Langsung ke konten

Pencarian

PERATURAN KPU/15 Pasal 3

Pengadaan Perlengkapan Penyelenggaraan Pemilu dilaksanakan berdasarkan prinsip sebagai berikut: a. tepat jumlah; b. tepat jenis; c. tepat sasaran; d. tepat waktu; e. tepat kualitas; dan f. efisien.

PERATURAN KPU/15 Pasal 9

(1) Surat suara untuk Pemilu anggota DPR sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (2) dan ayat (3) sejumlah Dapil anggota DPR sebagaimana tercantum dalam Keputusan KPU mengenai Penetapan Daerah Pemilihan dan Alokasi Kursi Anggota DPR dalam Pemilihan Umum Tahun 2

PERATURAN KPU/15 Pasal 12

(1) Surat suara untuk Pemilu PRESIDEN dan Wakil PRESIDEN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (2) huruf a memuat: a. foto Pasangan Calon; b. nama Pasangan Calon; c. nomor urut Pasangan Calon; dan d. tanda gambar Partai Politik dan/atau tanda gambar Gabungan Partai Politik pengusul P

PERATURAN KPU/15 Pasal 29

(1) Pendistribusian Perlengkapan Penyelenggaraan Pemilu di dalam negeri dilakukan oleh Sekretariat Jenderal KPU, Sekretariat KPU Provinsi/KIP Aceh, dan/atau Sekretariat KPU/KIP Kabupaten/Kota. (2) Sekretariat Jenderal KPU mendistribusikan Perlengkapan Penyelenggaraan Pemilu

PERATURAN KPU/16 Pasal 29

(1) Dalam hal Pemilu Gubernur dan Wakil Gubernur, KPU Kabupaten/Kota menyampaikan Berita Acara dan sertifikat rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara pasangan calon Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (1) kepada KPU Provinsi, menggunak

PERATURAN KPU/16 Pasal 42

(1) Dalam hal Pemilu Gubernur dan Wakil Gubernur, setelah membuat berita acara dan rekapitulasi hasil penghitungan suara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40, paling lama 1 (satu) hari diputuskan dalam rapat pleno KPU Provinsi untuk MENETAPKAN pasangan calon terpilih. (2) Penetapan pasan

PERATURAN KPU/16 Pasal 65

Dalam menyelesaikan perselisihan hasil Pemilu Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah : a. KPU Provinsi dan/atau KPU Kabupaten/Kota sebagai termohon berpedoman kepada Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 15 Tahun 2008; b. Anggota KPU Provinsi dan/atau Anggota KPU Kabupaten/Kota, serta PP

PERATURAN KPU/16 Pasal 67

Untuk keperluan Pemilu Gubernur dan Wakil Gubernur atau Bupati dan Wakil Bupati atau Walikota dan Wakil Walikota, KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota MENETAPKAN pedoman teknis tentang tata cara pelaksanaan penghitungan suara di KPU Provinsi, KPU Kabupaten/ Kota, dan PPK dalam Pem

PERATURAN KPU/16 Pasal 2

(1) Untuk menyelenggarakan Pemilu Anggota DPR, DPD dan DPRD, KPU menyediakan Perlengkapan Penyelenggaraan Pemilu. (2) Perlengkapan Penyelenggaraan Pemilu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas: a. Perlengkapan Pemungutan Suara; b. Dukungan Perlengkapan

PERATURAN KPU/16 Pasal 3

Penyediaan Perlengkapan Penyelenggaraan Pemilu dilaksanakan berdasarkan prinsip-prinsip: a. tepat jumlah; b. tepat jenis; c. tepat sasaran d. tepat waktu; e. tepat kualitas; dan f. hemat anggaran/efisien.

PERATURAN KPU/16 Pasal 7

(1) Surat suara Pemilu Anggota DPR, DPD, DPRD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (2), terdiri atas: a. surat suara untuk Pemilu Anggota DPR; www.djpp.kemenkumham.go.id b. surat suara untuk Pemilu Anggota DPD; c. surat suara untuk Pemilu Anggo

PERATURAN KPU/16 Pasal 51

(1) Dalam melaksanakan Kampanye Pemilu, PRESIDEN dan Wakil PRESIDEN, menteri, gubernur, wakil gubernur, bupati, wakil bupati, walikota dan wakil walikota dilarang: a. menggunakan fasilitas negara yang berkaitan dengan jabatannya kecuali fasilitas pengamanan bagi pejabat sebagaimana diat

PERATURAN KPU/17 Pasal 4

(1) Kegiatan Kampanye Pemilu calon anggota DPR, DPRD provinsi, DPRD kabupaten/kota didanai dan menjadi tanggung jawab Partai Politik Peserta Pemilu. (2) Kegiatan Kampanye Pemilu calon anggota DPD didanai dan menjadi tanggung jawab calon anggota DPD masing-masin

PERATURAN KPU/17 Pasal 9

(1) Dana Kampanye Peserta Pemilu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 dapat berbentuk: a. uang; b. barang; dan/atau c. jasa. (2) Dana Kampanye yang berbentuk barang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b meliputi benda hidup atau benda mati yang dapat dinilai dengan uang berdasarkan h

PERATURAN KPU/17 Pasal 13

(1) Partai Politik Peserta Pemilu yang menerima sumbangan pihak lain perseorangan yang lebih dari Rp..1.000.000.000,00 (satu mliar rupiah) dan/atau sumbangan pihak lain kelompok, perusahaan dan/atau badan usaha nonpemerintah yang lebih dari Rp..7.500.000.000,00 (tujuh miliar lima ratus

PERATURAN KPU/17 Pasal 14

(1) Partai Politik Peserta Pemilu dan Calon Anggota DPD wajib menempatkan Dana Kampanye berupa uang pada Rekening Khusus Dana Kampanye pada bank umum. (2) Pembukaan Rekening Khusus Dana Kampanye Partai Politik Peserta Pemilu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan seca

PERATURAN KPU/17 Pasal 15

(1) Peserta Pemilu wajib membuka dan melaporkan Rekening Khusus Dana Kampanye sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (1) dimulai 3 (tiga) hari setelah ditetapkan sebagai Peserta Pemilu. (2) Partai Politik Peserta Pemilu dan Calon Anggota DPD wajib menyampaika

PERATURAN KPU/17 Pasal 17

(1) Peserta Pemilu wajib mencatat semua Dana Kampanye berupa uang, barang dan/atau jasa yang diterima dan dikeluarkan dalam pembukuan penerimaan dan pengeluaran khusus Dana Kampanye. (2) Pembukuan penerimaan dan pengeluaran khusus Dana Kampanye sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terpisa

PERATURAN KPU/17 Pasal 18

(1) Peserta Pemilu wajib mencatat pengeluaran dana dari setiap kegiatan penyelenggaraan Kampanye Pemilu. (2) Pengeluaran Dana Kampanye dari kegiatan yang diselenggarakan mencakup informasi tentang bentuk pengeluaran dan jumlah biaya penyelenggaraan yang disertai bukti-bukti

PERATURAN KPU/17 Pasal 19

(1) Peserta Pemilu wajib mencatat dan melaporkan besaran sumbangan yang diterima dari pihak lain. (3) Pembukuan ... www.djpp.kemenkumham.go.id (2) Informasi yang wajib disampaikan untuk sumbangan yang bersumber dari perseorangan, mencakup: a. nama; b. tempat/tanggal lahir dan umur; c.