Langsung ke konten

Pencarian

PERMEN 2/2016 Pasal 93

(1) Kekayaan Sekolah Tinggi terdiri atas: a. benda tak bergerak, kecuali tanah yang bersumber dari APBN dan/atau APBD dan berasal dari perolehan lainnya yang sah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; b. benda bergerak; dan c. kekayaan intelektual yang terbukti sah sebagai milik Sekol

PERMEN 30/2019 Pasal 93

(1) Kekayaan Sekolah Tinggi terdiri atas: a. barang tak bergerak; b. barang bergerak; dan c. kekayaan intelektual yang terbukti sah sebagai milik Sekolah Tinggi. (2) Kekayaan intelektual sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c terdiri atas hak paten, hak cipta, dan hak kekayaan inte

PERMEN 36/2021 Pasal 106

(1) Kekayaan Universitas terdiri atas: a. benda tidak bergerak; b. benda bergerak; dan c. kekayaan intelektual yang terbukti sah sebagai milik Universitas. (2) Kekayaan intelektual sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c terdiri atas hak paten, hak cipta, dan hak kekayaan intelektua

PERMEN 39/2020 Pasal 98

(1) Kekayaan Institut terdiri atas: a. barang tidak bergerak; b. barang bergerak; dan c. kekayaan intelektual yang terbukti sah sebagai milik Institut. (2) Kekayaan intelektual sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c terdiri atas paten, hak cipta, dan kekayaan intelektual lain, baik

PERMEN 40-pmk-04-2018/2018 Pasal 6

(1) Berdasarkan hasil penelitian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1), Direktur memberikan persetujuan atau penolakan paling lama 30 (tiga puluh) hari sejak permohonan diterima secara lengkap. (2) Dalam hal hasil penelitian formal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) tidak terpenuhi, p

PERMEN 40/2018 Pasal 105

(1) Kekayaan Universitas terdiri atas: a. benda tak bergerak; b. benda bergerak; dan c. kekayaan intelektual yang terbukti sah secara hukum sebagai milik Universitas. (2) Kekayaan intelektual sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c terdiri dari hak paten, hak cipta, dan hak kekayaan

PERMEN 48/2020 Pasal 3

Kode Etik merupakan integrasi dari nilai yang meliputi: a. integritas merupakan keselarasan antara pikiran, perkataan, dan perbuatan serta bertindak dengan baik dan benar yang menunjukkan kewibawaan; b. kreatif dan inovatif merupakan kemampuan daya cipta dan/atau menciptakan hal baru ya

PERMEN 5/2022 Pasal 32

(1) Dalam melaksanakan peran dan fungsi Pemerintah dalam pengelolaan DAK Fisik, Menteri membentuk tim koordinasi pusat yang terdiri atas unit organisasi pembina pengelolaan DAK Fisik. (2) Unit organisasi pembina pengelolaan DAK Fisik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas: a. sekretariat je

PERMEN 62/2015 Pasal 107

(1) Kekayaan Universitas terdiri atas: a. benda tak bergerak, kecuali tanah yang bersumber dari APBN dan berasal dari perolehan lainnya yang sah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan; b. benda bergerak; dan c. kekayaan intelektual yang terbukti sah sebagai milik Universitas. (2) Keka

PERMEN 72/2015 Pasal 93

(1) Kekayaan Sekolah Tinggi terdiri atas: a. benda tak bergerak, kecuali tanah yang bersumber dari APBN dan/atau APBD dan berasal dari perolehan lainnya yang sah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; b. benda bergerak; dan c. kekayaan intelektual yang terbukti sah sebagai milik Seko.

PERMEN 82-pmk-03-2012/2012 Pasal 2

Termasuk dalam pengertian jasa yang disediakan oleh Pemerintah dalam menjalankan pemerintahan secara umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 adalah pemberian Izin Mendirikan Bangunan, pemberian Izin Usaha Perdagangan, pemberian Nomor Pokok Wajib Pajak, pembuatan Kartu Tanda Penduduk, pemberian Hak P

PERMEN 84/2022 Pasal 105

(1) Kekayaan Universitas terdiri atas: a. benda tidak bergerak; b. benda bergerak; dan c. kekayaan intelektual yang terbukti sah sebagai milik Universitas. (2) Kekayaan intelektual sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c terdiri atas hak paten, hak cipta, dan hak kekayaan intelektual

PERMEN 85/2022 Pasal 105

(1) Kekayaan Universitas terdiri atas: a. benda tak bergerak; b. benda bergerak; dan c. kekayaan intelektual yang terbukti sah sebagai milik Universitas. (2) Kekayaan intelektual sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c terdiri atas hak paten, hak cipta, dan hak kekayaan intelektual l

PERMEN KKP/1-permen-kp-2018 Pasal 105

(1) Kekayaan Institut terdiri atas: a. benda tak bergerak, kecuali tanah yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan berasal dari perolehan lainnya yang sah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; b. benda bergerak; dan c. kekayaan intelektual yang terbukti sah se

PERMEN PUPR/02-prt-m-2019 Pasal 16

(1) Dalam melaksanakan peran dan fungsi Pemerintah dalam penyelenggaraan DAK, Menteri membentuk Tim Koordinasi Pusat, yang terdiri dari Unit Organisasi Pembina penyelenggaraan DAK, yang meliputi: a. Sekretariat Jenderal; b. Inspektorat Jenderal; c. Direktorat Jenderal Sumber Daya Air; d. Direktorat

PERMEN PUPR/03-prt-m-2019 Pasal 5

(1) Susunan Organisasi Kementerian terdiri atas: a. Sekretariat Jenderal; b. Direktorat Jenderal Sumber Daya Air; c. Direktorat Jenderal Bina Marga; d. Direktorat Jenderal Cipta Karya; e. Direktorat Jenderal Penyediaan Perumahan; f. Direktorat Jenderal Bina Konstruksi; g. Direktorat Jen

PERMEN PUPR/13 Pasal 8

…penyusunan Jakstra SPAM Kabupaten/Kota. (3) Dalam menyusun Jakstra SPAM Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud pada ayat (1), bupati/walikota melakukan konsultasi substansi kepada Gubernur cq. Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Provinsi. (4) Dalam hal Jakstra SPAM Provins

PERMEN PUPR/28-prt-m-2016 Pasal 3

(1) Pedoman AHSP ini terbagi dalam 4 (empat) bagian, yang terdiri atas: a. Bagian 1: Pedoman Analisis Harga Satuan Pekerjaan (AHSP) Bidang Umum. b. Bagian 2: Pedoman Analisis Harga Satuan Pekerjaan (AHSP) Bidang Sumber Daya Air. c. Bagian 3: Pedoman Analisis Harga Satuan Pekerjaan (AHSP) Bidang Bina

PERMEN PUPR/5 Pasal 32

(1) Dalam melaksanakan peran dan fungsi Pemerintah dalam pengelolaan DAK Fisik, Menteri membentuk tim koordinasi pusat yang terdiri atas unit organisasi pembina pengelolaan DAK Fisik. (2) Unit organisasi pembina pengelolaan DAK Fisik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas: a. sekretariat je

PERMEN PUPR/8 Pasal 12

AHSP terdiri atas: a. AHSP bidang umum; b. AHSP bidang sumber daya air; c. AHSP bidang bina marga; dan d. AHSP bidang cipta karya dan perumahan.