Pencarian
Ayat (1) Cukup jelas Ayat (2) Cukup jelas Ayat (3) Cukup jelas Ayat (4) Penerimaan perpajakan sebesar Rp 254.140.200.000.000,00 (dua ratus lima puluh empat triliun seratus empat puluh miliar dua ratus juta rupiah) terdiri atas : (dalam rupiah) - Pajak dalam negeri 241.742.400.000.
**(1) Anggaran Pendapatan Negara Tahun Anggaran 2000 diperoleh dari** sumber-sumber : - Penerimaan Perpajakan; - Penerimaan Negara Bukan Pajak; - Penerimaan Hibah. **(2) Penerimaan Perpajakan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf a** direncanakan sebes
**(1) Realisasi Anggaran Pendapatan Negara Tahun Anggaran 2003** diperoleh dari sumber-sumber : - Penerimaan Perpajakan; - Penerimaan Negara Bukan Pajak; - Penerimaan Hibah. **(2) Realisasi . . .** --- --- Page 3 --- PRESIDEN - 3 - **(2) Realisasi Penerimaan
(1) Anggaran Pendapatan Negara dan Hibah Tahun Anggaran 2010 diperoleh dari sumber-sumber: - Penerimaan perpajakan; - Penerimaan negara bukan pajak; dan - Penerimaan hibah. (2) Penerimaan perpajakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a diperkirakan
**(1) Anggaran Pendapatan Negara Tahun Anggaran 2001 diperoleh dari** sumber-sumber : - Penerimaan Perpajakan; - Penerimaan Negara Bukan Pajak; - Penerimaan Hibah. **(2) Penerimaan Perpajakan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf a** direncanakan sebes
**(1) Anggaran Pendapatan Negara dan Hibah Tahun Anggaran 2005 diperoleh dari sumber-** sumber: - Penerimaan perpajakan; - Penerimaan negara bukan pajak; - Penerimaan hibah. **(2) Penerimaan …** --- --- Page 9 --- PRESIDEN - 9 - **(2) Penerimaan perpaj
Untuk meningkatkan investasi di bidang Pertambangan, Pemerintah Pusat dapat memberikan keringanan dan fasilitas perpajakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. 1. Di antara Pasal 169 dan Pasal 170 disisipkan 3 (tiga) pasal, yakni Pasal 169A, Pasal 1698, dan Pasal 169C s
(1) Anggaran Pendapatan Negara dan Hibah Tahun Anggaran 2007 diperoleh dari sumber-sumber: - Penerimaan Perpajakan; - Penerimaan Negara Bukan Pajak; dan - Penerimaan Hibah. (2) Penerimaan Perpajakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a diperkirakan s
(1) Anggaran Pendapatan Negara dan Hibah Tahun Anggaran 2009 diperoleh dari sumber-sumber: - Penerimaan perpajakan; - Penerimaan negara bukan pajak; dan - Penerimaan hibah. (2) Penerimaan perpajakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a direncanakan sebesar
**(1) Anggaran Pendapatan Negara dan Hibah Tahun Anggaran** 2008 diperoleh dari sumber-sumber: - Penerimaan perpajakan; - Penerimaan negara bukan pajak; dan - Penerimaan hibah. **(2) Penerimaan perpajakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)** huruf a direncanak
(1) Anggaran pendapatan negara dan hibah tahun anggaran 2010 diperoleh dari sumber-sumber: - penerimaan perpajakan; - penerimaan negara bukan pajak; dan - penerimaan hibah. (2) Penerimaan perpajakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a direncanakan
**(1) Anggaran pendapatan negara dan hibah Tahun Anggaran** 2012 diperoleh dari sumber-sumber: - penerimaan perpajakan; - penerimaan negara bukan pajak; dan - penerimaan hibah. **(2) Penerimaan perpajakan sebagaimana dimaksud pada** ayat (1) huruf
Penyelenggaraan Program Pensiun dan manfaat lain oleh Dana Pensiun dapat diberikan perlakuan/ insentif perpajakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan. Paragraf 9 Pengaturan, Pengawasan, dan Pelaporan Dana Pensiun
(1) Realisasi Anggaran Pendapatan Negara Tahun Anggaran 2002 diperoleh dari sumber-sumber : - Penerimaan Perpajakan; - Penerimaan Negara Bukan Pajak; - Penerimaan Hibah. (2) Realisasi Penerimaan Perpajakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a adalah seb
**(1) Anggaran Pendapatan Negara dan Hibah Tahun** Anggaran 2005 diperoleh dari sumber-sumber: - Penerimaan perpajakan; - Penerimaan negara bukan pajak; dan - Penerimaan hibah. **(2) Penerimaan perpajakan sebagaimana dimaksud** pada ayat (1) huruf a di
PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 39 TAHUN 2023 Dihapus. Penjelasan Pasal 127 Dihapus. Bagian Kesembilan Insentif Perpajakan
…itu setiap kemudahan dalam bidang perpajakan jika benar-benar diperlukan harus mengacu pada kaidah di atas dan perlu dijaga agar didalam penerapannya tidak menyimpang dari maksud dan tujuan diberikannya kemudahan tersebut. Tujuan dan maksud diberikannya kemudahan pada hakeka
…data, informasi, dan keterangan lain sebagaimana dimaksud pada ayat (3) wajib dipenuhi oleh Wajib Pajak paling lama 1 (satu) bulan sejak permintaan disampaikan. (3b) Dalam hal Wajib Pajak orang pribadi yang melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimak
(1) Dalam menjalankan hak dan kewajiban sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan, Wajib Pajak diwakili dalam hal: - badan oleh pengurus; - badan yang dinyatakan pailit oleh kurator; - badan dalam pembubaran oleh orang atau badan yang ditugasi untuk melakuk
Dalam hal diperlukan petunjuk teknis mengenai akses dan pertukaran informasi keuangan untuk kepentingan perpajakan berdasarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang ini, Menteri Keuangan dapat menerbitkan Peraturan Menteri. Pasal i0 Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang
