Pencarian
Ayat (1) Setiap pejabat baik petugas pajak maupun mereka yang melakukan tugas di bidang perpajakan Daerah, dilarang mengungkapkan kerahasiaan Wajib Pajak yang menyangkut masalah perpajakan Daerah, antara lain : - Surat Pemberitahuan, laporan keuangan, dan lain-lai
…bidang perpajakan, diancam dengan pidana penjara selama-lamanya tiga tahun dan denda setinggi-tingginya Rp 10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah)." 1. Ketentuan Pasal 42 dihapus. 1. Ketentuan Pasal 43 diubah, sehingga menjadi berbunyi sebagai berikut: "Pasal 43 --- PRESIDEN R
(1) Dalam menjalankan hak dan kewajiban sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan, Wajib Pajak diwakili dalam hal: - badan oleh pengurus; - badan yang dinyatakan pailit oleh kurator; - badan dalam pembubaran oleh orang atau badan yang ditugasi untuk melakuk
Setiap Wajib Pajak wajib membayar pajak yang terhutang berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan, dengan tidak menggantungkan pada adanya Surat Ketetapan Pajak. www.djpp.depkumham.go.id ---
(1) Dalam menjalankan hak dan memenuhi kewajiban menurut ketentuan peraturan perundang- undangan perpajakan, Wajib Pajak diwakili, dalam hal - Badan oleh pengurus; - Badan dalam pembubaran atau pailit oleh orang atau Badan yang dibebani dengan pemberesan; - suatu warisan yang
Huruf a Cukup jelas. Huruf b Yang dimaksud “telah menyelesaikan seluruh kewajiban perpajakan” adalah dengan membuktikan penyelesaian kewajiban perpajakan dengan Surat Keterangan Fiskal (Tax Clearance). Surat Keterangan Fiskal adalah surat yang diterbit
(1) Atas kegiatan usaha di Kawasan Pengembangan Ekonomi Terpadu yang telah memperoleh fasilitas perpajakan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2000 tentang Perlakuan Perpajakan di Kawasan Pengembangan Ekonomi Terpadu sebagaimana telah diub
…data tersebut Direktur Jenderal Pajak dapat menerbitkan surat ketetapan --- No. 6621 -30- pajak dan/atau Surat Tagihan Pajak untuk Tahun Pajak 2019. Ayat (2) Penerbitan surat ketetapan pajak dan/atau Surat Tagihan Pajak dapat juga dilakukan apabila setelah penghapusan Nomor Pok
Ayat (1) Cukup jelas. Ayat (2) Dalam hal tindak pidana di bidang perpajakan yang disangkakan terkait dengan Pasal 38 atau Pasal 39 Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan, jumlah kerugian pada pendapatan negara yang harus dilunasi sebesar pajak yang
(1) Atas kegiatan usaha di Kawasan Pengembangan Ekonomi Terpadu yang telah memperoleh fasilitas perpajakan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2000 tentang Perlakuan Perpajakan di Kawasan Pengembangan Ekonomi Terpadu sebagaimana telah diubah dengan Peraturan P
Ketentuan mengenai sanksi yang diatur dalam peraturan perundang-undangan di bidang kepabeanan, bidang perpajakan, dan bidang cukai tetap berlaku di KPBPB. www.peraturan.go.id --- 2021, No.51 -58-
(1) Apabila pada saat Pemeriksaan ditemukan adanya indikasi tindak pidana di bidang perpajakan, Pemeriksaan ditindaklanjuti dengan Pemeriksaan Bukti Permulaan. (2) Dalam hal Pemeriksaan ditindaklanjuti dengan Pemeriksaan Bukti Permulaan sebagaimana dimaksud pada
…Peraturan Menteri ini: - tata cara pelaksanaan hak dan pemenuhan kewajiban perpajakan dan penerbitan, penandatanganan, serta pengiriman keputusan dan Dokumen Elektronik; - tata cara pendaftaran Wajib Pajak, pengukuhan Pengusaha Kena Pajak, dan pendaftaran Ob
Ruang lingkup Pemeriksaan untuk tujuan lain dalam rangka melaksanakan · ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan dapat meliputi penentuan, pencocokan, atau pengumpulan materi yang berkaitan dengan tujuan Pemeriksaan.
…atau - terdapat putusan pengadilan atas Tindak Pidana di Bidang Perpajakan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap yang memutus bebas atau lepas dari segala tuntutan hukum dan salinan putusan pengadilan tersebut telah diterima oleh Direktur Jenderal Pajak. (3) Pemeriksa
Usulan PAK Pemeriksa Pajak diajukan oleh: - pejabat pimpinan tinggi madya yang membidangi perpajakan kepada pimpinan Instansi Pembina untuk Angka Kredit bagi Pemeriksa Pajak Ahli Utama. - pejabat pimpinan tinggi pratama yang membidangi pengelolaan jabatan fungsional pa
…teknis Pengujian Kepatuhan Perpajakan dan/ atau Penegakan Hukum Perpajakan. (2) Unsur kegiatan tugas Jabatan Fungsional Asisten Pemeriksa Pajak yang dapat dinilai Angka Kreditnya, terdiri atas: - pengujian kepatuhan perpajakan; dan - penegakan h
(1) Dalam hal diperoleh data dan/atau informasi yang menunjukkan bahwa: - fasilitas perpajakan yang telah diberikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) tidak diperuntukkan dalam rangka Operasi Perminyakan; dan/atau - SKFP Gross Split dimanfaatkan oleh Kontra
(1) Menteri melakukan pengawasan terhadap pengadaan barang dan/ atau Jasa untuk pembaruan sistem administrasi perpajakan melalui APIP. (2) Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan melalui kegiatan audit, reviu, pemantauan, evaluasi, dan/ atau ke
(1) Batas waktu pembangunan proyek untuk bidang usaha tertentu yang dapat memperoleh fasilitas perpajakan sebagaimana yang dimaksud pada Pasal 1, adalah selambat-lambatnya 5 (lima) tahun setelah diperoleh surat persetujuan penanaman modal atau persetujuan prinsip dari instansi
