Pencarian
(1) Pelaksana kampanye Pemilu anggota DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota adalah pengurus partai politik, calon anggota DPR, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/Kota, juru kampanye, orang- seorang, dan organisasi yang ditunjuk oleh Peserta Pemilu anggota DPR, DPRD Provinsi
(1) Peserta Pemilu dapat mengangkat dan memberhentikan petugas kampanye. (2) Petugas kampanye terdiri atas seluruh petugas yang memfasilitasi pelaksanaan kampanye. (3) Petugas kampanye sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ditetapkan oleh Pengurus Partai Politik peserta Pemilu
(1) Kampanye Pemilu dalam bentuk pertemuan tatap muka sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 huruf b dilaksanakan di luar atau di dalam ruangan. (2) Pelaksanaan kampanye di luar ruangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan ketentuan sebagai berikut: a. pemberitahuan secara t
(1) Kampanye Pemilu dalam bentuk pemasangan alat peraga di tempat umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 huruf d, diatur sebagai berikut: a. alat peraga kampanye tidak ditempatkan pada tempat ibadah, rumah sakit atau tempat-tempat pelayanan kesehatan, gedung milik pemerintah, lembaga
(1) Kampanye Pemilu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 huruf a, huruf b, huruf c, dan huruf d dilaksanakan sejak 3 (tiga) hari setelah partai politik dan perseorangan calon anggota DPD ditetapkan sebagai Peserta Pemilu sampai dengan dimulainya masa tenang.
(2) Kampanye
(1) Peserta Pemilu yang akan menyelenggarakan kampanye dalam bentuk pertemuan terbatas, tatap muka, dan kegiatan lain yang bersifat pengumpulan massa, serta rapat umum, selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari sebelum waktu pelaksanaan kampanye, memberitahukan secara tertulis kepada Kepolisian
(1) Kampanye Pemilu yang mengikutsertakan PRESIDEN, Wakil PRESIDEN, Menteri, Gubernur, Wakil Gubernur, Bupati, Wakil Bupati, Walikota, dan Wakil Walikota harus memenuhi ketentuan: a. tidak menggunakan fasilitas yang berkaitan dengan jabatannya, kecuali fasilitas pengamanan bagi pejabat
(1) Dalam mengikuti kampanye Pemilu Anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota, Pejabat Negara tidak diperbolehkan menggunakan fasilitas negara yang berada di bawah kewenangannya. (2) Fasilitas negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1), antara lain: a. sarana mobilitas, sep
(1) Iklan kampanye Pemilu dapat dilakukan oleh Peserta Pemilu di media massa cetak dan/atau lembaga penyiaran dalam bentuk iklan komersial dan/atau iklan layanan masyarakat. (2) Iklan kampanye Pemilu dilarang berisikan hal yang dapat mengganggu kenyamanan pemba
(1) Kegiatan Kampanye Pemilu anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota didanai dan menjadi tanggung jawab Partai Politik Peserta Pemilu masing-masing. (2) Dana Kampanye Pemilu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bersumber dari: a. partai politik; b. ca
Pelaksana dan Peserta Pemilu yang dengan sengaja melakukan pelanggaran tata cara kampanye dan telah memperoleh peringatan tertulis sekurang-kurangnya satu kali dalam satu daerah pemilihan, dilarang melakukan kegiatan kampanye berikutnya dalamdaerah pemilihan ya
Ketentuan pelaksanaan kampanye Pemilu Anggota DPR, DPD, dan DPRD di luar negeri berpedoman pada Peraturan ini dan berdasarkan pada peraturan perundang-undangan di negara setempat.
(1) Pemohon Informasi Pemilu dapat mengajukan keberatan dalam jangka waktu 2 (dua) hari setelah ditemukannya alasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 41. (2) Atasan PPID memberikan tanggapan atas keberatan yang diajukan oleh Pemohon Informasi Pemilu sebagaimana dimaksud pada
(1) Segel Pemilu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 huruf e, digunakan untuk menyegel: a. masing-masing sampul yang memuat: 1. formulir Model C PPWP LN, Model C1 PPWP LN dan Lampirannya Berhologram; 2. Surat Suara sah; 3. Surat Suara rusak dan/atau keliru diberi tanda coblos; 4. Surat
(1) Rapat Penghitungan Suara Pemilu, dilaksanakan di kantor Perwakilan Republik INDONESIA. www.djpp.kemenkumham.go.id (2) Sebelum rapat Penghitungan Suara sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Anggota KPPSLN mengatur sarana dan prasarana yang diperlukan dalam Penghitungan Suara. (3) Sara
(1) Perseorangan peserta Pemilu, dapat menjadi bakal calon perseorangan Peserta Pemilu Anggota DPD setelah memenuhi persyaratan: a. Warga Negara INDONESIA yang telah berumur 21 (dua puluh satu) tahun atau lebih terhitung sejak penetapan DCT Anggota DPD; b. bertakwa kepada T
Partisipasi Masyarakat dalam Pemilu diselenggarakan berdasarkan prinsip: a. kesukarelaan; b. transparan; c. akuntabel; d. kredibel; e. kepastian hukum; f. kepentingan umum; g. proporsionalitas; h. profesionalitas; i. anti kekerasan; j. efisien; k. tidak memihak; dan l. efektif. www.djpp
(1) Partisipasi Masyarakat dalam Pemilu bertujuan untuk: a. memberikan informasi kepemiluan; b. meningkatkan pengetahuan, pemahaman, dan kesadaran masyarakat akan pentingnya Pemilu dan penggunaan hak politik rakyat dengan benar dalam Pemilu; dan c. meningkatkan
(1) Partisipasi masyarakat pada Pemilu dapat dilakukan dalam bentuk:
a. keterlibatan masyarakat dalam penyelenggaraan Pemilu;
b. sosialisasi Pemilu;
c. pendidikan politik bagi Pemilih;
d. survei atau jajak pendapat;
e. penghitungan cepat hasil
Keterlibatan masyarakat dalam penyelenggaraan Pemilu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1) huruf a, terdiri atas : a. keterlibatan dalam Penyusunan kebijakan atau peraturan; b. keterlibatan dalam Tahapan Pemilu; dan c. keterlibatan dalam Evaluasi Penyelenggaraan
