Langsung ke konten

Pencarian

UU 25/1997 Pasal 8

**(1) Perencanaan tenaga kerja disusun atas dasar informasi** ketenagakerjaan. **(2) Informasi ketenagakerjaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)** antara lain meliputi: - penduduk dan tenaga kerja; - kesempatan kerja; - pelatihan kerja;

UU 25/1997 Pasal 129

Untuk mendukung peningkatan pelatihan kerja dalam rangka pembangunan ketenagakerjaan, dikembangkan sistem pelatihan kerja nasional. ### Pasal 130… --- --- Page 59 --- PRESIDEN - 59 -

UU 25/1997 Pasal 161

**(1) Pemerintah melakukan pembinaan terhadap segala kegiatan yang** berhubungan dengan ketenagakerjaan. **(2) Pembinaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dapat** mengikutsertakan unsur dunia usaha dan masyarakat. **(3) Pembinaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

UU 25/1997 Pasal 168

**(1) Pemerintah dapat menyerahkan sebagian urusan di bidang** ketenagakerjaan kepada Pemerintah Daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. **(2) Ketentuan penyerahan sebagian urusan sebagaimana dimaksud pada** ayat (1) diatur lebih la

PP 5/2021 Pasal 165

Perizinan Berusaha Untuk Menunjang Kegiatan Usaha pada sektor ketenagakerjaan meliputi: a. izin pemeriksaan/pengujian dan/atau pelayanan kesehatan kerja; b. sertifikat SMK3; c. surat keterangan layak K3 bagi peralatan, pesawat angkat dan pesawat angkut, pesawat tenaga dan

UU 20/1999 Pasal 11

Ratifikasi resmi Konvensi ini harus disampaikan kepada Direktur Jenderal Kantor Ketenagakerjaan Internasional untuk didaftar.

UU 20/1999 Pasal 14

1. Direktur Jenderal Kantor Ketenagakerjaan Internasional wajib memberitahukan kepada segenap anggota Organisasi Ketenagakerjaan Internasional tentang pendaftaran semua ratifikasi dan pembatalan yang disampaikan kepadanya oleh anggota Organisasi. 1. Pasa saat member

UU 21/1999 Pasal 7

Ratifikasi resmi Konvensi ini harus disampaikan kepada Direktur Jenderal Kantor Ketenagakerjaan Internasional untuk didaftar.

UU 21/1999 Pasal 10

1. Direktur Jenderal Kantor Ketenagakerjaan Internasional wajib memberitahukan kepada segenap anggota Organisasi Ketenagakerjaan Internasional tentang pendaftaran semua pengesahan dan pembatalan yang disampaikan kepadanya oleh --- PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA

PERPRES 103/2021 Pasal 6

Tata cara pembayaran dan penghentian pembayaran Tunjangan Pengawas Ketenagakerjaan dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

PERMENAKER 5/2018 Pasal 70

pasal.id Pengawasan pelaksanaan K3 Lingkungan Kerja dilaksanakan oleh Pengawas Ketenagakerjaan Spesialis K3 Lingkungan Kerja sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.

PP 28/2025 Pasal 336

…dan/atau PB UMKU di sektor ketenagakerjaan dilakukan oleh : a. menteri yang menyelenggarakan urllsan pemerintahan di bidang ketenagakerjaan ; b. menteri/kepala badan yang menyelenggarakan suburusan pemerintahan pelindungan pekerja migran Indonesia dan tugas pemerintahan d

PP 28/2025 Pasal 522

Pengenaan sanksi administratif PB dan/atau PB UMKU sektor ketenagakerjaan diberikan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang ketenagakerjaan, menteri/kepala badan yang menyelenggarakan suburusan pemerintahan pelindungan pekerja migran Indonesia da

PP 41/2023 Pasal 6

Seluruh Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Kementerian Ketenagakerjaan wajib disetor ke kas negara. Pasa-l 7 Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku, Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2018 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berl

PERDA KOTA/TANGERANG Pasal 20

Perangkat Daerah yang mempunyai tugas pokok dan fungsi di bidang ketenagakerjaanberkewajiban: a. mengoordinasikan perencanaan, pengembangan, perluasan dan penempatan tenaga kerja penyandang disabilitas; b. mengoordinasikan proses rekruitmen tenaga kerja penyandang disabilitas; dan c. me

PERMENAKER 13/2017 Pasal 25

Direkturmenyampaikan laporan kepada menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang ketenagakerjaanmengenai hasil pelaksanaan tugas secara berkala atau sewaktu-waktu sesuai dengan kebutuhan.

KEMENKEU 148/pmk Pasal 3

KPA BUN bertanggung jawab atas: - Penyaluran Dana Awal dari rekening Kas Negara ke rekening BPJS Ketenagakerjaan; dan - Penyelenggaraan akuntansi dan pelaporan keuangan penyaluran Dana Awal. Bagian Kedua Pengalokasian dan Penganggaran Dana Awal

KEMENKEU 148/pmk Pasal 20

**(1) Dalam rangka pencairan dana Iuran Peserta, Menteri** Ketenagakerjaan menunjuk KPA. **(2) Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pad!3-** ayat (1), KPA menerbitkan keputusan untuk menetapkan PPK dan PPSPM. **(3) Tata cara penunjukan KPA, PPK dan PPSPM beserta tugas**

KEMENKEU 148/pmk Pasal 21

**(1) Dalam rangka pencairan dana Iuran Peserta, BPJS** Ketenagakerjaan menyampaikan: www.jdih.kemenkeu.go.id --- --- Page 13 --- -13- - nama dan spesimen tanda tangan pejabat yang diberi kewenangan untuk dan atas nama BPJS Ketenagakerjaan meng

KEMENKEU 148/pmk Pasal 29

**(1) KPA bertanggung jawab atas penyaluran dana Iuran** Peserta dari rekening Kas Negara kepada BPJS Ketenagakerjaan dan penyelenggaraan akuntansi dan pelaporan keuangan penyaluran dana Akumulasi Iuran. **(2) Tata cara pertanggungjawaban atas penyaluran dana Iuran**