Langsung ke konten

Pencarian

PERMEN m-hh-05-ot-01-01/2010 Pasal 718

Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 717, Subdirektorat Pelayanan Hukum menyelenggarakan fungsi : a. pelaksanaan pemberian pertimbangan dan pendapat hukum serta pelaksanaan litigasi dalam sengketa di pengadilan; dan b. pengelolaan urusan administrasi komisi banding, dewan hak <

PERMEN m-hh-05-um-01-01/2011 Pasal 2

Penggunaan Logo sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 bertujuan untuk: a. memperkuat visi dan misi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia; b. mempersatukan tekad, semangat, jiwa, cipta, rasa dan karsa seluruh pegawai di lingkungan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia; c. meningkatkan c

PERMEN p-45-menhut-ii-2010/2010 Pasal 11

(1) Untuk menentukan Golongan Rumah Negara dilakukan penetapan status Rumah Negara sebagai Rumah Negara Golongan I, Rumah Negara Golongan II, dan Rumah Negara Golongan III. (2) Penetapan status Rumah Negara berdasarkan penetapan status golongan dilakukan oleh : a. Sekretaris Jenderal atas nama Mente

PERMEN p-45-menhut-ii-2010/2010 Pasal 29

(1) Rumah Negara Golongan I yang golongannya tidak sesuai lagi karena adanya perubahan atau penggabungan organisasi, dan atau sudah tidak memenuhi fungsi sebagaimana ditetapkan semula, dapat diubah status golongannya menjadi Rumah Negara Golongan II oleh Sekretaris Jenderal atas nama Mente

PERMEN p-45-menhut-ii-2010/2010 Pasal 35

(1) Sekretaris Jenderal atas nama Menteri dalam hal adanya perubahan atau penggabungan organisasi dan/atau Rumah Jabatan sudah tidak memenuhi fungsi sebagaimana ditetapkan semula, dapat melakukan perubahan status Rumah Negara Golongan I menjadi Rumah Negara Golongan II; (2) Sekretaris Jenderal atas

PERMEN pm-27/2012 Pasal 21

(1) Acara pendahuluan pada upacara Hari Ulang Tahun Proklamasi Kemerdekaan Republik INDONESIA meliputi: a. laporan perwira upacara; dan b. inspektur upacara tiba di mimbar upacara. (2) Acara pokok pada upacara Hari Ulang Tahun Proklamasi Kemerdekaan Republik INDONESIA meliputi: a. penghormatan umum;

PERMEN pm-27/2012 Pasal 22

(1) Acara pendahuluan pada upacara hari besar nasional meliputi: a. laporan perwira upacara; dan b. inspektur upacara tiba di mimbar upacara. (2) Acara pokok pada upacara hari besar nasional meliputi: a. penghormatan umum; b. laporan komandan upacara; c. pengibaran Bendera Negara diiringi Lagu Keba

PERMEN pm-27/2012 Pasal 23

(1) Acara pendahuluan pada upacara hari perhubungan nasional meliputi: a. laporan perwira upacara; dan b. inspektur upacara tiba di mimbar upacara. (2) Acara pokok pada upacara hari perhubungan nasional meliputi: a. hymne perhubungan diikuti oleh seluruh peserta upacara; b. penghormatan umum; c. lap

PERMEN pm-27/2012 Pasal 24

(1) Acara pendahuluan pada apel bendera setiap tanggal 17 (tujuh belas) meliputi: a. laporan perwira upacara; dan b. inspektur upacara tiba di mimbar upacara. (2) Acara pokok pada apel bendera setiap tanggal 17 (tujuh belas) meliputi: a. hymne perhubungan diikuti oleh seluruh peserta upacara; b. pen

PERMEN pmk26/2024 Pasal 15

(1) Dalam hal sebagian barang impor yang diajukan permohonan Pelayanan Segera (Rush Handling): a. belum memenuhi ketentuan larangan atau pembatasan; b. terkena ketentuan hak atas kekayaan intelektual dan diperintahkan oleh pengadilan niaga untuk ditangguhkan pengeluarannya; dan/atau c. dilakukan tin

