Langsung ke konten

Pencarian

PP 42/2018 Pasal 6

Seluruh Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Kementerian Ketenagakerjaan wajib disetor ke Kas Negara www.peraturan.go.id 2018, No.154

PP 44/2015 Pasal 2

(1) Program JKK dan JKM diselenggarakan oleh BPJS Ketenagakerjaan. (2) Program JKK dan JKM bagi Peserta pada Pemberi Kerja penyelenggara negara diatur dengan Peraturan Pemerintah tersendiri.

PP 49/2020 Pasal 3

(1) Pemerintah melakukan penyesuaian Iuran Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan bagi Pemberi Kerja, Peserta Penerima Upah, dan Peserta Bukan Penerima Upah tertentu, selama bencana nonalam penyebaran Corona Virus Disease 2019 (COVID- 19). (2) Penyesuaian Iuran sebagaimana dimaksud pa

PP 49/2023 Pasal 2

(1) Program JKK dan JKM diselenggarakan oleh BPJS Ketenagakerjaan. (21 Program JKK dan JKM bagi Pekerja yang bekerja pada penyelenggara negara yang berstatus calon pegawai negeri sipil, pegawai negeri sipil, pegawai pemerintah dengan perjaqiian kerja, prajurit Tentara Nasional Indonesia

PP 51/2012 Pasal 41

**(1) Menteri dan menteri yang menyelenggarakan urusan** pemerintahan di bidang ketenagakerjaan melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan Perlindungan Kerja yang dilakukan oleh Pemberi Kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35. **(2) Apabila Pemberi Kerja tidak mel

PP 55/2015 Pasal 13

**(1) Dana Operasional yang dapat diambil dari Dana** Jaminan Sosial Ketenagakerjaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (5) ditetapkan paling tinggi: - 10% (sepuluh persen) dari Iuran jaminan kecelakaan kerja dan jaminan kematian; dan - 10% . . . --- --

PP 55/2015 Pasal 64

Kegiatan yang berkaitan dengan Aset dan Liabilitas BPJS Ketenagakerjaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 64 huruf a yang tidak termasuk dalam bentuk pemberian manfaat layanan tambahan bagi peserta dan dalam bentuk tanggung jawab sosial dan lingkungan sebagaimana dimaksud

PP 60/2020 Pasal 5

**(1) Pemerintah Daerah menyediakan sumber daya** manusia pada ULD Ketenagakerjaan yang memiliki pengetahLr.an, keterampilan, etika, dan kepekaan dalam melayani Penyandang Disabilitas. **(2) Sumber daya manusia pada ULD Ketenagakerjaan** sebagaimana dimaksud pada ayat (1

PP 83/2013 Pasal 1

Negara Republik Indonesia memberikan modal awal kepada Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan yang dibentuk berdasarkan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial.

PP 83/2013 Pasal 3

Pelaksanaan pemberian modal awal kepada Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 dilakukan oleh Menteri Keuangan.

PP 85/2013 Pasal 7

Organisasi atau lembaga lain dalam negeri terdiri atas: - BPJS Ketenagakerjaan atau BPJS Kesehatan; - Pemberi kerja; - bank dan lembaga keuangan; - organisasi profesi; - fasilitas kesehatan; - organisasi kemasyarakatan; - lembaga adat; - organisasi pekerja/buruh;

PP 99/2013 Pasal 13

**(1) Dana Operasional yang dapat diambil dari Dana Jaminan** Sosial Ketenagakerjaan sebagaimana dimaksud dalam ### Pasal 12 ayat (5) ditetapkan paling tinggi: - 10% (sepuluh persen) dari Iuran jaminan kecelakaan kerja dan jaminan kematian; dan - 2% (dua persen) dari akumul

PP 99/2013 Pasal 49

**(1) Dalam hal terjadi kesulitan likuiditas Dana Jaminan Sosial** Ketenagakerjaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 43 huruf c, BPJS Ketenagakerjaan dapat memberikan dana talangan kepada Dana Jaminan Sosial Ketenagakerjaan. **(2) Dana talangan sebagaimana dim

PP 99/2013 Pasal 61

**(1) DJSN melakukan monitoring dan evaluasi kondisi** kesehatan keuangan BPJS Ketenagakerjaan dan Dana Jaminan Sosial Ketenagakerjaan. **(2) DJSN wajib menyampaikan hasil monitoring dan evaluasi** kondisi kesehatan keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada

PP / Pasal 24

BP2MI menginformasikan data keberangkatan Pekerja Migran Indonesia kepada Atase Ketenagakerjaan atau pejabat dinas luar negeri yang ditunjuk oleh Kepala Perwakilan Republik Indonesia di negara tujuan penempatan melalui integrasi sistem.

PP / Pasal 19

**(1) Pemberi Kerja atau Prinsipal wajib memberikan** pelindungan ketenagakerjaan bagi Awak Kapal Niaga Migran. **(2) Pelindungan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)** paling sedikit meliputi: - upah; - waktu kerja dan waktu istirahat; - hak cuti; - pemulanga

PP / Pasal 35

**(1) Pemberi Kerja atau Prinsipal wajib memberikan** pelindungan ketenagakerjaan bagi Awak Kapal www.peraturan.go.id --- --- Page 25 --- 2022, No. 132 -25- Perikanan Migran. **(2) Pelindungan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)** paling sedik

PP / Pasal 3

JKP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 diselenggarakan oleh BPJS Ketenagakerjaan dan Pemerintah Pusat. Bagian Kesatu Kepesertaan

PP / Pasal 14

Iuran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 dibayarkan kepada BPJS Ketenagakerjaan berdasarkan data kepesertaan dari BPJS Ketenagakerjaan. --- --- Page 11 --- 2021, No.47 -11-

PP / Pasal 45

**(1) Sengketa dalam penyelenggaraan program JKP antara** Peserta dengan BPJS Ketenagakerjaan dan/atau antara Peserta dengan Pengusaha dapat diselesaikan secara musyawarah oleh para pihak yang bersengketa. **(2) Sengketa sebagaimana dimaksud pada ayat (1)** merupakan