah tunggal dan uang kuliah tunggal pada perguruan tinggi neg

KEMENKEU 100/pmk Pasal 7

**(1) Pengenaan tarif sumbangan pengembangan institusi** (SPI) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf d mengikuti Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi yang mengatur sumbangan pengembangan institusi (SPI) di lingkungan Kementerian Pendidika

KEMENKEU 100/pmk Pasal 8

**(1) Tarif layanan akademik sebagaimana dimaksud dalam** ### Pasal 3 berlaku untuk mahasiswa mulai angkatan tahun 2021/2022. **(2) Tarif layanan akademik sebagaimana dimaksud dalam** ### Pasal 3 untuk mahasiswa sebelum angkatan tahun 2021/2022 ditetapkan deng

KEMENKEU 100/pmk Pasal 9

Tarif layanan penunjang akademik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ditetapkan dengan Keputusan Rektor Badan Layanan Umum Universitas Pattimura pada Kementerian Pendidikan, Ke budayaan, Riset, dan Teknologi.

KEMENKEU 100/pmk Pasal 10

Tarif penggunaan lahan, gedung, bangunan, ruangan, dan sarana olahraga dan tarif penggunaan peralatan dan mesin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf a dan huruf b memperhitungkan biaya per unit layanan dengan memperhatikan fasilitas dan harga pasar setempat.

KEMENKEU 100/pmk Pasal 11

Tarif penggunaan sarana transportasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf c memperhitungkan biaya per unit layanan yang paling sedikit meliputi bahan bakar, alat transportasi, tenaga kerja, dan/ atau harga pasar setempat.

KEMENKEU 100/pmk Pasal 12

Tarif klinik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf d memperhitungkan biaya per unit layanan yang paling sedikit meliputi bahan medis, alat medis, dan/ atau tenaga kesehatan / tenaga ahli.