Pencarian
(1) Penyimpanan dan pengamanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 huruf c dilakukan dengan menempatkan IGT lingkungan hidup pada tempat yang aman dan tidak rusak atau hilang untuk menjamin ketersediaan IGT. (2) Produsen IGT lingkungan hidup melaku
(1) Penggunaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 huruf e digunakan untuk kegiatan perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup. (2) Penggunaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh Produsen IGT lingkungan hidup atau unit kerja d
(1) Pengguna harus menggunakan IGT lingkungan hidup yang bersumber dari: a. basis Data Geospasial Kementerian/Badan; dan/atau b. geoportal kebijakan satu peta. (2) Pengguna dapat mempublikasikan hasil analisa yang menggunakan IGT Kementerian/Badan dengan menyebutkan sumber
(1) Gubernur dan bupati/wali kota sesuai dengan kewenangannya menyusun RPPLH. (2) RPPLH provinsi disusun berdasarkan: a. RPPLH nasional; b. inventarisasi Lingkungan Hidup tingkat pulau/kepulauan; dan c. inventarisasi Lingkungan Hidup tingkat Eko
Penyusunan RPPLH sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dilakukan melalui tahapan: a. identifikasi potensi dan masalah Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup; b. penyusunan skenario Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup; c. perumusan RPP
(1) Identifikasi potensi dan masalah Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf a dilakukan dengan menggunakan kerangka berpikir: a. faktor pendorong Lingkungan Hidup; b. tekanan Lingkungan <
Kerangka berpikir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) dilakukan dengan menggunakan tema yang meliputi: a. perlindungan fungsi dan kualitas Lingkungan Hidup; b. pemanfaatan dan pencadangan Sumber Daya Alam; c. pemulihan dan pemeliharaan Fungsi Lingkungan
(1) Hasil identifikasi potensi dan masalah Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) meliputi: a. tantangan Lingkungan Hidup; b. isu Lingkungan Hidup; c. kondisi Lingku
Tata cara identifikasi potensi dan masalah Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri/Badan ini.
(1) Penyusunan skenario Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf b didasarkan pada hasil identifikasi potensi dan masalah Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6
(1) Pendekatan antisipasi strategis (strategic foresight) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (2) huruf a digunakan untuk memahami berbagai kekuatan penggerak perubahan yang mempengaruhi pembentukan kondisi di masa depan, untuk kemudian ditarik mundur dengan kondisi Lingkungan
(1) Hasil analisis penggerak perubahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 dijadikan dasar dalam skenario Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. (2) Skenario Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup sebagaimana dimaksud pada ayat (1) t
(1) Skenario Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11, disusun melalui: a. konsultasi publik; dan b. pembahasan dengan menteri/kepala lembaga pemerintah nonkementerian, gubernur, dan/atau bupati/wali kota. (2) Konsultasi publik sebag
(1) Skenario Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (4) menghasilkan: a. rumusan visi Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup; dan b. rumusan RPPLH. (2) Visi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) h
Tata cara penyusunan skenario Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri/Badan ini.
(1) Perumusan RPPLH sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf c dilakukan berdasarkan skenario Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup yang telah ditentukan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (4). (2) Rumusan RPPLH sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a.
(1) Rumusan RPPLH sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 dituangkan dalam bentuk kebijakan, strategi, dan program Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. (2) Kebijakan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) Kebijakan, strategi, dan program Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (1) dimuat dalam peta indikatif. (2) Peta indikatif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memuat klasifikasi wilayah berupa: a. wilayah indikatif fungsi
(1) Gubernur dan bupati/wali kota sesuai dengan kewenangannya menyusun indikator kinerja utama RPPLH provinsi dan RPPLH kabupaten/kota sesuai dengan karakteristik wilayah Ekoregion, permasalahan Lingkungan Hidup, dan prioritas pembangunan berkelanjutan di wilayahnya. (2) In
(1) Indikator kinerja utama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 disusun dengan mengacu pada indikator kinerja utama RPPLH nasional paling sedikit meliputi: a. Daya Dukung Lingkungan Hidup dan Daya Tampung Lingkungan Hidup; b. mutu Lingkungan<
