Pencarian
(1) Kekayaan Sekolah Tinggi terdiri atas: a. benda tak bergerak, kecuali tanah yang bersumber dari APBN dan/atau APBD dan berasal dari perolehan lainnya yang sah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; b. benda bergerak; dan c. kekayaan intelektual yang terbukti sah sebagai milik Sekol
(1) Kekayaan Sekolah Tinggi terdiri atas: a. barang tak bergerak; b. barang bergerak; dan c. kekayaan intelektual yang terbukti sah sebagai milik Sekolah Tinggi. (2) Kekayaan intelektual sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c terdiri atas hak paten, hak cipta, dan hak kekayaan inte
(1) Kekayaan Universitas terdiri atas: a. benda tidak bergerak; b. benda bergerak; dan c. kekayaan intelektual yang terbukti sah sebagai milik Universitas. (2) Kekayaan intelektual sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c terdiri atas hak paten, hak cipta, dan hak kekayaan intelektua
(1) Kekayaan Institut terdiri atas: a. barang tidak bergerak; b. barang bergerak; dan c. kekayaan intelektual yang terbukti sah sebagai milik Institut. (2) Kekayaan intelektual sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c terdiri atas paten, hak cipta, dan kekayaan intelektual lain, baik
(1) Berdasarkan hasil penelitian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1), Direktur memberikan persetujuan atau penolakan paling lama 30 (tiga puluh) hari sejak permohonan diterima secara lengkap. (2) Dalam hal hasil penelitian formal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) tidak terpenuhi, p
(1) Kekayaan Universitas terdiri atas: a. benda tak bergerak; b. benda bergerak; dan c. kekayaan intelektual yang terbukti sah secara hukum sebagai milik Universitas. (2) Kekayaan intelektual sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c terdiri dari hak paten, hak cipta, dan hak kekayaan
Kode Etik merupakan integrasi dari nilai yang meliputi: a. integritas merupakan keselarasan antara pikiran, perkataan, dan perbuatan serta bertindak dengan baik dan benar yang menunjukkan kewibawaan; b. kreatif dan inovatif merupakan kemampuan daya cipta dan/atau menciptakan hal baru ya
(1) Dalam melaksanakan peran dan fungsi Pemerintah dalam pengelolaan DAK Fisik, Menteri membentuk tim koordinasi pusat yang terdiri atas unit organisasi pembina pengelolaan DAK Fisik. (2) Unit organisasi pembina pengelolaan DAK Fisik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas: a. sekretariat je
(1) Kekayaan Universitas terdiri atas: a. benda tak bergerak, kecuali tanah yang bersumber dari APBN dan berasal dari perolehan lainnya yang sah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan; b. benda bergerak; dan c. kekayaan intelektual yang terbukti sah sebagai milik Universitas. (2) Keka
(1) Kekayaan Sekolah Tinggi terdiri atas: a. benda tak bergerak, kecuali tanah yang bersumber dari APBN dan/atau APBD dan berasal dari perolehan lainnya yang sah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; b. benda bergerak; dan c. kekayaan intelektual yang terbukti sah sebagai milik Seko.
Termasuk dalam pengertian jasa yang disediakan oleh Pemerintah dalam menjalankan pemerintahan secara umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 adalah pemberian Izin Mendirikan Bangunan, pemberian Izin Usaha Perdagangan, pemberian Nomor Pokok Wajib Pajak, pembuatan Kartu Tanda Penduduk, pemberian Hak P
(1) Kekayaan Universitas terdiri atas: a. benda tidak bergerak; b. benda bergerak; dan c. kekayaan intelektual yang terbukti sah sebagai milik Universitas. (2) Kekayaan intelektual sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c terdiri atas hak paten, hak cipta, dan hak kekayaan intelektual
(1) Kekayaan Universitas terdiri atas: a. benda tak bergerak; b. benda bergerak; dan c. kekayaan intelektual yang terbukti sah sebagai milik Universitas. (2) Kekayaan intelektual sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c terdiri atas hak paten, hak cipta, dan hak kekayaan intelektual l
(1) Kekayaan Institut terdiri atas: a. benda tak bergerak, kecuali tanah yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan berasal dari perolehan lainnya yang sah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; b. benda bergerak; dan c. kekayaan intelektual yang terbukti sah se
(1) Dalam melaksanakan peran dan fungsi Pemerintah dalam penyelenggaraan DAK, Menteri membentuk Tim Koordinasi Pusat, yang terdiri dari Unit Organisasi Pembina penyelenggaraan DAK, yang meliputi: a. Sekretariat Jenderal; b. Inspektorat Jenderal; c. Direktorat Jenderal Sumber Daya Air; d. Direktorat
(1) Susunan Organisasi Kementerian terdiri atas: a. Sekretariat Jenderal; b. Direktorat Jenderal Sumber Daya Air; c. Direktorat Jenderal Bina Marga; d. Direktorat Jenderal Cipta Karya; e. Direktorat Jenderal Penyediaan Perumahan; f. Direktorat Jenderal Bina Konstruksi; g. Direktorat Jen
…penyusunan Jakstra SPAM Kabupaten/Kota. (3) Dalam menyusun Jakstra SPAM Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud pada ayat (1), bupati/walikota melakukan konsultasi substansi kepada Gubernur cq. Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Provinsi. (4) Dalam hal Jakstra SPAM Provins
(1) Pedoman AHSP ini terbagi dalam 4 (empat) bagian, yang terdiri atas: a. Bagian 1: Pedoman Analisis Harga Satuan Pekerjaan (AHSP) Bidang Umum. b. Bagian 2: Pedoman Analisis Harga Satuan Pekerjaan (AHSP) Bidang Sumber Daya Air. c. Bagian 3: Pedoman Analisis Harga Satuan Pekerjaan (AHSP) Bidang Bina
(1) Dalam melaksanakan peran dan fungsi Pemerintah dalam pengelolaan DAK Fisik, Menteri membentuk tim koordinasi pusat yang terdiri atas unit organisasi pembina pengelolaan DAK Fisik. (2) Unit organisasi pembina pengelolaan DAK Fisik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas: a. sekretariat je
AHSP terdiri atas: a. AHSP bidang umum; b. AHSP bidang sumber daya air; c. AHSP bidang bina marga; dan d. AHSP bidang cipta karya dan perumahan.
