Langsung ke konten

Pencarian

ESDM / Pasal 10

**(1) Menteri menetapkan besaran bagi hasil sebagaimana** dimaksud dalam Pasal 9 berdasarkan pertimbangan dan rekomendasi dari Kepala SKK Migas. **(2) Besaran bagi hasil sebagaimana dimaksud pada ayat (1)** ditetapkan sebagai bagian dari penetapan: - bentuk dan ketentuan-kete

ESDM / Pasal 12

**(1) Terhadap rencana pengembangan lapangan pertama,** tambahan persentase bagi hasil sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (1) dan ayat (2) ditetapkan sebagai bagian dari persetujuan atas rencana pengembangan lapangan pertama. **(2) Setelah disetujuinya rencana pengembanga

ESDM / Pasal 13

**(1) Terhadap rencana pengembangan lapangan selanjutnya,** tambahan persentase bagi hasil sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (1) dan ayat (2) ditetapkan sebelum disetujuinya rencana pengembangan lapangan selanjutnya. **(2) Tambahan persentase bagi hasil sebagaimana d

ESDM / Pasal 14

**(1) Untuk Wilayah Kerja yang berasal dari perpanjangan** Kontrak Kerja Sama atau alih kelola Wilayah Kerja yang akan berakhir Kontrak Kerja Samanya, tambahan persentase bagi hasil sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (1) dan ayat (2) ditetapkan sebagai bagian dari penetapan

ESDM / Pasal 15

Kriteria, metode, dan tata cara pemberian tambahan persentase bagi hasil sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 sampai dengan Pasal 14 sesuai dengan pedoman pemberian insentif kegiatan usaha hulu minyak dan gas bumi.

ESDM / Pasal 28

**(1) Kontraktor Kontrak Bagi Hasil Gross Split sebagaimana** dimaksud dalam Pasal 4, dapat mengajukan permohonan perubahan bentuk dan ketentuan-ketentuan pokok Kontrak Kerja Samanya menjadi Kontrak Bagi Hasil dengan mekanisme pengembalian biaya operasi. --- --- Page 14 ---

ESDM / Pasal 29

**(1) Kontraktor dapat mengajukan permohonan perubahan** bentuk dan ketentuan-ketentuan pokok Kontrak Kerja Sama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 dengan persyaratan: - untuk Wilayah Kerja tahapan Eksplorasi: 1. telah mendapatkan surat pengakuan atau penetapan dari SKK Migas

ESDM / Pasal 30

**(1) Kontraktor menyampaikan permohonan perubahan** bentuk dan ketentuan-ketentuan pokok Kontrak Kerja Sama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 kepada Menteri melalui SKK Migas dengan disertai data dukung yang memuat perbandingan perhitungan keekonomian Wilayah Kerja sebelum dan s

ESDM / Pasal 31

**(1) Dalam hal terjadi perubahan bentuk dan ketentuan-** ketentuan pokok Kontrak Kerja Sama dari Kontrak Bagi Hasil Gross Split menjadi Kontrak Bagi Hasil dengan mekanisme pengembalian biaya operasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (1): - besaran bagi hasil pada p

ESDM / Pasal 33

**(1) Kontraktor dapat mengajukan permohonan perubahan** bentuk dan/atau ketentuan-ketentuan pokok Kontrak Kerja Sama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 ayat **(2) dan ayat (3) dengan persyaratan sebagaimana** dimaksud dalam Pasal 29. **(2) Tata cara perubah

ESDM / Pasal 35

**(1) Dalam hal terjadi perubahan bentuk dan ketentuan-** ketentuan pokok Kontrak Kerja Sama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 ayat (2) huruf a dan huruf b dari Kontrak Bagi Hasil dengan mekanisme pengembalian biaya operasi menjadi Kontrak Bagi Hasil Gross Split berlaku keten

ESDM / Pasal 5

(1) Penjualan hasil Pengolahan ke luar negeri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dan Penjualan lumpur anoda ke luar negeri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 dilakukan setelah mendapatkan persetujuan ekspor dari direktur jenderal yang menyelenggarakan tugas di bidan

ESDM / Pasal 6

(1) Untuk mendapatkan rekomendasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5, pemegang IUP tahap kegiatan Operasi Produksi Mineral logam atau pemegang IUPK tahap kegiatan Operasi Produksi Mineral logam komoditas tembaga, besi, timbal, atau seng harus mengajukan permohonan rekome

ESDM / Pasal 7

Jumlah tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dan Pasal 4 ditentukan berdasarkan pertimbangan: - estimasi cadangan untuk memenuhi kebutuhan fasilitas Pemurnian; - jumlah Penjualan ke luar negeri dalam persetujuan RKAB; dan - kapasitas input fasilitas Pemur

ESDM / Pasal 4

Pemadanan data sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 melalui: - sistem layanan penghubung/meb service; dan/atau - secara langsung/ on desk.

ESDM / Pasal 5

…PLN (Persero) menyesuaikan Tarif Tenaga Listrik menjadi Tarif Tenaga Listrik Konsumen golongan tarif untuk keperluan rumah tangga kecil pada tegangan rendah dengan Daya 900 (Sembilan Ratus) volt-ampere-RTM (R-1 /TR). (3) Dalam hal Konsumen golongan tarif untuk keperluan rumah tangga kecil pad

ESDM / Pasal 6

Untuk melengkapi basil pemadanan data sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, PT PLN (Persero) dapat melakukan Pencocokan Data.

ESDM / Pasal 7

(1) Direksi PT PLN (Persero) menyampaikan basil pemadanan data kepada Menteri melalui Direktur Jenderal paling lambat 10 (sepuluh) hari kerja terhitung sejak dilakukan pemadanan data sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3. (2) Direktur Jenderal melakukan rekapitulasi penerima subsi

ESDM / Pasal 3

Tarif Tenaga Listrik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 meliputi: --- --- Page 4 --- - 4 - - Tarif Tenaga Listrik untuk keperluan pelayanan sosial, terdiri atas golongan Tarif Tenaga Listrik untuk: 1. keperluan pelayanan sosial kecil sampai dengan pelayanan sosial sedang p

ESDM / Pasal 4

**(1) Golongan Tarif Tenaga Listrik untuk keperluan rumah** tangga kecil pada Tegangan Rendah dengan daya 900 (sembilan ratus) volt-ampere (R-1/TR) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf b angka 1 merupakan golongan Tarif Tenaga Listrik yang diperuntukkan bagi Konsumen rumah tan