Langsung ke konten

Pencarian

PERPRES 18/2015 Pasal 3

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, Kementerian Ketenagakerjaan menyelenggarakan fungsi: - perumusan, penetapan, dan pelaksanaan kebijakan di bidang peningkatan daya saing tenaga kerja dan produktivitas, peningkatan penempatan tenaga kerja dan

PERPRES 18/2015 Pasal 21

Inspektorat Jenderal mempunyai tugas menyelenggarakan pengawasan intern di lingkungan Kementerian Ketenagakerjaan.

PERPRES 18/2015 Pasal 40

Segala pendanaan yang diperlukan untuk pelaksanaan tugas dan fungsi Kementerian Ketenagakerjaan dibebankan kepada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.

PERPRES 20/2018 Pasal 25

Setiap Pemberi Kerja TKA wajib menjamin TKA terdaftar dalam Jaminan Sosial Ketenagakerjaan bagi TKA yang www.peraturan.go.id --- --- Page 12 --- 2018, No.39 -12- bekerja lebih dari 6 (enam) bulan dan/atau polis asuransi di perusahaan asuran

PERPRES 20/2018 Pasal 33

**(1) Pengawasan atas penggunaan TKA dilaksanakan oleh:** - Pengawas Ketenagakerjaan pada kementerian dan dinas provinsi yang membidangi urusan di bidang ketenagakerjaan; dan - pegawai imigrasi yang bertugas pada bidang pengawasan dan penindakan keimigrasia

PERPRES 24/2010 Pasal 368

Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi mempunyai tugas menyelenggarakan urusan di bidang ketenagakerjaan dan ketransmigrasian dalam pemerintahan untuk membantu PRESIDEN dalam menyelenggarakan pemerintahan negara.

PERPRES 44/2006 Pasal 1

Dalam Peraturan PRESIDEN ini yang dimaksud dengan Tunjangan Jabatan Fungsional Pengawas Ketenagakerjaan, yang selanjutnya disebut dengan Tunjangan Pengawas Ketenagakerjaan adalah tunjangan jabatan fungsional yang diberikan kepada Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditug

PERPRES 51/2007 Pasal 1

Dalam Peraturan PRESIDEN ini yang dimaksud dengan Tunjangan Jabatan Fungsional Pengawas Ketenagakerjaan, yang selanjutnya disebut dengan Tunjangan Pengawas Ketenagakerjaan adalah tunjangan jabatan fungsional yang diberikan kepada Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditu

PERPRES 74/2014 Pasal 2

**(1) Peta Jalan Penyelenggaraan Jaminan Sosial Bidang Kesehatan dan** Bidang Ketenagakerjaan bertujuan untuk memberikan pedoman bagi Badan Penyelenggara Jaminan Sosial dalam penyelenggaraan program Jaminan Sosial Bidang Kesehatan dan Bidang Ketenagakerjaan. **(2) Kemen

PERPRES 81/2015 Pasal 13

Keanggotaan Panitia Seleksi BPJS Kesehatan dan keanggotaan Panitia Seleksi BPJS Ketenagakerjaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 masing-masing terdiri atas: - 2 (dua) orang unsur Pemerintah; dan - 5 (lima) orang unsur masyarakat.

PERPRES 81/2015 Pasal 18

**(1) Susunan keanggotaan Panitia Seleksi BPJS Kesehatan dan Panitia** Seleksi BPJS Ketenagakerjaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 dan Pasal 15 ditetapkan dengan Keputusan Presiden. www.peraturan.go.id --- --- Page 11 --- 2015, No.162 11

PERPRES 82/2007 Pasal 16

(1) Deputi Bidang Kemiskinan, Ketenagakerjaan, dan Usaha Kecil Menengah adalah unsur pelaksana sebagian tugas BAPPENAS di bidang kemiskinan, ketenagakerjaan dan usaha kecil menengah yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala. (2) Deputi Bidang Kemiskinan,

Deputi Bidang Kemiskinan, Ketenagakerjaan, dan Usaha Kecil Menengah mempunyai tugas melaksanakan perumusan kebijakan dan pelaksanaan penyusunan rencana pembangunan nasional di bidang penanggulangan kemiskinan, tenaga kerja, dan pengembangan kesempatan kerja, pemberdayaan koperasi dan us

PERPRES 95/2020 Pasal 23

Inspektorat Jenderal mempunyai tugas menyelenggarakan pengawasan intern di lingkungan Kementerian Ketenagakerjaan.

PERPRES 95/2020 Pasal 41

Segala pendanaan yang diperlukan untuk pelaksanaan tugas dan fungsi Kementerian Ketenagakerjaan --- --- Page 17 --- 2020, No.213 -17- dibebankan kepada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.

PERWALKOT TANGSEL/6 Pasal 2

(1) Pemerintah Daerah melalui Dinas memfasilitasi kepesertaan Jaminan Sosial ketenagakerjaan bagi pekerja rentan dan miskin di Daerah. (2) Fasilitasi kepesertaan Jaminan Sosial ketenagakerjaan bagi pekerja rentan dan miskin sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan secar

PERWALKOT TANGSEL/6 Pasal 10

Dinas menerima data hasil perekaman dan penetapan pembayaran Iuran dari BPJS Ketenagakerjaan.

PERWALKOT TANGSEL/6 Pasal 11

(1) Dinas melakukan pembayaran Iuran peserta Jaminan Sosial ketenagakerjaan kepada BPJS Ketenagakerjaan berdasarkan penetapan pembayaran iuran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10. (2) Besaran Iuran yang dibayarkan untuk setiap peserta sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terd

PERWALKOT TANGSEL/6 Pasal 13

(1) Pekerja rentan dan miskin yang menjadi peserta Jaminan Sosial ketenagakerjaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 diikutkan dalam program : a. JKK; dan b. JKM. (2) Manfaat program JKK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a meliputi: a. perawatan pengobatan; dan b. uang tunai untu

PERWALKOT TANGSEL/6 Pasal 16

(1) Dalam melakukan pemantauan dan evaluasi atas pelaksanaan Jaminan Sosial ketenagakerjaan bagi pekerja rentan dan miskin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15, Dinas dibantu oleh tim. (2) Tim sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertugas: a. melakukan koordinasi dengan pihak terkait; b. m