Langsung ke konten

Pencarian

PP 83/2013 Pasal 1

Negara Republik Indonesia memberikan modal awal kepada Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan yang dibentuk berdasarkan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial.

PP 83/2013 Pasal 3

Pelaksanaan pemberian modal awal kepada Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 dilakukan oleh Menteri Keuangan.

PP 85/2013 Pasal 7

Organisasi atau lembaga lain dalam negeri terdiri atas: - BPJS Ketenagakerjaan atau BPJS Kesehatan; - Pemberi kerja; - bank dan lembaga keuangan; - organisasi profesi; - fasilitas kesehatan; - organisasi kemasyarakatan; - lembaga adat; - organisasi pekerja/buruh;

PP 99/2013 Pasal 13

**(1) Dana Operasional yang dapat diambil dari Dana Jaminan** Sosial Ketenagakerjaan sebagaimana dimaksud dalam ### Pasal 12 ayat (5) ditetapkan paling tinggi: - 10% (sepuluh persen) dari Iuran jaminan kecelakaan kerja dan jaminan kematian; dan - 2% (dua persen) dari akumul

PP 99/2013 Pasal 49

**(1) Dalam hal terjadi kesulitan likuiditas Dana Jaminan Sosial** Ketenagakerjaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 43 huruf c, BPJS Ketenagakerjaan dapat memberikan dana talangan kepada Dana Jaminan Sosial Ketenagakerjaan. **(2) Dana talangan sebagaimana dim

PP 99/2013 Pasal 61

**(1) DJSN melakukan monitoring dan evaluasi kondisi** kesehatan keuangan BPJS Ketenagakerjaan dan Dana Jaminan Sosial Ketenagakerjaan. **(2) DJSN wajib menyampaikan hasil monitoring dan evaluasi** kondisi kesehatan keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada

PP / Pasal 24

BP2MI menginformasikan data keberangkatan Pekerja Migran Indonesia kepada Atase Ketenagakerjaan atau pejabat dinas luar negeri yang ditunjuk oleh Kepala Perwakilan Republik Indonesia di negara tujuan penempatan melalui integrasi sistem.

PP / Pasal 19

**(1) Pemberi Kerja atau Prinsipal wajib memberikan** pelindungan ketenagakerjaan bagi Awak Kapal Niaga Migran. **(2) Pelindungan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)** paling sedikit meliputi: - upah; - waktu kerja dan waktu istirahat; - hak cuti; - pemulanga

PP / Pasal 35

**(1) Pemberi Kerja atau Prinsipal wajib memberikan** pelindungan ketenagakerjaan bagi Awak Kapal www.peraturan.go.id --- --- Page 25 --- 2022, No. 132 -25- Perikanan Migran. **(2) Pelindungan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)** paling sedik

PP / Pasal 3

JKP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 diselenggarakan oleh BPJS Ketenagakerjaan dan Pemerintah Pusat. Bagian Kesatu Kepesertaan

PP / Pasal 14

Iuran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 dibayarkan kepada BPJS Ketenagakerjaan berdasarkan data kepesertaan dari BPJS Ketenagakerjaan. --- --- Page 11 --- 2021, No.47 -11-

PP / Pasal 45

**(1) Sengketa dalam penyelenggaraan program JKP antara** Peserta dengan BPJS Ketenagakerjaan dan/atau antara Peserta dengan Pengusaha dapat diselesaikan secara musyawarah oleh para pihak yang bersengketa. **(2) Sengketa sebagaimana dimaksud pada ayat (1)** merupakan

PP / Pasal 1

**(1) Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku** pada Kementerian Ketenagakerjaan meliputi penerimaan dari: - Jasa Pelatihan Kerja; - Kompensasi Penggunaan Tenaga Kerja Asing; - Jasa Pengujian dan Pemeriksaan Keselamatan dan Kesehatan Kerja; www.perat

PP / Pasal 6

Seluruh Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Kementerian Ketenagakerjaan wajib disetor ke Kas Negara www.peraturan.go.id --- --- Page 5 --- 2018, No.154 -5-

PP / Pasal 3

**(1) Pemerintah melakukan penyesuaian Iuran Program** Jaminan Sosial Ketenagakerjaan bagi Pemberi Kerja, Peserta Penerima Upah, dan Peserta Bukan Penerima Upah tertentu, selama bencana nonalam penyebaran Corona Virus Disease 2019 (COVID-19). **(2) Penyesuaian Iuran sebagaimana

PP / Pasal 5

**(1) Pemerintah Daerah menyediakan sumber daya** manusia pada ULD Ketenagakerjaan yang memiliki pengetahuan, keterampilan, etika, dan kepekaan dalam melayani Penyandang Disabilitas. **(2) Sumber daya manusia pada ULD Ketenagakerjaan** sebagaimana dimaksud

UU 13/2003 Pasal 8

**(1) Perencanaan tenaga kerja disusun atas dasar informasi ketenagakerjaan yang antara lain meliputi:** - penduduk dan tenaga kerja; - kesempatan kerja; - pelatihan kerja termasuk kompetensi kerja; - produktivitas tenaga kerja; - hubungan industrial; - kondisi lingku

UU 13/2003 Pasal 20

**(1) Untuk mendukung peningkatan pelatihan kerja dalam rangka pembangunan ketenagakerjaan, dikembangkan satu** sistem pelatihan kerja nasional yang merupakan acuan pelaksanaan pelatihan kerja di semua bidang dan/atau sektor. **(2) Ketentuan mengenai bentuk, mekanisme, dan kelembagaan

UU 18/2017 Pasal 22

(1) Dalam rangka peningkatan hubungan bilateral di bidang ketenagakerjaan dan Pelindungan Pekerja Migran INDONESIA di luar negeri, Pemerintah Pusat MENETAPKAN jabatan atase ketenagakerjaan pada Perwakilan Republik INDONESIA di negara tertentu. (2) Penugasan atase kete

UU 24/2011 Pasal 68

Pada saat berubahnya PT Jamsostek (Persero) menjadi BPJS Ketenagakerjaan sebagaimana dimaksud dalam ### Pasal 62 ayat (1), berdasarkan Undang-Undang ini: - Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 1995 tentang Penetapan Badan Penyelenggara Program Jaminan Sosial Tenaga Kerja (Lem