Pencarian
Pembangunan dan pengembangan fungsi-fungsi manajemen pengelolaan data dan informasi ketenagakerjaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12, Pasal 13, dan Pasal 14 dilaksanakan secara terintegrasi sesuai peraturan perundang- undangan.
(1) Biaya yang diperlukan untuk pembangunan dan pengembangan sistem informasi ketenagakerjaan lingkup nasional dibebankan pada Anggaran Departemen Tenaga Kerja dan Transmigrasi. (2) Biaya yang diperlukan untuk pembangunan dan pengembangan sistem informasi ketenagakerjaan li
Dalam Peraturan Presiden ini yang dimaksud dengan Tunjangan Jabatan Fungsional Pengawas Ketenagakerjaan, yang selanjutnya disebut Tunjangan Pengawas Ketenagakerjaan adalah tunjangan jabatan yang diberikan kepada Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan s
(l) Kelas jabatan pada setiap jabatan di lingkungan Kementerian Ketenagakerjaan sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini, ditetapkan oleh Menteri Ketenagakerjaan. **(2) Perubahan kelas jabatan pada setiap jaba
Ketentuan lebih lanjut mengenai tunjangan kinerja Pegawai di Lingkungan Kementerian Ketenagakerjaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 sampai dengan Pasal 1l diatur dengan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan.
**(1) Penetapan kelas jabatan dari para pemangku jabatan di** lingkungan Kementerian Ketenagakerjaan ditetapkan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang ketenagakerjaan sesuai dengan persetujuan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerint
Deputi Bidang Koordinasi Industri, Ketenagakerjaan, dan Pariwisata mempunyai tugas menyelenggarakan sinkronisasi dan koordinasi perumusan, penetapan, dan pelaksanaan kebljakan serta pengendalian pelaksanaan kebijakan kementerian/lembaga yang terkait dengan isu dan agenda pembangunan na
Kementerian mempunyai tugas menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang ketenagakerjaan untuk membantu Presiden dalam menyelenggarakan pemerintahan negara.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, Kementerian Ketenagakerjaan menyelenggarakan fungsi: - perumusan, penetapan, dan pelaksanaan kebijakan di bidang peningkatan daya saing tenaga kerja dan produktivitas, peningkatan penempatan tenaga kerja dan
Inspektorat Jenderal mempunyai tugas menyelenggarakan pengawasan intern di lingkungan Kementerian Ketenagakerjaan.
Segala pendanaan yang diperlukan untuk pelaksanaan tugas dan fungsi Kementerian Ketenagakerjaan dibebankan kepada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.
Setiap Pemberi Kerja TKA wajib menjamin TKA terdaftar dalam Jaminan Sosial Ketenagakerjaan bagi TKA yang www.peraturan.go.id --- --- Page 12 --- 2018, No.39 -12- bekerja lebih dari 6 (enam) bulan dan/atau polis asuransi di perusahaan asuran
**(1) Pengawasan atas penggunaan TKA dilaksanakan oleh:** - Pengawas Ketenagakerjaan pada kementerian dan dinas provinsi yang membidangi urusan di bidang ketenagakerjaan; dan - pegawai imigrasi yang bertugas pada bidang pengawasan dan penindakan keimigrasia
Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi mempunyai tugas menyelenggarakan urusan di bidang ketenagakerjaan dan ketransmigrasian dalam pemerintahan untuk membantu PRESIDEN dalam menyelenggarakan pemerintahan negara.
Dalam Peraturan PRESIDEN ini yang dimaksud dengan Tunjangan Jabatan Fungsional Pengawas Ketenagakerjaan, yang selanjutnya disebut dengan Tunjangan Pengawas Ketenagakerjaan adalah tunjangan jabatan fungsional yang diberikan kepada Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditug
Dalam Peraturan PRESIDEN ini yang dimaksud dengan Tunjangan Jabatan Fungsional Pengawas Ketenagakerjaan, yang selanjutnya disebut dengan Tunjangan Pengawas Ketenagakerjaan adalah tunjangan jabatan fungsional yang diberikan kepada Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditu
**(1) Peta Jalan Penyelenggaraan Jaminan Sosial Bidang Kesehatan dan** Bidang Ketenagakerjaan bertujuan untuk memberikan pedoman bagi Badan Penyelenggara Jaminan Sosial dalam penyelenggaraan program Jaminan Sosial Bidang Kesehatan dan Bidang Ketenagakerjaan. **(2) Kemen
Keanggotaan Panitia Seleksi BPJS Kesehatan dan keanggotaan Panitia Seleksi BPJS Ketenagakerjaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 masing-masing terdiri atas: - 2 (dua) orang unsur Pemerintah; dan - 5 (lima) orang unsur masyarakat.
**(1) Susunan keanggotaan Panitia Seleksi BPJS Kesehatan dan Panitia** Seleksi BPJS Ketenagakerjaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 dan Pasal 15 ditetapkan dengan Keputusan Presiden. www.peraturan.go.id --- --- Page 11 --- 2015, No.162 11
(1) Deputi Bidang Kemiskinan, Ketenagakerjaan, dan Usaha Kecil Menengah adalah unsur pelaksana sebagian tugas BAPPENAS di bidang kemiskinan, ketenagakerjaan dan usaha kecil menengah yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala.
(2) Deputi Bidang Kemiskinan,
