Pencarian
(1) Partai Politik Peserta Pemilu sesuai dengan tingkatannya dan Calon Anggota DPD wajib menyampaikan laporan Dana Kampanye kepada Kantor Akuntan Publik yang ditunjuk oleh KPU paling lambat 15 (lima belas) hari sesudah hari/tanggal pemungutan suara. (2) Laporan penerimaan dan pengeluara
(1) Peserta Pemilu dilarang menerima sumbangan yang berasal dari: a. pihak asing; b. penyumbang yang tidak jelas identitasnya; c. pemerintah, pemerintah daerah, badan usaha milik negara dan badan usaha milik daerah; d. pemerintah desa dan badan usaha milik desa; atau e. anak perusahaan
Dalam melakukan pengawasan penyelenggaraan Pemilu, Bawaslu dapat mengakses informasi data yang terkait dengan laporan Dana Kampanye dari KPU, KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota.
Hutang atau pinjaman Peserta Pemilu yang timbul dari penggunaan uang atau barang dan jasa dari pihak lain, diperlakukan ketentuan sumbangan yang batasan dan pengaturannya tunduk pada Peraturan ini. www.djpp.kemenkumham.go.id
Dalam melakukan pengawasan penyelenggaraan Pemilu, Bawaslu dapat mengakses informasi data yang terkait dengan laporan Dana Kampanye dari KPU, KPU Provinsi/KIP Aceh dan KPU/KIP Kabupaten/Kota.
(1) Untuk menyelenggarakan Pemilu PRESIDEN dan Wakil PRESIDEN, KPU menyediakan perlengkapan penyelenggaraan Pemilu. (2) Perlengkapan penyelenggaraan Pemilu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas: a. perlengkapan pemungutan suara; b. dukungan perlengkap
Penyediaan perlengkapan penyelenggaraan Pemilu dilaksanakan berdasarkan prinsip-prinsip: a. tepat jumlah; b. tepat jenis; c. tepat sasaran d. tepat waktu; e. tepat kualitas; dan f. hemat anggaran/efisien.
(1) Surat Suara Pemilu PRESIDEN dan Wakil PRESIDEN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (2), terdiri atas: a. Surat Suara untuk Pemilu PRESIDEN dan Wakil PRESIDEN Putaran I; dan b. Surat Suara untuk Pemilu PRESIDEN dan Wakil PRESIDEN Putaran II. (2) Surat Su
(1) Pendistribusian perlengkapan penyelenggaraan Pemilu di dalam negeri dilakukan oleh Sekretariat Jenderal KPU, Sekretariat KPU Provinsi/KIP Aceh, dan Sekretariat KPU/KIP Kabupaten/Kota. (2) Sekretariat Jenderal KPU mendistribusikan perlengkapan penyelenggaraan Pemilu yang
(1) Pendistribusian perlengkapan penyelenggaraan Pemilu di luar negeri dilakukan oleh Sekretariat Jenderal KPU, kelompok kerja Pemilu luar negeri dan PPLN. (2) Sekretariat Jenderal KPU mendistribusikan perlengkapan penyelenggaraan Pemilu kepada PPLN. (3) PPLN m
(1) Tahapan Dana Kampanye Pemilu meliputi: a. pembukuan Dana Kampanye; b. pelaporan Dana Kampanye; dan c. audit Laporan Dana Kampanye. (2) Pelaporan Dana Kampanye Peserta Pemilu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b meliputi LADK, LPSDK, dan LPPDK. (3) Audit Laporan Da
Ketentuan mengenai program dan jadwal kegiatan tahapan Dana Kampanye Pemilu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Komisi ini.
(1) Dana Kampanye Pemilu PRESIDEN dan Wakil PRESIDEN dapat diperoleh dari: a. Pasangan Calon yang bersangkutan; b. Partai Politik dan/atau Gabungan Partai Politik yang mengusulkan Pasangan Calon; dan c. sumbangan yang sah menurut hukum dari pihak lain. (2) Selain didanai oleh Dana Kampa
(1) Perolehan Dana Kampanye dari Pasangan Calon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) huruf a, berasal dari harta kekayaan pribadi Pasangan Calon yang bersangkutan. (2) Perolehan Dana Kampanye dari Partai Politik Peserta Pemilu dan/atau Gabungan Partai Politik Peserta Pemilu
(1) Dana Kampanye yang diperoleh dari Partai Politik dan/atau Gabungan Partai Politik yang mengusulkan Pasangan Calon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (2) dan Partai Politik Peserta Pemilu yang bukan merupakan Partai Politik pengusul Pasangan Calon sebagaimana dimaksud dalam Pasa
(1) Dana Kampanye Pemilu PRESIDEN dan Wakil PRESIDEN yang berasal dari perseorangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (3) huruf a, paling banyak Rp2.500.000.000,00 (dua miliar lima ratus juta rupiah) selama masa Kampanye. (2) Dana Kampanye Pemilu PRESIDEN dan Wakil PR
(1) Dana Kampanye yang berbentuk uang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 huruf a meliputi penerimaan uang secara tunai, cek, bilyet giro, surat berharga lainnya, uang elektronik, dan penerimaan melalui transaksi perbankan. (2) Penerimaan Dana Kampanye yang berbentuk uang sebagaimana dimaksud pada ay
(1) Pasangan Calon harus membuka RKDK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (2) pada Bank Umum. (2) RKDK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibuka atas nama Pasangan Calon dan terpisah dari rekening pribadi Pasangan Calon. (3) Pembukaan RKDK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dilakuk
(1) Dalam hal salah satu calon atau Pasangan Calon berhalangan tetap sejak penetapan Pasangan Calon sampai dengan 75 (tujuh puluh lima) Hari sebelum masa tenang, RKDK dapat dibuka pada Bank Umum paling lambat 1 (satu) Hari setelah ditetapkan Pasangan Calon pengganti/baru oleh KPU. (2) Dalam hal terd
(1) Pasangan Calon wajib menutup RKDK pada Bank Umum paling lambat 1 (satu) Hari sebelum masa Kampanye putaran kedua. (2) Dalam hal Pasangan Calon masuk ke dalam Kampanye Pemilu PRESIDEN dan Wakil PRESIDEN putaran kedua maka penutupan RKDK pada Bank Umum dilakukan 1 (satu) Hari sebelum
