Langsung ke konten

Pencarian

PERMENKLHBPH 27/2025 Pasal 23

(1) Gubernur dan bupati/wali kota sesuai dengan kewenangannya mengajukan permohonan konsultasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22. (2) Permohonan konsultasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disertai dengan materi teknis yang memuat: a. rumusan tantangan, isu, kondisi, dan dampak Lingkungan<

PERMENKLHBPH 27/2025 Pasal 24

(1) Menteri dan gubernur sesuai dengan kewenangannya melakukan telaahan terhadap materi teknis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (2). (2) Berdasarkan hasil telaah sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Menteri dan gubernur sesuai dengan kewenangannya: a. memberikan rekomendasi untuk memperbaiki

PERMENKLHBPH 27/2025 Pasal 29

(1) Pemantauan dilakukan untuk memastikan terlaksananya Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup sesuai dengan RPPLH. (2) Pemantauan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. ketercapaian visi dan sasaran dalam RPPLH; b. ketercapaian indikator kinerja utama RPPLH

PERMENKLHBPH 27/2025 Pasal 30

(1) Dalam melakukan pemantauan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29: a. Menteri/Kepala menugaskan pejabat pimpinan tinggi madya yang mempunyai tugas menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang RPPLH; b. gubernur menugaskan kepala perangkat daerah yang menyelenggarakan urusan peme

PERMENKLHBPH 27/2025 Pasal 31

(1) Menteri/Kepala, gubernur, dan bupati/wali kota sesuai dengan kewenangannya melakukan evaluasi pelaksanaan RPPLH. (2) Evaluasi dilakukan dengan membandingkan antara hasil pelaksanaan RPPLH dan nilai indikator kinerja utama RPPLH. (3) Evaluasi dilakukan dengan menggunakan data dan informasi: a. ha

PERMENKLHBPH 27/2025 Pasal 32

(1) Dalam melakukan evaluasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31: a. Menteri/Kepala menugaskan pejabat pimpinan tinggi madya yang mempunyai tugas menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang RPPLH; b. gubernur menugaskan kepala perangkat daerah yang menyelenggarakan urusan pemerint

PERMENLHK 3/2021 Pasal 2

Perizinan berusaha berbasis risiko sektor lingkungan hidup dan kehutanan dilaksanakan melalui sistem perizinan berusaha terintegrasi secara elektronik.

PERMENLH 03/2014 Pasal 18

(1) Menteri dapat melakukan evaluasi kinerja pengelolaan lingkungan hidup terhadap penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan yang mendapat peringkat merah. (2) Jika penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat memperbaiki kinerja pengelol

PERMENLH 12/2013 Pasal 2

pasal.id (1) Jabatan di Kemenerian Lingkungan Hidup terdiri atas: a. Jabatan Struktural; b. Jabatan Fungsional Tertentu; c. Jabatan Fungsional Umum; dan d. Jabatan Pada Pegawai Lainnya. (2) Setiap Jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan tunjangan kinerja.

PERMENLH 15/2010 Pasal 5

(1) Bupati/walikota melalui instansi lingkungan hidup kabupaten/kota mengajukan permohonan rekomendasi lisensi kepada gubernur melalui instansi lingkungan hidup provinsi dengan menggunakan formulir permohonan rekomendasi lisensi sebagaimana tercant

PERMENLH 17/2010 Pasal 13

(1) Lembaga penyedia jasa audit lingkungan hidup yang telah memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 dan LPK auditor lingkungan hidup yang telah memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 wajib melakukan registrasi komp

PERMENLH 17/2010 Pasal 15

(1) Menteri melakukan pembinaan terhadap LPK auditor lingkungan hidup dan LSK auditor lingkungan hidup. (2) Dalam melaksanakan pembinaan terhadap LPK auditor sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Menteri dapat bekerjasama dengan gubernur dan/atau bu

PERMENLH 17/2010 Pasal 16

(1) Menteri melakukan pengawasan terhadap LPK auditor lingkungan hidup dan LSK auditor lingkungan hidup. (2) Dalam melaksanakan pengawasan terhadap LPK auditor sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Menteri dapat bekerjasama dengan gubernur dan/atau b

PERMENLH 18/2012 Pasal 622

Bidang Inventarisasi dan Pengembangan Sistem Informasi Lingkungan Hidup mempunyai tugas melaksanakan inventarisasi dan pengembangan sistem informasi ekoregion Sulawesi dan Maluku. 40. Ketentuan Pasal 623 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:

PERMENLH 18/2012 Pasal 624

Bidang Inventarisasi dan Pengembangan Sistem Informasi Lingkungan Hidup terdiri atas: a. Subbidang Inventarisasi Lingkungan Hidup; dan b. Subbidang Pengembangan Sistem Informasi Lingkungan Hidup. 42. Ketentuan Pasal 625 di

PERMENLH 18/2012 Pasal 633

Bidang Inventarisasi dan Pengembangan Sistem Informasi Lingkungan Hidup mempunyai tugas melaksanakan inventarisasi dan pengembangan sistem informasi ekoregion Papua.

PERMENLH 18/2012 Pasal 633

Bidang Inventarisasi dan Pengembangan Sistem Informasi Lingkungan Hidup terdiri atas: a. Subbidang Inventarisasi Lingkungan Hidup; dan b. Subbidang Pengembangan Sistem Informasi Lingkungan Hidup.

PERMENLH 19/2008 Pasal 10

(1) Dalam rangka penyelenggaraan SPM bidang lingkungan hidup, Menteri melakukan: a. pembinaan dan pengawasan penerapan SPM bidang lingkungan hidup daerah provinsi dan daerah kabupaten/kota; dan b. evaluasi teknis penerapan SPM bidang lin

PERMENLH 19/2008 Pasal 11

(1) Dalam rangka penyelenggaraan SPM bidang lingkungan hidup, gubernur melakukan: a. pembinaan dan pengawasan penerapan SPM bidang lingkungan hidup oleh kabupaten/kota; dan b. evaluasi teknis penerapan SPM bidang lingkungan h

PERMENLH 19/2008 Pasal 12

(1) Pembiayaan penerapan pencapaian SPM bidang lingkungan hidup daerah provinsi dan daerah kabupaten/kota dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi dan Daerah Kabupaten/Kota. (2) Pembiayaan pembinaan teknis, pengawasan dan evaluasi teknis penerapan