Pencarian
Seluruh Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Kementerian Ketenagakerjaan wajib disetor ke Kas Negara www.peraturan.go.id 2018, No.154
(1) Program JKK dan JKM diselenggarakan oleh BPJS Ketenagakerjaan. (2) Program JKK dan JKM bagi Peserta pada Pemberi Kerja penyelenggara negara diatur dengan Peraturan Pemerintah tersendiri.
(1) Pemerintah melakukan penyesuaian Iuran Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan bagi Pemberi Kerja, Peserta Penerima Upah, dan Peserta Bukan Penerima Upah tertentu, selama bencana nonalam penyebaran Corona Virus Disease 2019 (COVID- 19). (2) Penyesuaian Iuran sebagaimana dimaksud pa
(1) Program JKK dan JKM diselenggarakan oleh BPJS Ketenagakerjaan. (21 Program JKK dan JKM bagi Pekerja yang bekerja pada penyelenggara negara yang berstatus calon pegawai negeri sipil, pegawai negeri sipil, pegawai pemerintah dengan perjaqiian kerja, prajurit Tentara Nasional Indonesia
**(1) Menteri dan menteri yang menyelenggarakan urusan** pemerintahan di bidang ketenagakerjaan melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan Perlindungan Kerja yang dilakukan oleh Pemberi Kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35. **(2) Apabila Pemberi Kerja tidak mel
**(1) Dana Operasional yang dapat diambil dari Dana** Jaminan Sosial Ketenagakerjaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (5) ditetapkan paling tinggi: - 10% (sepuluh persen) dari Iuran jaminan kecelakaan kerja dan jaminan kematian; dan - 10% . . . --- --
Kegiatan yang berkaitan dengan Aset dan Liabilitas BPJS Ketenagakerjaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 64 huruf a yang tidak termasuk dalam bentuk pemberian manfaat layanan tambahan bagi peserta dan dalam bentuk tanggung jawab sosial dan lingkungan sebagaimana dimaksud
**(1) Pemerintah Daerah menyediakan sumber daya** manusia pada ULD Ketenagakerjaan yang memiliki pengetahLr.an, keterampilan, etika, dan kepekaan dalam melayani Penyandang Disabilitas. **(2) Sumber daya manusia pada ULD Ketenagakerjaan** sebagaimana dimaksud pada ayat (1
Negara Republik Indonesia memberikan modal awal kepada Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan yang dibentuk berdasarkan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial.
Pelaksanaan pemberian modal awal kepada Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 dilakukan oleh Menteri Keuangan.
Organisasi atau lembaga lain dalam negeri terdiri atas: - BPJS Ketenagakerjaan atau BPJS Kesehatan; - Pemberi kerja; - bank dan lembaga keuangan; - organisasi profesi; - fasilitas kesehatan; - organisasi kemasyarakatan; - lembaga adat; - organisasi pekerja/buruh;
**(1) Dana Operasional yang dapat diambil dari Dana Jaminan** Sosial Ketenagakerjaan sebagaimana dimaksud dalam ### Pasal 12 ayat (5) ditetapkan paling tinggi: - 10% (sepuluh persen) dari Iuran jaminan kecelakaan kerja dan jaminan kematian; dan - 2% (dua persen) dari akumul
**(1) Dalam hal terjadi kesulitan likuiditas Dana Jaminan Sosial** Ketenagakerjaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 43 huruf c, BPJS Ketenagakerjaan dapat memberikan dana talangan kepada Dana Jaminan Sosial Ketenagakerjaan. **(2) Dana talangan sebagaimana dim
**(1) DJSN melakukan monitoring dan evaluasi kondisi** kesehatan keuangan BPJS Ketenagakerjaan dan Dana Jaminan Sosial Ketenagakerjaan. **(2) DJSN wajib menyampaikan hasil monitoring dan evaluasi** kondisi kesehatan keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada
BP2MI menginformasikan data keberangkatan Pekerja Migran Indonesia kepada Atase Ketenagakerjaan atau pejabat dinas luar negeri yang ditunjuk oleh Kepala Perwakilan Republik Indonesia di negara tujuan penempatan melalui integrasi sistem.
**(1) Pemberi Kerja atau Prinsipal wajib memberikan** pelindungan ketenagakerjaan bagi Awak Kapal Niaga Migran. **(2) Pelindungan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)** paling sedikit meliputi: - upah; - waktu kerja dan waktu istirahat; - hak cuti; - pemulanga
**(1) Pemberi Kerja atau Prinsipal wajib memberikan** pelindungan ketenagakerjaan bagi Awak Kapal www.peraturan.go.id --- --- Page 25 --- 2022, No. 132 -25- Perikanan Migran. **(2) Pelindungan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)** paling sedik
JKP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 diselenggarakan oleh BPJS Ketenagakerjaan dan Pemerintah Pusat. Bagian Kesatu Kepesertaan
Iuran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 dibayarkan kepada BPJS Ketenagakerjaan berdasarkan data kepesertaan dari BPJS Ketenagakerjaan. --- --- Page 11 --- 2021, No.47 -11-
**(1) Sengketa dalam penyelenggaraan program JKP antara** Peserta dengan BPJS Ketenagakerjaan dan/atau antara Peserta dengan Pengusaha dapat diselesaikan secara musyawarah oleh para pihak yang bersengketa. **(2) Sengketa sebagaimana dimaksud pada ayat (1)** merupakan
