Langsung ke konten

Pencarian

INPRES 4/1982 Pasal 4

Penentuan jumlah dan macam bantuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 Pedoman Pelaksanaan ini didasarkan pada : a. Perkiraan jumlah pertambahan kebutuhan tempat belajar untuk menampung semua anak usia 7 (tujuh) - 12 (dua belas) tahun pada tahun ajaran 1983/1984 di masing-masing Daerah T

INPRES 4/1982 Pasal 6

Bantuan Pembangunan gedung Sekolah Dasar, ruang kelas baru, rumah dinas Kepala Sekolah, perumahan guru, rumah dinas penjaga sekolah serta rehabilitasi gedung Sekolah Dasar (Negeri dan Swasta) dan Madrasah Ibtidaiyah Swasta secara keseruluhan dicantumkan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (

INPRES 4/1984 Pasal 7

Pembiayaan yang diperlukan dalam rangka pelaksanaan pembinaan dan pengembangan KUD, diatur sebagai berikut: a. Pengembangan jenis-jenis usaha KUD di sektor-sektor sebagaimana dimaksudkan dalam Pasal 3 dan Pasal 4 ayat (5) yang mempunyai kelayakan ekonomi dapat dibiayai mela

INPRES 5/1980 Pasal 2

(1) Bantuan tersebut pada Pasal 1 bertujuan untuk meningkatkan keselarasan pembangunan sektoral dan regional, meratakan hasil-hasil pembangunan, meningkatkan keserasian laju pertumbuhan antar daerah dan meningkatkan partisipasi daerah dalam pembangunan. (2) Bantuan Pembangunan Daerah

INPRES 5/1981 Pasal 2

Bantuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 Pedoman Pelaksanaan ini diberikan dengan tujuan untuk: a. Memperluas kesempatan belajar guna mempercepat penuntasan keikutsertaan anak usia 7(tujuh) - 12 (dua belas) tahun pada pendidikan dasar dalam rangka persiapan mewujudkan pelaksanaan kewa

INPRES 5/1981 Pasal 4

Penentuan jumlah dan macam bantuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 Pedoman Pelaksanaan inii didasarkan pada: a. Perkiraan jumlah pertambahan kebutuhan tempat belajar untuk menampung semua anak usia 7 (tujuh) - 12 (dua belas) tahun pada tahun ajaran 1982/1983 di masing-masing Daerah T

INPRES 5/1981 Pasal 6

Bantuan pembangunan gedung Sekolah Dasar, ruang kelas baru, rumah dinas Kepala Sekolah, perumahan guru, rumah dinas penjaga sekolah serta rehabilitasi gedung Sekolah Dasar (Negeri dan Swasta) dan Madrasah Ibtidaiyah Swasta secara keseluruhan dicantumkan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (

INPRES 5/1982 Pasal 2

Bantuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 Pedoman Pelaksanaan ini diberikan dengan tujuan untuk : a. Memberikan pelayanan kesehatan secara lebih merata dan sedekat mungkin kepada mastarakat, terutama penduduk pedesaan dan daerah perkotaan yang penduduk berpenghasilan rendah; b. Meningk

INPRES 5/1982 Pasal 4

Penentuan jumlah dan macam bantuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 Pedoman Pelaksanaan ini didasarkan pada asas pemerataan pelayanan kesehatan, terutama Kecamatan yang berpenduduk padat dan Kecamatan yang wilayahnya luas.

INPRES 5/1982 Pasal 6

Bantuan untuk pengadaan obat-obatan, pembangunan PUSKESMAS, PUSKESMAS Pembantu, perbaikan dan peningkatan PUSKESMAS, penyediaan sepeda, pembangunan sarana air minum pedesaan dan jamban keluarga dan sarana pembuangan air limbah, secara keseluruhan dicantumkan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Dae

INPRES 5/1984 Pasal 2

(1) Perizinan di bidang usaha disusun atas pola sebagai berikut: a. Izin usaha didasarkan pada satu izin yang bersifat pokok yang sekaligus merupakan izin bagi kegiatan usahanya; b. Perizinan di luar izin yang bersifat pokok dimaksud pada butir a, hanya diadakan sepanjang diperlukan untuk mendukung

INPRES 6/1980 Pasal 2

Bantuan tersebut pada Pasal I Pedoman ini diberikan, dengan tujuan untuk: a. Memperluas kesempatan belajarr bagi anak-anak umur 7 - 12 tahun dalam rangka persiapan kearah pelaksanaan kewajiban belajar terutama anak-anak yang akan memasuki kelas I Sekolah Dasar tetapi tidak dapat ditampu

INPRES 6/1980 Pasal 4

Penentuan jumlah dan macam bantuan dimaksud pada Pasal 3 didasarkan pada: a. perkiraan jumlah pertambahan kebutuhan tempat belajar untuk menampung semua anak usia sekitar 7 tahun di kelas 1 pada awal tahun pelajaran 1981/1 982 di masing-masing Daerah Tingkat I dan Daerah Tingkat II, b.

INPRES 6/1980 Pasal 6

Bantuan pembangunan gedung Sekolah Dasar, ruang kelas baru, rumah dinas kepala sekolah, rumah dinas penjaga sekolah serta rehabilitasi gedung Sekolah Dasar (Negeri dan Swasta) dan Madrasah Ibtidaiyah swasta secara keseluruhan dicantumkan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Daerah Tin

INPRES 6/1981 Pasal 2

Bantuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 diberikan dengan tujuan untuk: a. Memberikan pelayanan kesehatan secara lebih merata dan sedekat mungkin kepada masyarakat, terutama penduduk pedesaan dan daerah perkotaan yang penduduknya berpenghasilan rendah; b. Meningkatkan derajat kesehata

INPRES 6/1981 Pasal 4

Penentuan jumlah dan macam bantuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 didasarkan pada asas pemerataan pelayanan kesehatan, terutama Kecamatan yang berpenduduk padat dan Kecamatan yang wilayahnya luas.

INPRES 6/1981 Pasal 6

Bantuan untuk Pengadaan obat-obatan, pembangunan PUSKESMAS, PUSKESMAS Pembantu, perbaikan dan peningkatan PUSKESMAS, penyediaan sepeda, pembangunan sarana air minum pedesaan dan jamban keluarga, secara keseluruhan dicantumkan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Daerah Tingkat II yang

INPRES 6/1982 Pasal 3

Bantuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 Pedoman ini diberikan dengan tujuan untuk menyelamatkan kelestarian sumber-sumber alam tanah, hutan, dan air, terutama di daerah-daerah kritis, yaitu daerah-daerah yang ditinjau dari segi hidro-orologi dapat membahayakan kelangsungan pembanguna

INPRES 7/1980 Pasal 2

Bantuan tersebut pada Pasal I diberikan dengan tujuan untuk: a. memberikan pelayanan kesehatan secara lebih merata dan sedekat mungkin kepada masyrakat, terutama penduduk pedersaan dan daerah perkotaan yang penduduknya berpenghasilan rendah. b. Meningkatkan derajat kesehatan rakyat teru

INPRES 7/1980 Pasal 6

Bantuan untuk pengadaan obat-obatan, pembangunan PUSKESMAS, PUSKESMAS pem bantu, perbaikan dan peningkatan PUSKESMAS, penyediaan sepeda, Pembangunan sarana air minum pedesaan dan jamban keluarga, secara keseluruhan dicantumkan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBD) Daerah Tingkat II yan