Pencarian
(1) Pengendalian pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup dilaksanakan dalam rangka pelestarian fungsi lingkungan hidup. (2) Pengendalian pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup sebagaimana dimaksud pada aya
(1) Setiap orang berhak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat. (2) Untuk mewujudkan lingkungan hidup yang baik dan sehat sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pemerintah Daerah melakukan: a. kegiatan PPLH; b. program pembangunan yang berwawasan <
Direktorat Fasilitasi Penataan Ruang dan Lingkungan Hidup sebagaimana dimaksud dalam Pasal 390 huruf d, terdiri atas: a Subdirektorat Penataan Ruang Wilayah; b Subdirektorat Penataan Ruang Kawasan; c Subdirektorat Konservasi dan Rehabilitasi; d Subdirektorat Perencanaan dan
Direktorat Fasilitasi Penataan Ruang dan Lingkungan Hidup sebagaimana dimaksud dalam Pasal 528 huruf d, mempunyai tugas melaksanakan sebagian tugas Direktorat Jenderal Bina Pembangunan Daerah di bidang penataan ruang dan lingkungan hidup.
Direktorat Fasilitasi Penataan Ruang dan Lingkungan Hidup dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 596, menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan perumusan kebijakan dan fasilitasi serta monitoring dan evaluasi pelaksanaan perencanaan pemanfaatan dan pengend
Direktorat Fasilitasi Penataan Ruang dan Lingkungan Hidup, terdiri atas: a. Subdirektorat Tata Ruang Wilayah; b. Subdirektorat Tata Ruang Kawasan; c. Subdirektorat Konservasi dan Rehabilitasi; d. Subdirektorat Perencanaan dan Pemanfaatan Sumber Daya Air; e. Subdirektorat P
Pembinaan terhadap aspek sumber daya alam dan lingkungan hidup sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf c meliputi: a. potensi sumber daya alam; b. kualitas lingkungan hidup dalam rangka konservasi dan preservasi; c. fasilitasi dan sosialisasi; d.
Direktorat Pengembangan Sumber Daya dan Lingkungan Hidup mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perumusan dan koordinasi pelaksanaan kebijakan di bidang sumber daya hayati, tata guna lahan, pariwisata, sumber daya energi, serta lingkungan hidup.
Direktorat Pengembangan Sumber Daya Alam dan Lingkungan Hidup terdiri atas: a. Subdirektorat Sumber Daya Hayati; b. Subdirektorat Tata Guna Lahan; c. Subdirektorat Pariwisata; d. Subdirektorat Sumber Daya Energi; e. Subdirektorat Lingkungan Hidup;
(1) Dana penanggulangan pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup dan pemulihan lingkungan hidup sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf a dapat bersumber dari: a. anggaran pendapatan dan belanja negara; b. anggaran pendapatan dan belanja dae
(1) Untuk menatausahakan Pengelolaan Dana Lingkungan Hidup sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, BLU BPDLH dapat menggunakan sistem informasi yang terintegrasi. (2) Sistem informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikembangkan dan diimplementasikan secara bertahap.
(1) Tarif layanan kerja sama pengelolaan dana lingkungan hidup sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf a dikenakan kepada lembagaatau negara donor sebesar 0% (nol persen) sampai dengan 9% (sembilan persen) dari dana yang dikerjasamakan pengelolaannya. (2) Ketentu
(1) Badan Layanan Umum Badan Pengelola Dana Lingkungan Hidup pada Kementerian Keuangan dapat melakukan kerja sama operasional dengan pihak lain untuk meningkatkan layanan di bidang lingkungan hidup. (2) Tarif layanan kerja sama operasional dengan
Susunan Organisasi Badan Pengelola Dana Lingkungan Hidup terdiri atas: a. Direktur Keuangan, Umum, dan Sistem Informasi; b. Direktur Penghimpunan dan Pengembangan Dana; c. Direktur Penyaluran Dana; d. Direktur Hukum dan Manajemen Risiko; dan e. Satuan Pemeriksaan Intern.
Standar pelayanan minimum Badan Pengelola Dana Lingkungan Hidup sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 meliputi: a. kerja sama pendanaan program perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup dengan negara donor dan/atau pihak lain; b. penyaluran penda
Standar pelayanan minimum Badan Pengelola Dana Lingkungan Hidup sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(1) Pengumpulan DG sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 huruf a dilakukan oleh produsen IGT lingkungan hidup di lapangan. (2) Pengumpulan DG sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dibantu oleh unit kerja yang mempunyai tugas menyelenggarakan dukungan substantif pengendalia
(1) Pengumpulan IGT yang dihasilkan oleh instansi pemerintah lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 huruf b dilakukan oleh walidata Geospasial. (2) Selain walidata Geospasial sebagaimana dimaksud pada ayat (1), produsen IGT lingkungan hidup dapat mengumpulkan IGT yang dih
(1) Pengolahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 huruf b dilakukan oleh Produsen IGT lingkungan hidup. (2) Produsen IGT lingkungan hidup melakukan pengolahan terhadap hasil pengumpulan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16. (3) Pengolahan sebagaima
(1) Dalam hal Produsen IGT lingkungan hidup: a. tidak menyampaikan IGT sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (4); dan/atau b. tidak melakukan perbaikan IGT sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (3), akan diberikan surat peringatan kepada Produsen IGT lingkungan<
