Pencarian
Bantuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 Pedoman ini diberikan dengan tujuan untuk menyelamatkan kelestarian sumber-sumber alam tanah, hutan, dan air, terutama di daerahdaerah kritis, yaitu daerah-daerah yang di tinjau dari segi hidrologi dapat membahayakan kelangsungan pembangunan da
Penentuan jumlah dan macam bantuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 Pedoman Pelaksanaan ini didasarkan pada usaha penyelamatan kelestarian sumber-sumber alam tanah, hutan, dan air, terutama di daerah-daerah kritis sedang di dalam masing-masing daerah kritis diutamakan depkumham.go.id
(1) Bantuan Penghijauan dan Reboisasi yang diperuntukkan reboisasi secara keseluruhan dicantumkan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Daerah Tingkat I yang bersangkutan yaitu dalam Anggaran Pembangunan pada ayat Pendapatan dan pasal Belanja bagian Urusan Kas dan Perhitun
Bantuan tersebut pada Pasal 1 Pedoman ini diberikan dengan tujuan untuk. menyelamatkan kelestarian sumber-sumber alam, tanah, hutan dan air, terutama di daerah kritis, yaitu daerah- daerah yang yang ditinjau dari segi hidroologi dapat membahayakan kelangsungan Pembangunan dalam suatu Da
Penentuan jumlah dan macam bantuan dimaksud pada Pasal 4 didasarkan pada usaha penyelamatan kelestarian sumber-sumber alam tanah, hutan dan air, terutama didaerah-daerah kritis, sedang di dalam masing-masing daerah kritis diutamakan tanah-tanah kritis, yaitu tanah- tanah yang keadaan pe
(1) Bantuan Penghijauan dan Reboisasi yang diperuntukkan reboisasi secara keseluruhan dicantumkan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Daerah Tingkat I yang bersangkutan yaitu dalam Anggaran Pembangunan pada ayat Penerimaan dan pasal Pengeluaran bagian Kas dan Perhitungan
Bentuan tersebut pada Pasal 1 diberikan dengan tujuan untuk membantu pembangunan dan pemugaran pasar di daerah-daerah yang sangat memerlukannya agar supaya sewa pasar dapat ditetapkan semurah mungkin, sehingga pasar-pasar tersebut bena
Bantuan tersebut pada Pasal 5 merupakan pinjaman kepada Pemerintah Daerah Tingkat II dan Pemerintah DaerahTingkat I DKI Jakarta dari Bank Rakyat INDONESIA dengan syarat-syarat pinjaman sebagai berikut: a. Jangka waktu pinjaman 10 (sepuluh)tahun termasuk tenggang waktu 2 (dua)tahun b. Bu
(1) Pembiayaan untuk pengadaan bibit/benih kelapa hibrida dan kantong plastik ("poly bag") bagi keperluan bantuan bibit/ benih kelapa hibrida dibebankan pada anggaran Departemen Pertanian. (2) Pembiayaan bagi pelaksanaan kegiatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 dibebankan masing-mas
…kembali hasil pekerjaan subkontrak ke Perusahaan, tidak dikenakan Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah. (2) Dihapus. (3) Dihapus. (4) Dihapus. --- 5 (5) Dihapus. (6) Dihapus. 1. Ketentuan Pasal 3 ayat (2), a
(1) Pembebasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) dapat diberikan kepada badan usaha yang telah memperoleh NIPER Pembebasan. (2) Untuk memperoleh NIPER Pembebasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) badan usaha harus mengajukan surat permohonan NIPER Pembebasan dan men
(1) Terhadap permohonan badan usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2), Kepala Kantor Wilayah atau KPU atau Pejabat Bea dan Cukai yang ditunjuk: --- 8 - menerima berkas permohonan NIPER Pembebasan dan lampiran kelengkapan data badan usaha sebagaimana dimaksud da
**(1) PTN Badan Hukum menyusun rencana kerja dan** anggaran dengan memuat besaran dana Bantuan Pendanaan PTN Badan Hukum yang telah dialokasikan dalam APBN dan/atau APBN Perubahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4. **(2) Rencana kerja dan anggaran sebagaimana dimaksud*
**(1) Pemerintah dapat memperhitungkan persentase** tertentu atas peningkatan belanja subsidi Jenis BBM Tertentu dan LPG Tabung 3 Kg sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) terhadap kenaikan PNBP Migas yang dibagihasilkan, dalam hal realisasi PNBP Migas yang dibagihasilkan
…tindak pidana peneueian uang. 1. Bank Indonesia adalah bank sentral Republik Indonesia yang memiliki tugas menetapkan dan melaksanakan kebijakan moneter, mengatur dan menJaga kelanearan sistem pembayaran, serta mengatur dan mengawasi perbankan di Indonesia. 1. Orang adalah oran
…Uang Tunai dan/atau Instrumen Pembayaran Lain ke dalam atau ke luar Daerah Pabean. (2) Uang tunai merupakan uang dalam mata uang rupiah dan/ atau uang dalam mata uang asmg sebagaimana dimaksud pada ayat (1), yang terdiri atas: - uang kertas Rupiah; - uang logam Rupiah; - Uang
(1) Pengawasan Pembawaan Uang Tunai dan/atau Instrumen Pembayaran Lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, dilakukan terhadap uang tunai dan/ atau Instrumen Pembayaran Lain yang: - dibawa sendiri oleh orang perseorangan dan/ atau orang perseorangan yang melakukan
…atau Instrumen Pembayaran Lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dilakukan oleh Pejabat Bea dan Cukai di: - kawasan pabean atau tempat lain setelah mendapat izin Kepala Kantor Pabean; dan - tempat lain dalam Daerah Pabean yang merupakan tindak lanjut dari pengejaran yang
(1) Pembawaan Uang Tunai dan/atau Instrumen Pembayaran Lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1), wajib diberitahukan dengan: - menyampaikan pemberitahuan pabean; dan - meng1s1 formulir Pembawaan Uang Tunai dan/atau Instrumen Pembayaran Lainnya, kemudian
Tarif layanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, ditetapkan dengan mempertimbangkan aspek-aspek: - kontinuitas dan pengembangan layanan, yaitu tarif layanan dapat meningkatkan kemampuan BLU dalam memperoleh pendapatan untuk memenuhi kebutuhan biaya dalam penyediaa
