Pencarian
(1) Gubernur dan bupati/wali kota sesuai dengan kewenangannya mengajukan permohonan konsultasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22. (2) Permohonan konsultasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disertai dengan materi teknis yang memuat: a. rumusan tantangan, isu, kondisi, dan dampak Lingkungan<
(1) Menteri dan gubernur sesuai dengan kewenangannya melakukan telaahan terhadap materi teknis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (2). (2) Berdasarkan hasil telaah sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Menteri dan gubernur sesuai dengan kewenangannya: a. memberikan rekomendasi untuk memperbaiki
(1) Pemantauan dilakukan untuk memastikan terlaksananya Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup sesuai dengan RPPLH. (2) Pemantauan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. ketercapaian visi dan sasaran dalam RPPLH; b. ketercapaian indikator kinerja utama RPPLH
(1) Dalam melakukan pemantauan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29: a. Menteri/Kepala menugaskan pejabat pimpinan tinggi madya yang mempunyai tugas menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang RPPLH; b. gubernur menugaskan kepala perangkat daerah yang menyelenggarakan urusan peme
(1) Menteri/Kepala, gubernur, dan bupati/wali kota sesuai dengan kewenangannya melakukan evaluasi pelaksanaan RPPLH. (2) Evaluasi dilakukan dengan membandingkan antara hasil pelaksanaan RPPLH dan nilai indikator kinerja utama RPPLH. (3) Evaluasi dilakukan dengan menggunakan data dan informasi: a. ha
(1) Dalam melakukan evaluasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31: a. Menteri/Kepala menugaskan pejabat pimpinan tinggi madya yang mempunyai tugas menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang RPPLH; b. gubernur menugaskan kepala perangkat daerah yang menyelenggarakan urusan pemerint
Perizinan berusaha berbasis risiko sektor lingkungan hidup dan kehutanan dilaksanakan melalui sistem perizinan berusaha terintegrasi secara elektronik.
(1) Menteri dapat melakukan evaluasi kinerja pengelolaan lingkungan hidup terhadap penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan yang mendapat peringkat merah. (2) Jika penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat memperbaiki kinerja pengelol
pasal.id (1) Jabatan di Kemenerian Lingkungan Hidup terdiri atas: a. Jabatan Struktural; b. Jabatan Fungsional Tertentu; c. Jabatan Fungsional Umum; dan d. Jabatan Pada Pegawai Lainnya. (2) Setiap Jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan tunjangan kinerja.
(1) Bupati/walikota melalui instansi lingkungan hidup kabupaten/kota mengajukan permohonan rekomendasi lisensi kepada gubernur melalui instansi lingkungan hidup provinsi dengan menggunakan formulir permohonan rekomendasi lisensi sebagaimana tercant
(1) Lembaga penyedia jasa audit lingkungan hidup yang telah memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 dan LPK auditor lingkungan hidup yang telah memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 wajib melakukan registrasi komp
(1) Menteri melakukan pembinaan terhadap LPK auditor lingkungan hidup dan LSK auditor lingkungan hidup. (2) Dalam melaksanakan pembinaan terhadap LPK auditor sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Menteri dapat bekerjasama dengan gubernur dan/atau bu
(1) Menteri melakukan pengawasan terhadap LPK auditor lingkungan hidup dan LSK auditor lingkungan hidup. (2) Dalam melaksanakan pengawasan terhadap LPK auditor sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Menteri dapat bekerjasama dengan gubernur dan/atau b
Bidang Inventarisasi dan Pengembangan Sistem Informasi Lingkungan Hidup mempunyai tugas melaksanakan inventarisasi dan pengembangan sistem informasi ekoregion Sulawesi dan Maluku. 40. Ketentuan Pasal 623 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:
Bidang Inventarisasi dan Pengembangan Sistem Informasi Lingkungan Hidup terdiri atas: a. Subbidang Inventarisasi Lingkungan Hidup; dan b. Subbidang Pengembangan Sistem Informasi Lingkungan Hidup. 42. Ketentuan Pasal 625 di
Bidang Inventarisasi dan Pengembangan Sistem Informasi Lingkungan Hidup mempunyai tugas melaksanakan inventarisasi dan pengembangan sistem informasi ekoregion Papua.
Bidang Inventarisasi dan Pengembangan Sistem Informasi Lingkungan Hidup terdiri atas: a. Subbidang Inventarisasi Lingkungan Hidup; dan b. Subbidang Pengembangan Sistem Informasi Lingkungan Hidup.
(1) Dalam rangka penyelenggaraan SPM bidang lingkungan hidup, Menteri melakukan: a. pembinaan dan pengawasan penerapan SPM bidang lingkungan hidup daerah provinsi dan daerah kabupaten/kota; dan b. evaluasi teknis penerapan SPM bidang lin
(1) Dalam rangka penyelenggaraan SPM bidang lingkungan hidup, gubernur melakukan: a. pembinaan dan pengawasan penerapan SPM bidang lingkungan hidup oleh kabupaten/kota; dan b. evaluasi teknis penerapan SPM bidang lingkungan h
(1) Pembiayaan penerapan pencapaian SPM bidang lingkungan hidup daerah provinsi dan daerah kabupaten/kota dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi dan Daerah Kabupaten/Kota. (2) Pembiayaan pembinaan teknis, pengawasan dan evaluasi teknis penerapan
