Langsung ke konten

Pencarian

PERMENKUM 27/2025 Pasal 45

…Semua lagu dan/atau musik yang telah dicatatkan dalam Sistem Informasi Lagu dan/atau Musik bersumber dari Pusat Data Lagu dan/atau Musik. (2) Pusat Data Lagu dan/atau Musik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikelola oleh Direktorat Jenderal. (3) Pusat Data Lagu dan/atau Musik sebagaimana dimaksud

PERMENKUM 27/2025 Pasal 46

…Pusat Data Lagu dan/atau Musik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45 paling sedikit memuat informasi mengenai: a. Pencipta, yaitu: 1. penulis notasi dan/atau melodi; 2. penulis lirik; 3. nama samaran Pencipta; dan 4. pengarah musik; b. Pemegang Hak Cipta, yaitu: 1. penerbit musik; 2. ahl

PERMENKUM 27/2025 Pasal 47

(1) Sistem Informasi Lagu dan/atau Musik dikelola oleh LMKN Pencipta dan LMKN pemilik Hak Terkait berdasarkan kesepakatan. (2) Sistem Informasi Lagu dan/atau Musik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diakses oleh: a. LMKN Pencipta atau LMKN pemilik Hak Terkait dan LMK sebagai dasar Pengelolaan

PERMENKUM 27/2025 Pasal 48

Sistem Informasi Lagu dan/atau Musik paling sedikit memuat informasi mengenai: a. Pencipta, yaitu: 1. penulis notasi dan/atau melodi; 2. penulis lirik; 3. nama samaran Pencipta; 4. pengarah musik; dan 5. tanggal dan tempat pertama kali diwujudkan dalam bentuk nyata/dipublikasikan/ diekspresikan; b.

PERMENPERIN 29-m-ind-per-7-2017/2017 Pasal 26

(1) Penghitungan nilai TKDN berdasarkan komponen penghitungan hak kekayaan intelektual untuk spesifikasi prasyarat dilakukan dengan ketentuan: a. dalam hal dokumen spesifikasi prasyarat dilengkapi dengan surat pendaftaran ciptaan, diberikan nilai TKDN 1% (satu persen) dari nilai TKDN aspek aplikasi;

PERMENPKP 6/2025 Pasal 4

PBBR sektor pekerjaan umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 terdiri atas: a. PB sektor pekerjaan umum, meliputi kegiatan: 1. jasa konstruksi; 2. sumber daya air; 3. bina marga; dan 4. cipta karya; b. PB UMKU sektor pekerjaan umum, meliputi penunjang operasional dan/atau komersial

PERMENPUPR 6/2025 Pasal 4

PBBR sektor pekerjaan umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 terdiri atas: - PB sektor pekerjaan umum, meliputi kegiatan: 1. jasa konstruksi; 1. sumber daya air; 1. bina marga; dan 1. cipta karya; --- - PB UMKU sektor pekerjaan umum, meliputi penunjang operasional dan/atau ko

PERMENPU 11-prt-m--2013/2013 Pasal 4

(1) Pedoman Analisis Harga Satuan Pekerjaan terbagi dalam 4 (empat) bagian, terdiri atas: a. Bagian 1 : Pedoman Analisis Harga Satuan Pekerjaan (AHSP) Bidang Umum b. Bagian 2 : Pedoman Analisis Harga Satuan Pekerjaan (AHSP) Bidang Sumber Daya Air c. Bagian 3 : Pedoman Analisis Harga Satuan Pekerj

PERMENPU 17-prt-m-2012/2012 Pasal 5

LAKIP dan Dokumen PK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 wajib disusun oleh: a. Kementerian Pekerjaan Umum; b. Unit organisasi Eselon I: 1) Sekretariat Jenderal; 2) Inspektorat Jenderal; 3) Direktorat Jenderal Sumber Daya Air; 4) Direktorat Jenderal Bina Marga; 5) Direktorat Jenderal Cipta

(1) Kekayaan ISI Surakarta merupakan kekayaan milik negara. (2) Kekayaan ISI Surakarta sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas: a. benda tetap; b. benda tidak tetap; dan c. kekayaan intelektual. (3) Kekayaan intelektual sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c meliputi hak cipta

