Pencarian
**(1) Anggaran Pendapatan Negara dan Hibah Tahun Anggaran 2002** diperoleh dari sumber-sumber : - Penerimaan perpajakan; - Penerimaan Negara Bukan Pajak; - Penerimaan hibah. **(2) Penerimaan perpajakan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1)** huruf a diperkirakan
**(1) Anggaran Pendapatan Negara dan Hibah Tahun Anggaran 2004 diperoleh** dari sumber-sumber : - Penerimaan perpajakan; - Penerimaan Negara bukan pajak; - Penerimaan hibah. **(2) Penerimaan perpajakan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf a** direnc
(1) Anggaran Pendapatan Negara dan Hibah Tahun Anggaran 2009 diperoleh dari sumber-sumber: - Penerimaan perpajakan; - Penerimaan negara bukan pajak; dan - Penerimaan hibah. (2) Penerimaan perpajakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a direncanakan sebesar
(1) Anggaran pendapatan negara dan hibah tahun anggaran 2011 diperoleh dari sumber-sumber: - penerimaan perpajakan; - penerimaan negara bukan pajak; dan - penerimaan . . . --- - penerimaan hibah. (2) Penerimaan perpajakan sebagaimana dimaksud pada ayat
**(1) Anggaran pendapatan negara dan hibah Tahun** Anggaran 2011 diperoleh dari sumber-sumber: - penerimaan perpajakan; - penerimaan negara bukan pajak; dan - penerimaan hibah. **(2) Penerimaan perpajakan sebagaimana dimaksud** pada ayat (1) hur
(1) Anggaran Pendapatan Negara dan Hibah Tahun Anggaran 2006 diperoleh dari sumber-sumber: - Penerimaan perpajakan; - Penerimaan negara bukan pajak; dan - Penerimaan hibah. (2) Penerimaan perpajakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a direncanakan sebe
(1) Realisasi Anggaran Pendapatan Negara Tahun Anggaran 2001 diperoleh dari sumber-sumber : a. Penerimaan Perpajakan; b. Penerimaan Negara Bukan Pajak; c. Penerimaan Hibah. (2) Realisasi Penerimaan Perpajakan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf a adalah sebesar Rp 185
**(1) Anggaran Pendapatan Negara Tahun Anggaran 2013** diperoleh dari sumber-sumber: - penerimaan perpajakan; - PNBP; dan - penerimaan hibah. **(2) Penerimaan . . .** --- --- Page 4 --- - 4 - **(2) Penerimaan Perpajakan sebagaimana dimaksud pad
(1) Anggaran Pendapatan Negara dan Hibah Tahun Anggaran 2008 diperoleh dari sumber-sumber: - Penerimaan Perpajakan; - Penerimaan Negara Bukan Pajak; dan - Penerimaan Hibah. (2) Penerimaan Perpajakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a diperkiraka
Putusan Badan Penyelesaian Sengketa Pajak diambil berdasarkan hasil penilaian pembuktian dan berdasarkan peraturan perundang-undangan perpajakan yang bersangkutan serta berdasarkan keyakinan Anggota Sidang. ### Pasal 78… --- --- Page 38 --- PRESIDEN - 38 -
**(1)Anggaran Pendapatan Negara dan Hibah Tahun Anggaran 2007** diperoleh dari sumber-sumber: a.Penerimaan perpajakan; b.Penerimaan negara bukan pajak; dan c.Penerimaan hibah. **(2)Penerimaan perpajakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf** a direncanakan s
Penagihan pajak tidak dilaksanakan apabila telah kedaluarsa sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku.
**(1) Anggaran Pendapatan Negara dan Hibah Tahun Anggaran 2002 diperoleh dari sumber-sumber:** - penerimaan perpajakan; - Penerimaan Negara Bukan Pajak; - penerimaan hibah. **(2) Penerimaan perpajakan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf a direnca
**(1) Anggaran Pendapatan Negara Tahun Anggaran 2013** diperoleh dari sumber-sumber: - penerimaan perpajakan; - PNBP; dan - penerimaan hibah. **(2) Penerimaan Perpajakan sebagaimana dimaksud** pada ayat (1) huruf a direncanakan s
**(1) Anggaran pendapatan negara dan hibah Tahun Anggaran** 2012 diperoleh dari sumber-sumber: - penerimaan perpajakan; - penerimaan negara bukan pajak; dan - penerimaan hibah. **(2) Penerimaan perpajakan sebagaimana dimaksud pada** ayat (1) huruf
(1) Anggaran Pendapatan Negara dan Hibah Tahun Anggaran 2009 diperoleh dari sumber-sumber: - Penerimaan perpajakan; - Penerimaan negara bukan pajak; dan - Penerimaan hibah. (2) Penerimaan perpajakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a diperkirakan sebesa
**(1) Anggaran Pendapatan Negara dan Hibah Tahun Anggaran 2004 diperoleh** dari sumber-sumber : - Penerimaan perpajakan; - Penerimaan Negara bukan pajak; - Penerimaan hibah. **(2) Penerimaan perpajakan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf a** direnc
(1) Setiap Wajib Pajak wajib membayar pajak yang terutang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan, dengan tidak menggantungkan pada adanya surat ketetapan pajak. (2) Jumlah Pajak yang terutang menurut Surat Pemberitahuan yang disampaikan o
(1) Anggaran Pendapatan Negara dan Hibah Tahun Anggaran 2003 diperoleh dari sumber-sumber : - Penerimaan perpajakan; --- PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA - Penerimaan... - Penerimaan negara bukan pajak; - Penerimaan hibah. (2) Penerimaan perpajakan sebagaimana
Ayat (1) Cukup jelas Ayat (2) Cukup jelas Ayat (3) Cukup jelas Ayat (4) Penerimaan perpajakan sebesar Rp 254.140.200.000.000,00 (dua ratus lima puluh empat triliun seratus empat puluh miliar dua ratus juta rupiah) terdiri atas : (dalam rupiah) - Pajak dalam negeri 241.742.400.000.
