Pencarian
Bidang Perencanaan Pengembangan Sumber Daya Manusia Aparatur Lingkungan Hidup dan Kehutanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 589 terdiri atas Kelompok Jabatan Fungsional.
Pusat Pendidikan dan Pelatihan Sumber Daya Manusia Lingkungan Hidup dan Kehutanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 572 huruf d mempunyai tugas menyelenggarakan pendidikan dan pelatihan aparatur
Pusat Pendidikan dan Pelatihan Sumber Daya Manusia Lingkungan Hidup dan Kehutanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 594 terdiri atas: a. Subbagian Tata Usaha; dan b. Kelompok Jabatan Fungsional.
Bidang Pembinaan Perilaku Peduli dan Berbudaya Lingkungan Hidup dan Kehutanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 600 huruf a mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perumusan dan pelaksanaan kebijakan teknis,
Bidang Pembinaan Perilaku Peduli dan Berbudaya Lingkungan Hidup dan Kehutanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 601 terdiri atas Kelompok Jabatan Fungsional.
Bidang Pengembangan Pembinaan Wirausaha Kreatif Lingkungan Hidup dan Kehutanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 600 huruf b mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perumusan dan pelaksanaan kebijakan teknis, bimbingan teknis dan evaluasi
Bidang Pengembangan Pembinaan Wirausaha Kreatif Lingkungan Hidup dan Kehutanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 603 terdiri atas Kelompok Jabatan Fungsional.
Pusat Fasilitasi Penerapan Standar Instrumen Lingkungan Hidup dan Kehutanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 609 huruf e mempunyai tugas melaksanakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan teknis fasilitasi penerapan standar
Pusat Fasilitasi Penerapan Standar Instrumen Lingkungan Hidup dan Kehutanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 642 terdiri atas: a. Bidang Fasilitasi dan Registrasi Standar Instrumen Lingkungan Hidup dan Kehutanan; b. Bidang Pemantauan, Eval
Bidang Fasilitasi dan Registrasi Standar Instrumen Lingkungan Hidup dan Kehutanansebagaimana dimaksud dalam Pasal 645 huruf a mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perumusan kebijakan teknis, pelaksanaan kebijakan teknis, evaluasi dan pel
Bidang Fasilitasi dan Registrasi Standar Instrumen Lingkungan Hidup dan Kehutanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 646 terdiri atas Kelompok Jabatan Fungsional. www.peraturan.go.id 2021, No. 756
Direktorat Fasilitasi Penataan Ruang dan Lingkungan Hidup sebagaimana dimaksud dalam Pasal 528 huruf d, mempunyai tugas melaksanakan sebagian tugas Direktorat Jenderal Bina Pembangunan Daerah di bidang penataan ruang dan lingkungan hidup.
Direktorat Fasilitasi Penataan Ruang dan Lingkungan Hidup dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 596, menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan perumusan kebijakan dan fasilitasi serta monitoring dan evaluasi pelaksanaan perencanaan pemanfaatan dan pengend
Direktorat Fasilitasi Penataan Ruang dan Lingkungan Hidup, terdiri atas: a. Subdirektorat Tata Ruang Wilayah; b. Subdirektorat Tata Ruang Kawasan; c. Subdirektorat Konservasi dan Rehabilitasi; d. Subdirektorat Perencanaan dan Pemanfaatan Sumber Daya Air; e. Subdirektorat P
Bentuk dan susunan naskah dinas Kementerian Lingkungan Hidup meliputi: a. bentuk dan susunan produk hukum; b. bentuk dan susunan surat: 1. khusus; dan 2. korespondensi.
Jenis Kop naskah dinas di lingkungan Kementerian Lingkungan Hidup terdiri atas: a. kop naskah dinas jabatan menteri; b. kop naskah dinas kementerian; dan c. kop naskah dinas pusat.
(1) Tahapan pembuatan dan pelaksanaan KLHS dalam penyusunan RTR meliputi: a. pengkajian pengaruh materi muatan RTR terhadap kondisi Lingkungan Hidup; b. perumusan alternatif penyempurnaan materi muatan RTR; dan c. penyusunan rekomendasi perbaikan materi muatan RTR yang meng
(1) Pengumpulan data dan informasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (3) huruf b dilaksanakan oleh tim penyusun yang meliputi pengumpulan data dan informasi untuk penyusunan RTR dan penyusunan KLHS. (2) Jenis data dan informasi untuk penyusunan RTR dan penyusunan KLHS sebagaimana dimaksud pada
Pengolahan data dan analisis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (3) huruf c dilaksanakan oleh tim penyusun dengan melakukan koordinasi dan penyelarasan isu strategis wilayah terhadap: a. penentuan isu Pembangunan Berkelanjutan yang telah dikonsultasikan dengan masyarakat dan pemangku kepentinga
Tahap perumusan konsepsi RTR sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (3) huruf d dilaksanakan oleh tim penyusun dengan mengintegrasikan: a. identifikasi materi muatan RTR yang berpotensi menimbulkan pengaruh terhadap kondisi Lingkungan Hidup; b. analisis pengaruh materi mua
