Pencarian
(1) Pengeluaran Kampanye Pemilu PRESIDEN dan Wakil PRESIDEN yaitu untuk: a. pembiayaan aktivitas Kampanye; b. pembayaran hutang; dan c. pengeluaran lain-lain, yang dinilai berdasarkan harga pasar yang wajar. (2) Pembiayaan aktivitas Kampanye sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a te
Periode pembukuan Dana Kampanye sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 dimulai sejak 3 (tiga) Hari setelah Pasangan Calon ditetapkan sebagai Peserta Pemilu PRESIDEN dan Wakil PRESIDEN dan ditutup 7 (tujuh) Hari sebelum penyampaian LPPDK kepada KAP yang ditunjuk KPU.
(1) Dalam hal salah satu calon atau Pasangan Calon berhalangan tetap sejak penetapan Pasangan Calon sampai dengan 75 (tujuh puluh lima) Hari sebelum masa tenang, maka periode pembukuan Laporan Dana Kampanye untuk Pasangan Calon dimulai setelah ditetapkan Pasangan Calon pengganti/baru oleh KPU dan di
(1) Laporan Dana Kampanye Pemilu PRESIDEN dan Wakil PRESIDEN terdiri dari: a. LADK; b. LPSDK; dan c. LPPDK. (2) Laporan Dana Kampanye PRESIDEN dan Wakil PRESIDEN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memuat informasi keuangan berupa seluruh transaksi penerimaan dan/atau pengeluaran yang di
(1) Dalam hal salah satu calon atau Pasangan Calon berhalangan tetap sejak penetapan Pasangan Calon sampai dengan 75 (tujuh puluh lima) Hari sebelum masa tenang, maka LADK disampaikan paling lambat 3 (tiga) Hari setelah ditetapkan Pasangan Calon pengganti/baru oleh KPU. (2) Dalam hal terdapat Pasang
(1) Dana Kampanye Pemilu anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota bersumber dari: a. Partai Politik; b. calon anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota dari Partai Politik yang bersangkutan; dan c. sumbangan yang sah menurut hukum dari pihak lain. (2) Selain didanai
(1) Dana Kampanye Pemilu anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota yang berasal dari perseorangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 ayat (3) huruf a, paling banyak Rp2.500.000.000,00 (dua miliar lima ratus juta rupiah) selama masa Kampanye. (2) Dana Kampanye Pemilu
(1) Dana Kampanye yang berbentuk uang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 huruf a meliputi penerimaan uang secara tunai, cek, bilyet giro, surat berharga lainnya, uang elektronik, dan penerimaan melalui transaksi perbankan. (2) Penerimaan Dana Kampanye yang berbentuk uang sebagaimana dimaksud pada a
(1) Partai Politik Peserta Pemilu tingkat pusat, tingkat provinsi dan tingkat kabupaten/kota harus membuka RKDK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 ayat (2) pada Bank Umum. (2) RKDK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibuka atas nama Partai Politik Peserta Pemilu dan terpis
(1) Partai Politik Peserta Pemilu tingkat pusat, tingkat provinsi dan tingkat kabupaten/kota wajib menutup RKDK pada Bank Umum 1 (satu) Hari setelah penutupan pembukuan LPPDK sampai dengan 1 (satu) Hari sebelum penyampaian Laporan Dana Kampanye kepada KAP. (2) Penutupan RKDK sebagaimana
(1) Dana Kampanye dalam bentuk jasa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 huruf c, dicatat berdasarkan harga pasar yang wajar pada saat sumbangan diterima. (2) Selain dicatat berdasarkan harga pasar sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Dana Kampanye dalam bentuk jasa dapat juga dicatat berdasarkan nila
(1) Pengeluaran Kampanye Partai Politik Peserta Pemilu yaitu untuk: a. pembiayaan aktivitas Kampanye; b. pembayaran hutang; dan c. pengeluaran lain-lain, yang dinilai berdasarkan harga pasar yang wajar. (2) Pembiayaan aktivitas Kampanye sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a termasu
(1) Partai Politik Peserta Pemilu menunjuk 1 (satu) orang Petugas Penghubung yang bertugas untuk melakukan koordinasi dengan KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota sesuai dengan tingkatannya dan menyampaikan Laporan Dana Kampanye. (2) Partai Politik Peserta Pemilu dapat
(1) Partai Politik Peserta Pemilu wajib mencatat seluruh penerimaan dan pengeluaran berupa uang, barang, dan/atau jasa dalam pembukuan Dana Kampanye. (2) Partai Politik Peserta Pemilu wajib menyusun pembukuan Dana Kampanye sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ke dalam Laporan
Pembukuan Dana Kampanye sebagaimana dimaksud dalam Pasal 43 dimulai sejak 3 (tiga) Hari setelah Partai Politik ditetapkan sebagai Peserta Pemilu dan ditutup 7 (tujuh) Hari sebelum penyampaian LPPDK kepada KAP yang ditunjuk oleh KPU.
(1) Laporan Dana Kampanye Partai Politik Peserta Pemilu terdiri dari: a. LADK; b. LPSDK; dan c. LPPDK. (2) Laporan Dana Kampanye sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memuat informasi keuangan berupa seluruh transaksi penerimaan dan/atau pengeluaran yang digunakan Partai Politik dan calon
(1) LADK Partai Politik Peserta Pemilu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 46 ayat (1) huruf a memuat informasi: a. RKDK; b. saldo awal RKDK atau saldo pembukaan dan sumber perolehan; c. saldo awal pembukuan yang merupakan sisa saldo hasil penerimaan sumbangan dan pengeluaran untuk kegiat
(1) Perseorangan, kelompok, perusahaan, dan/atau badan usaha nonpemerintah yang memberikan sumbangan Dana Kampanye sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 ayat (3), harus melaporkan sumbangan tersebut kepada KPU. (2) Laporan sumbangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada KPU melalui Pa
(1) LPPDK Partai Politik Peserta Pemilu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 46 ayat (1) huruf c memuat informasi: a. RKDK; b. saldo awal atau saldo pembukaan dan sumber perolehan; c. saldo awal pembukuan yang merupakan sisa saldo hasil penerimaan sumbangan dan pengeluaran untuk kegiatan K
(1) Partai Politik Peserta Pemilu wajib menyampaikan LADK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 47 kepada KPU, KPU Provinsi, dan/atau KPU Kabupaten/Kota sesuai dengan tingkatannya. (2) LADK calon anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota menjadi satu kesatuan dengan LADK Partai Pol
