Pencarian
( 1) Badan Penyelenggara J aminan Sosial Ketenagakerj aan dalam menyelenggarakan program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan memperoleh dana operasional yang www.jdih.kemenkeu.go.id --- --- Page 3 --- -3- diambil dari Dana J aminan Sosial Ketenagak
Tugas Presiden 1. mewakili KSPI di bidang ketenagakerjaan dalam arti yang luas, baik nasional maupun internasional. 1. .... • Bahwa Pemohon I merupakan salah satu Konfederasi Serikat Buruh/Pekerja di Indonesia yang membawahi 9 (sembilan) Federasi Serikat Pekerja yaitu PGRI, FSPMI
(1) Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang bersifat volatil yang berlaku pada Kementerian Ketenagakerjaan meliputi penerimaan dari: - jasa pengujian dan pemeriksaan keselamatan dan kesehatan kerja; - jasa pelatihan kerja; - jasa pelatihan keselamatan dan kesehatan kerja; -
Tugas Pokok Departemen Tenaga Kerja adalah menyelenggarakan sebagian tugas umum pemerintahan dan pembangunan di bidang ketenagakerjaan.
(1) Kepada Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional Pengawas Ketenagakerjaan, diberikan Tunjangan Pengawas Ketenagakerjaan setiap bulan. (2) Kepada Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam
Ketentuan teknis yang belum diatur dalam Peraturan Bersama ini diatur lebih lanjut oleh Menteri Ketenagakerjaan.
(1) Sekretaris Daerah Kabupaten/Kota wajib menyampaikan daftar nominatif Pegawai Negeri Sipil yang Menyelenggarakan Pengawasan Ketenagakerjaan yang akan dialihkan menjadi Pegawai Negeri Sipil Daerah Provinsi kepada Pejabat yang Berwenang. (2) Pejabat yang Berwenang berdasarkan daftar no
Untuk kelancaran pelaksanaan pengalihan Pegawai Negeri Sipil Daerah Kabupaten/Kota yang Menyelenggarakan Pengawasan Ketenagakerjaan menjadi Pegawai Negeri Sipil Daerah Provinsi, dapat dibentuk Tim Pelaksana Pengalihan dan Penataan Kepegawaian yang ditetapkan dengan Keputusan Kepala Bada
(1) Pegawai Negeri Sipil yang telah mengikuti dan lulus pendidikan dan pelatihan fungsional pengawas ketenagakerjaan tetapi berada di luar unit kerja penyelenggaraan pengawasan ketenagakerjaan dapat dialihkan menjadi Pegawai Negeri Sipil Daerah Provinsi. (2) Pegawai Negeri
(1) Terhadap Pelaku Usaha yang belum terdaftar sebagai peserta jaminan sosial kesehatan dan jaminan sosial ketenagakerjaan, NIB berlaku juga sebagai pendaftaran kepesertaan. (2) Bagi Pelaku Usaha yang telah terdaftar sebagai peserta jaminan sosial kesehatan harus mengisi nomor virtual a
(1) Terhadap Pelaku Usaha yang belum terdaftar sebagai peserta jaminan sosial kesehatan dan jaminan sosial ketenagakerjaan, NIB dapat berlaku juga sebagai pendaftaran kepesertaan. (2) Pendaftaran kepesertaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa pendataan kepesertaan dari pemberi ke
(1) Pemberi Kerja menganggarkan dan bertanggung jawab atas pembayaran Iuran program Jaminan Sosial ketenagakerjaan. (2) Iuran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibayarkan setiap bulan kepada BPJS Ketenagakerjaan. (3) Besaran Iuran program Jaminan Sosial ketenagakerja
Ketentuan lebih lanjut mengenai petunjuk teknis Pengawasan dan Pemeriksaan diatur dengan Peraturan Direksi BPJS Ketenagakerjaan. 13. Judul Paragraf 2 Pemeriksaan terhadap Setiap Orang, Selain Pemberi Kerja dan Pekerja dalam Bagian Kedua Pemeriksaan dalam #### Pasal II Peraturan Bad
(1) Sertifikat Kepesertaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 diberikan sebagai bukti tanda kepesertaan jaminan sosial ketenagakerjaan pemberi kerja dan pemberi kerja jasa konstruksi. (2) Sertifikat Kepesertaan bagi pemberi kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit memuat
(1) Tugas Wadah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 terkait kerja sama dengan BPJS Ketenagakerjaan adalah sebagai berikut: a. merekrut calon Perisai; b. memastikan calon Perisai telah memenuhi persyaratan; c. membuat perjanjian kerja sama dengan Perisai; d. memberikan tanda pengenal dan
(1) Dalam hal Wadah tidak melaksanakan kesepakatan yang tercantum pada perjanjian kerja sama antara BPJS Ketenagakerjaan dan Wadah maka BPJS Ketenagakerjaan menindaklanjuti dengan: a. pemutusan perjanjian kerja sama dengan Wadah secara sepihak oleh BPJS Ketenagakerjaa
(1) Pemberi Kerja wajib memungut,membayar dan menyetor Iuran yang menjadi tanggung jawabnya kepada BPJS Ketenagakerjaan. (2) Dalam hal Pemberi Kerja terlambat membayar Iuran, dikenakan Denda sebesar 2% (dua persen) untuk setiap bulan keterlambatan yang dihitung dari Iuran yang seharusny
(1) Sertifikat Kepesertaan diberikan sebagai tanda bukti kepesertaan perusahaan sebagai Peserta BPJS Ketenagakerjaan. (2) Sertifikat Kepesertaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit memuat: a. logo BPJS Ketenagakerjaan; b. nomor pendaftaran perusahaan; c. nama
(1) Unit Pengendali Mutu Pelayanan dan Penanganan Pengaduan Peserta merupakan unit yang dibentuk oleh BPJS Ketenagakerjaan untuk melaksanakan pengendalian mutu pelayanan dan penanganan Pengaduan Peserta. (2) Unit Pengendali Mutu Pelayanan dan Penanganan Pengaduan Peserta berfungsi melak
(1) Pengaduan oleh Peserta harus disertai dengan data pendukung yang diserahkan kepada BPJS Ketenagakerjaan paling sedikit memuat: a. identitas Peserta secara lengkap; dan b. uraian ketidakpuasan dalam pelayanan. (2) BPJS Ketenagakerjaan wajib menangani Pengaduan sebagaiman
