Langsung ke konten

Pencarian

PERMEN 85/2022 Pasal 105

(1) Kekayaan Universitas terdiri atas: a. benda tak bergerak; b. benda bergerak; dan c. kekayaan intelektual yang terbukti sah sebagai milik Universitas. (2) Kekayaan intelektual sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c terdiri atas hak paten, hak cipta, dan hak kekayaan intelektual l

PERMEN KKP/1-permen-kp-2018 Pasal 105

(1) Kekayaan Institut terdiri atas: a. benda tak bergerak, kecuali tanah yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan berasal dari perolehan lainnya yang sah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; b. benda bergerak; dan c. kekayaan intelektual yang terbukti sah se

PERMEN PUPR/02-prt-m-2019 Pasal 16

(1) Dalam melaksanakan peran dan fungsi Pemerintah dalam penyelenggaraan DAK, Menteri membentuk Tim Koordinasi Pusat, yang terdiri dari Unit Organisasi Pembina penyelenggaraan DAK, yang meliputi: a. Sekretariat Jenderal; b. Inspektorat Jenderal; c. Direktorat Jenderal Sumber Daya Air; d. Direktorat

PERMEN PUPR/03-prt-m-2019 Pasal 5

(1) Susunan Organisasi Kementerian terdiri atas: a. Sekretariat Jenderal; b. Direktorat Jenderal Sumber Daya Air; c. Direktorat Jenderal Bina Marga; d. Direktorat Jenderal Cipta Karya; e. Direktorat Jenderal Penyediaan Perumahan; f. Direktorat Jenderal Bina Konstruksi; g. Direktorat Jen

PERMEN PUPR/13 Pasal 8

…penyusunan Jakstra SPAM Kabupaten/Kota. (3) Dalam menyusun Jakstra SPAM Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud pada ayat (1), bupati/walikota melakukan konsultasi substansi kepada Gubernur cq. Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Provinsi. (4) Dalam hal Jakstra SPAM Provins

PERMEN PUPR/28-prt-m-2016 Pasal 3

(1) Pedoman AHSP ini terbagi dalam 4 (empat) bagian, yang terdiri atas: a. Bagian 1: Pedoman Analisis Harga Satuan Pekerjaan (AHSP) Bidang Umum. b. Bagian 2: Pedoman Analisis Harga Satuan Pekerjaan (AHSP) Bidang Sumber Daya Air. c. Bagian 3: Pedoman Analisis Harga Satuan Pekerjaan (AHSP) Bidang Bina

PERMEN PUPR/5 Pasal 32

(1) Dalam melaksanakan peran dan fungsi Pemerintah dalam pengelolaan DAK Fisik, Menteri membentuk tim koordinasi pusat yang terdiri atas unit organisasi pembina pengelolaan DAK Fisik. (2) Unit organisasi pembina pengelolaan DAK Fisik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas: a. sekretariat je

PERMEN PUPR/8 Pasal 12

AHSP terdiri atas: a. AHSP bidang umum; b. AHSP bidang sumber daya air; c. AHSP bidang bina marga; dan d. AHSP bidang cipta karya dan perumahan.

PERMEN m-hh-05-ot-01-01/2010 Pasal 718

Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 717, Subdirektorat Pelayanan Hukum menyelenggarakan fungsi : a. pelaksanaan pemberian pertimbangan dan pendapat hukum serta pelaksanaan litigasi dalam sengketa di pengadilan; dan b. pengelolaan urusan administrasi komisi banding, dewan hak <

PERMEN m-hh-05-um-01-01/2011 Pasal 2

Penggunaan Logo sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 bertujuan untuk: a. memperkuat visi dan misi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia; b. mempersatukan tekad, semangat, jiwa, cipta, rasa dan karsa seluruh pegawai di lingkungan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia; c. meningkatkan c

PERMEN p-45-menhut-ii-2010/2010 Pasal 11

(1) Untuk menentukan Golongan Rumah Negara dilakukan penetapan status Rumah Negara sebagai Rumah Negara Golongan I, Rumah Negara Golongan II, dan Rumah Negara Golongan III. (2) Penetapan status Rumah Negara berdasarkan penetapan status golongan dilakukan oleh : a. Sekretaris Jenderal atas nama Mente

