Langsung ke konten

Pencarian

PERATURAN KPU/18 Pasal 16

(1) Pengeluaran Kampanye Pemilu PRESIDEN dan Wakil PRESIDEN yaitu untuk: a. pembiayaan aktivitas Kampanye; b. pembayaran hutang; dan c. pengeluaran lain-lain, yang dinilai berdasarkan harga pasar yang wajar. (2) Pembiayaan aktivitas Kampanye sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a te

PERATURAN KPU/18 Pasal 19

Periode pembukuan Dana Kampanye sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 dimulai sejak 3 (tiga) Hari setelah Pasangan Calon ditetapkan sebagai Peserta Pemilu PRESIDEN dan Wakil PRESIDEN dan ditutup 7 (tujuh) Hari sebelum penyampaian LPPDK kepada KAP yang ditunjuk KPU.

PERATURAN KPU/18 Pasal 21

(1) Dalam hal salah satu calon atau Pasangan Calon berhalangan tetap sejak penetapan Pasangan Calon sampai dengan 75 (tujuh puluh lima) Hari sebelum masa tenang, maka periode pembukuan Laporan Dana Kampanye untuk Pasangan Calon dimulai setelah ditetapkan Pasangan Calon pengganti/baru oleh KPU dan di

PERATURAN KPU/18 Pasal 22

(1) Laporan Dana Kampanye Pemilu PRESIDEN dan Wakil PRESIDEN terdiri dari: a. LADK; b. LPSDK; dan c. LPPDK. (2) Laporan Dana Kampanye PRESIDEN dan Wakil PRESIDEN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memuat informasi keuangan berupa seluruh transaksi penerimaan dan/atau pengeluaran yang di

PERATURAN KPU/18 Pasal 24

(1) Dalam hal salah satu calon atau Pasangan Calon berhalangan tetap sejak penetapan Pasangan Calon sampai dengan 75 (tujuh puluh lima) Hari sebelum masa tenang, maka LADK disampaikan paling lambat 3 (tiga) Hari setelah ditetapkan Pasangan Calon pengganti/baru oleh KPU. (2) Dalam hal terdapat Pasang

PERATURAN KPU/18 Pasal 31

(1) Dana Kampanye Pemilu anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota bersumber dari: a. Partai Politik; b. calon anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota dari Partai Politik yang bersangkutan; dan c. sumbangan yang sah menurut hukum dari pihak lain. (2) Selain didanai

PERATURAN KPU/18 Pasal 34

(1) Dana Kampanye Pemilu anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota yang berasal dari perseorangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 ayat (3) huruf a, paling banyak Rp2.500.000.000,00 (dua miliar lima ratus juta rupiah) selama masa Kampanye. (2) Dana Kampanye Pemilu

(1) Dana Kampanye yang berbentuk uang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 huruf a meliputi penerimaan uang secara tunai, cek, bilyet giro, surat berharga lainnya, uang elektronik, dan penerimaan melalui transaksi perbankan. (2) Penerimaan Dana Kampanye yang berbentuk uang sebagaimana dimaksud pada a

PERATURAN KPU/18 Pasal 37

(1) Partai Politik Peserta Pemilu tingkat pusat, tingkat provinsi dan tingkat kabupaten/kota harus membuka RKDK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 ayat (2) pada Bank Umum. (2) RKDK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibuka atas nama Partai Politik Peserta Pemilu dan terpis

PERATURAN KPU/18 Pasal 38

(1) Partai Politik Peserta Pemilu tingkat pusat, tingkat provinsi dan tingkat kabupaten/kota wajib menutup RKDK pada Bank Umum 1 (satu) Hari setelah penutupan pembukuan LPPDK sampai dengan 1 (satu) Hari sebelum penyampaian Laporan Dana Kampanye kepada KAP. (2) Penutupan RKDK sebagaimana

PERATURAN KPU/18 Pasal 40

(1) Dana Kampanye dalam bentuk jasa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 huruf c, dicatat berdasarkan harga pasar yang wajar pada saat sumbangan diterima. (2) Selain dicatat berdasarkan harga pasar sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Dana Kampanye dalam bentuk jasa dapat juga dicatat berdasarkan nila

PERATURAN KPU/18 Pasal 41

(1) Pengeluaran Kampanye Partai Politik Peserta Pemilu yaitu untuk: a. pembiayaan aktivitas Kampanye; b. pembayaran hutang; dan c. pengeluaran lain-lain, yang dinilai berdasarkan harga pasar yang wajar. (2) Pembiayaan aktivitas Kampanye sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a termasu

PERATURAN KPU/18 Pasal 42

(1) Partai Politik Peserta Pemilu menunjuk 1 (satu) orang Petugas Penghubung yang bertugas untuk melakukan koordinasi dengan KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota sesuai dengan tingkatannya dan menyampaikan Laporan Dana Kampanye. (2) Partai Politik Peserta Pemilu dapat

PERATURAN KPU/18 Pasal 43

(1) Partai Politik Peserta Pemilu wajib mencatat seluruh penerimaan dan pengeluaran berupa uang, barang, dan/atau jasa dalam pembukuan Dana Kampanye. (2) Partai Politik Peserta Pemilu wajib menyusun pembukuan Dana Kampanye sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ke dalam Laporan

PERATURAN KPU/18 Pasal 44

Pembukuan Dana Kampanye sebagaimana dimaksud dalam Pasal 43 dimulai sejak 3 (tiga) Hari setelah Partai Politik ditetapkan sebagai Peserta Pemilu dan ditutup 7 (tujuh) Hari sebelum penyampaian LPPDK kepada KAP yang ditunjuk oleh KPU.

PERATURAN KPU/18 Pasal 46

(1) Laporan Dana Kampanye Partai Politik Peserta Pemilu terdiri dari: a. LADK; b. LPSDK; dan c. LPPDK. (2) Laporan Dana Kampanye sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memuat informasi keuangan berupa seluruh transaksi penerimaan dan/atau pengeluaran yang digunakan Partai Politik dan calon

PERATURAN KPU/18 Pasal 47

(1) LADK Partai Politik Peserta Pemilu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 46 ayat (1) huruf a memuat informasi: a. RKDK; b. saldo awal RKDK atau saldo pembukaan dan sumber perolehan; c. saldo awal pembukuan yang merupakan sisa saldo hasil penerimaan sumbangan dan pengeluaran untuk kegiat

PERATURAN KPU/18 Pasal 48

(1) Perseorangan, kelompok, perusahaan, dan/atau badan usaha nonpemerintah yang memberikan sumbangan Dana Kampanye sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 ayat (3), harus melaporkan sumbangan tersebut kepada KPU. (2) Laporan sumbangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada KPU melalui Pa

PERATURAN KPU/18 Pasal 50

(1) LPPDK Partai Politik Peserta Pemilu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 46 ayat (1) huruf c memuat informasi: a. RKDK; b. saldo awal atau saldo pembukaan dan sumber perolehan; c. saldo awal pembukuan yang merupakan sisa saldo hasil penerimaan sumbangan dan pengeluaran untuk kegiatan K

PERATURAN KPU/18 Pasal 51

(1) Partai Politik Peserta Pemilu wajib menyampaikan LADK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 47 kepada KPU, KPU Provinsi, dan/atau KPU Kabupaten/Kota sesuai dengan tingkatannya. (2) LADK calon anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota menjadi satu kesatuan dengan LADK Partai Pol