Langsung ke konten

Pencarian

ESDM / Pasal 5

Petunjuk teknis pelaksanaan Tarif Tenaga Listrik reguler dan Tarif Tenaga Listrik prabayar sebagaimana dimaksud dalam ### Pasal 2 ditetapkan oleh Direksi PT PLN (Persero). --- --- Page 7 --- - 7 -

ESDM / Pasal 6

**(1) Golongan Tarif Tenaga Listrik untuk:** - keperluan rumah tangga kecil pada Tegangan Rendah dengan daya 900 (sembilan ratus) volt-ampere-RTM (R-1/TR) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf b angka 1; - keperluan rumah tangga kecil pada Tegangan Rendah dengan daya

ESDM / Pasal 8

Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, ketentuan mengenai Tarif Tenaga Listrik yang diberlakukan pada pengisian listrik untuk kendaraan bermotor listrik berbasis baterai: - untuk keperluan penjualan curah sebagaimana diatur dalam Pasal 26 huruf a beserta faktor p

INPRES 10/1980 Pasal 2

(1) Bantuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 bertujuan untuk memperlancar arus pengangkutan dan distribusi serta menunjang proyek-proyek pembangunan di Daerah; (2) Bantuan digunakan untuk a. Perbaikan badan jalan dan perkerasan permukaan jalan Kabupaten yang tingkat pelayanannya sudah

INPRES 10/1980 Pasal 5

Penentuan jumlah dan macam bantuan sebagaimana dimaksud dalam pasal 4 didasarkan pada pengutamaan jalan yang menunjang kegiatan ekonomi rakyat seperti produksi pangan, perkebunan rakyat, kerajinan rakyat dan perdagangan; jalan yang membantu Pembukaan daerah terisolasi; jalan yang rusak

INPRES 10/1980 Pasal 6

Penyediaan Bantuan Penunjanqan Jalan Kabupaten dilakukan oleh Kantor Perbendaharaan Negara (KPN) dan disalurkan melalui: a. Bank Rakyat INDONESIA. b. Bank Exspor Impor INDONESIA untuk Daerah Tingkat I Irian Jaya Pasal 7 Bantuan Penunjangan Jalan Kabupaten secara keseluruhan dimaksudkan

INPRES 10/1999 Pasal 2

Dengan pencabutan Keputusan Presiden Nomor 44 Tahun 1994 tersebut, maka tugas dan fungsi yang selama ini dilaksanakan oleh Badan Pengendali Pelaksanaan Pembangunan Wilayah Perbatasan di Kalimantan dikembalikan kepada dan dilaksanakan oleh instansi Pemerintah terkait sesuai tugas dan

INPRES 13/1980 Pasal 1

Yang dimaksud dengan : 1. Perjanjian Bagi Hasil adalah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 huruf c UNDANG-UNDANG Nomor 2 Tahun 1960 tentang Perjanjian Bagi Hasil, yakni perjanjian dengan nama apapun juga yang diadakan antara pemilik pada satu fihak dan seseorang atau badan hukum pada lai

INPRES 16/1999 Pasal 2

Dengan pencabutan Keputusan Presiden Nomor 44 Tahun 1994 tersebut, maka tugas dan fungsi yang selama ini dilaksanakan oleh Badan Pengendali Pelaksanaan Pembangunan Wilayah Perbatasan di Kalimantan dikembalikan kepada dan dilaksanakan oleh instansi Pemerintah terkait sesuai tugas dan

INPRES 1/1982 Pasal 2

(1) Bantuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 Pedoman Pelaksana ini bertujuan mendorong dan menggerakkan usaha-usaha swadaya gotong royong masyarakat dalam membangun desanya. (2) Bantuan Pembangunan Desa digunakan untuk pengadaan bahan-bahan pembangunan yang tidak terdapat di desa untu

INPRES 2/1982 Pasal 2

(1) Bantuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 Pedoman Pelaksanaan ini bertujuan untuk menciptakan dan memperluas lapangan kerja serta meningkatkan partisipasi penduduk dalam pembangunan. (2) Bantuan Pembangunan Daerah Tingkat II digunakan untuk pembangunan proyek-proyek prasarana perhu

INPRES 2/1982 Pasal 6

Bantuan Pembangunan Daerah Tinkat II secara keseluruhan dimasukkan ke dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tingkat II yang bersangkutan, yaitu dalam Anggaran Pembangunan pada ayat Pendapatan dan pasal Belanja bagian Urusan Kas dan Perhitungan sebagai Pos Transito.

INPRES 3/1980 Pasal 1

(1) Yang dimaksud dengan Bantuan Pembangunan Desa adalah bantuan langsung atas beban Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 1980/1981 kepada Desa untuk pembangunan proyek-proyek dalam lingkungan Desa. (2) Desa/Kelurahan yang untuk selanjutnya disebut Desa, adalah Desa/Kelurahan sebaga

INPRES 3/1981 Pasal 2

(1) Bantuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 Pedoman Pelaksanaan ini bertujuan untuk menciptakan dan memperluas lapangan kerja serta meningkatkan partisipasi penduduk dalam pembangunan. (2) Bantuan Pembangunan Daerah Tingkat II digunakan untuk pembangunan proyek-proyek prasarana perhu

INPRES 3/1981 Pasal 6

Bantuan Pembangunan Daerah Tingkat II secara keseluruhan dimasukkan ke dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tingkat II yang bersangkutan, yaitu dalam Anggaran Pembangunan pada ayat Pendapatan dan pasal Belanja bagian Urusan Kas dan Perhitungan sebagai Pos Transito.

INPRES 3/1982 Pasal 2

(1) Bantuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 Pedoman Pelaksanaan ini bertujuan untuk meningkatkan keselarasan pembangunan sektoral dan regional, meratakan hasil-hasil pembangunan, meningkatkan keserasian laju pertumbuhan antar daerah dan meningkatkan partisipasi daerah dalam pembangun

INPRES 4/1980 Pasal 2

(1) Bantuan tersebut pada Pasal 1 bertujuan untuk menciptakan dan memperluas lapangan kerja serta meningkatkan partisipasi penduduk dalam pem bangunan. (2) Bantuan Pembangunan Daerah Tingkat II digunakan untuk pembangunan proyek-proyek prasarana perhubungan dan produksi serta proyek-pro

INPRES 4/1980 Pasal 6

Bantuan Pembangunan Daerah Tingkat II secara keseluruhan dimasukkan ke dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tingkat II yang bersangkutan, yaitu dalam Anggaran Pembangunan pada ayat Penerimaan dan pasal Pengeluaran bagian KAS dan Perhitungan sebagai Pos Transito.

INPRES 4/1981 Pasal 2

(1) Bantuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 Pedoman Pelaksanaan ini bertujuan untuk meningkatkan keselarasan pembangunan sektoral dan regional, meratakan hasil-hasil pembangunan, meningkatkan keserasian laju pertumbuhan antar daerah dan meningkatkan partisipasi daerah dalam pembangun

INPRES 4/1982 Pasal 2

Bantuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 Pedoman Pelaksanaan ini diberikan dengan tujuan : a. Memperluas kesempatan belajar guna mempercepat penuntasan keikutsertaan anak usia 7 (tujuh) - 12 (dua belas) tahun pada pendidikan dasar dalam rangka persiapan mewujudkan pelaksanaan kewajiba