Langsung ke konten

Pencarian

PP 28/2025 Pasal 522

Pengenaan sanksi administratif PB dan/atau PB UMKU sektor ketenagakerjaan diberikan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang ketenagakerjaan, menteri/kepala badan yang menyelenggarakan suburusan pemerintahan pelindungan pekerja migran Indonesia da

PP 41/2023 Pasal 6

Seluruh Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Kementerian Ketenagakerjaan wajib disetor ke kas negara. Pasa-l 7 Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku, Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2018 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berl

PERDA KOTA/TANGERANG Pasal 20

Perangkat Daerah yang mempunyai tugas pokok dan fungsi di bidang ketenagakerjaanberkewajiban: a. mengoordinasikan perencanaan, pengembangan, perluasan dan penempatan tenaga kerja penyandang disabilitas; b. mengoordinasikan proses rekruitmen tenaga kerja penyandang disabilitas; dan c. me

PERMENAKER 13/2017 Pasal 25

Direkturmenyampaikan laporan kepada menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang ketenagakerjaanmengenai hasil pelaksanaan tugas secara berkala atau sewaktu-waktu sesuai dengan kebutuhan.

KEMENKEU 148/pmk Pasal 3

KPA BUN bertanggung jawab atas: - Penyaluran Dana Awal dari rekening Kas Negara ke rekening BPJS Ketenagakerjaan; dan - Penyelenggaraan akuntansi dan pelaporan keuangan penyaluran Dana Awal. Bagian Kedua Pengalokasian dan Penganggaran Dana Awal

KEMENKEU 148/pmk Pasal 20

**(1) Dalam rangka pencairan dana Iuran Peserta, Menteri** Ketenagakerjaan menunjuk KPA. **(2) Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pad!3-** ayat (1), KPA menerbitkan keputusan untuk menetapkan PPK dan PPSPM. **(3) Tata cara penunjukan KPA, PPK dan PPSPM beserta tugas**

KEMENKEU 148/pmk Pasal 21

**(1) Dalam rangka pencairan dana Iuran Peserta, BPJS** Ketenagakerjaan menyampaikan: www.jdih.kemenkeu.go.id --- --- Page 13 --- -13- - nama dan spesimen tanda tangan pejabat yang diberi kewenangan untuk dan atas nama BPJS Ketenagakerjaan meng

KEMENKEU 148/pmk Pasal 29

**(1) KPA bertanggung jawab atas penyaluran dana Iuran** Peserta dari rekening Kas Negara kepada BPJS Ketenagakerjaan dan penyelenggaraan akuntansi dan pelaporan keuangan penyaluran dana Akumulasi Iuran. **(2) Tata cara pertanggungjawaban atas penyaluran dana Iuran**

KEMENKEU 241/pmk Pasal 1

( 1) Badan Penyelenggara J aminan Sosial Ketenagakerj aan dalam menyelenggarakan program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan memperoleh dana operasional yang www.jdih.kemenkeu.go.id --- --- Page 3 --- -3- diambil dari Dana J aminan Sosial Ketenagak

KEMENKEU 43/puu Pasal 29

Tugas Presiden 1. mewakili KSPI di bidang ketenagakerjaan dalam arti yang luas, baik nasional maupun internasional. 1. .... • Bahwa Pemohon I merupakan salah satu Konfederasi Serikat Buruh/Pekerja di Indonesia yang membawahi 9 (sembilan) Federasi Serikat Pekerja yaitu PGRI, FSPMI

KEMENKEU 6/pmk Pasal 1

(1) Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang bersifat volatil yang berlaku pada Kementerian Ketenagakerjaan meliputi penerimaan dari: - jasa pengujian dan pemeriksaan keselamatan dan kesehatan kerja; - jasa pelatihan kerja; - jasa pelatihan keselamatan dan kesehatan kerja; -

KEPPRES 15/1984 Pasal 172

Tugas Pokok Departemen Tenaga Kerja adalah menyelenggarakan sebagian tugas umum pemerintahan dan pembangunan di bidang ketenagakerjaan.

KEPPRES 25/2004 Pasal 2

(1) Kepada Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional Pengawas Ketenagakerjaan, diberikan Tunjangan Pengawas Ketenagakerjaan setiap bulan. (2) Kepada Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam

PERATURAN BKN/2 Pasal 3

Ketentuan teknis yang belum diatur dalam Peraturan Bersama ini diatur lebih lanjut oleh Menteri Ketenagakerjaan.

PERATURAN BKN/48 Pasal 3

(1) Sekretaris Daerah Kabupaten/Kota wajib menyampaikan daftar nominatif Pegawai Negeri Sipil yang Menyelenggarakan Pengawasan Ketenagakerjaan yang akan dialihkan menjadi Pegawai Negeri Sipil Daerah Provinsi kepada Pejabat yang Berwenang. (2) Pejabat yang Berwenang berdasarkan daftar no

PERATURAN BKN/48 Pasal 6

Untuk kelancaran pelaksanaan pengalihan Pegawai Negeri Sipil Daerah Kabupaten/Kota yang Menyelenggarakan Pengawasan Ketenagakerjaan menjadi Pegawai Negeri Sipil Daerah Provinsi, dapat dibentuk Tim Pelaksana Pengalihan dan Penataan Kepegawaian yang ditetapkan dengan Keputusan Kepala Bada

PERATURAN BKN/48 Pasal 8

(1) Pegawai Negeri Sipil yang telah mengikuti dan lulus pendidikan dan pelatihan fungsional pengawas ketenagakerjaan tetapi berada di luar unit kerja penyelenggaraan pengawasan ketenagakerjaan dapat dialihkan menjadi Pegawai Negeri Sipil Daerah Provinsi. (2) Pegawai Negeri

PERATURAN BKPM/4 Pasal 34

(1) Terhadap Pelaku Usaha yang belum terdaftar sebagai peserta jaminan sosial kesehatan dan jaminan sosial ketenagakerjaan, NIB berlaku juga sebagai pendaftaran kepesertaan. (2) Bagi Pelaku Usaha yang telah terdaftar sebagai peserta jaminan sosial kesehatan harus mengisi nomor virtual a

PERATURAN BKPM/5 Pasal 20

(1) Terhadap Pelaku Usaha yang belum terdaftar sebagai peserta jaminan sosial kesehatan dan jaminan sosial ketenagakerjaan, NIB dapat berlaku juga sebagai pendaftaran kepesertaan. (2) Pendaftaran kepesertaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa pendataan kepesertaan dari pemberi ke

PERATURAN BNPB/5 Pasal 7

(1) Pemberi Kerja menganggarkan dan bertanggung jawab atas pembayaran Iuran program Jaminan Sosial ketenagakerjaan. (2) Iuran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibayarkan setiap bulan kepada BPJS Ketenagakerjaan. (3) Besaran Iuran program Jaminan Sosial ketenagakerja