Langsung ke konten

Pencarian

PP / Pasal 1

**(1) Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku** pada Kementerian Ketenagakerjaan meliputi penerimaan dari: - Jasa Pelatihan Kerja; - Kompensasi Penggunaan Tenaga Kerja Asing; - Jasa Pengujian dan Pemeriksaan Keselamatan dan Kesehatan Kerja; www.perat

PP / Pasal 6

Seluruh Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Kementerian Ketenagakerjaan wajib disetor ke Kas Negara www.peraturan.go.id --- --- Page 5 --- 2018, No.154 -5-

PP / Pasal 3

**(1) Pemerintah melakukan penyesuaian Iuran Program** Jaminan Sosial Ketenagakerjaan bagi Pemberi Kerja, Peserta Penerima Upah, dan Peserta Bukan Penerima Upah tertentu, selama bencana nonalam penyebaran Corona Virus Disease 2019 (COVID-19). **(2) Penyesuaian Iuran sebagaimana

PP / Pasal 5

**(1) Pemerintah Daerah menyediakan sumber daya** manusia pada ULD Ketenagakerjaan yang memiliki pengetahuan, keterampilan, etika, dan kepekaan dalam melayani Penyandang Disabilitas. **(2) Sumber daya manusia pada ULD Ketenagakerjaan** sebagaimana dimaksud

UU 13/2003 Pasal 8

**(1) Perencanaan tenaga kerja disusun atas dasar informasi ketenagakerjaan yang antara lain meliputi:** - penduduk dan tenaga kerja; - kesempatan kerja; - pelatihan kerja termasuk kompetensi kerja; - produktivitas tenaga kerja; - hubungan industrial; - kondisi lingku

UU 13/2003 Pasal 20

**(1) Untuk mendukung peningkatan pelatihan kerja dalam rangka pembangunan ketenagakerjaan, dikembangkan satu** sistem pelatihan kerja nasional yang merupakan acuan pelaksanaan pelatihan kerja di semua bidang dan/atau sektor. **(2) Ketentuan mengenai bentuk, mekanisme, dan kelembagaan

UU 18/2017 Pasal 22

(1) Dalam rangka peningkatan hubungan bilateral di bidang ketenagakerjaan dan Pelindungan Pekerja Migran INDONESIA di luar negeri, Pemerintah Pusat MENETAPKAN jabatan atase ketenagakerjaan pada Perwakilan Republik INDONESIA di negara tertentu. (2) Penugasan atase kete

UU 24/2011 Pasal 68

Pada saat berubahnya PT Jamsostek (Persero) menjadi BPJS Ketenagakerjaan sebagaimana dimaksud dalam ### Pasal 62 ayat (1), berdasarkan Undang-Undang ini: - Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 1995 tentang Penetapan Badan Penyelenggara Program Jaminan Sosial Tenaga Kerja (Lem

UU 25/1997 Pasal 8

**(1) Perencanaan tenaga kerja disusun atas dasar informasi** ketenagakerjaan. **(2) Informasi ketenagakerjaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)** antara lain meliputi: - penduduk dan tenaga kerja; - kesempatan kerja; - pelatihan kerja;

UU 25/1997 Pasal 129

Untuk mendukung peningkatan pelatihan kerja dalam rangka pembangunan ketenagakerjaan, dikembangkan sistem pelatihan kerja nasional. ### Pasal 130… --- --- Page 59 --- PRESIDEN - 59 -

UU 25/1997 Pasal 161

**(1) Pemerintah melakukan pembinaan terhadap segala kegiatan yang** berhubungan dengan ketenagakerjaan. **(2) Pembinaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dapat** mengikutsertakan unsur dunia usaha dan masyarakat. **(3) Pembinaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

UU 25/1997 Pasal 168

**(1) Pemerintah dapat menyerahkan sebagian urusan di bidang** ketenagakerjaan kepada Pemerintah Daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. **(2) Ketentuan penyerahan sebagian urusan sebagaimana dimaksud pada** ayat (1) diatur lebih la

PP 5/2021 Pasal 165

Perizinan Berusaha Untuk Menunjang Kegiatan Usaha pada sektor ketenagakerjaan meliputi: a. izin pemeriksaan/pengujian dan/atau pelayanan kesehatan kerja; b. sertifikat SMK3; c. surat keterangan layak K3 bagi peralatan, pesawat angkat dan pesawat angkut, pesawat tenaga dan

UU 20/1999 Pasal 11

Ratifikasi resmi Konvensi ini harus disampaikan kepada Direktur Jenderal Kantor Ketenagakerjaan Internasional untuk didaftar.

UU 20/1999 Pasal 14

1. Direktur Jenderal Kantor Ketenagakerjaan Internasional wajib memberitahukan kepada segenap anggota Organisasi Ketenagakerjaan Internasional tentang pendaftaran semua ratifikasi dan pembatalan yang disampaikan kepadanya oleh anggota Organisasi. 1. Pasa saat member

UU 21/1999 Pasal 7

Ratifikasi resmi Konvensi ini harus disampaikan kepada Direktur Jenderal Kantor Ketenagakerjaan Internasional untuk didaftar.

UU 21/1999 Pasal 10

1. Direktur Jenderal Kantor Ketenagakerjaan Internasional wajib memberitahukan kepada segenap anggota Organisasi Ketenagakerjaan Internasional tentang pendaftaran semua pengesahan dan pembatalan yang disampaikan kepadanya oleh --- PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA

PERPRES 103/2021 Pasal 6

Tata cara pembayaran dan penghentian pembayaran Tunjangan Pengawas Ketenagakerjaan dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

PERMENAKER 5/2018 Pasal 70

pasal.id Pengawasan pelaksanaan K3 Lingkungan Kerja dilaksanakan oleh Pengawas Ketenagakerjaan Spesialis K3 Lingkungan Kerja sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.

PP 28/2025 Pasal 336

…dan/atau PB UMKU di sektor ketenagakerjaan dilakukan oleh : a. menteri yang menyelenggarakan urllsan pemerintahan di bidang ketenagakerjaan ; b. menteri/kepala badan yang menyelenggarakan suburusan pemerintahan pelindungan pekerja migran Indonesia dan tugas pemerintahan d