Pencarian
…ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3262) sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Undang-Undang N
Ayat (1) Cukup jelas Ayat (2) Cukup jelas Ayat (3) Cukup jelas Ayat (4) Penerimaan perpajakan terdiri dari : (dalam rupiah) a. Pajak dalam negeri 174.188.800.000.000,00 Pajak penghasilan nonmigas 69.696.200.000.000,00 Pajak penghasilan migas 23.071.000.000.000,00 Pajak pertambahan nilai
(1) Dalam hal Wajib Pajak atau Wajib Retribusi tidak memenuhi kewajiban di bidang perpajakan Daerah dan Retribusi, Wajib Pajak atau Wajib Retribusi dikenakan sanksi administratif berupa bunga, denda, dan/atau kenaikan Pajak atau Retribusi. (2) Ketentuan lebih lanjut mengenai penge
(1) Dalam hal Wajib Pajak atau Wajib Retribusi tidak memenuhi kewajiban di bidang perpajakan Daerah dan Retribusi, Wajib Pajak atau Wajib Retribusi dikenakan sanksi administratif berupa bunga, denda, dan/atau kenaikan Pajak atau Retribusi. (2) Ketentuan lebih lanjut mengenai penge
(1) Dalam hal Wajib Pajak atau Wajib Retribusi tidak memenuhi kewajiban di bidang perpajakan Daerah dan Retribusi, Wajib Pajak atau Wajib Retribusi dikenakan sanksi administratif berupa bunga, denda, dan/atau kenaikan Pajak atau Retribusi. (2) Ketentuan lebih lanjut mengenai penge
Dalam Undang-Undang ini ditentukan siapa yang menjadi wakil untuk melaksanakan hak dan kewajiban perpajakan Wajib Pajak terhadap badan, badan yang dinyatakan pailit, badan dalam pembubaran, badan dalam likuidasi, warisan yang belum dibagi, dan anak yang belum dewasa atau orang yang bera
…dan maksud diberikannya kemudahan pada hakikatnya untuk memberikan fasilitas perpajakan yang benar-benar diperlukan terutama untuk berhasilnya sektor kegiatan ekonomi yang berprioritas tinggi dalam skala nasional, mendorong ekspor yang merupakan prioritas nasional di kawasan tertentu a
Ayat (1) Realisasi Pendapatan Negara dan Hibah sebagaimana dimaksud pada ayat ini termasuk Pendapatan Perpajakan Ditanggung Pemerintah (DTP) sebesar Rp14.815.074.064.495 (empat belas triliun delapan ratus lima belas miliar tujuh puluh empat juta enam puluh empat ribu empat ratus s
(1) Dalam hal terdapat Objek Sita yang sama dalam rangka pemenuhan kewajiban perpajakan pusat dan daerah, Pemerintah Pusat dapat melaksanakan hak mendahulu. (2) Hak mendahulu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai peraturan perundang-undangan di bidang perpaj
(1) Pemeriksaan sebagaimana dimaksud dalam pasal 41 bertujuan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan dan/atau untuk tujuan lain dalam rangka melaksanakan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan daerah. (2) Tujuan lain sebagaimana dimaksud
Ruang lingkup Pemeriksaan untuk tujuan lain dalam rangka melaksanakan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan dapat meliputi penentuan, pencocokan, atau pengumpulan materi yang berkaitan dengan tujuan Pemeriksaan.
Beberapa ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (kmbaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 32621 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang
…melaksanakan proses pemilihan Penyedia barang dan/ atau jasa yang menjadi lingkup dari Peraturan Presiden Nomor 40 Tahun 2018 tentang Pembaruan Sistem Administrasi Perpajakan. 1. Panitia Pemeriksa Hasil Pekerjaan yang selanjutnya disingkat PPHP adalah tim yang be
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam ### Pasal 2, Sekretariat Komite Pengawas Perpajakan menyelenggarakan fungsi: - perumusan kebijakan teknis dan program kerja pengawasan terhadap kebijakan perpajakan dan pelaksanaan admin
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan: 1. Sistem Administrasi Perpajakan adalah sistem yang membantu melaksanakan prosedur dan tata kelola administrasi perpajakan sesua1 dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. 1. Jasa Konsultansi Badan Usa
1. Unclang-Unclang adalah Unclang-Unclang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum clan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir clengan Unclang-Undang Nomor 16 Tahun 2009 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Unclang-Unclang Nomor 5 Tahun
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan: 1. Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan yang selanjutnya disebut Undang-Undang KUP adalah Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaim
**(1) Penghapusan NPWP secara jabatan sebagaimana** dimaksud dalam Pasal 30 ayat (1) dilakukan Kepala KPP berdasarkan data dan/ atau informasi perpajakan yang dimiliki atau diperoleh Direktorat Jenderal Pajak. **(2) Penghapusan NPWP secara jabatan sebagaimana** d
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan: 1. Sis tern Administrasi Perpajakan adalah sistern yang membantu melaksanakan prosedur dan tata kelola administrasi perpajakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. 1. Pengguna Anggaran yang
**(1) Pengusaha Kena Pajak sebagairnana dirnaksud dalarn Pasal 4** ayat (1) wajib rnernbuat Faktur Pajak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan yang digunakan untuk penyerahan Barang Kena Pajak yang rnendapat fasilitas Pajak Pertarnbahan.Nilai
