Langsung ke konten

Pencarian

PERMENLU 2/2016 Pasal 566

Subdirektorat Sumber Daya Alam dan Lingkungan Hidup sebagaimana dimaksud dalam Pasal 561 huruf c mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perumusan dan pelaksanaan kebijakan penguatan hukum dan perjanjian internasional di bidang sumber daya alam dan lingkungan

Subdirektorat Sumber Daya Alam dan Lingkungan Hidup dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 566 menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan bahan perumusan kebijakan di bidang hukum dan perjanjian sumber daya alam dan lingkungan hidup;

PERMEN 124-pmk-05-2020/2020 Pasal 7

(1) Dana penanggulangan pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup dan pemulihan lingkungan hidup sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf a dapat bersumber dari: a. anggaran pendapatan dan belanja negara; b. anggaran pendapatan dan belanja dae

PERMEN 124-pmk-05-2020/2020 Pasal 31

(1) Untuk menatausahakan Pengelolaan Dana Lingkungan Hidup sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, BLU BPDLH dapat menggunakan sistem informasi yang terintegrasi. (2) Sistem informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikembangkan dan diimplementasikan secara bertahap.

PERMEN 133-pmk-05-2020/2020 Pasal 3

(1) Tarif layanan kerja sama pengelolaan dana lingkungan hidup sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf a dikenakan kepada lembagaatau negara donor sebesar 0% (nol persen) sampai dengan 9% (sembilan persen) dari dana yang dikerjasamakan pengelolaannya. (2) Ketentu

PERMEN 133-pmk-05-2020/2020 Pasal 7

(1) Badan Layanan Umum Badan Pengelola Dana Lingkungan Hidup pada Kementerian Keuangan dapat melakukan kerja sama operasional dengan pihak lain untuk meningkatkan layanan di bidang lingkungan hidup. (2) Tarif layanan kerja sama operasional dengan

PERMEN 137-pmk-01-2019/2019 Pasal 4

Susunan Organisasi Badan Pengelola Dana Lingkungan Hidup terdiri atas: a. Direktur Keuangan, Umum, dan Sistem Informasi; b. Direktur Penghimpunan dan Pengembangan Dana; c. Direktur Penyaluran Dana; d. Direktur Hukum dan Manajemen Risiko; dan e. Satuan Pemeriksaan Intern.

PERMEN 182-pmk-05-2019/2019 Pasal 3

Standar pelayanan minimum Badan Pengelola Dana Lingkungan Hidup sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 meliputi: a. kerja sama pendanaan program perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup dengan negara donor dan/atau pihak lain; b. penyaluran penda

PERMEN 182-pmk-05-2019/2019 Pasal 4

Standar pelayanan minimum Badan Pengelola Dana Lingkungan Hidup sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

PERMEN 19/2008 Pasal 10

**(1) Dalam rangka penyelenggaraan SPM bidang lingkungan hidup, Menteri melakukan:** - pembinaan dan pengawasan penerapan SPM bidang lingkungan hidup daerah provinsi dan daerah kabupaten/kota; dan - evaluasi teknis penerapan SPM bidang <

PERMEN 19/2008 Pasal 12

**(1) Pembiayaan penerapan pencapaian SPM bidang lingkungan hidup daerah provinsi dan daerah** kabupaten/kota dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi dan Daerah Kabupaten/Kota. **(2) Pembiayaan pembinaan teknis, pengawasan dan evaluasi teknis

PERMEN 18/2012 Pasal 622

Bidang Inventarisasi dan Pengembangan Sistem Informasi Lingkungan Hidup mempunyai tugas melaksanakan inventarisasi dan pengembangan sistem informasi ekoregion Sulawesi dan Maluku. 40. Ketentuan Pasal 623 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:

PERMEN 18/2012 Pasal 624

Bidang Inventarisasi dan Pengembangan Sistem Informasi Lingkungan Hidup terdiri atas: a. Subbidang Inventarisasi Lingkungan Hidup; dan b. Subbidang Pengembangan Sistem Informasi Lingkungan Hidup. 42. Ketentuan Pas

PERMEN 18/2012 Pasal 633

Bidang Inventarisasi dan Pengembangan Sistem Informasi Lingkungan Hidup mempunyai tugas melaksanakan inventarisasi dan pengembangan sistem informasi ekoregion Papua. www.djpp.depkumham.go.id 2012, No.1067

PERMEN 18/2012 Pasal 633

Bidang Inventarisasi dan Pengembangan Sistem Informasi Lingkungan Hidup terdiri atas: a. Subbidang Inventarisasi Lingkungan Hidup; dan b. Subbidang Pengembangan Sistem Informasi Lingkungan Hidup.

PERMEN 15/2021 Pasal 118

Subdirektorat Daya Dukung dan Daya Tampung Lingkungan Hidup sebagaimana dimaksud dalam Pasal 117 huruf a mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar,

PERMEN 15/2021 Pasal 119

Subdirektorat Daya Dukung dan Daya Tampung Lingkungan Hidup sebagaimana dimaksud dalam Pasal 118 terdiri atas Kelompok Jabatan Fungsional.

PERMEN 15/2021 Pasal 491

(1) Direktorat Jenderal Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) huruf j berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri

PERMEN 15/2021 Pasal 506

Direktorat Pengaduan Pengawasan dan Pengenaan Sanksi Administrasi Lingkungan Hidup dan Kehutanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 504 terdiri atas: a. Subdirektorat Penanganan Pengaduan dan Pengawasan Pe

PERMEN 15/2021 Pasal 589

Bidang Perencanaan Pengembangan Sumber Daya Manusia Aparatur Lingkungan Hidup dan Kehutanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 588 huruf a mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perumusan, pelaksanaan kebijakan t