Pencarian
(1) Partai Politik Peserta Pemilu tingkat pusat, tingkat provinsi, dan tingkat kabupaten/kota menyampaikan LPSDK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 49 kepada KPU. (2) Partai Politik Peserta Pemilu tingkat pusat, tingkat provinsi, dan tingkat kabupaten/kota menyampaikan LPSDK
(1) Partai Politik Peserta Pemilu wajib menyampaikan LPPDK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 50 kepada KAP yang ditunjuk oleh KPU. (2) LPPDK calon anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota menjadi satu kesatuan dengan LPPDK Partai Politik Peserta Pemilu sesuai deng
(1) Dana Kampanye Pemilu anggota DPD bersumber dari: a. Calon Anggota DPD yang bersangkutan; dan b. sumbangan yang sah menurut hukum dari pihak lain. (2) Selain didanai oleh sumber Dana Kampanye sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Kampanye Pemilu Calon Anggota DPD dapat did
(1) Dana Kampanye Pemilu anggota DPD yang berasal dari perseorangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 55 ayat (2) huruf a, bernilai paling banyak Rp750.000.000,00 (tujuh ratus lima puluh juta rupiah) selama masa Kampanye. (2) Dana Kampanye Pemilu anggota DPD yang berasal dar
(1) Dana Kampanye yang berbentuk uang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 58 huruf a meliputi penerimaan uang secara tunai, cek, bilyet giro, surat berharga lainnya, uang elektronik, dan penerimaan melalui transaksi perbankan. (2) Penerimaan Dana Kampanye yang berbentuk uang sebagaimana dimaksud pada a
(1) Calon Anggota DPD harus membuka RKDK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 59 ayat (2) pada Bank Umum. (2) RKDK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibuka atas nama Calon Anggota DPD dan terpisah dari rekening pribadi Calon Anggota DPD yang bersangkutan. (3) Pembukaan RKDK sebagaimana dimaksud pada ay
Dalam hal terdapat Calon Anggota DPD yang ditetapkan sebagai Peserta Pemilu berdasarkan: a. putusan Bawaslu; atau b. putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap, yang melewati tanggal penetapan Calon Anggota DPD sebagaimana diatur dalam Peraturan KPU tentang tahapan dan jadwal
Periode pembukuan Dana Kampanye sebagaimana dimaksud dalam Pasal 67 dimulai sejak 3 (tiga) Hari setelah Calon Anggota DPD ditetapkan sebagai Peserta Pemilu dan ditutup 7 (tujuh) Hari sebelum penyampaian LPPDK kepada KAP yang ditunjuk KPU.
Dalam hal terdapat Calon Anggota DPD yang ditetapkan sebagai Peserta Pemilu berdasarkan: a. putusan Bawaslu; atau b. putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap, yang melewati tanggal penetapan Calon Anggota DPD sebagaimana diatur dalam Peraturan KPU tentang tahapan dan jadwal
Dalam hal terdapat Calon Anggota DPD yang ditetapkan sebagai Peserta Pemilu berdasarkan: a. putusan Bawaslu; atau b. putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap, yang melewati tanggal penetapan Calon Anggota DPD sebagaimana diatur dalam Peraturan tentang tahapan dan jadwal pen
(1) Calon Anggota DPD wajib menyampaikan LADK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 72 kepada KPU melalui KPU Provinsi. (2) Calon Anggota DPD menyampaikan LADK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dengan mengirimkan data dan dokumen LADK yang diunggah melalui Sikadeka. (3) Penyampaian LADK sebagaimana dim
(1) Peserta Pemilu wajib memberikan keterangan yang benar dalam laporan Dana Kampanye Pemilu. (2) Peserta Pemilu dalam memberikan keterangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1): a. menyediakan semua catatan, dokumen, dan keterangan yang diperlukan dengan tepat w
(1) Masyarakat dan pemantau Pemilu yang telah terakreditasi oleh Bawaslu, Bawaslu Provinsi, atau Bawaslu Kabupaten/Kota dapat berperan serta mengawasi pelaporan Dana Kampanye. (2) Peran serta masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dalam bentuk laporan yang disampaikan secara lang
(1) Dalam hal terjadi Pemilu PRESIDEN dan Wakil PRESIDEN putaran kedua, KPU berkewajiban menyusun program dan jadwal kegiatan tahapan Dana Kampanye Pemilu PRESIDEN dan Wakil PRESIDEN putaran kedua sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4.
(2) Ketentuan mengenai Dana Kampanye
(1) Peserta Pemilu dan/atau Tim Kampanye dilarang menerima sumbangan Dana Kampanye atau bantuan lain untuk Kampanye yang bersumber dari: a. pihak asing; b. penyumbang atau pemberi bantuan yang tidak jelas identitasnya; c. hasil tindak pidana yang telah terbukti berdasarkan putusan peng
…Peserta Pemilu yang dengan sengaja memberikan keterangan yang tidak benar dalam Laporan Dana Kampanye Pemilu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (1), Pasal 26 ayat (1), Pasal 27 ayat (1), Pasal 47 ayat (1), Pasal 49 ayat (1), Pasal 50 ayat (1), Pasal 72 ayat (1), Pasa
(1) Segel Pemilu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 huruf e, digunakan untuk menyegel: a. masing-masing sampul yang memuat: 1. formulir Model C PPWP, Model C1 PPWP Berhologram dan lampiran Model C1 PPWP Berhologram; 2. Surat Suara sah; 3. Surat Suara yang rusak dan/atau keliru diberi t
(1) Dalam rangka pelaksanaan pemilu tahun 2014, penataan daerah pemilihan Anggota DPRD Provinsi induk dan daerah pemilihan Anggota DPRD Provinsi pemekaran pada provinsi yang dibentuk setelah pemilu tahun 2004 dan telah dilakukan penataan dan pengis
(1) Dalam rangka pelaksanaan pemilu tahun 2014, penataan daerah pemilihan Anggota DPRD Kabupaten induk dan daerah pemilihan Anggota DPRD Kabupaten/Kota pemekaran pada kabupaten/kota yang dibentuk setelah Pemilu Tahun 2004 dan telah dilakukan penata
(1) Kampanye Peserta Pemilu dilakukan sebagai sarana partisipasi politik warga negara dan bentuk kewajiban peserta pemilu dalam memberikan pendidikan politik. (2) Kampanye Peserta Pemilu dilakukan dalam rangka membangun komitmen antara warga negara dengan pese