PERMEN p-45-menhut-ii-2010/2010 Pasal 29

(1) Rumah Negara Golongan I yang golongannya tidak sesuai lagi karena adanya perubahan atau penggabungan organisasi, dan atau sudah tidak memenuhi fungsi sebagaimana ditetapkan semula, dapat diubah status golongannya menjadi Rumah Negara Golongan II oleh Sekretaris Jenderal atas nama Mente

PERMEN p-45-menhut-ii-2010/2010 Pasal 35

(1) Sekretaris Jenderal atas nama Menteri dalam hal adanya perubahan atau penggabungan organisasi dan/atau Rumah Jabatan sudah tidak memenuhi fungsi sebagaimana ditetapkan semula, dapat melakukan perubahan status Rumah Negara Golongan I menjadi Rumah Negara Golongan II; (2) Sekretaris Jenderal atas

PERMEN pm-27/2012 Pasal 21

(1) Acara pendahuluan pada upacara Hari Ulang Tahun Proklamasi Kemerdekaan Republik INDONESIA meliputi: a. laporan perwira upacara; dan b. inspektur upacara tiba di mimbar upacara. (2) Acara pokok pada upacara Hari Ulang Tahun Proklamasi Kemerdekaan Republik INDONESIA meliputi: a. penghormatan umum;

PERMEN pm-27/2012 Pasal 22

(1) Acara pendahuluan pada upacara hari besar nasional meliputi: a. laporan perwira upacara; dan b. inspektur upacara tiba di mimbar upacara. (2) Acara pokok pada upacara hari besar nasional meliputi: a. penghormatan umum; b. laporan komandan upacara; c. pengibaran Bendera Negara diiringi Lagu Keba

PERMEN pm-27/2012 Pasal 23

(1) Acara pendahuluan pada upacara hari perhubungan nasional meliputi: a. laporan perwira upacara; dan b. inspektur upacara tiba di mimbar upacara. (2) Acara pokok pada upacara hari perhubungan nasional meliputi: a. hymne perhubungan diikuti oleh seluruh peserta upacara; b. penghormatan umum; c. lap

PERMEN pm-27/2012 Pasal 24

(1) Acara pendahuluan pada apel bendera setiap tanggal 17 (tujuh belas) meliputi: a. laporan perwira upacara; dan b. inspektur upacara tiba di mimbar upacara. (2) Acara pokok pada apel bendera setiap tanggal 17 (tujuh belas) meliputi: a. hymne perhubungan diikuti oleh seluruh peserta upacara; b. pen

PERMEN pmk26/2024 Pasal 15

(1) Dalam hal sebagian barang impor yang diajukan permohonan Pelayanan Segera (Rush Handling): a. belum memenuhi ketentuan larangan atau pembatasan; b. terkena ketentuan hak atas kekayaan intelektual dan diperintahkan oleh pengadilan niaga untuk ditangguhkan pengeluarannya; dan/atau c. dilakukan tin

PERPRES 24/2010 Pasal 393

Susunan organisasi eselon I Kementerian Pekerjaan Umum terdiri atas: a. Wakil Menteri Pekerjaan Umum; b. Sekretariat Jenderal; c. Direktorat Jenderal Penataan Ruang; d. Direktorat Jenderal Sumber Daya Air; e. Direktorat Jenderal Bina Marga; f. Direktorat Jenderal Cipta Karya; g. Inspekt

PERPRES 92/2011 Pasal 393

Susunan organisasi eselon I Kementerian Pekerjaan Umum terdiri atas: a. Dihapus .... www.djpp.kemenkumham.go.id a. Dihapus; b. Sekretariat Jenderal; c. Direktorat Jenderal Penataan Ruang; d. Direktorat Jenderal Sumber Daya Air; e. Direktorat Jenderal Bina Marga; f. Direktorat Jenderal Cipta