Langsung ke konten

Pencarian

PERWALKOT TANGSEL/6 Pasal 17

(1) Masyarakat dapat berperan serta dalam penyelenggaraan Jaminan Sosial ketenagakerjaan bagi pekerja rentan dan miskin. (2) Peran serta masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling kurang terdiri atas: a. menyampaikan informasi calon peserta yang memenuhi kriteria; dan b. menya

PP 15/2007 Pasal 41

**(1) Instansi pemerintah yang bertanggung jawab di** bidang ketenagakerjaan melakukan evaluasi terhadap hasil pemantauan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39 dan Pasal 40 sesuai dengan kewenangan masing-masing. **(2) Evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (

PP 15/2007 Pasal 42

**(1) Instansi pemerintah yang bertanggung jawab di** bidang ketenagakerjaan melaksanakan pembinaan terhadap pengelolaan informasi ketenagakerjaan sesuai dengan kewenangan masing-masing. **(2) Pembinaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1),** meliputi antara lai

PP 15/2007 Pasal 43

**(1) Instansi pemerintah yang bertanggung jawab di** bidang ketenagakerjaan melaksanakan pembinaan terhadap penyusunan dan pelaksanaan RTK Makro dan RTK Mikro sesuai dengan kewenangan masing- masing. **(2) Pembinaan...** --- --- Page 20 --- - 20 - **(2) Pembinaan se

PP 22/2022 Pasal 7

Yang dimaksud dengan "integrasi data" antara lain sistem informasi ketenagakerjaan terpadu pada Kementerian Ketenagakerjaan, Portal Peduli WNI pada Kementerian Luar Negeri, sistem pada Kementerian Perhubungan, dan sistem komputerisasi Pelindungan Pekerja Migran Indonesia pa

PP 22/2022 Pasal 24

Yang dimaksud dengan "integrasi data" antara lain sistem informasi ketenagakerjaan terpadu pada Kementerian Ketenagakerjaan, Portal Peduli WNI pada Kementerian Luar Negeri, sistem pada Kementerian Perhubungan, dan sistem komputerisasi Pelindungan Pekerja Migran Indonesia pa

PP 37/2021 Pasal 3

JKP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 diselenggarakan oleh BPJS Ketenagakerjaan dan Pemerintah Pusat. Bagian Kesatu Kepesertaan

PP 37/2021 Pasal 14

Iuran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 dibayarkan kepada BPJS Ketenagakerjaan berdasarkan data kepesertaan dari BPJS Ketenagakerjaan.

PP 37/2021 Pasal 45

( 1) Sengketa dalam penyelenggaraan program JKP antara Peserta dengan BPJS Ketenagakerjaan dan/ a tau antara Peserta dengan Pengusaha dapat diselesaikan secara musyawarah oleh para pihak yang bersengketa. **(2) Sengketa sebagaimana dimaksud pada ayat (1)** merupakan

PP 3/2013 Pasal 32

**(1) Kepala Perwakilan di negara tujuan penempatan,** melalui Atase Ketenagakerjaan melakukan perlindungan kepada TKI selama penempatan dengan cara: - melakukan penelitian terhadap perjanjian kerja sama penempatan, surat permintaan TKI, dan rancangan perjanjian kerja;

PP 41/2023 Pasal 1

(1) Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Kementerian Ketenagakerjaan berasal dari penerimaan: a. dana kompensasi penggunaan tenaga kerja asing; b. jasa pelatihan; c. jasa penerbitan surat keterangan layak keselamatan dan kesehatan kerja serta sertifikasi keselamatan dan

PP 42/2018 Pasal 1

(1) Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Kementerian Ketenagakerjaan meliputi penerimaan dari: a. Jasa Pelatihan Kerja; b. Kompensasi Penggunaan Tenaga Kerja Asing; c. Jasa Pengujian dan Pemeriksaan Keselamatan dan Kesehatan Kerja; www.peraturan.go.id 201

PP 42/2018 Pasal 6

Seluruh Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Kementerian Ketenagakerjaan wajib disetor ke Kas Negara www.peraturan.go.id 2018, No.154

PP 44/2015 Pasal 2

(1) Program JKK dan JKM diselenggarakan oleh BPJS Ketenagakerjaan. (2) Program JKK dan JKM bagi Peserta pada Pemberi Kerja penyelenggara negara diatur dengan Peraturan Pemerintah tersendiri.

PP 49/2020 Pasal 3

(1) Pemerintah melakukan penyesuaian Iuran Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan bagi Pemberi Kerja, Peserta Penerima Upah, dan Peserta Bukan Penerima Upah tertentu, selama bencana nonalam penyebaran Corona Virus Disease 2019 (COVID- 19). (2) Penyesuaian Iuran sebagaimana dimaksud pa

PP 49/2023 Pasal 2

(1) Program JKK dan JKM diselenggarakan oleh BPJS Ketenagakerjaan. (21 Program JKK dan JKM bagi Pekerja yang bekerja pada penyelenggara negara yang berstatus calon pegawai negeri sipil, pegawai negeri sipil, pegawai pemerintah dengan perjaqiian kerja, prajurit Tentara Nasional Indonesia

PP 51/2012 Pasal 41

**(1) Menteri dan menteri yang menyelenggarakan urusan** pemerintahan di bidang ketenagakerjaan melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan Perlindungan Kerja yang dilakukan oleh Pemberi Kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35. **(2) Apabila Pemberi Kerja tidak mel

PP 55/2015 Pasal 13

**(1) Dana Operasional yang dapat diambil dari Dana** Jaminan Sosial Ketenagakerjaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (5) ditetapkan paling tinggi: - 10% (sepuluh persen) dari Iuran jaminan kecelakaan kerja dan jaminan kematian; dan - 10% . . . --- --

PP 55/2015 Pasal 64

Kegiatan yang berkaitan dengan Aset dan Liabilitas BPJS Ketenagakerjaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 64 huruf a yang tidak termasuk dalam bentuk pemberian manfaat layanan tambahan bagi peserta dan dalam bentuk tanggung jawab sosial dan lingkungan sebagaimana dimaksud

PP 60/2020 Pasal 5

**(1) Pemerintah Daerah menyediakan sumber daya** manusia pada ULD Ketenagakerjaan yang memiliki pengetahLr.an, keterampilan, etika, dan kepekaan dalam melayani Penyandang Disabilitas. **(2) Sumber daya manusia pada ULD Ketenagakerjaan** sebagaimana dimaksud pada ayat (1