Langsung ke konten

Pencarian

KEMENKEU 184/pmk Pasal 63

Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan mempunyai tugas melakukan pengumpulan, pencarian dan pengolahan data, pengamatan potensi pajak, dan penyajian informasi perpajakan, melakukan edukasi dan konsultasi pajak, pelayanan, pengawasan dan ekstensifi

KEMENKEU 184/pmk Pasal 66

Petugas Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan mempunyai tugas melaksanakan pengumpulan, pencanan, dan pengolahan data, pengamatan potensi pajak, dan penyajian informasi perpajakan, melakukan edukasi dan konsultasi pajak, pelayanan,

KEMENKEU 185/pmk Pasal 1

Dalam Peraturan Menteri Keuangan ini yang dimaksud dengan: 1. Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan yang selanjutnya disingkat dengan Undang-Undang KUP adalah Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan

KEMENKEU 186/pmk Pasal 1

Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan: 1. Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan yang selanjutnya disebut Undang-Undang KUP adalah Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa

KEMENKEU 187/pmk Pasal 1

Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan: 1. Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan yang selanjutnya disebut Undang-Undang KUP adalah Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1 983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beb

KEMENKEU 188/pmk Pasal 2

**(1) Atas impor Vaksin untuk penanggulangan pandemi** Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) diberikan fasilitas kepabeanan dan/ atau cukai serta perpajakan berupa: - pembebasan bea masuk dan/atau cukai; - tidak dipungut Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai d

KEMENKEU 191/pmk Pasal 6

**(1) Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1** ayat (2) harus dilunasi sebelum permohonan penilaian kembali aktiva tetap untuk tujuan perpajakan diajukan kepada Direktur Jenderal Pajak. **(2) Dalam hal hasil penilaian kembali aktiva tetap yang** ditetapkan

KEMENKEU 193/pmk Pasal 1

Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan: 1. Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan yang selanjutnya disebut Undang-Undang KUP adalah Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1 983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana. telah beb

KEMENKEU 197/pmk Pasal 1

Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan: 1. Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan yang selanjutnya disebut Undang-Undang KUP adalah Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beb

KEMENKEU 197/pmk Pasal 6

Dalam hal setelah diterbitkan Surat Keputusan Pengurangan Sanksi Administrasi, Wajib Pajak mengajukan upaya hukum perpajakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (3) terhadap: 1. SKP, SKP PBB, atau STP yang sebelumnya telah diajukan permohonan pengurangan Sanksi Adminis

KEMENKEU 19/pmk Pasal 1

Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan: 1. Perjanjian Internasional di Bidang Perpajakan, yang selanjutnya disebut Perjanjian Internasional adalah perjanjian, dalam bentuk dan nama tertentu, yang diatur dalam hukum internasional, yang antara lain mengatur pertukaran informasi

KEMENKEU 202/pmk Pasal 24

**(1) Pembayaran Gaji dan tunjangan PPPK dikenakan** pemotongan Pajak Penghasilan (PPh) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan dan tidak ditanggung oleh pemerintah. **(2) Dalam rangka pelaksanaan pemotongan Pajak** Penghasilan (PPh

KEMENKEU 210/pmk Pasal 33

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam ### Pasal 32, Bidang Data dan Pengawasan Potensi Perpajakan menyelenggarakan fungsi: - pemberian bimbingan pengawasan; - pemberian bimbingan penggalian potensi perpajakan melalui intensifikasi dan ekstensi

KEMENKEU 210/pmk Pasal 62

**(1) Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi** Perpajakan merupakan instansi vertikal Direktorat Jenderal Pajak yang berada di bawah dan bertanggung jawab langsung kepada Kepala KPP Pratama. **(2) Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi**

KEMENKEU 210/pmk Pasal 63

Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan mempunyai tugas melakukan pelayanan, penyuluhan, dan konsultasi perpajakan, melakukan pengamatan dan pembuatan profil potensi perpajakan, melakukan pemberian dan/ atau penghapusan Nomor Pokok W

KEMENKEU 210/pmk Pasal 65

Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan terdiri atas: - Petugas Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan; dan - Kelompok Jabatan Fungsional.

KEMENKEU 210/pmk Pasal 66

Petugas Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan mempunyai tugas melakukan pelayanan, penyuluhan, pendaftaran Wajib Pajak dan/atau pengukuhan Pengusaha Kena Pajak, dan konsultasi teknis perpajakan, melakukan pengamatan, pembuatan, dan pemutak

KEMENKEU 215/pmk Pasal 1

Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan: 1. Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Perpajakan yang selanjutnya disebut Undang-Undang KUP adalah Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah

KEMENKEU 218/pmk Pasal 32

**(1) Dokumen Kepemilikan BMN dapat dipinjamkan untuk** tujuan: - pengelolaan BMN; - perpajakan; - pemeriksaan oleh aparat pengawasan intern pemerintah atau auditor; - penyelidikan atau penyidikan oleh aparat yang berwenang; dan/ atau - proses berac

KEMENKEU 218/pmk Pasal 37

**(1) Dokumen Kepemilikan BMN dapat digandakan untuk** tujuan: - pengelolaan BMN; - perpajakan; - pemeriksaan oleh aparat pengawasan intern pemerintah atau auditor; - penyelidikan atau penyidikan oleh aparat yang berwenang; dan/ atau - proses beraca