PERPRES 24/2010 Pasal 393

Susunan organisasi eselon I Kementerian Pekerjaan Umum terdiri atas: a. Wakil Menteri Pekerjaan Umum; b. Sekretariat Jenderal; c. Direktorat Jenderal Penataan Ruang; d. Direktorat Jenderal Sumber Daya Air; e. Direktorat Jenderal Bina Marga; f. Direktorat Jenderal Cipta Karya; g. Inspekt

PERPRES 92/2011 Pasal 393

Susunan organisasi eselon I Kementerian Pekerjaan Umum terdiri atas: a. Dihapus .... www.djpp.kemenkumham.go.id a. Dihapus; b. Sekretariat Jenderal; c. Direktorat Jenderal Penataan Ruang; d. Direktorat Jenderal Sumber Daya Air; e. Direktorat Jenderal Bina Marga; f. Direktorat Jenderal Cipta

PERPUSNAS 11/2024 Pasal 1

Dalam Peraturan Perpustakaan Nasional ini, yang dimaksud dengan: 1. Fasilitasi Akses terhadap Ciptaan yang selanjutnya disebut Fasilitasi Akses adalah pemberian fasilitas untuk melakukan pemerolehan, penggunaan, pengubahan format, penggandaan format, pengumuman, pendistribusian format, dan/atau peng

PP 14/1986 Pasal 8

(1) Untuk dapat menjadi anggota Dewan harus dipenuhi syarat-syarat: a. warga negara Republik INDONESIA; b. bertempat tinggal dalam wilayah Republik INDONESIA; c. setia kepada Negara dan haluarn Negara Kesatuan Republik INDONESIA; d. mempunyai keahlian, kecakapan, pengalaman di bidang hak c

PP 14/1987 Pasal 1

Dalam PERATURAN PEMERINTAH ini yang dimaksud dengan : a. Menteri adalah Menteri yang membawahkan bidang Pekerjaan Umum. b. Departemen adalah Departemen yang mempunyai fungsi dan tugas pokok melaksanakan penyelenggaraan pemerintahan di bidang Pekerjaan Umum. c. Pekerjaan Umum adalah sebagian dari fu

PP 16/2020 Pasal 3

**(1) Permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3) diajukan Pemohon dengan melengkapi** persyaratan. **(2) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit memuat:** - tanggal, bulan, dan tahun permohonan; - nama, alamat lengkap, dan kewarganegaraan Pencipta, Pe

PP 16/2020 Pasal 6

Pemohon pencatatan Ciptaan dan Produk Hak Terkait harus melampirkan dokumen kelengkapan berupa: - fotokopi identitas Pemohon; - fotokopi salinan akta pendirian badan hukum yang telah disahkan oleh pejabat berwenang, jika Pemohon merupakan badan hukum; - contoh Ciptaan, Produk Hak Terkait

PP 1/1989 Pasal 10

Penilaian bahwa suatu ciptaan penting dan bermanfaat bagi perkembangan dan kemajuan pendidikan, ilmu pengetahuan, dan penelitian dan pengembangan, sehingga karenanya perlu untuk diterjemahkan dan atau diperbanyak di wilayah Negara Republik INDONESIA, dilakukan oleh Menteri Kehakiman dengan memperhat

PP 1/1989 Pasal 13

(1) Dengan memperhatikan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10, Menteri Kehakiman MENETAPKAN persetujuan atau penolakan terhadap usul dan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 dan Pasal 12. (2) Persetujuan atau penolakan terhadap usul dan pertimbangan tersebut, dan penetapan bahwa

PP 20/2017 Pasal 3

**(1) Pejabat Bea dan Cukai melaksanakan pengendalian** Impor atau Ekspor barang yang diduga merupakan atau berasal dari hasil pelanggaran HKI dengan cara: - Penegahan berdasarkan kewenangan jabatan pejabat Bea dan Cukai; atau - Penangguhan berdasarkan perintah dari Ketua Pengadilan. (2t Pene