(1) Dalam melaksanakan peran dan fungsi Pemerintah dalam penyelenggaraan DAK, Menteri membentuk Tim Koordinasi Pusat, yang terdiri dari Unit Organisasi Pembina penyelenggaraan DAK, yang meliputi: a. Sekretariat Jenderal; b. Inspektorat Jenderal; c. Direktorat Jenderal Sumber Daya Air; d. Direktorat

PERMEN 03-prt-m-2019/2019 Pasal 5

(1) Susunan Organisasi Kementerian terdiri atas: a. Sekretariat Jenderal; b. Direktorat Jenderal Sumber Daya Air; c. Direktorat Jenderal Bina Marga; d. Direktorat Jenderal Cipta Karya; e. Direktorat Jenderal Penyediaan Perumahan; f. Direktorat Jenderal Bina Konstruksi; g. Direktorat Jen

PERMEN 1-permen-kp-2018/2018 Pasal 105

(1) Kekayaan Institut terdiri atas: a. benda tak bergerak, kecuali tanah yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan berasal dari perolehan lainnya yang sah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; b. benda bergerak; dan c. kekayaan intelektual yang terbukti sah se

PERMEN 10-pmk-05-2011/2011 Pasal 2

(1) Sumber pendanaan untuk penyelesaian Program/Kegiatan Nasional Pemberdayaan Masyarakat Mandiri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 berasal dari Saldo Anggaran Lebih (SAL) Tahun Anggaran 2010. www.djpp.kemenkumham.go.id (2) Sumber pendanaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan tambahan dar

PERMEN 11-prt-m--2013/2013 Pasal 4

(1) Pedoman Analisis Harga Satuan Pekerjaan terbagi dalam 4 (empat) bagian, terdiri atas: a. Bagian 1 : Pedoman Analisis Harga Satuan Pekerjaan (AHSP) Bidang Umum b. Bagian 2 : Pedoman Analisis Harga Satuan Pekerjaan (AHSP) Bidang Sumber Daya Air c. Bagian 3 : Pedoman Analisis Harga Satuan Pekerj

PERMEN 12-pmk-05-2012/2012 Pasal 3

(1) Sumber pendanaan untuk penyelesaian PNPM Mandiri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 berasal dari Saldo Anggaran Lebih (SAL) Tahun Anggaran 2011. (2) Sumber pendanaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan tambahan dari pagu anggaran belanja: a. Direktorat Jenderal Pemberdayaan Masyarakat d

PERMEN 129-pmk-05-2020/2020 Pasal 139

(1) KSO terhadap Aset BLU dilakukan terhadap objek KSO berupa: a. tanah; b. gedung dan bangunan; dan/atau c. selain tanah dan/atau bangunan. (2) Aset BLU selain tanah dan/atau bangunan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c termasuk aset tak berwujud. (3) Aset tak berwujud sebagaimana dimaksud p

PERMEN 17-prt-m-2012/2012 Pasal 5

LAKIP dan Dokumen PK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 wajib disusun oleh: a. Kementerian Pekerjaan Umum; b. Unit organisasi Eselon I: 1) Sekretariat Jenderal; 2) Inspektorat Jenderal; 3) Direktorat Jenderal Sumber Daya Air; 4) Direktorat Jenderal Bina Marga; 5) Direktorat Jenderal Cipta

(1) Sumber pendanaan untuk penyelesaian PNPM Mandiri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 berasal dari Saldo Anggaran Lebih (SAL) Tahun Anggaran 2012. (2) Sumber pendanaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan tambahan dari pagu anggaran belanja: a. Direktorat Jenderal Pemberdayaan Masyarakat d

PERMEN 240-pmk-06-2016/2016 Pasal 108

Harta Kekayaan Lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 105 ayat (1) huruf c meliputi: a. barang tidak bergerak, antara lain tanah, tanah berikut bangunan, kapal dengan isi kotor lebih dari 20 m3 ( dua puluh meter kubik); b. barang bergerak, antara lain kendaraan bermotor, perhiasan, furnitur, peralata