Pencarian
Ketentuan PJBL dalam Peraturan Menteri ini digunakan sebagai acuan dalam: - penyusunan PJBL dari pembangkit tenaga listrik yang memanfaatkan sumber Energi Terbarukan selain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3; - penyusunan perjanjian jual beli tenaga listrik antara PPL de
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, pembelian tenaga listrik yang melebihi CE atau AF sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (2) dan pembelian tenaga listrik untuk optimalisasi pembangkit tenaga listrik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (3) untuk PJBL y
Manajemen Energi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) dilaksanakan melalui: - penunjukan Manajer Energi; - penyusunan program Efisiensi Energi; - pelaksanaan Audit Energi secara berkala; dan - pelaksanaan rekomendasi hasil Audit Energi. --- Paragraf 2 Penunjukan Manaje
Tim Manajemen Energi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 mempunyai tugas: - menyiapkan kebijakan Energi; - menyusun rencana Manajemen Energi; - melaksanakan rencana Manajemen Energi; - melakukan pemantauan dan evaluasi pelaksanaan Manajemen Energi; dan - meningkatkan Kinerj
(1) Kebijakan Energi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf a merupakan komitmen secara keseluruhan untuk mencapai Kinerja Energi. (2) Komitmen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit berupa komitmen untuk: - memastikan ketersediaan informasi dan sumber daya yang dibu
Penyusunan rencana Manajemen Energi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf b dilaksanakan melalui kegiatan: - penyusunan manajemen risiko dan peluang; - pelaksanaan tinjauan Energi; - penetapan indikator Kinerja Energi; --- - penetapan nilai awal (baseline) Energi;
Rencana Manajemen Energi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 disusun sesuai dengan petunjuk teknis yang ditetapkan dalam bentuk Keputusan Menteri.
Pelaksanaan rencana Manajemen Energi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf c meliputi: - pelaksanaan program Efisiensi Energi dan pengendalian operasi; - pertimbangan peluang peningkatan Kinerja Energi dan pengendalian operasi dalam rancangan baru atau modifikasi terhada
(1) Pemantauan dan evaluasi pelaksanaan Manajemen Energi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf d meliputi pengukuran, pencatatan, pembandingan, analisis, dan pembuatan laporan. (2) Laporan pemantauan dan evaluasi pelaksanaan Manajemen Energi sebagaimana dimaksud pada ayat (1
Peningkatan Kinerja Energi secara berkelanjutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf e meliputi kegiatan peningkatan kesesuaian, kecukupan, dan efektivitas Manajemen Energi. Paragraf 3 Penyusunan Program Efisiensi Energi
(1) Penyusunan program Efisiensi Energi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf b dilakukan oleh tim Manajemen Energi. (2) Penyusunan program Efisiensi Energi paling sedikit memuat informasi mengenai: - rencana yang akan dilakukan; - jenis dan konsumsi Energi; - pen
(1) Pelaksanaan Audit Energi secara berkala sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf c dilakukan oleh Auditor Energi internal dan/atau Auditor Energi eksternal yang telah memiliki Sertifikat Kompetensi. (2) Dalam melaksanakan Audit Energi secara berkala sebagaimana dimaksud pa
Audit Energi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 menghasilkan rekomendasi hasil Audit Energi.
(1) Rekomendasi hasil Audit Energi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 berupa rekomendasi: - Penghematan Energi yang layak secara teknis; dan - Penghematan Energi yang layak secara biaya. (2) Rekomendasi Penghematan Energi yang layak secara teknis sebagaimana dimaksud pada ayat
Penyedia Energi, Pengguna Sumber Energi, dan/atau Pengguna Energi melaksanakan rekomendasi hasil Audit Energi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 paling lambat 3 (tiga) tahun terhitung sejak Audit Energi selesai dilaksanakan. Bagian Ketiga Laporan Manajemen Energi
Bagi hasil awal (base split) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 digunakan sebagai acuan dasar dalam penetapan dan penyesuaian bagi hasil pada saat: - penetapan bentuk dan ketentuan-ketentuan pokok Kontrak Kerja Sama; - persetujuan rencana pengembangan lapangan atau lapang
**(1) Untuk ketentuan-ketentuan pokok pengusahaan Minyak** dan Gas Bumi Konvensional pada Kontrak Bagi Hasil Gross Split sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf a, besaran bagi hasil ditetapkan untuk setiap rencana pengembangan lapangan atau lapangan-lapangan berdasarkan ba
**(1) Menteri menetapkan besaran bagi hasil sebagaimana** dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) dan ayat (3) berdasarkan pertimbangan dan rekomendasi dari Kepala SKK Migas. **(2) Besaran bagi hasil sebagaimana dimaksud pada ayat (1)** ditetapkan sebagai bagian dari: - persetujuan re
**(1) Penyesuaian besaran bagi hasil sebagaimana dimaksud** dalam Pasal 7 ayat (5) dilaksanakan secara berkala dan sewaktu-waktu apabila diperlukan berdasarkan hasil evaluasi yang dilakukan oleh SKK Migas dan disertai data dukung yang memuat perbedaan atau perubahan nilai komponen
**(1) Untuk ketentuan-ketentuan pokok pengusahaan Minyak** dan Gas Bumi Non Konvensional pada Kontrak Bagi Hasil Gross Split sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf b, besaran bagi hasil ditetapkan untuk seluruh rencana pengembangan lapangan atau lapangan-lapangan berdasarkan b
