Langsung ke konten

Pencarian

PERMENLH 3/2013 Pasal 43

(1) Menteri melakukan pengawasan terhadap LPK Auditor Lingkungan Hidup dan LSK Auditor Lingkungan Hidup. (2) Dalam melaksanakan pengawasan terhadap LPK auditor sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Menteri dapat bekerjasama dengan gubernur dan/atau b

PERMENLH 4/2013 Pasal 15

Apabila para pihak memilih penyelesaian sengketa lingkungan hidup melalui pengadilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (4) huruf a, Menteri, gubernur, atau bupati/walikota dapat berperan sebagai fasilitator.

PERMENLH 6/2012 Pasal 3

(1) Rencana pembiayaan penerapan SPM Bidang Lingkungan Hidup daerah provinsi dan daerah kabupaten/kota disusun berdasarkan langkah kegiatan untuk memperoleh indeks pembiayaan penerapan SPM. (2) Rencana pembiayaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disusun sesuai Lampiran ya

PERMENLH / Pasal 2

(1) Kerangka Acuan Analisis Dampak Lingkungan Hidup disusun berdasarkan Pedoman Penyusunan Kerangka Acuan Analisis Dampak Lingkungan Hidup sebagaimana tercantum dalam Lampiran I Peraturan Menteri ini. (2) Analisis Dampak Lingkungan

Bentuk dan susunan naskah dinas Kementerian Lingkungan Hidup meliputi: a. bentuk dan susunan produk hukum; b. bentuk dan susunan surat: 1. khusus; dan 2. korespondensi.

PERMENLH 8/2011 Pasal 39

Jenis Kop naskah dinas di lingkungan Kementerian Lingkungan Hidup terdiri atas: a. kop naskah dinas jabatan menteri; b. kop naskah dinas kementerian; dan c. kop naskah dinas pusat.

PERMENLH 8/2012 Pasal 6

(2) Urusan Pemerintah di bidang lingkungan hidup yang dilimpahkan kepada gubernur dalam bentuk Dekonsentrasi Bidang LH meliputi: a. Sub sub bidang pengelolaan limbah bahan berbahaya dan beracun; b. Sub sub bidang analisis mengenai dampak lingkungan hidup<

PERMENLH p-15-menlhk-setjen-otl-0-1-2016/2016 Pasal 1

(1) Balai Pengamanan dan Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan adalah unit pelaksana teknis di bidang pengamanan dan penegakan hukum lingkungan hidup dan kehutanan yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Direktur Jenderal Penegak

PERMENLH p-15-menlhk-setjen-otl-0-1-2016/2016 Pasal 2

Balai Pengamanan dan Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan mempunyai tugas melaksanakan kegiatan penurunan gangguan, ancaman dan pelanggaran hukum lingkungan hidup dan kehutanan.

PERMENLH p-15-menlhk-setjen-otl-0-1-2016/2016 Pasal 4

(1) Balai Pengamanan dan Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan terdiri dari: a. Subbagian Tata Usaha; b. Seksi Wilayah I; c. Seksi Wilayah II; d. Seksi Wilayah III; dan e. Kelompok Jabatan Fungsional. (2) Bagan struktur organisasi Balai Pengamanan dan Penegakan Huk

PERMENLH p-15-menlhk-setjen-otl-0-1-2016/2016 Pasal 17

(1) Kepala Balai Pengamanan dan Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan adalah jabatan Eselon III-a yang disebut Kepala Balai. (2) Kepala Subbagian Tata Usaha, Kepala Seksi Wilayah I, Kepala Seksi Wilayah II, dan Kepala Seksi Wilayah III adalah jabatan Eselon IV-a.

PERMENLH p-15-menlhk-setjen-otl-0-1-2016/2016 Pasal 18

(1) Balai Pengamanan dan Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan terdiri dari 5 (lima) Balai. (2) Nama, lokasi Kantor Seksi, dan wilayah kerja Balai Pengamanan dan Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan sebagaimana dimaksud pada aya

PERMENLH p-25-menlhk-setjen-otl-0-1-2016/2016 Pasal 1

(1) Balai Penelitian dan Pengembangan Lingkungan Hidup dan Kehutanan adalah Unit Pelaksana Teknis di bidang penelitian dan pengembangan hutan, hasil hutan, peningkatan kualitas dan laboratorium lingkungan, sosial, ekonomi, penyiapan bahan saran kebijakan dan pe

PERMENLH p-25-menlhk-setjen-otl-0-1-2016/2016 Pasal 4

(1) Balai Penelitian dan Pengembangan Lingkungan Hidup dan Kehutanan terdiri dari : a. Balai Penelitian dan Pengembangan Lingkungan Hidup dan Kehutanan Tipe A; b. Balai Penelitian dan Pengembangan Lingkungan Hidup dan Kehu

PERMENLH p-25-menlhk-setjen-otl-0-1-2016/2016 Pasal 17

(1) Balai Penelitian dan Pengembangan Lingkungan Hidup dan Kehutanan terdiri dari 7 (tujuh) Balai. (2) Nama, kedudukan kantor dan wilayah kerja Balai Penelitian dan Pengembangan Lingkungan Hidup dan Kehutanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ter

PERMENLH p-25-menlhk-setjen-otl-0-1-2016/2016 Pasal 18

(1) Kepala Balai Penelitian dan Pengembangan Lingkungan Hidup dan Kehutanan adalah Jabatan Struktural Eselon III.a. (2) Kepala Subbagian dan Kepala Seksi adalah Jabatan Struktural Eselon IV.a.

PERMENLH p-3-menlhk-pskl-set-1-1-2016/2016 Pasal 16

Penerima penghargaan Kalpataru ditetapkan dengan Keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan.

PERMENLH p-39-menlhk-setjen-2015/2015 Pasal 3

Unit Pelaksana Teknis lingkup Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan menyusun Rencana Strategis Tahun 2015-2019 mengacu pada Rencana Strategis Unit Kerja Eselon I terkait

PERMENLH p-63-menlhk-setjen-2015/2016 Pasal 1

Pedoman Tata Naskah Dinas Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan merupakan acuan dalam pengelolaan tata naskah dinas lingkup Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan.

PERMENLH p-63-menlhk-setjen-2015/2016 Pasal 2

Pedoman Tata Naskah Dinas Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan sebagaimana tercantum dalam Lampiran Peraturan Menteri ini.