Langsung ke konten

Pencarian

KEMENKEU 241/pmk Pasal 1

( 1) Badan Penyelenggara J aminan Sosial Ketenagakerj aan dalam menyelenggarakan program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan memperoleh dana operasional yang www.jdih.kemenkeu.go.id --- --- Page 3 --- -3- diambil dari Dana J aminan Sosial Ketenagak

KEMENKEU 43/puu Pasal 29

Tugas Presiden 1. mewakili KSPI di bidang ketenagakerjaan dalam arti yang luas, baik nasional maupun internasional. 1. .... • Bahwa Pemohon I merupakan salah satu Konfederasi Serikat Buruh/Pekerja di Indonesia yang membawahi 9 (sembilan) Federasi Serikat Pekerja yaitu PGRI, FSPMI

KEMENKEU 6/pmk Pasal 1

(1) Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang bersifat volatil yang berlaku pada Kementerian Ketenagakerjaan meliputi penerimaan dari: - jasa pengujian dan pemeriksaan keselamatan dan kesehatan kerja; - jasa pelatihan kerja; - jasa pelatihan keselamatan dan kesehatan kerja; -

KEPPRES 15/1984 Pasal 172

Tugas Pokok Departemen Tenaga Kerja adalah menyelenggarakan sebagian tugas umum pemerintahan dan pembangunan di bidang ketenagakerjaan.

KEPPRES 25/2004 Pasal 2

(1) Kepada Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional Pengawas Ketenagakerjaan, diberikan Tunjangan Pengawas Ketenagakerjaan setiap bulan. (2) Kepada Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam

PERATURAN BKN/2 Pasal 3

Ketentuan teknis yang belum diatur dalam Peraturan Bersama ini diatur lebih lanjut oleh Menteri Ketenagakerjaan.

PERATURAN BKN/48 Pasal 3

(1) Sekretaris Daerah Kabupaten/Kota wajib menyampaikan daftar nominatif Pegawai Negeri Sipil yang Menyelenggarakan Pengawasan Ketenagakerjaan yang akan dialihkan menjadi Pegawai Negeri Sipil Daerah Provinsi kepada Pejabat yang Berwenang. (2) Pejabat yang Berwenang berdasarkan daftar no

PERATURAN BKN/48 Pasal 6

Untuk kelancaran pelaksanaan pengalihan Pegawai Negeri Sipil Daerah Kabupaten/Kota yang Menyelenggarakan Pengawasan Ketenagakerjaan menjadi Pegawai Negeri Sipil Daerah Provinsi, dapat dibentuk Tim Pelaksana Pengalihan dan Penataan Kepegawaian yang ditetapkan dengan Keputusan Kepala Bada

PERATURAN BKN/48 Pasal 8

(1) Pegawai Negeri Sipil yang telah mengikuti dan lulus pendidikan dan pelatihan fungsional pengawas ketenagakerjaan tetapi berada di luar unit kerja penyelenggaraan pengawasan ketenagakerjaan dapat dialihkan menjadi Pegawai Negeri Sipil Daerah Provinsi. (2) Pegawai Negeri

PERATURAN BKPM/4 Pasal 34

(1) Terhadap Pelaku Usaha yang belum terdaftar sebagai peserta jaminan sosial kesehatan dan jaminan sosial ketenagakerjaan, NIB berlaku juga sebagai pendaftaran kepesertaan. (2) Bagi Pelaku Usaha yang telah terdaftar sebagai peserta jaminan sosial kesehatan harus mengisi nomor virtual a

PERATURAN BKPM/5 Pasal 20

(1) Terhadap Pelaku Usaha yang belum terdaftar sebagai peserta jaminan sosial kesehatan dan jaminan sosial ketenagakerjaan, NIB dapat berlaku juga sebagai pendaftaran kepesertaan. (2) Pendaftaran kepesertaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa pendataan kepesertaan dari pemberi ke

PERATURAN BNPB/5 Pasal 7

(1) Pemberi Kerja menganggarkan dan bertanggung jawab atas pembayaran Iuran program Jaminan Sosial ketenagakerjaan. (2) Iuran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibayarkan setiap bulan kepada BPJS Ketenagakerjaan. (3) Besaran Iuran program Jaminan Sosial ketenagakerja

PERATURAN BPJS/KETENAGAKERJAAN Pasal 17

Ketentuan lebih lanjut mengenai petunjuk teknis Pengawasan dan Pemeriksaan diatur dengan Peraturan Direksi BPJS Ketenagakerjaan. 13. Judul Paragraf 2 Pemeriksaan terhadap Setiap Orang, Selain Pemberi Kerja dan Pekerja dalam Bagian Kedua Pemeriksaan dalam #### Pasal II Peraturan Bad

PERATURAN BPJS/KETENAGAKERJAAN Pasal 9

(1) Sertifikat Kepesertaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 diberikan sebagai bukti tanda kepesertaan jaminan sosial ketenagakerjaan pemberi kerja dan pemberi kerja jasa konstruksi. (2) Sertifikat Kepesertaan bagi pemberi kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit memuat

PERATURAN BPJS/KETENAGAKERJAAN Pasal 6

(1) Tugas Wadah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 terkait kerja sama dengan BPJS Ketenagakerjaan adalah sebagai berikut: a. merekrut calon Perisai; b. memastikan calon Perisai telah memenuhi persyaratan; c. membuat perjanjian kerja sama dengan Perisai; d. memberikan tanda pengenal dan

PERATURAN BPJS/KETENAGAKERJAAN Pasal 16

(1) Dalam hal Wadah tidak melaksanakan kesepakatan yang tercantum pada perjanjian kerja sama antara BPJS Ketenagakerjaan dan Wadah maka BPJS Ketenagakerjaan menindaklanjuti dengan: a. pemutusan perjanjian kerja sama dengan Wadah secara sepihak oleh BPJS Ketenagakerjaa

PERATURAN BPJS/KETENAGAKERJAAN Pasal 2

(1) Pemberi Kerja wajib memungut,membayar dan menyetor Iuran yang menjadi tanggung jawabnya kepada BPJS Ketenagakerjaan. (2) Dalam hal Pemberi Kerja terlambat membayar Iuran, dikenakan Denda sebesar 2% (dua persen) untuk setiap bulan keterlambatan yang dihitung dari Iuran yang seharusny

PERATURAN BPJS/KETENAGAKERJAAN Pasal 4

(1) Sertifikat Kepesertaan diberikan sebagai tanda bukti kepesertaan perusahaan sebagai Peserta BPJS Ketenagakerjaan. (2) Sertifikat Kepesertaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit memuat: a. logo BPJS Ketenagakerjaan; b. nomor pendaftaran perusahaan; c. nama

PERATURAN BPJS/KETENAGAKERJAAN Pasal 2

(1) Unit Pengendali Mutu Pelayanan dan Penanganan Pengaduan Peserta merupakan unit yang dibentuk oleh BPJS Ketenagakerjaan untuk melaksanakan pengendalian mutu pelayanan dan penanganan Pengaduan Peserta. (2) Unit Pengendali Mutu Pelayanan dan Penanganan Pengaduan Peserta berfungsi melak

PERATURAN BPJS/KETENAGAKERJAAN Pasal 10

(1) Pengaduan oleh Peserta harus disertai dengan data pendukung yang diserahkan kepada BPJS Ketenagakerjaan paling sedikit memuat: a. identitas Peserta secara lengkap; dan b. uraian ketidakpuasan dalam pelayanan. (2) BPJS Ketenagakerjaan wajib menangani Pengaduan sebagaiman