Pencarian
**(1) Perencanaan tenaga kerja disusun atas dasar informasi** ketenagakerjaan. **(2) Informasi ketenagakerjaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)** antara lain meliputi: - penduduk dan tenaga kerja; - kesempatan kerja; - pelatihan kerja;
Untuk mendukung peningkatan pelatihan kerja dalam rangka pembangunan ketenagakerjaan, dikembangkan sistem pelatihan kerja nasional. ### Pasal 130… --- --- Page 59 --- PRESIDEN - 59 -
**(1) Pemerintah melakukan pembinaan terhadap segala kegiatan yang** berhubungan dengan ketenagakerjaan. **(2) Pembinaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dapat** mengikutsertakan unsur dunia usaha dan masyarakat. **(3) Pembinaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
**(1) Pemerintah dapat menyerahkan sebagian urusan di bidang** ketenagakerjaan kepada Pemerintah Daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. **(2) Ketentuan penyerahan sebagian urusan sebagaimana dimaksud pada** ayat (1) diatur lebih la
Perizinan Berusaha Untuk Menunjang Kegiatan Usaha pada sektor ketenagakerjaan meliputi: a. izin pemeriksaan/pengujian dan/atau pelayanan kesehatan kerja; b. sertifikat SMK3; c. surat keterangan layak K3 bagi peralatan, pesawat angkat dan pesawat angkut, pesawat tenaga dan
Ratifikasi resmi Konvensi ini harus disampaikan kepada Direktur Jenderal Kantor Ketenagakerjaan Internasional untuk didaftar.
1. Direktur Jenderal Kantor Ketenagakerjaan Internasional wajib memberitahukan kepada segenap anggota Organisasi Ketenagakerjaan Internasional tentang pendaftaran semua ratifikasi dan pembatalan yang disampaikan kepadanya oleh anggota Organisasi. 1. Pasa saat member
Ratifikasi resmi Konvensi ini harus disampaikan kepada Direktur Jenderal Kantor Ketenagakerjaan Internasional untuk didaftar.
1. Direktur Jenderal Kantor Ketenagakerjaan Internasional wajib memberitahukan kepada segenap anggota Organisasi Ketenagakerjaan Internasional tentang pendaftaran semua pengesahan dan pembatalan yang disampaikan kepadanya oleh --- PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
Tata cara pembayaran dan penghentian pembayaran Tunjangan Pengawas Ketenagakerjaan dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
pasal.id Pengawasan pelaksanaan K3 Lingkungan Kerja dilaksanakan oleh Pengawas Ketenagakerjaan Spesialis K3 Lingkungan Kerja sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
…dan/atau PB UMKU di sektor ketenagakerjaan dilakukan oleh : a. menteri yang menyelenggarakan urllsan pemerintahan di bidang ketenagakerjaan ; b. menteri/kepala badan yang menyelenggarakan suburusan pemerintahan pelindungan pekerja migran Indonesia dan tugas pemerintahan d
Pengenaan sanksi administratif PB dan/atau PB UMKU sektor ketenagakerjaan diberikan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang ketenagakerjaan, menteri/kepala badan yang menyelenggarakan suburusan pemerintahan pelindungan pekerja migran Indonesia da
Seluruh Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Kementerian Ketenagakerjaan wajib disetor ke kas negara. Pasa-l 7 Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku, Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2018 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berl
Perangkat Daerah yang mempunyai tugas pokok dan fungsi di bidang ketenagakerjaanberkewajiban: a. mengoordinasikan perencanaan, pengembangan, perluasan dan penempatan tenaga kerja penyandang disabilitas; b. mengoordinasikan proses rekruitmen tenaga kerja penyandang disabilitas; dan c. me
Direkturmenyampaikan laporan kepada menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang ketenagakerjaanmengenai hasil pelaksanaan tugas secara berkala atau sewaktu-waktu sesuai dengan kebutuhan.
KPA BUN bertanggung jawab atas: - Penyaluran Dana Awal dari rekening Kas Negara ke rekening BPJS Ketenagakerjaan; dan - Penyelenggaraan akuntansi dan pelaporan keuangan penyaluran Dana Awal. Bagian Kedua Pengalokasian dan Penganggaran Dana Awal
**(1) Dalam rangka pencairan dana Iuran Peserta, Menteri** Ketenagakerjaan menunjuk KPA. **(2) Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pad!3-** ayat (1), KPA menerbitkan keputusan untuk menetapkan PPK dan PPSPM. **(3) Tata cara penunjukan KPA, PPK dan PPSPM beserta tugas**
**(1) Dalam rangka pencairan dana Iuran Peserta, BPJS** Ketenagakerjaan menyampaikan: www.jdih.kemenkeu.go.id --- --- Page 13 --- -13- - nama dan spesimen tanda tangan pejabat yang diberi kewenangan untuk dan atas nama BPJS Ketenagakerjaan meng
**(1) KPA bertanggung jawab atas penyaluran dana Iuran** Peserta dari rekening Kas Negara kepada BPJS Ketenagakerjaan dan penyelenggaraan akuntansi dan pelaporan keuangan penyaluran dana Akumulasi Iuran. **(2) Tata cara pertanggungjawaban atas penyaluran dana Iuran**
