Langsung ke konten

Pencarian

PERMENKLHBPH 18/2025 Pasal 22

(1) Penyimpanan dan pengamanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 huruf c dilakukan dengan menempatkan IGT lingkungan hidup pada tempat yang aman dan tidak rusak atau hilang untuk menjamin ketersediaan IGT. (2) Produsen IGT lingkungan hidup melaku

PERMENKLHBPH 18/2025 Pasal 26

(1) Penggunaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 huruf e digunakan untuk kegiatan perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup. (2) Penggunaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh Produsen IGT lingkungan hidup atau unit kerja d

PERMENKLHBPH 18/2025 Pasal 27

(1) Pengguna harus menggunakan IGT lingkungan hidup yang bersumber dari: a. basis Data Geospasial Kementerian/Badan; dan/atau b. geoportal kebijakan satu peta. (2) Pengguna dapat mempublikasikan hasil analisa yang menggunakan IGT Kementerian/Badan dengan menyebutkan sumber

PERMENKLHBPH 27/2025 Pasal 2

(1) Gubernur dan bupati/wali kota sesuai dengan kewenangannya menyusun RPPLH. (2) RPPLH provinsi disusun berdasarkan: a. RPPLH nasional; b. inventarisasi Lingkungan Hidup tingkat pulau/kepulauan; dan c. inventarisasi Lingkungan Hidup tingkat Eko

PERMENKLHBPH 27/2025 Pasal 3

Penyusunan RPPLH sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dilakukan melalui tahapan: a. identifikasi potensi dan masalah Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup; b. penyusunan skenario Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup; c. perumusan RPP

PERMENKLHBPH 27/2025 Pasal 4

(1) Identifikasi potensi dan masalah Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf a dilakukan dengan menggunakan kerangka berpikir: a. faktor pendorong Lingkungan Hidup; b. tekanan Lingkungan <

PERMENKLHBPH 27/2025 Pasal 5

Kerangka berpikir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) dilakukan dengan menggunakan tema yang meliputi: a. perlindungan fungsi dan kualitas Lingkungan Hidup; b. pemanfaatan dan pencadangan Sumber Daya Alam; c. pemulihan dan pemeliharaan Fungsi Lingkungan

(1) Hasil identifikasi potensi dan masalah Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) meliputi: a. tantangan Lingkungan Hidup; b. isu Lingkungan Hidup; c. kondisi Lingku

PERMENKLHBPH 27/2025 Pasal 7

Tata cara identifikasi potensi dan masalah Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri/Badan ini.

PERMENKLHBPH 27/2025 Pasal 8

(1) Penyusunan skenario Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf b didasarkan pada hasil identifikasi potensi dan masalah Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6

PERMENKLHBPH 27/2025 Pasal 9

(1) Pendekatan antisipasi strategis (strategic foresight) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (2) huruf a digunakan untuk memahami berbagai kekuatan penggerak perubahan yang mempengaruhi pembentukan kondisi di masa depan, untuk kemudian ditarik mundur dengan kondisi Lingkungan

(1) Hasil analisis penggerak perubahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 dijadikan dasar dalam skenario Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. (2) Skenario Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup sebagaimana dimaksud pada ayat (1) t

PERMENKLHBPH 27/2025 Pasal 13

(1) Skenario Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11, disusun melalui: a. konsultasi publik; dan b. pembahasan dengan menteri/kepala lembaga pemerintah nonkementerian, gubernur, dan/atau bupati/wali kota. (2) Konsultasi publik sebag

PERMENKLHBPH 27/2025 Pasal 14

(1) Skenario Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (4) menghasilkan: a. rumusan visi Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup; dan b. rumusan RPPLH. (2) Visi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) h

PERMENKLHBPH 27/2025 Pasal 15

Tata cara penyusunan skenario Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri/Badan ini.

PERMENKLHBPH 27/2025 Pasal 16

(1) Perumusan RPPLH sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf c dilakukan berdasarkan skenario Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup yang telah ditentukan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (4). (2) Rumusan RPPLH sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a.

PERMENKLHBPH 27/2025 Pasal 17

(1) Rumusan RPPLH sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 dituangkan dalam bentuk kebijakan, strategi, dan program Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. (2) Kebijakan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup sebagaimana dimaksud pada ayat

PERMENKLHBPH 27/2025 Pasal 18

(1) Kebijakan, strategi, dan program Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (1) dimuat dalam peta indikatif. (2) Peta indikatif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memuat klasifikasi wilayah berupa: a. wilayah indikatif fungsi

PERMENKLHBPH 27/2025 Pasal 19

(1) Gubernur dan bupati/wali kota sesuai dengan kewenangannya menyusun indikator kinerja utama RPPLH provinsi dan RPPLH kabupaten/kota sesuai dengan karakteristik wilayah Ekoregion, permasalahan Lingkungan Hidup, dan prioritas pembangunan berkelanjutan di wilayahnya. (2) In

PERMENKLHBPH 27/2025 Pasal 20

(1) Indikator kinerja utama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 disusun dengan mengacu pada indikator kinerja utama RPPLH nasional paling sedikit meliputi: a. Daya Dukung Lingkungan Hidup dan Daya Tampung Lingkungan Hidup; b. mutu Lingkungan<