Langsung ke konten

Pencarian

PERMEN 15/2021 Pasal 590

Bidang Perencanaan Pengembangan Sumber Daya Manusia Aparatur Lingkungan Hidup dan Kehutanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 589 terdiri atas Kelompok Jabatan Fungsional.

PERMEN 15/2021 Pasal 594

Pusat Pendidikan dan Pelatihan Sumber Daya Manusia Lingkungan Hidup dan Kehutanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 572 huruf d mempunyai tugas menyelenggarakan pendidikan dan pelatihan aparatur

PERMEN 15/2021 Pasal 596

Pusat Pendidikan dan Pelatihan Sumber Daya Manusia Lingkungan Hidup dan Kehutanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 594 terdiri atas: a. Subbagian Tata Usaha; dan b. Kelompok Jabatan Fungsional.

PERMEN 15/2021 Pasal 601

Bidang Pembinaan Perilaku Peduli dan Berbudaya Lingkungan Hidup dan Kehutanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 600 huruf a mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perumusan dan pelaksanaan kebijakan teknis,

PERMEN 15/2021 Pasal 602

Bidang Pembinaan Perilaku Peduli dan Berbudaya Lingkungan Hidup dan Kehutanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 601 terdiri atas Kelompok Jabatan Fungsional.

PERMEN 15/2021 Pasal 603

Bidang Pengembangan Pembinaan Wirausaha Kreatif Lingkungan Hidup dan Kehutanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 600 huruf b mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perumusan dan pelaksanaan kebijakan teknis, bimbingan teknis dan evaluasi

PERMEN 15/2021 Pasal 604

Bidang Pengembangan Pembinaan Wirausaha Kreatif Lingkungan Hidup dan Kehutanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 603 terdiri atas Kelompok Jabatan Fungsional.

PERMEN 15/2021 Pasal 643

Pusat Fasilitasi Penerapan Standar Instrumen Lingkungan Hidup dan Kehutanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 609 huruf e mempunyai tugas melaksanakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan teknis fasilitasi penerapan standar

PERMEN 15/2021 Pasal 645

Pusat Fasilitasi Penerapan Standar Instrumen Lingkungan Hidup dan Kehutanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 642 terdiri atas: a. Bidang Fasilitasi dan Registrasi Standar Instrumen Lingkungan Hidup dan Kehutanan; b. Bidang Pemantauan, Eval

PERMEN 15/2021 Pasal 646

Bidang Fasilitasi dan Registrasi Standar Instrumen Lingkungan Hidup dan Kehutanansebagaimana dimaksud dalam Pasal 645 huruf a mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perumusan kebijakan teknis, pelaksanaan kebijakan teknis, evaluasi dan pel

PERMEN 15/2021 Pasal 647

Bidang Fasilitasi dan Registrasi Standar Instrumen Lingkungan Hidup dan Kehutanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 646 terdiri atas Kelompok Jabatan Fungsional. www.peraturan.go.id 2021, No. 756

PERMEN 41/2010 Pasal 596

Direktorat Fasilitasi Penataan Ruang dan Lingkungan Hidup sebagaimana dimaksud dalam Pasal 528 huruf d, mempunyai tugas melaksanakan sebagian tugas Direktorat Jenderal Bina Pembangunan Daerah di bidang penataan ruang dan lingkungan hidup.

PERMEN 41/2010 Pasal 597

Direktorat Fasilitasi Penataan Ruang dan Lingkungan Hidup dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 596, menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan perumusan kebijakan dan fasilitasi serta monitoring dan evaluasi pelaksanaan perencanaan pemanfaatan dan pengend

PERMEN 41/2010 Pasal 598

Direktorat Fasilitasi Penataan Ruang dan Lingkungan Hidup, terdiri atas: a. Subdirektorat Tata Ruang Wilayah; b. Subdirektorat Tata Ruang Kawasan; c. Subdirektorat Konservasi dan Rehabilitasi; d. Subdirektorat Perencanaan dan Pemanfaatan Sumber Daya Air; e. Subdirektorat P

PERMEN 8/2011 Pasal 9

Bentuk dan susunan naskah dinas Kementerian Lingkungan Hidup meliputi: a. bentuk dan susunan produk hukum; b. bentuk dan susunan surat: 1. khusus; dan 2. korespondensi.

PERMEN 8/2011 Pasal 39

Jenis Kop naskah dinas di lingkungan Kementerian Lingkungan Hidup terdiri atas: a. kop naskah dinas jabatan menteri; b. kop naskah dinas kementerian; dan c. kop naskah dinas pusat.

PERMEN ATRBPN/5 Pasal 5

(1) Tahapan pembuatan dan pelaksanaan KLHS dalam penyusunan RTR meliputi: a. pengkajian pengaruh materi muatan RTR terhadap kondisi Lingkungan Hidup; b. perumusan alternatif penyempurnaan materi muatan RTR; dan c. penyusunan rekomendasi perbaikan materi muatan RTR yang meng

PERMEN ATRBPN/5 Pasal 8

(1) Pengumpulan data dan informasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (3) huruf b dilaksanakan oleh tim penyusun yang meliputi pengumpulan data dan informasi untuk penyusunan RTR dan penyusunan KLHS. (2) Jenis data dan informasi untuk penyusunan RTR dan penyusunan KLHS sebagaimana dimaksud pada

PERMEN ATRBPN/5 Pasal 9

Pengolahan data dan analisis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (3) huruf c dilaksanakan oleh tim penyusun dengan melakukan koordinasi dan penyelarasan isu strategis wilayah terhadap: a. penentuan isu Pembangunan Berkelanjutan yang telah dikonsultasikan dengan masyarakat dan pemangku kepentinga

PERMEN ATRBPN/5 Pasal 10

Tahap perumusan konsepsi RTR sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (3) huruf d dilaksanakan oleh tim penyusun dengan mengintegrasikan: a. identifikasi materi muatan RTR yang berpotensi menimbulkan pengaruh terhadap kondisi Lingkungan Hidup; b. analisis pengaruh materi mua